31 July 2014
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Kahar Muzakkir Thursday, July 31, 2014 CB Blogger IndonesiaPROSEDUR REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
MENGENAL PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH (PPCKS)
23 July 2014
Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Adapun persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, terdiri dari:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
- berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memiliki sertifikat pendidik;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
- memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
- memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unduh surat resminya : http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/surat_edaran_prodep_ppcks.pdf
BPSDMPK KEMDIKBUD bekerja sama dengan PRODEP AUSAID menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
19 June 2014
Pada tahun 2014 ini, program ProDEP akan melakanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Implementasi Program ProDEP
- Lokakarya Pengembangan Renstra Pendidikan dan Manajemen Keuangan
- Seleksi Akademik Calon Kepala Sekolah
- Diklat Calon Kepala Sekolah
- Pelatihan Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah - Sekolah Dasar/MI (PPKSPS/M SD/MI)
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah - SD/MI (PKB KS/M - SD/MI)
Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:
- PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah
- PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah
- PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru
Diharapkan semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.
BPSDMPK AKAN ADAKAN DIKLAT BAGI PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN CALON KEPALA SEKOLAH MELALUI PROGRAM ProDEP
02 March 2014
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom |
Pada point B. Memang NRG disetor secara manual.
Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi.
Salam Satu Data Berkualitas
PADAMU NEGERI TIDAK ADA KAITAN DENGAN DAPODIK....???
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...