AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pengent...
Home / Posts filed under Peserta Didik Baru
Showing posts with label Peserta Didik Baru. Show all posts
Showing posts with label Peserta Didik Baru. Show all posts
19 July 2014
AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pengentrian data pada aplikasi dapodikdas, sehingga muncul berbagai permasalahan di mana data siswa tidak sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada seperti Ijazah, akte kelahiran dan sebaiknya. Akan tetapi dalam aplikasi verval pd terbaru kini dilengkapai dengan fasilitas/menu Edit Data.
Menu Edit Data dapat dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik. Adpun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Untuk permohonan Perubahan NISN :
- Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
- Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :
- Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
- Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
- Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
- Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
- Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
- Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
- PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
Untuk mengajukan permohonan Perubahan NISN maupun perubahan Nama atau Tanggal Lahir siswa dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
- Field tidak boleh kosong
- Format File lampiran, JPG, PNG
- File tidak melebihi 800Kb
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
- SKHUN
- Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
- Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
- File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
- Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
13 July 2014
Untuk mengeluarkan NISN dari hasil verval pd, sebelumnya tidak terdapat fasilitas yang tersedia baik pada aplikasi verval pd maupun pada aplikasi dapodidas. Tetapi itu bisa dilakukan dengan cara manual yaitu dengan jalan copy paste ke program MS. Excel (baca kembali CARA MENYIMPAN NISN HASIL VERVAL PD KE DALAM FORMAT EXCEL ).
Sekarang langkah tersebut tidak perlu lagi dilakukan, karena data NISN sudah diintegrasikan ke dalam aplikasi dapodikdas, dapat juga didownload pada progress pengiriman.
Bagaiamana caranya ?
- Selesaikan terlebih dahulu VerVal NISN sampai dengan Konfirmasi Data. Pastikan semua data sudah valid dan sesuai bukti fisik di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
- Lakukan install ulang Aplikasi Dapodikdas dengan menggunakan prefill baru hasil generate;
- Link generate prefill : http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai
- Panduan Install ulang 2.08 dengan prefill baru dapat dilihat DI SINI
- Lakukan Sinkronisasi Dapodik dengan memakai versi 208.
- Maka NISN yang belum terisi di dapodiknya akan terisi OTOMATIS
- NISN yang salah akan digantikan NISN hasil verval secara OTOMATIS
Untuk mengeluarkan NISN dapat dilakukan dengan cara :
- Login ke Progress Pengiriman ( http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport) menggunakan Kode Registrasi masing-masing, kemudian unduh file excel pada menu kiri bawah
- Klik tombol unduh pada tab Peserta Didik di aplikasi dapodikdas.
- NISN siap digunakan untuk berbagai kepentingan.
CARA PRAKTIS MENYIMPAN NISN HASIL VERVAL DI APLIKASI DAPODIKDAS (BUKAN DENGAN KETIK MANUAL)
Untuk mengeluarkan NISN dari hasil verval pd , sebelumnya tidak terdapat fasilitas yang tersedia baik pada aplikasi verval pd maupun pada ...
24 June 2014
Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 3 Pringgabaya merencanakan akan menerima 7 kelas Peserta Didik Baru. Jika 1 kelas berisi 36 orang siswa berarti jumlah peserta didik baru yang akan diterima sejumlah 252 orang. Hal ini dikemukakan oleh
Kepala SMP Negeri 3 Pringgabaya Muhadis, S.Pd. ketika ditemui di ruang kerjanya Senin pagi, 23/06/2014. "Rencana penerimaan peserta didik baru sebanyak 7 kelas atau rombel itu disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia." demikian imbuhnya.
Jika tahun ini jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 7 kelas berarti Tahun Pelajaran 2014/2015 akan memiliki 20 rombel, meningkat dari tahun lalu yang hanya 19 rombongan belajar.
Menurut Muhadis saat ini memang jumlah ruang kelas yang tersedia hanya 17 ruang, akan tetapi tahun anggaran 2014 SMP Negeri 3 Pringgabaya akan mendapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan fasilitas Ruang Perpustakaan. Perpustakaan yang sudah ada kita rencanakan akan kita modifikasi menjadi sebuah ruang kelas.
Penambahan jumlah rombel dan implementasi kurikulum 2013 pada kelas 7 dan 8 tentu saja berpengaruh terhadap kebutuhan jumlah guru. "Saat ini kita kekurangan 2 orang guru Bahasa Indonesia" kata Abdul Kahar Muzakkir, seorang guru IPA yang juga menjadi Wakil Kepala Sekolah yang menangani urusan kurikulum.
"Kita belum bisa menentukan langkah yang akan kita tempuh dalam mengatasi kekurangan guru tersebut, kita menunggu kebijakan dari Dinas Dikpora Lombok Timur yang rencananya dalam waktu dekat akan mengadakan mutasi dalam rangka pemerataan guru. Jangan sampai kalau kita mengangkat tenaga honorer, tiba-tiba ada guru PNS yang mutasi masuk ke sini, kan kita bisa repot" tegas Muhadis.(aka)
SMP NEGERI 3 PRINGGABAYA AKAN TERIMA 7 ROMBEL PESERTA DIDIK BARU
Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 3 Pringgabaya merencanakan akan menerima 7 kelas Peserta Didik Baru. Jika 1 kelas berisi 36 orang si...
20 June 2014
Munculnya fitur-fitur tambahan pada aplikasi verval pd untuk penerbitan NISN ternyata menimbulkan kebingungan-kebingungan di kalangan para OPS seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nunu Nugraha dalam status update FB nya (20/06/2014) : “Bingung nih sama komitmen PDSP.... Sebenarnya yang akan dijadikan dasar data itu DATA DAPODIK atau Database PDSP?? kok setelah proses verval dan adanya fitur-fitur tambahan malah makin rumit aja nih masalah pemberian NISN bagi siswa ini, seolah-olah PDSP bersikukuh untuk tidak mau merubah data yang ada berdasar data Dapodik. Buktinya dalam proses verval pd ini Perbaikan-perbaikan data di dapodik sangat susah diadop oleh PDSP.
Ini ketegasannya..... PDSP yang akan menyesuaikan data dengan Dapodik sehingga kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir bisa terkoreksi, atau dapodik yang harus disesuaikan dengan data PDSP dengan resiko tidak ada koreksi atas data yang salah.
Pusing nih.....!!! Sinkron ya sinkron data di Dapodik sama data di PDSP tetap saja musuhan gak mau sama..... hadeuhhhh.”
Ini ketegasannya..... PDSP yang akan menyesuaikan data dengan Dapodik sehingga kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir bisa terkoreksi, atau dapodik yang harus disesuaikan dengan data PDSP dengan resiko tidak ada koreksi atas data yang salah.
Pusing nih.....!!! Sinkron ya sinkron data di Dapodik sama data di PDSP tetap saja musuhan gak mau sama..... hadeuhhhh.”
Permasalahan yang banyak muncul menjadi kegalauan pihak sekolah terutama disebabkan terbitnya Juklak dan Juknis penulisan Ijazah yang mengharuskan mencantumkan NISN seperti yang dikemukakan lebih jauh oleh Bp. Nunu Nugraha : “Untuk NISN yang 3 digit awalnya berbeda dengan tahun lahirnya, fasilitas edit data ini hanya kesia-siaan saja. Giliran ada fasilitas UnMatch, saat digunakan pindah dari referensi mudah, pas sudah di residu mau dibalik ke referensi lagi susahnya minta ampun..... malah kerjaan jadi makin banyak dan gak kelar-kelar....”
Menanggapi hal tersebut Yusuf Rokhmat memberikan penjelasan antara lain :
- Data verval PD sepenuhnya berangkat dari database dapodik yang di inputkan sekolah
- NISN harus divalidasi dulu dg master data NISN yang ada di PDSP karena human eror sangat mungkin terjadi oleh karena itu ada nya verval pd
- verval ini adalah bentuk verval yang benar bukan verval yang berdiri sendiri
- Vervalpd juga sebagai tools untuk mengenerate sekaligus distribusi NISN bagi siswa yang belum memiliki
- Perubahan nama dan tanggal lahir memang kesepakatan kami di edit di master verval pd , untuk menjaga konsistensi antara atribut nama dan id yang dibaca oleh system
- Selanjutnya akan ditambah fitur approval dimana setelah diapprov oleh sekolah data hasil verval pd akan di tarik ke dapodikdas agar bisa diturunkan ke lokal sekolah.
Begitu pak skemanya, tolong diluruskan .!
Lebih jauh lagi ditegaskan bahwa masalah siswa yang tidak bisa masuk ke referensi itu “bugs” yang sudah dilihat oleh tim PDSP, dan akan segera di follow up
PDSP vs DAPODIK PADA VERVAL PD
Munculnya fitur-fitur tambahan pada aplikasi verval pd untuk penerbitan NISN ternyata menimbulkan kebingungan-kebingungan di kalangan par...
05 June 2014
Pendidikan dan Kebudayaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan yaitu :
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 ini mengatur standar isi yang secara keseluruhan mencakup :
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkar satuan pendidikan;
- Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan maksud memberikan gambaran
yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah
yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta
sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses
belajar mengajar, serta dengan tujuan sebagai
kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun
Pendidikan Menengah maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Pedoman Umum Kalender Pendidikan yang dapat diunduh pada link berikut.
PEDOMAN UMUM KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Pendidikan dan Kebudayaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengemb...
Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya dengan berawalnya tahun pelajaran baru maka kegiatan penerimaan peserta didik baru menjadi agenda wajib yang harus dilakukan oleh sekolah. Agar penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur menerbitkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana kami sarikan berikut ini.
PETUNJUK UMUM
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional;
- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan;
- Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan secara Nasional;
- Ujian Sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada satuan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) Tingkat Dasar, SMP, SMA dan SMK;
- Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah lembaga pendidikan terdiri dari PAUD Formal yang mengelola TK/RA/BA/TKLB dan PAUD Non Formal mengelola Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Satuan Paud Sejenis;
- Sekolah adalah lembaga pendidikan pada jenjang SD/SDLB, SMP/SMPT/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
- Masa Orientasi Siswa ( MOS ) atau disebut juga Masa Pengenalan Lingkungan baru di sekolah, merupakan kegiatan untuk melatih ketahanan mental, disiplin peserta didik perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru hingga karyawan lainnya.
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD;
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP;
- Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMA;
- Perpindahan siswa adalah penerimaan siswa pada sekolah dari sekolah lain;
- Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur.
- Pemerataan dan perluasan kesempatan seluas-luasnya kepada calon peserta didik untuk mengembangkan potensi berdasarkan bakat dan minat yang dimiliki calon peserta didik baru;
- Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan kompetensi calon peserta didik baru;
- Mendorong peserta didik untuk terus mengembangkan wawasan pengetahuan, dan melatih penguasaan konsep iptek dalam upaya meningkatkan kompetensi calon peserta didik;
- Meningkatkan daya kompetitif calon peserta didik untuk mampu bersaing dimasa datang baik tingkat lokal maupun global;
- Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan calon peserta didik yang memenuhi standar kompetensi;
- Menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat antara peserta didik di dalam sekolah, antar sekolah di lingkungan masyarakat;
- Menerapkan sistem pencapaian mutu tinggi bagi calon peserta didik baru.
- Penerimaan peserta didik baru dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
- Tanpa diskriminatif atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, daerah asal dan golongan.
Bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru agar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, efisiensi dan efektivitas dengan mempertimbangkan rasio jumlah peserta didik minimal serta jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar. Adapun rasio pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut ;
- Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak ) dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 25 orang:
- Jumlah peserta didik pada PAUD Non Formal, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 10 orang
- Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak Luar Biasa ), dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 5 orang;
- Jumlah peserta didik pada SD, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 32 orang;
- Jumlah peserta didik pada SDLB/SLB, Tingkat Dasar, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
- Jumlah peserta didik pada SMP, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 36 orang;
- Jumlah peserta didik pada SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
- Jumlah peserta didik pada SMA, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 36 orang, sedangkan untuk SMA Persiapan Kategori Mandiri dan Kategori Mandiri (SKM) maksimal 32 orang;
- Jumlah peserta didik pada SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
- Jumlah peserta didik pada SMK, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 36 orang untuk bidang keahlian Pekerjaan Sosial serta Bisnis dan Manajemen, dan maksimal 32 orang untuk bidang keahlian lainnya.
1. | PAUD FORMAL
|
2. | PAUD NON FORMAL
|
3. | SD/SDLB :
|
4. | SMP/MTs/SMPLB :
|
5. | SMA/MA :
|
6. | SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) :
|
7. | SMA TERBUKA
|
8. | SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
|
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahap pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman murid/siswa yang diterima dan pendaftaran ulang;
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMA Terbuka, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur sebagai berikut :
PAUD FORMAL, PAUD Non Formal, : - Pendaftaran calon peserta didik baru antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/ jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2013.
- Seleksi calon peserta didik baru PAUD FORMAL, PAUD Non Formal dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah;
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
- Pendaftaran calon peserta didik antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
- Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) dilakukan berdasarkan usia/umur ( 7 - 9 Tahun wajib diterima, apabila belum terpenuhi maka umur 6 tahun dapat diterima);
- Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB; PAUD non formal;
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Pengenalan sekolah tanggal 3 s.d 5 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
SMP / MTs/ SMPT/SMPLB :
- Pendaftaran calon peserta didik kelas 1 (satu) antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014;
- Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Ujian Sekolah/Madrasah Hasil Ujian Sekolah SD/MI/SDLB/Paket A.
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Masa Orientasi peserta didik baru dilaksanakan tanggal 3 s.d 5 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
SMA / MA/ SMLB/SMA Terbuka
- Pendaftaran calon peserta didik kelas 1 (satu) antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
- Seleksi calon peserta didik kelas I(satu) dengan mempertimbangkan hasil Ujian Nasional SMP/SMPT/MTs/Paket B.
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Masa Orientasi peserta didik baru dilaksanakan dari tanggal 3 s,d 5 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
- Pendaftaran calon peserta didik kelas 1 (satu) antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
- Seleksi calon peserta didik kelas I(satu) dengan mempertimbangkan hasil Ujian Nasional SMP/SMPT/MTs/Paket B.
- Untuk mendapatkan kesesuaian dan kemampuan minat peseta didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah bersama Majelis Sekolah dan Institusi Pasangan / Asosiasi Profesi;
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Masa Orientasi peserta didik dilaksanakan dari tanggal 3 s.d 5 Juli 2014,
- Hari Pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
Perpindahan Peserta Didik
- Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota harus ada rekomendasi dari Sekolah penerima diketahui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
- Perpindahan peserta didik antar sekolah antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Perpindahan peserta didik antar sekolah antar Provinsi harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri dapat dilakukan apabila tingkat akreditasi minimal sama.
- Memiliki NISN, bagi peserta didik dan NPSN bagi satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon peserta didik baru dibebaskan dari pungutan biaya;
- Sekolah/Madrasah menerima peserta didik baru sesuai dengan daya tampung yang tersedia;
- Satuan pendidikan dapat melakukan tes/seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Tidak dibenarkan menerima peserta didik baru setelah pengumuman;
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam juklak ini, diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2014/2015 KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya dengan berawalnya tahu...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...