Home /
Dapodikdas /
Padamu Negeri /
Tunjangan Profesi /
PADAMU NEGERI TIDAK ADA KAITAN DENGAN DAPODIK....???
02 March 2014
Menanggapi terbitnya pengumuman dari Pusat Pengembangan Peserta Didik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Aplikasi Padamu Negeri, Bp. Tagor Alamsyah Harahap Kasi Perencanaan Program Direktorat Profesi Pendidik Kemdikbud memberikan tanggapan sebagai berikut :
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom |
Pada point B. Memang NRG disetor secara manual.
Yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara online. Ini
membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh
surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di
kementerian.
Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi.
Ini memang benar namun karena
JJM tidak digunakan oleh sistem padamu (dan kemungkinan tidak diberikan akses
karena di luar sistem pendataan kementerian) dalam menentukan calon peserta
sertifikasi tetapi dari pengakuan di atas dokumen saja, maka ketika guru lulus
PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini
membuktikan sistem padamu tidak link dengan dapodik.
Point D: bagi guru yang akan
diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor lapor karena semua data yang
dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam dapodik yang sudah diverval, harusnya
NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak
ada link padamu dengan dapodik.
Point E: benar sumber data untuk
sertifikasi dari padamu negeri (harusnya dari dapodik),
hal inilah penyebab
utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan dapodik maka calon yang
dijaring diluar sistem dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan
yaitu tidak memiliki 24 karena hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen,
penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru
justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang
dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon diambil dari
dapodik berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yang
bersumber dari dapodik sehingga jika sudah lulus PLPG kembali bertugas akan
terbit SKTP karena pada saat penjaringan awal mereka sudah mengajar 24 jam. Ini
membuktikan sistem padamu tidak ada kaitannya dengan dapodik.
Point lain tentang NUPTK yang
tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yang baru terbit. Hal ini sesuai
dengan kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh
menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian
dari instruksi menteri no 2 thn 2011. Menurut tugas dan fungsi P2TK salah
satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan
guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan
kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yang baru terbit tidak kami
akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada
kaitannya sistem padamu negeri dengan sistem dapodik (mohon disebarkan agar
dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah
secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian,
makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik
yg berdiri sendiri)
Apa yang saya tulis tentang
pelurusan kesimpulan tersebut adalah agar semua pihak memperkuat dapodik dan
bersama sama membesarkan sehingga tidak perlu ada pendataan lain yg membuat
tugas sekolah menjadi ganda, toh semua yang diperlukan sudah ada disitu, jika
belum ada tinggal pilang ke si pengelola dapodik agar ditambahkan. Dapodik
milik kementerian bukan P2TK Dikdas, sehingga P2TK Dikdas tidak pernah
menjaring data tetapi perlu data, karena komitmen ingin satu data maka P2TK
mendukung dapodik bukan membuat aplikasi tandingan. Hilangkan ego sektoral mari
bergabung mendukung pendataan tunggal, tulisan saya tersebut mudah-mudahan
dapat menyadarkan oknum-oknum yang selama ini tidak memahami dan melaksanakan
instruksi menteri tersebut dan kalau diundang rapat membahas kebijakan pendataan
agar datang sehingga tahu perkembangan kebijakan, dengan tujuan tidak membuat
pendataan yang aneh-aneh dan duplikasi.
Salam Satu Data Berkualitas
PADAMU NEGERI TIDAK ADA KAITAN DENGAN DAPODIK....???
Menanggapi terbitnya pengumuman dari Pusat Pengembangan Peserta Didik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Aplikasi Padamu Negeri, Bp. Tagor Alamsyah Harahap Kasi Perencanaan Program Direktorat Profesi Pendidik Kemdikbud memberikan tanggapan sebagai berikut :
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom |
Pada point B. Memang NRG disetor secara manual.
Yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara online. Ini
membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh
surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di
kementerian.
Point C: JJM pada dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi.
Ini memang benar namun karena
JJM tidak digunakan oleh sistem padamu (dan kemungkinan tidak diberikan akses
karena di luar sistem pendataan kementerian) dalam menentukan calon peserta
sertifikasi tetapi dari pengakuan di atas dokumen saja, maka ketika guru lulus
PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini
membuktikan sistem padamu tidak link dengan dapodik.
Point D: bagi guru yang akan
diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor lapor karena semua data yang
dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam dapodik yang sudah diverval, harusnya
NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak
ada link padamu dengan dapodik.
Point E: benar sumber data untuk
sertifikasi dari padamu negeri (harusnya dari dapodik),
hal inilah penyebab
utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan dapodik maka calon yang
dijaring diluar sistem dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan
yaitu tidak memiliki 24 karena hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen,
penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru
justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang
dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon diambil dari
dapodik berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yang
bersumber dari dapodik sehingga jika sudah lulus PLPG kembali bertugas akan
terbit SKTP karena pada saat penjaringan awal mereka sudah mengajar 24 jam. Ini
membuktikan sistem padamu tidak ada kaitannya dengan dapodik.
Point lain tentang NUPTK yang
tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yang baru terbit. Hal ini sesuai
dengan kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh
menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian
dari instruksi menteri no 2 thn 2011. Menurut tugas dan fungsi P2TK salah
satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan
guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan
kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yang baru terbit tidak kami
akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada
kaitannya sistem padamu negeri dengan sistem dapodik (mohon disebarkan agar
dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah
secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian,
makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik
yg berdiri sendiri)
Apa yang saya tulis tentang
pelurusan kesimpulan tersebut adalah agar semua pihak memperkuat dapodik dan
bersama sama membesarkan sehingga tidak perlu ada pendataan lain yg membuat
tugas sekolah menjadi ganda, toh semua yang diperlukan sudah ada disitu, jika
belum ada tinggal pilang ke si pengelola dapodik agar ditambahkan. Dapodik
milik kementerian bukan P2TK Dikdas, sehingga P2TK Dikdas tidak pernah
menjaring data tetapi perlu data, karena komitmen ingin satu data maka P2TK
mendukung dapodik bukan membuat aplikasi tandingan. Hilangkan ego sektoral mari
bergabung mendukung pendataan tunggal, tulisan saya tersebut mudah-mudahan
dapat menyadarkan oknum-oknum yang selama ini tidak memahami dan melaksanakan
instruksi menteri tersebut dan kalau diundang rapat membahas kebijakan pendataan
agar datang sehingga tahu perkembangan kebijakan, dengan tujuan tidak membuat
pendataan yang aneh-aneh dan duplikasi.
Salam Satu Data Berkualitas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
kami sangat bangga dgn usaha pemerintah untuk meningkatkan data pendidikan...
tapi tlong semua sistem d tingkatkan agar plyanan bisa maksimal jngn bikin oprator jdi stres karna sistem yg gk tntu...
saya setuju dengan tulisan bapak. kapan kita melaksanakan dengan satu sumber data saja ????? kan memudahkan untuk meruntut jika ada kesalahan data. toh masih dalam satu negara.
trims atas infonya..
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.