30 January 2025
![]() |
Karnaval Tembolak abang Spenel |
Sabtu, 31 Agustus 2024, menjadi momen istimewa di SMPN 1 Aikmel ketika sekolah ini menggelar Kegiatan Gelar Karya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) bertema Kearifan Lokal yangmengangkat topik "Gawe Beleq Pesajiq Tembolaq Abang SPENEL." Acara yang terintegrasi dengan mata pelajaran IPS ini, memperkenalkan kearifan budaya lokal kepada para peserta didik sekaligus memperdalam pemahaman mereka terhadap adat istiadat Sasak yang telah diwariskan turun-temurun. Peserta didik diajak memahami tata krama dan tradisi adat seperti mesilaq, bekereng londong, nyiapang dulang, serta ngandangin. Kegiatan ini menjadi wujud nyata untuk menolak lupa bahwa kita semua berasal dari desa atau daerah yang memilik kekayaan budaya tak ternilai. Para siswa tampak antusias saat melaksanakan dan merasakan langsung berbagai prosesi adat yang terstruktur rapi dalam rangkaian acara tersebut.
Acara ini diikuti oleh siswa kelas IX dengan rangkaian kegiatan dimulai dengan para siswa perempuan yang menyiapkan dulang atau wadah yang berisi jajanan tradisional khas Lombok, khususnya dari Kecamatan Aikmel. Setelah semua siap, para siswa berbaris mengikuti karnaval yang membawa dulang pesajiq menuju musholla sekolah, yang menjadi tempat Utama berlangsungnya acara. Jalur karnaval dimulai dari kelas menuju jalan raya depan sekolah, kemudian menuju panggung upacara, hingga akhirnya sampai di musholla untuk disajikan pada prosesi ngandangin hidangan yang akan dinikmati oleh para tamu undangan.
Pada bagian karnaval, siswa perempuan mengenakan pakaian adat Sasak yaitu bekereng londong , sembari ngeson dulang , atau membawa dulang di atas kepala mereka. Di sisi lain, siswa laki-laki bertugas menjalankan prosesi mesilaq yakni mempersilakan tamu undangan untuk menghadiri acara secara adat. Setelah seluruh tamu berkumpul, acara dilanjutkan dengan zikiran dait bedo’a bersama, memohon kelancaran dan keberkahan dalam acara ini.
![]() |
Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd.(Kepala SMPN 1 Aikmel) |
Bapak Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd, selaku Kepala SMPN 1 Aikmel, sangat mengapresiasi pelaksanaan acara ini. "Kegiatan Gawe Beleq Pesajiq Tembolak Abang ini sangat positif dan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan.
Saya sangat bersyukur, bapak Ibu Guru dan Siswa sudah menginisiasi kegiatan ini, sebab kegiatan ini begitu sangat penting kaitannya dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal kita. Banyak dari generasi muda saat ini yang tidak mengetahui atau tidak mengenal budaya masyarakatnya karena pengaruh dari arus informasi yang begitu deras dari luar.”
Selaku kepala sekolah Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi terhadap semua pihak yang berkontribusi dalam kegiatan ini, teutama Bapak Ibu guru dan siswanya. Kegiatan ini bukan hanya sebatas seremoni, tapi juga menjadi media pembelajaran bagi siswa tentang pentingnya melestarikan budaya lokal. Sebagai generasi penerus,siswa harus sadar dan bangga akan identitas budaya yang dimiliki. Acara ini sukses menyatukan tradisi dengan pembelajaran dan berharap semangat ini terus berkembang dikalangan peserta didik, “ Semoga kegiatan ini mempunyai dampak yang bagus dan luas terutama terhadap pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila di kalangan siswa. Begitu juga nilai-nilai yang terkandung pada kearifan lokal bisa tertanam pada siswa kita.” pungkasnya penuh semangat.
![]() |
Hj. Muslimah, S.Pd. (Koordinator Kegiatan) |
Hj. Muslimah, S.Pd, selaku koordinator kegiatan dan guru IPS, juga turut memberikan pandangannya. " Acara ini terinspirasi dari bagaimana Masyarakat kita di Aikmel Ketika begawe. Masyarakat menyuguhkan kepada tamu-tamunya makanan dengan menggunakan dulang yang berwadahkan nare dan ditutup dengan tembolaq abang. Berdasarkan hal tersebut Kami selaku guru mata Pelajaran IPS berinisiatif untuk menyelenggarakan acara ini karena kami pun menyadari kalau budaya ini tidak dilestarikan maka akan tergerus oleh arus perubahan zaman. Apalagi di era globalisasi semua makanan siap saji, bisa catering. Di samping itu karena tradisi ini memiliki nilai pilosofis yang sangat dalam, sehingga kami ingin supaya anak-anak di SPENEL ini mengetahui budaya atau tradisi Masyarakat kita sebenarnya yang sudah dilakukan secara turun-temurun dari nenek moyang kita.”
Ditanyai mengenai tujuan pelaksanaan kegiatan ini, beliau mengatakan bahwa tujuannya adalah supaya para siswa SPENEEL mengetahui lebih mendalam dan semakin mencintai tradisi-tradisi positif yang dilakukan oleh nenek moyangnya. Siswa juga dapat memiliki jiwa gotong royong dan jiwa sosial yang tinggi. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia melalui rangkaian acara zikiran dan mesilaq sebelum mulai ngandangin dulang.”
“Dengan acara ini pula, siswa mendapatkan pengalaman langsung dalam memahami nilai-nilai budaya Sasak. Proses pelaksanaan adat mulai dari mesilaq, bekereng londong,hingga ngandangin, mengajarkan mereka bagaimana tata cara berinteraksi dalam masyarakat adat, sekaligus memupuk rasa cinta dan tanggung jawab untuk melestarikannya. Saya sangat bangga melihat antusiasme mereka yang tinggi, dan saya yakin ini akan menjadi kenangan berharga bagi mereka,” ujarnya mengakhiri sesi wawancara.
![]() |
Nurhidayah, S.Pd. |
Sementara itu Nurhidayah, S.Pd. mewakilli para guru saat ditemui pada sela-sela acara menyampaikan pandangannya terkait acara yang sedang berlangsung. “Pandangan saya luar biasa, di mana acara Pesajiq Tembolaq Abang SPENEL ini mengingatkan kita pada tradisi Lombok. Anak-anak ini dikenalkan dengan budaya Sasak yaitu jika nenek moyang kita begawe selalu menyajikan kepada tamu-tamunya hidangan seperti ini.”
Beliau berpesan kepada siswa supaya tetap melestarikan budaya papuq baloq (Nenek moyang), terutama bagaimana makanan-makanan tradisional asli Lombok disajikan. Sedangkan kepada rekan sejawat atau rekan guru beliau menyampaikan hendaknya kolaborasi yang telah dilakukan supaya tetap dijaga yaitu dengan menjaga kekompakan. Beliau juga mengajak semua guru untuk tetap menjaga kearifan lokal di Lombok Timur khususnya di desa Aikmel sehingga anak-anak pun antusias untuk melestarikan budaya mereka.
![]() |
Rizky (Ketua OSIS SMPN 1 Aikmel periode 2023-2024) |
Di sisi lain Rizky selaku ketua OSIS SMPN 1 Aikmel menyampaikan “Acara ini sangat bagus sekali dan perlu ditingkatkan agar siswa mengetahui apa kearifan lokalyang ada di budayanya dan kearifan lokalnya dapat terjaga dan tidak tergerus zaman.
Rizky juga menyampaikan bahwa “banyak sekali kegiatan yang sangat berkesan bagi saya, pertama dapat melihat banyak kearifan lokal yang ada di budaya saya sendiri dan saya mengetahui budaya-budaya saya seperti saat mesilaq bapak kepala sekolah tadi, ngangkat dulang dan lain-lainnya. Saya sangat bersemangat sekali karena ingin mengetahui budaya saya sendiri yang belum saya ketahui. Soalnya budaya saya memiliki banyak ciri khas yang belum saya ketahui baik itu dari makanan, pakaian dan tatacara bertingkah laku.”
Sebagai Ketua OSIS Rizky berpesan“Untuk teman-teman jangan lupa melestarikan dan memperkenalkan budaya kita sampai keluar Indonesia agar semua orang tahu bahwa budaya kita itu sangat indah dan tidak kalah dengan budaya luar.” Acara Gawe Beleq Pesajiq Tembolak Abang SPENEL ini menjadi simbol kebanggaan atas budaya lokal yang diwariskan, sekaligus momentum bagi peserta didik untuk lebih mendalami dan mencintai kekayaan budaya yang ada. Melalui integrasi kegiatan seperti ini, SMPN 1 Aikmel berkomitmen untuk terus memperkuat karakter generasi muda yang mencintai dan melestarikan budaya bangsa. (Red.Tim Jurnalis SPENEL)
Kahar Muzakkir Thursday, January 30, 2025 CB Blogger Indonesia
GAWE BELEQ PESAJIQ TEMBOLAQ ABANG SPENEL
26 January 2025
Aikmel,(11-09-2024) - SMPN 1 Aikmel kembali mengirimkan talenta-talenta terbaiknya dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Angkatan 3 tingkat Kabupaten Lombok Timur. Empat siswa andalan yang dikenal sebagai Srikandi Spenel siap berjuang dalam berbagai kategori lomba berbasis Bahasa Sasak. Mereka adalah Nisfa Khairani yang mengikuti lomba Menulis Aksara Sasak, Najwa Rupa Syaqila di kategori Bewaran (Bercerita Bahasa Sasak), Queena Azarin Andriana Kenza dalam lomba Puisi Bahasa Sasak, serta Naela Mutia Aziza di lomba Pidarte (Pidato Bahasa Sasak).
Lomba yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini memiliki jadwal yang padat. Pada Selasa, 10 September 2024, Nisfa dan Najwa memulai perjuangan mereka dalam lomba Menulis Aksara Sasak dan Bewaran. Disusul oleh Queena yang akan tampil pada Rabu, 11 September, di kategori Puisi, dan terakhir Naela dalam lomba Pidarte pada Kamis, 12 September 2024. Sebelum menghadapi kompetisi, keempat siswa ini telah dibekali pembinaan intensif oleh Ibu Nurhayati, S.Pd, selaku pembina ekstrakurikuler Revitalisasi Bahasa Daerah.
Kepala SMPN 1 Aikmel, Bapak Abdul Kahar Muzakkir, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap prestasi dan semangat para siswa. "Kami sangat bangga dengan pencapaian para siswa yang terus berjuang melestarikan bahasa dan budaya lokal. Ini adalah bukti nyata bahwa generasi muda kita peduli terhadap kekayaan budaya daerah. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik, bukan hanya untuk sekolah, tetapi juga untuk Lombok Timur," ungkapnya.
Prestasi di ajang FTBI bukanlah hal baru bagi SMPN 1 Aikmel. Pada bulan November tahun 2022, di bawah bimbingan Ibu Misnawati, S.Pd, Naela Mutia Aziza berhasil menjadi juara 1 lomba Bewaran tingkat provinsi NTB dan mewakili NTB di tingkat nasional di Jakarta pada tahun 2023. Tak hanya itu, dua siswa lainnya juga menorehkan prestasi gemilang, yakni Naora Asmaya Ningsih sebagai juara 2 lomba Pidarte dan Naziratul Wazhi sebagai juara 3 lomba Menulis Aksara Sasak.
Ibu Nurhayati, S.Pd, Pembina ekstrakurikuler Revitalisasi Bahasa Daerah, menyampaikan harapannya. "Saya melihat semangat yang luar biasa dari para siswa dalam mempersiapkan diri untuk lomba ini. Mereka telah berlatih keras dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saya yakin, dengan kerja keras dan doa, mereka bisa membawa pulang prestasi yang membanggakan,"ujarnya dengan penuh keyakinan.
Ibu Misnawati, S.Pd, yang juga pernah menjadi pembina siswa-siswa berprestasi tahun sebelumnya, menambahkan "Setiap siswa memiliki potensi luar biasa yang hanya perlu diasah dengan bimbingan yang tepat. Saya sangat bangga melihat perkembangan mereka, terutama bagaimana mereka memadukan kreativitas dengan kecintaan terhadap bahasa dan budaya daerah. Tahun ini, saya optimis bahwa mereka akan kembali membawa prestasi yang gemilang, karena kerja keras yang mereka tunjukkan sangat luar biasa. Kemenangan bukan hanya soal medali, tapi bagaimana mereka mampu menghidupkan kembali nilai-nilai budaya kita,"
Di Awal tahun 2024 ini, prestasi luar biasa kembali diraih oleh Nila Permatasari Pada ajang Lomba FTBI yang memenangkan juara 1 lomba Bewaran tingkat provinsi dan berhak kembali mewakili NTB ke Jakarta. Sementara itu, Maulidaturrahmah juga berhasil menjadi juara 2 lomba Menulis Aksara Sasak tingkat kabupaten dan turut serta berlaga ditingkat provinsi bersama Nila.
Penampilan memukau dari Najwa Rupa Syaqila dalam lomba Bewaran kemarin berhasil mencuri perhatian dewan juri dan penonton di lokasi acara, menunjukkan potensi besar untuk kembali membawa pulang prestasi.
Dengan semangat dan optimisme tinggi, seluruh warga SMPN 1 Aikmel berharap dewi fortuna kembali berpihak pada para siswanya. Semoga tahun ini menjadi tahun keberuntungan yang penuh prestasi, mengukir sejarah baru bagi SMPN 1 Aikmel di tingkat provinsi dan nasional.
Tidak hanya dari segi akademik, dukungan yang diberikan oleh seluruh civitas sekolah juga menjadi pendorong utama kesuksesan para peserta. Selama masa persiapan, siswa-siswa ini telah mendapatkan motivasi serta dorongan moral yang luar biasa dari guru-guru, teman sekelas, dan orang tua. Semangat kebersamaan ini terlihat dalam berbagai latihan yang dijalankan, mulai dari latihan teknis hingga pendalaman materi budaya. Semua pihak berharap bahwa semangat gotong royong iniakan memberikan hasil terbaik bagi SMPN 1Aikmel dalam ajang FTBI.
Selain itu, Bapak Abdul Kahar Muzakkir juga menekankan pentingnya mempertahankan tradisi prestasi yang telah dibangun selama ini. “Kemenangan yang diraih di masa lalu harus menjadi motivasi untuk terus maju. Tidak hanya bagi para peserta, tetapi bagi seluruh siswa SMPN 1 Aikmel untuk terus berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Kami akan terus mendukung penuh segala upaya yang dilakukan untuk melestarikan budaya daerah melalui ajang-ajang seperti FTBI ini,” tutup beliau. Dengan harapan dan doa dari seluruh komunitas sekolah, besar kemungkinan tahun ini SMPN 1 Aikmel akan kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat provinsi dan nasional. (Red. Tim Jurnalis SPENEL)
Kahar Muzakkir Sunday, January 26, 2025 CB Blogger Indonesia
EMPAT SRIKANDI SPENEL SIAP BERPRESTASI DI LOMBA FTBI TINGKAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
13 January 2021
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum :
- Setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahunnya;
- Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan Daftar usul Penilaian ANgka Kredit (DUPAK);
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan II/a sampai dengan IV/a menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan IV/b menjadi kewenangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan DUPAK ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota;
- Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian Angka Kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir;
- Masa penilaian angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
- Guru yang sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK pangkat terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir;
- Guru yang sudah memperoleh PAK Tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya;
- Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh;
- Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun.
Prosedur Pengajuan Dupak
- Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalui UPTD Kecamatan masing-masing.
- Petugas UPTD Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
- Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikas berkas oleh petugas UPTD karena verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim verifikator dan tim penilai angka kredit kabupaten;
- Surat pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilaian oleh Tim Penilai Pusat.
Kelengkapan Berkas DUPAK
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi sah izin belajar/tugas belajar bagi yang baru memperoleh ijazah dan belum dinilai pada PAK terakhir;
- Fotokopi sah PAK Konversi
- Bagi guru yang sudah memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2015 ke atas, tidak melampirkan PAK Konversi tetapi harus melampirkan PAK kenaikan pangkat terakhir (PAK dengan angka kredit yang sama dengan SK kenaikan pangkat terakhirnya);
- Fotokopi sah PAK tahunan terakhir yang dimiliki;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi sah SK Pembagian tugas terakhir;
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah;
- Fotokopi administrasi pembelajaran yang dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung (RPP, Silabus, Program Semester dan Program Tahunan. Tidak wajib dilampirkan tetapi tetap dibuat dan disimpan di sekolah);
- Fotokopi berkas penunjang tugas guru dan dilengkapi dengan surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
- Untuk format kompetensi baik guru kelas/mapel/bimbingan/kepala sekolah tetap membuat semuanya, tetapi dilampirkan di DUPAK hanya lampiran IC, ID, I, II, III dan IV, sedangkan yang selengkapnya disimpan di sekolah;
- Untuk berkas-berkas Pengembangan Profesi Guru agar memperhatikan kelengkapan-kelengkapan sebagai berikut :
Unsur Pengembangan Diri (PD):
- Mengikuti Diklat Fungsional (Kursus, Pelatihan, Penataran, Bimtek, Sosialisasi, Workshop dan bentuk Diklat yang lain) dilengkapi dengan :
- Fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas dari atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari Kepala Sekolah;
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru/MGMP dilengkapi dengan :
- Surat Perintah Tugas dari atasan langsung
- Daftar hadir Kegiatan KKG
- Laporan hasil kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Unsur Publikasi Ilmiah (PI) :
Kegiatan Ilmiah dapat berupa :
- Laporan hasil penelitian pada bidang pendidikandi sekolah (harus diseminarkan dan dilengkapi dengan bukti seminar);
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada kegiatan seminar, lokakarya ilmiah, kolokium dan diskusi panel;
- Makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan sekolah,
- Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media massa tingkat nasional atau provinsi;
- Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat dalam jurnal;
- Membuat buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru;
- Bukti fisik untuk kegiatan publikas ilmiah dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Unsur Karya Inovatif :
- Menemukan teknologi tepat guna (TTG);
- Menemukan/menciptakan karya seni;
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum;
- Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya;
- Bukti fisik untuk kegiatan melaksanakan karya inovatif dapat dipelajari lebih lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kegiatan Publikasi Ilmiah dan karya inovatif tidak wajib dikerjakan bersamaan, tetapi dapat mengerjakan salah satunya untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat dan jabatan.
- Semua berkas dijilid menjadi satu untuk menghindari terjadinya kehilangan berkas karena tercecer dan terjatuh atau dapat menggunakan map plastik besar jika tidak dijilid (kecuali karya tulis harus dijilid);
- Berkas usul DUPAK tahunan setiap tahunnya dapat dikumpulkan mulai bulan Januari dan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya;
- Berkas usul DUPAK untuk kenaikan pangkat atau jabatan tetap dapat mengajukan DUPAK meskipun melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksi:
- Guru yang tidak mengajukan DUPAK setiap tahunnya dan guru golongan ruang IV/b sampai IV/d yang tidak mengirimkan laporan hasil Penilaian Kinerja (PKG atau PKKS) dapat diberikan sanksi berupa :
- Tidak dibayarkan tunjangan profesi guru;
- Tidak dibayarkan tambahan penghasilan guru;
- Tidak dibayarkan tunjangan fungsional guru.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut.
- Dalam hal guru atau Kepala Sekolah terbukti memperoleh Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (58 tahun) maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNSI dengan hak pensiun.
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
13 March 2020
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.

Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode
12 September 2019
a. Cuti Tahunan:
b. Cuti Haji:
c. Cuti sakit:
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
g. Cuti Studi
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.

Ternyata Guru Bukan PNS (GTT) juga ada Cutinya ?
- Data desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
- Data Kementerian
- desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
- desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
- Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru BukanPNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkanpelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama. - Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:- bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pembatalan dan Penghentian
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:- data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
- memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan
- menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
- meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS
29 August 2019
![]() |
Pelaksanaan Upacara Memperingati Hardiknas di SMPN 3 Pringgabaya |
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana tersebut, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera. Oleh karena itu Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
Pelaksana Upacara :
- Pejabat upacara
- Petugas upacara, dan
- Peserta upacara
- Pembina upacara; yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah
- Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah
- Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah
- Guru
- Tenaga kependidikan
- Peserta didik, dan/atau
- Tamu undangan
Susunan acara upacara bendera di sekolah :
Susunan acara Upacara meliputi:a. acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
20 March 2019
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau bimbingan, yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
- menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
ad.1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
ad.2 melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
ad.3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
ad.4. membimbing dan melatih peserta didik
ad.5. melaksanakan tugas tambahan
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain yang disebutkan di atas yang terkait dengan dengan pendidikan di satuan pendidikan.
- walikelas;
- pembina OSIS;
- pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.

Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
4. Guru
5. Penyedia
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
2. Harga Perkiraan
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019

MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
20 December 2018
![]() |
Salah satu contoh kegiatan Ekstrakurikuler yang didanai dari dana BOS |
Ketepatan Pengelolaan dana BOS
- Data pokok pendidikan (Dapodik) secara online dan akurat
- Evaluasi diri
- Penyusunan RKAS
- Perencanaan penggunaan dana BOS
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS di sekolah
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS ke orang tua siswa
- Pembentukan Tim Manajemen BOS Sekolah
- Mekanisme pengambilan dana
- Kebijakan pencairan dana
- Penggunaan dana BOS
- Mekanisme pembelian barang/jasa
- Pengelolaan / pencatatan barang inventaris sekolah yang telah dibeli dari dana BOS
Keteapatan Administrasi dan dampak BOS
- Penyusunan buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank dan buku pembantu pajak.
- Penyusunan laporan realisasi penggunaan dana BOS
- Penyusunan dan penyerahan laporan
- Pelaporan data penggunaan dana BOS ke dalam website BOS/Pelaporan BOS cara online
- Kelengkapan bukti pengeluaran dana secara sah dan akurat sesuai laporan pengeluaran
- Kelengkapan bukti setor pajak
- Pungutan kepada orang tua peserta didik
- Perawatan gedung sekolah
- Perawatan sanitasi sekolah
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Tingkat kehadiran guru dan siswa.
"Best Practices Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar", Direktorat PSD Ditjen Dikdasmen Kemendikbbud, 2017
Aspek yang dinilai pada "Lomba Tata Kelola dana BOS"
18 December 2018
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
![]() |
Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.

Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru
15 December 2018
A. Latar belakang dan Tujuan
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan bertujuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi dirinya secara utuh, tidak hanya aspek akademis/kognitif. Tujuan ini dijabarkan secara lebih eksplisit pada standar kompetensi lulusan. Lulusan dari satuan pendidikan diharapkan tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter yang berkualitas seperti beriman dan bertakwa, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati, sehat jasmani, disamping kemampuan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif.Kenyataan di lapangan menunjukkan aspek kognitif atau akademis lebih banyak memperoleh perhatian dan pengakuan daripada non-kognitif. Mereka yang menonjol pada kemampuan akademik/kognitif lebih dihargai daripada mereka yang menonjol pada kemampuan bidang lain, seperti psikomotor atau sosial. Sebagai contoh, peserta didik dengan prestasi akademis biasa tetapi menonjol dalam kemampuan memimpin dan menjalin hubungan dengan orang lain jarang diberi penghargaan atau pengakuan.
Pelaporan dengan fokus pada aspek akademis tidak memberi informasi yang utuh mengenai peserta didik. Peserta didik dan orang tua tidak memperoleh informasi potensi yang perlu dikembangkan. Idealnya sekolah memberikan informasi tidak hanya performa bidang akademik tetapi juga bidang lain.
leh karena itu diperlukan rapor yang melaporkan tidak saja performa akademis tetapi juga performa siswa di bidang lain. Laporan juga diharapkan bersifat individual, yang menunjukkan kelebihan atau keunikan anak. Pelaporan yang menekankan pada kelebihan atau keunikan peserta didik dipercaya dapat meningkatkan kebanggaan, kepercayaan diri anak. Hal yang sanagt penting untuk berkembangnya anak menjadi pribadi mandiri yang percaya diri. Orang tua juga memperoleh informasi yang lebih spesifik tentang anaknya, sehingga dapat membantu mengembangkan diri sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Bentuk Laporan
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, rapor yang ada saat ini juga melaporkan perilaku, capaian peserta didik pada bidang non-akademik, hanya porsi yang diberikan dan cara pelaporan kurang optimal menggambarkan kelebihan atau keunikan peserta didik. Oleh karena itu bentuk rapor yang selama ini digunakan tetap dipertahankan, ditambah dengan 1 halaman laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik.Laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik ini disiapkan oleh guru atau wali kelas setiap akhir semester serta dijadikan catatan yang berkelanjutan. Catatan tersebut dilaporkan dalam bentuk kalimat positif yang menunjukkan kelebihan dan atau keunikan peserta didik sehingga dapat memotivasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal.
Lingkup laporan tidak hanya perilaku yang teramati pada kegiatan di dalam satuan pendidikan tetapi juga di luar satuan pendidikan. Dengan demikian prestasi, keikutsertaan atau partisipasi di luar sekolah juga diakui.
Dalam penyiapan laporan, guru atau wali kelas dapat menggunakan informasi yang diperoleh guru-guru lain, dari dokumen keikutsertaan kegiatan, piagam, sertifikat. keikutsertaan atau dari sumber lain yang relevan dan dipercaya.

Contoh Raport Perkembangan Karakter Siswa Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB dan SMALB)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...
