10 January 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi. 
 
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Melalui OGN diharapkan guru dapat menggunakan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran. 
 
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2018. Pada kegiatan OGN tahun 2018 ini akan diikutsertakan guru SMA/SMK/SMALB untuk mata pelajaran yang berbeda dengan OGN tahun 2017, yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel

Persyaratan Peserta

Persyaratan Administrasi 

  1. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id. 
  2. Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY). 
  3. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 
  4. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan. 
  5. Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurangkurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS. 
  6. Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam 2 tahun terakhir. 
  7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV. 
  8. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu. 
  9. Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah 
  10. Menulis artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut: 
    1. Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat. 
    2. Kajian Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan 
    3. Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan 
    4. Kesimpulan 
  11. Tema artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa”. 
  12. Semua persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.

Persyaratan Akademik 

  1. Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
    1. Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri; 
    2. Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya. 
  2. Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran. 

Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba 

Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online secara serentak. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan materi soal mencakup kompetensi profesional. 
  2. Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui: 
    1. Tes tertulis, workshop pengembangan bahan ajar dan/atau pengembangan media pembelajaran berbasis pemecahan masalah kontekstual, dan presentasi pembelajaran berbasis hasil workshop untuk guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika SMA/SMK/SMALB. 
    2. Proporsi soal maksimum 30% untuk pedagogik (umum dan bidang studi) dan maksimum 70% untuk profesional. 
    3. Materi seleksi dan soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. Mekanisme pelaksanaan OGN digambarkan dalam alur bagan berikut 

PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018
Keterangan:
  1. Peserta mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id; 
  2. Data peserta yang mendaftar secara online diserahkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi; 
  3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan Tes Tertulis secara online; tempat tes ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi; 
  4. Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing peserta. Apabila Dinas Pendidikan Provinsi menganggarkan biaya transportasi dan akomodasi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; 
  5. Peserta yang lolos seleksi Tes Tertulis secara online akan mengikuti Grand Final di Jakarta. 

Waktu Pelaksanaan 


No
Kegiatan
Waktu
Tempat
1
Pendaftaran online dengan mengunggah makalah/artikel gagasan ilmiah/problem solving (lihat penjelasan)
15 Januari – 15 Februari 2018

2
Seleksi makalah problem/ artikel gagasan ilmiah/problem solving
19 – 24 Februari 2018

3
Pengiriman data peserta tes online ke Dinas Pendidikan Provinsi
26 Pebruari 2018

4
Tes online oleh Dinas Pendidikan Provinsi
12 – 17 Maret 2018

5
Grand Final tingkat Nasional
29 April – 2 Mei 2018



Download dokumen :
  1. SURAT INFORMASI PELAKSANAAN OGN PROPINSI-2018
  2. PEDOMAN OGN DIKMEN 2018

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.