PENGERTIAN : Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan...
Home / Posts filed under Artikel Pendidikan
Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts
18 September 2013
PENGERTIAN :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN KTSP :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Jender
- Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Komponen KTSP terdiri dari Tujuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum serta Kalender Pendidikan.
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
C. Kalender Pendidikan
MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SMP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
Referensi: Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP, tahun 2007
Semoga bermanfaat
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir
Wednesday, September 18, 2013
CB Blogger
IndonesiaStandar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minima...
04 February 2012
Taksonomi Bloom adalah struktur hierarkhi yang mengidentifikasikan skills mulai dari tingkat yang rendah hingga yang tinggi. Tentunya untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, level yang rendah harus dipenuhi lebih dulu. Dalam kerangka konsep ini, tujuan pendidikan ini oleh Bloom dibagi menjadi tiga domain/ranah kemampuan intelektual (intellectual behaviors) yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik.
Ranah Kognitif berisi perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, dan keterampilan berpikir. Ranah afektif mencakup perilaku terkait dengan emosi, misalnya perasaan, nilai, minat, motivasi, dan sikap. Sedangkan ranah Psikomotorik berisi perilaku yang menekankan fungsi manipulatif dan keterampilan motorik / kemampuan fisik, berenang, dan mengoperasikan mesin. Para trainer biasanya mengkaitkan ketiga ranah ini dengan Knowledge, Skill and Attitude (KSA). Kognitif menekankan pada Knowledge, Afektif pada Attitude, dan Psikomotorik pada Skill. Sebenarnya di Indonesia pun, kita memiliki tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara yang terkenal dengan doktrinnya Cipta, Rasa dan Karsa atau Penalaran, Penghayatan, dan Pengamalan. Cipta dapat diidentikkan dengan ranah kognitif , rasa dengan ranah afektif dan karsa dengan ranah psikomotorik.
Ranah kognitif mengurutkan keahlian berpikir sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Proses berpikir menggambarkan tahap berpikir yang harus dikuasai oleh siswa agar mampu mengaplikasikan teori kedalam perbuatan. Ranah kognitif ini terdiri atas enam level, yaitu: (1) knowledge (pengetahuan), (2) comprehension (pemahaman atau persepsi), (3) application (penerapan), (4) analysis (penguraian
atau penjabaran), (5) synthesis (pemaduan), dan (6) evaluation (penilaian).
Level ranah ini dapat digambarkan dalam bentuk piramida berikut:
Tiga level pertama (terbawah) merupakan Lower Order Thinking Skills, sedangkan tiga level berikutnya Higher Order Thinking Skill. Namun demikian pembuatan level ini bukan berarti bahwa lower level tidak penting. Justru lower order thinking skill ini harus dilalui dulu untuk naik ke tingkat
berikutnya. Skema ini hanya menunjukkan bahwa semakin tinggi semakin sulit kemampuan berpikirnya.
Ranah Kognitif berisi perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, dan keterampilan berpikir. Ranah afektif mencakup perilaku terkait dengan emosi, misalnya perasaan, nilai, minat, motivasi, dan sikap. Sedangkan ranah Psikomotorik berisi perilaku yang menekankan fungsi manipulatif dan keterampilan motorik / kemampuan fisik, berenang, dan mengoperasikan mesin. Para trainer biasanya mengkaitkan ketiga ranah ini dengan Knowledge, Skill and Attitude (KSA). Kognitif menekankan pada Knowledge, Afektif pada Attitude, dan Psikomotorik pada Skill. Sebenarnya di Indonesia pun, kita memiliki tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara yang terkenal dengan doktrinnya Cipta, Rasa dan Karsa atau Penalaran, Penghayatan, dan Pengamalan. Cipta dapat diidentikkan dengan ranah kognitif , rasa dengan ranah afektif dan karsa dengan ranah psikomotorik.
Ranah kognitif mengurutkan keahlian berpikir sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Proses berpikir menggambarkan tahap berpikir yang harus dikuasai oleh siswa agar mampu mengaplikasikan teori kedalam perbuatan. Ranah kognitif ini terdiri atas enam level, yaitu: (1) knowledge (pengetahuan), (2) comprehension (pemahaman atau persepsi), (3) application (penerapan), (4) analysis (penguraian
atau penjabaran), (5) synthesis (pemaduan), dan (6) evaluation (penilaian).
Level ranah ini dapat digambarkan dalam bentuk piramida berikut:
Tingkatan berfikiri kognitif menurut taxonomi bloom |
berikutnya. Skema ini hanya menunjukkan bahwa semakin tinggi semakin sulit kemampuan berpikirnya.
NO
|
KATAGORI
|
PENJELASAN
|
KATA KERJA KUNCI
|
1
|
Pengetahuan
|
Kemampuan menyebutkan atau
menjelaskan kembali Contoh: menyatakan kebijakan. |
Mendefinisikan, menyusun daftar, menamai, menyatakan, mengidentifikasikan, mengetahui, menyebutkan, membuat rerangka, menggaris bawahi, menggambarkan,
menjodohkan, memilih |
2
|
Pemahaman
|
Kemampuan memahami
instruksi/masalah, menginterpretasikan dan menyatakan kembali dengan kata-kata sendiri Contoh : Menuliskan kembali atau merangkum materi pelajaran |
Menerangkan, menjelaskan , menguraikan, membedakan, menginterpretasikan, merumuskan, memperkirakan, meramalkan, menggeneralisir, menterjemahkan, mengubah,
memberi contoh, memperluas, menyatakan kembali, menganalogikan, merangkum |
3
|
Penerapan
|
Kemampuan menggunakan
konsep dalam praktek atau situasi yang baru Contoh: Menggunakan pedoman/ aturan dalam menghitung gaji pegawai. |
Menerapkan, mengubah, menghitung, melengkapi, menemukan. membuktikan,
menggunakan, mendemon-strasikan, memani- pulasi, memodifikasi, menyesuaikan, menunjukkan, mengoperasikan, menyiapkan, menyediakan, menghasilkan. |
4
|
Analisa
|
Kemampuan memisahkan
konsep kedalam beberapa komponen untuk memperolehpemahaman yang lebih luas atas dampak komponen – komponen terhadap konsep tersebut secara utuh.
Contoh: Menganalisa penyebab meningkatnya Harga pokok penjualan dalam laporan keuangan dengan memisahkan
komponen-komponennya. |
Menganalisa, mendiskriminasi kan, membuat skema /diagram, membedakan, membandingkan, mengkontraskan, memisahkan, membagi, menghubungkan,
menunjukan hubungan antara variabel, memilih, memecah menjadi beberapa bagian, menyisihkan, mempertentangkan. |
5
|
Sintesa
|
Kemampuan merangkai atau menyusun kembali komponenkomponen
dalam rangka menciptakan arti /pemahaman / struktur baru. Contoh: Menyusun kurikulum dengan mengintegrasikan pendapat dan materi dari beberapa sumber |
Mengkategorikan mengkombinasi kan, mengatur memodifikasi, mendisain, mengintegrasikan, mengorganisir, mengkompilasi, mengarang, menciptakan, menyusun kembali, menulis kembali, merancang, merangkai, merevisi, menghubungkan, merekonstruksi, menyimpulkan, mempolakan
|
6
|
Evaluasi
|
Kemampuan mengevaluasi dan menilai sesuatu berdasarkan norma, acuan atau kriteria.
Contoh: Membandingkan hasil ujian siswa dengan kunci jawaban. |
Mengkaji ulang, membandingkan, menyimpulkan, mengkritik, mengkontraskan, mempertentangkan menjustifikasi, mempertahankan, mengevaluasi, membuktikan, memperhitungkan, menghasilkan, menyesuaikan, mengkoreksi, melengkapi, menemukan.
|
TINGKATAN BERFIKIR KOGNITIF BERDASARKAN TAXONOMI BLOOM
Taksonomi Bloom adalah struktur hierarkhi yang mengidentifikasikan skills mulai dari tingkat yang rendah hingga yang tinggi. Tentunya untu...
16 September 2008
Ada Minuman Segar, Snack Dan Alunan Musik Lembut. Why Not…!
BELAJAR DIIRINGI MUSIK? DUH ASYIKNYA…
Demikian juga para ahli psikologi mengelompokkan dua tipe siswa dalam belajar, yaitu seorang siswa dapat lebih berkonsentrasi dalam belajar jika diiringi musik dan ada juga yang justru lebih berkonsentrasi belajar dalam keadaan hening tanpa musik.
Bukankah diperpustakaan-perpustakaan hampir selalu kita temui alunan musik lembut yang membuat betah para pengunjungnya untuk berlama-lama memplototi buku-buku berat yang memeras konsentrasi? Jadi tidak ada salahnya jika kita mencoba berimprivisasi dalam proses pembelajaran dengan jalan ini, mencoba mendobrak kemapanan dan kekakuan tradisi klasik yang selama ini berjalan. Insya Allah kejenuhan, kegerahan dan kepenatan jam-jam akhir bisa teratasi.
SAMBIL BELAJAR ADA MAKANAN DAN MINUMAN ? WHY NOT !
Kemudian jika situasi itu kita balik, misalnya jam akhir, materi pelajaran lumayan berat, cuaca panas, tenggorokan kering, perut keroncongan dan otak jenuh akan tetapi disamping siswa ada minuman segar, sedikit makanan ringan dan alunan musik lembut mengiringi sang guru yang semangat menyampaikan materi pelajaran dengan teknik dan metode sangat variatif. Situasinya tentu tidak akan seburuk yang kita bayangkan. Bahkan yang mungkin terjadi siswa mengidamkan saat pertemuan dengan sang guru idola tersebut.
Hanya saja yang sering jadi permasalahan adalah, selama ini kita sering dikungkung oleh suatu dokrin kaku yang tidak menghendaki keadaan itu. Seorang siswa harus duduk rapi, tangan dilipat di atas bangku, pandangan lurus kepada sang guru dan sebagainya.
Tidak terhitung kalau di negara-negara eropa yang sudah maju, di daerah kitapun sudah banyak yang mulai mencobanya. Lihat saja SMA Negeri 1 Mataram menerapkan trik ini untuk menggenjot peningkatan nilai UAN. Dengan satu stressing penting “tidak boleh meninggalkan sampah!”
Kahar Muzakkir
Tuesday, September 16, 2008
CB Blogger
Indonesia
Fenomena jam-jam terakhir dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah sesuatu yang klasik terjadi di mana-mana. Suatu situasi membosankan dimana semua elemen pembelajaran mendekati titik jenuhnya. Sekolah kemudian melontarkan berbagai jurus untuk mengatasinya, misalnya pengaturan jadwal yang diisi dengan matapelajaran rekreatif dan tidak terlalu membutuhkan kerja otak. Akan tetapi terkadang penyusun jadwal mengalami kesulitan sehingga dengan terpaksa mata pelajaran yang tergolong “berat” mesti nongol juga pada jam-jam akhir. Berikut ini kami coba tawarkan dua jurus yang sedikit “nyeleneh” yang mungkin bisa mengatasi permasalahan tersebut.
BELAJAR DIIRINGI MUSIK? DUH ASYIKNYA…
Penelitian para ahli membuktikan peranan musik sangat besar terhadap perkembangan intelektual anak. Bahkan kini banyak dikembangkan pendidikan prenatus (bayi masih dalam kandungan) dengan menggunakan musik-musik klasik, karena diketahui bahwa musik klasik ternyata mampu membantu perkembangan intelegensi bayi.
Demikian juga para ahli psikologi mengelompokkan dua tipe siswa dalam belajar, yaitu seorang siswa dapat lebih berkonsentrasi dalam belajar jika diiringi musik dan ada juga yang justru lebih berkonsentrasi belajar dalam keadaan hening tanpa musik.
Sementara itu dunia remaja adalah dunia yang penuh dengan bunga-bunga, penuh cerita-cerita romantis dan akan terasa lebih indah jika diiringi dengan melodi-melodi indah. So… learning with the music, why not?
Bukankah diperpustakaan-perpustakaan hampir selalu kita temui alunan musik lembut yang membuat betah para pengunjungnya untuk berlama-lama memplototi buku-buku berat yang memeras konsentrasi? Jadi tidak ada salahnya jika kita mencoba berimprivisasi dalam proses pembelajaran dengan jalan ini, mencoba mendobrak kemapanan dan kekakuan tradisi klasik yang selama ini berjalan. Insya Allah kejenuhan, kegerahan dan kepenatan jam-jam akhir bisa teratasi.
SAMBIL BELAJAR ADA MAKANAN DAN MINUMAN ? WHY NOT !
Coba bayangkan seandainya pada jam-jam akhir ketika udara begitu gerah dengan perut keroncongan siswa mesti menerima cekokan materi-materi pelajaran yang agak berat. Tentunya akan terjadi suatu kejengahan bahkan momok bagi siswa seandainya guru tidak mampu berfikir dan bertindak kreatif menghadapi situasi ini.
Kemudian jika situasi itu kita balik, misalnya jam akhir, materi pelajaran lumayan berat, cuaca panas, tenggorokan kering, perut keroncongan dan otak jenuh akan tetapi disamping siswa ada minuman segar, sedikit makanan ringan dan alunan musik lembut mengiringi sang guru yang semangat menyampaikan materi pelajaran dengan teknik dan metode sangat variatif. Situasinya tentu tidak akan seburuk yang kita bayangkan. Bahkan yang mungkin terjadi siswa mengidamkan saat pertemuan dengan sang guru idola tersebut.
Hanya saja yang sering jadi permasalahan adalah, selama ini kita sering dikungkung oleh suatu dokrin kaku yang tidak menghendaki keadaan itu. Seorang siswa harus duduk rapi, tangan dilipat di atas bangku, pandangan lurus kepada sang guru dan sebagainya.
Sambil siswa ngemil? Sangat ditabukan!
Jadi…beranikah kita mendobrak kemapanan, mencairkan kekakuan demi mencapai tujuan pengajaran?
Tidak terhitung kalau di negara-negara eropa yang sudah maju, di daerah kitapun sudah banyak yang mulai mencobanya. Lihat saja SMA Negeri 1 Mataram menerapkan trik ini untuk menggenjot peningkatan nilai UAN. Dengan satu stressing penting “tidak boleh meninggalkan sampah!”
Jadi…Why not?
ATASI KEPENATAN JAM TERAKHIR
Ada Minuman Segar, Snack Dan Alunan Musik Lembut. Why Not…! Fenomena jam-jam terakhir dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...