Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Is...
Home / Archives for August 2015
25 August 2015
Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Surat edarannya Nomor: DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 menginformasikan bahwa tahun ini membuka peluang bantuan beasiswa bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah untuk melajutkan studinya ke jenjang S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam.
Program bantuan tersebut dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Adapun ketentuan dari program bantuan tersebut adalah :
A. Pendaftaran
Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
- Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
- Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ditunjuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
- UIN Imam Bonjol Padang dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Bengkulu dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Antasari Banjarmasin dengan kuota sebanyak 22 orang
- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan jumlah kuota sebanya 23 orang
- IAIN Purwokerto dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- IAIN Salatiga dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
- Institut Agama Islam Ibrahimy Situbondo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNSIQ Wonosobo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNISMA Malang dengan jumlah kuota sebanyak 23 orang, dan
- UIN Alauddin Makassar dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih, online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi dengan pascasarjana yang dituju.
B. Persyaratan
1. Persyaratan Umum- Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
- Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3 T terlampir);
- Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun;
- Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
- Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.
- Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya;
- Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
- Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,-sebagaimana contoh terlampir
C. Pengumuman Hasil Ujian
- Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana;
- Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI penerima beasiswa angkatan 2015.
D. Jadwal Kegiatan
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
1
|
Penyeleksian
syarat-syarat calon peserta
|
18 September 2015
|
2
|
Pengumuman hasil
seleksi administrasi
|
21 September 2015
|
3
|
Pelaksanaan test
calon peserta
|
28 s/d 29 September
2015
|
4
|
Pendaftaran ulang (registrasi)
calon peserta
|
01 Oktober 2015
|
5
|
Kuliah perdana
|
19 s/d 24 Oktober
2015
|
Selengkapnya silahkan download dokumennya berikut ini :
- Surat Edaran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- SK DIREKTUR JENDERAL PENDIS NO. 4532 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bantuan Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas (Baru) Tahun 2015
- Lampiran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- Daftar Daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T)
23 August 2015
Semenjak berlangsungnya reformasi di bidang pendidikan dii tanah air, tak luput reformasi menyentuh pada profesi guru sebagai ujung tombak di kelas dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai salah satu pekerjaan profesi yang setara dengan dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara, musisi, akuntan dan sebagainya. Penetapan ini tentu saja membawa konsekwensi bahwa guru mempunyai kewajiban untuk meningkatkan profesionalitasnya seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang diperolehnya.
Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru yang saat ini banyak disorot adalah penyusunan Karya Tulis Ilmiah diantaranya adalah laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penyusunan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi seorang guru disamping sebagai bentuk implementasi peningkatan profesionalismenya juga merupakan salah satu komponen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.
Ironisnya ternyata sebuah laporan PTK tidak serta merta bisa lolos menjadi salah satu komponen penyusunan PAK. Oleh karena itu tulisan yang diposting oleh Dr. Imron Rosidi, M.Pd Koordinator Penilai PAK kota Pasuruan dan Penilai PAK Propinsi pada group FB "Ikatan Guru Indonesia" berikut ini patut kita simak, selengkapnya beliau menulis ...
Mungkin di antara kita pernah merasa kecewa ketika mengajukan PAK, PTK kita dinilai 0. PTK yang telah disusun dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba tidak diakui. Padahal, kita sudah berusaha mengikuti beberapa teori tentang teknik membuat PTK yang baik, penggunaan bahasa ilmiah, dan sistematika yang telah ditentukan. Akan tetapi, mengapa PTK tersebut masih ditolak?
Ada beberapa syarat sebuah PTK bisa dinilai 4, yaitu sebagai berikut:
- Judul PTK harus bercirikan PTKJudul PTK Pada umumnya diawali dengan kata Penggunaaan atau kata Peningkatan, atau kelompok kata Upaya Meningkatkan. Selain itu, judul PTK harus memuat empath al, yaitu penyakit (KD apa yang tidak tuntas), obat (tindakan apa yang akan digunakan), pasien (siswa kelas berapa) dan rumah sakit (SD/SMP/SMA mana)
Contoh:
(1) Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan
(2) Penggunaan Metode Tadarus untuk meningkatkan kemampuan memahami jenis-jenis paragraf siswa kelas X SMAN 2 Surabaya - Dilakukan di kelas guru peneliti mengajarDikatakan sebagai sebuah PTK berarti penelitian dilakukan di kelas tempat guru tersebut mengajar. Dengan demikian, sebenarnya menulis PTK itu tidaklah terlalu sulit karena yang ditulis adalah pengalaman yang dilakukan saat mengajar. Dengan demikian, apabila ada guru kelas 2 melakukan penelitian di kelas 3, sudah dapat dipastikan PTK akan ditolak, begitu pula apabila ada guru mengajar di SD X melakukan penelitian di SD Y, PTK juga pasti ditolak.
- Memiliki prosedur yang benar
Sebuah PTK selalu ditandai dengan adanya siklus, bisa dua siklus, bisa juga tiga siklus. Tidak pernah ada sebuah PTK yang hanya ada satu siklus karena belum terlihat adanya peningkatannya. Kalau dibandingkan dengan prasiklus, bukanlah PTK, tetapi penelitian eksperimen. Hasil prasiklus sebagai kelompok kontrol, sedangkan hasil siklus satu merupakan kelompok eksperimen.Begitu juga tidak pernah ada PTK yang memiliki lebih dari tiga siklus karena kalau itu terjadi berarti tindakannya perlu diganti atau obatnya tidak manjur. Mengenai berapa pertemuan setiap siklusnya? Memang ada yang mengatakan bahwa setiap siklus diusahakan memiliki lebih dari satu pertemuan karena kalau hanya satu pertemuan dianggap program remidi, bukan PTK. - Lampirannya lengkap
Lampiran dalam PTK sangat dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan hasil penelitian. Lampiran akan meyakinkan TIM penilai apakah PTK tersebut benar-benar dilakukan atau sekadar laporan palsu. Hal-hal yang perlu dilampirkan antara lain surat izin penelitian, RPP masing-masing siklus, instrumen yang digunakan (lembar observasi dan tes), contoh hasil kerja siswa, dan foto kegiatan.
- Telah diseminarkan
PTK yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat harus diseminarkan di depan minimal 15 guru dan minimal 3 sekolah yang berbeda. Dalam satu kegiatan seminar, maksimal tiga guru penyaji yang berbeda. Artinya, satu guru hanya boleh satu penyajian. Selanjutnya, bukti seminar yang perlu dilampirkan dalam PAK meliputi surat undangan, daftar hadir yang memuat nama, asal sekolah dan TTD, laporan hasil seminar serta foto kegiatan seminar.
Inilah yang dapat saya berikan kepada pembaca dalam sebuah tulisan singkat ini. Intinya, menulis PTK itu kuncinya ada kemauan. Untuk kenaikan pangkat, PTK hanya diharuskan untuk kenaikan ke golongan IV ke atas, itu pun satu PTK sudah diperbolehkan. PKB lainnya bisa artikel ilmiah, artikel populer, buku pedoman guru, karya terjemahan, menulis buku, buku pedoman guru, karya seni, dan karya inovatif.
Disamping itu komentar-komentar yang langsung ditanggapi terhadap postingan tersebut juga mungkin perlu kita simak untuk memperdalam pemahaman kita terhadap tulisan tersebut, diantaranya yang berhasil kami rangkum berikut ini :
Tanya :
mohon pencerahan judul yang Bapak berikan dengan judul hasil ubahan saya:
"Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
diubah menjadi:
"Peningkatan Kemampuan Pemahaman Jenis Bangun dengan Penggunaan Media PARET Siswa Kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
Jawab :
kemampuan itu kata benda dan dilanjutkan dengan kata kerja misalnya kemampuan berlari, kemampuan mengaji, kemampuan mengiitung. Kalau diganti kemampuan pemahaman itu tdk sesuai karena pemahaman itu kata benda
Tanya :
Saya baru lulus kuliah & baru menjadi guru. Apakah saya sudah boleh melakukan PTK di Sekolah saya mengajar?
Jawab :
Boleh dan tidak wajib untuk pengambilan PAK fungsional. Setelah mempunyai PAK fungsional, 2 tahun berikutnya mengajukan kenaikan pangkat ke III b. PTK yang punyai guru golongan III a lebih baik dilombakan di LKG maupun lomba best practice tinggal mengubah bentuknya.
Tanya :
selama ini Judul sebuah karya tulis ilmiah yang saya ketahui harus menggunakan kalimat pasif, karena dalam kalimat pasif terdapat analisis....
Jawab :
Tidak. Judul karya tulis ilmiah tidak harus kalimat pasif, tergantung dari jenis karya tulisnya. Kalau karya tulis ilmiah berpentuk artikel populer harus singkat, provokatif dan sesuai dengan isi. Untuk artikel ilmiah hasil penelitian harus tampak variabel penelitiannya. Untuk PTK tampak penyakit, obat, pasien, dan rumah sakitnya. Untuk isi laporan penelitian hendaknya tidak bersifat subjektif sehingga perlu diubah menjadi kalimat pasif, misalnya Dalam penelitian ini saya merumuskan masalah sebagai berikut HARUS DIGANTI Masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut.
Tanya :
Syarat yang dibuat-buat serta meperberat. Dengan seminar mininal 3 sekolah buntutnya manipulasi. Jujur lebih terhormat. Hendaknya syarat diseminarkan itu ditiadakan diganti publikasi di perpustakaan beberapa sekolah
Jawab :
Hidup itu pilihan. Kalau mau berbohong, dipublikasikan di perpus pun bisa berbohong. Misalnya, karya orang lain diganti nama langsung ke perpus. Kalau diseminarkan, apabila bukan karya sendiri akan tampak berbohongnya. Akan tetapi ini juga tidak menjamin. Semua tergantung dari pribadi guru sebagai tenaga profesional yang digugu lan ditiru. Semoga kejujuran dimulai dari guru dan akan dipertanggungjawabkan di depan sang kaliq.
Tanya :
Yang saya ketahui, singkatnya- untuk melakukan siklus berikutnya itu kan tergantung rekomendasi dari siklus sebelumnya, dan tindakan yang dilakukan-pun tergantung rekom dari siklus sebelumnya. Jadi, melanjutkan siklus yang direncanakan atau tidak, tergantung apakah semua indikator keberhasilan itu sudah tercapai apa belum. Dan jarang ada PTK yang 1 siklus sudah selesai, karena biasanya faktor yg diselidiki itu menyangkut banyak hal. Kemudian kalau hanya 1 siklus, dikhawatrikan.... SESUATU/KEBERHASILAN YANG SUDAH DICAPAI PADA SIKLUS PERTAMA ADA KEMUNGKINAN BISA LEBIH BAIK LAGI jika treatment dilanjutkan, akan tetapi jika hasilnya sdh mentok berarti treatment sdh dihentikan di akhir siklus kedua. Itu kira2 yg saya tahu, kenapa kok diupayakan minimal dua siklus. Pada dasarnya melakukan PTK itu kan berupaya untuk memecahkan masalah yg dihadapi. Apa tidak ingin, jika masalah itu terpecahkan secara maksimal?, Seperti dokter pada saat menangani pasiennya. Tindakan yang dilakukan selanjutnya tergantung dari perkembangan sebelumnya. Dan dokter akan menghentikan treatment jika hasilnya sdh maksimal. Maaf.... itu nurut saya.
Jawab :
Inti dari PTK adala untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam sebuah KD dengan menggunakan tindakan tertentu. Untuk teori aslinya, memang PTK bisa saja satu siklus. Masalahnya sekarang, kalau hanya satu siklus, hasilnya dibandingkan dengan apa? Kalau dibandingkan dengan prasiklus, berarti bukan sebua PTK, tetapi penilitian eksperimen. Prasiklus sebagai kelompok kontrol dan siklus 1 sebagai kelompok eksperimen. Mengenai perlu dua siklus, tiga siklus atau empat siklus tergantung dari hasil releksi pada siklus sebelumnya dan ketercapaian kriteria yang sudah ditetapkan. Kalau lebih dari tiga sampai empat siklus, berarti tindakan yang kita pili tidak sesuai atau tidak tepat sama dengan obat yang tidak ampu atau tidak bisa menyembukan. Hal itu berarti obatnya perlu diganti atau tindakannya diganti.
Terima kasih, semoga bermanfaat. amin
Sumber : https://www.facebook.com/groups/igipusat/permalink/10154204387251393/?pnref=story
Ini dia Syarat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk kenaikan pangkat Guru
Semenjak berlangsungnya reformasi di bidang pendidikan dii tanah air, tak luput reformasi menyentuh pada profesi guru sebagai ujung to...
17 August 2015
Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2015 menjadi suatu momen yang cukup menarik. Ada-ada saja hal yang unik yang mengundang reaksi public. Kali ini yang menjadi perhatian adalah sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berlangsung pengibaran bendera pusaka.
Meskipun hanya sekilas tertangkap kamera siaran langsung beberapa TV swasta nasional itu, ternyata langsung menyedot perhatian public. Sikap hormat wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan itu bahkan sempat menjadi trending topic di berbagai media social terutama twitter dan facebook. Berbagai komentar dilontarkan, umumnya bernada kritik mulai dari kritik pedas maupun guyonan-guyonan ringan bernada sindiran.
Umumnya masyarakat mengenal tata cara hormat bendera dengan mengangkat tangan kanan dengan telapak tangan terbuka dan ujung telunjuk melekat di pelipis. Oleh karena itu sikap hormat Pak JK yang nota bene adalah seorang Wakil Presiden tentu saja menjadi sesuatu pemandangan yang tidak lumrah di mata masyarakat.
Akan tetapi benarkah sikap hormat pak JK tersebut salah dan tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku ?
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA menejelaskan bahwa :
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir member hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Demikian pula pada ayat 1 Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”
Jadi jelaslah bahwa sikap hormat bendera yang dicontohkan oleh Wapres Jusuf Kalla pada upacara peringatan HUT RI ke-70 itu tidak menyalahi aturan atau tidak bertentangan sama sekali dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Bahkan sikap serupa juga dilakukan oleh Wapres Muhammad Hatta ketika mendampingi Presiden Sukarno pada upacara bendera di tahun 1945 silam.
Dengan demikian kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita untuk mempelajari lebih jauh tentang peraturan-peraturan tentang tata cara hormat bendera. Sebab selama ini masyarakat luas jarang yang mengetahui bahwa ada peraturan-peraturan yang mengatur hal tersebut.
Download :
Sikap hormat bendera Jusuf Kalla, salahkah ?
Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus ...
11 August 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Baca juga : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
e-PUPNS : tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh kar...
10 August 2015
Seperti diberitakan pada laman kemdikbud.go.id bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan dua skema untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Untuk maksud tersebut semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG tahun ini yang sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Referensi : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457
UKG dilakukan rutin, Penilaian Kinerja Guru akan melibatkan pihak luar
Seperti diberitakan pada laman kemdikbud.go.id bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan dua skema untuk mengukur pr...
07 August 2015
Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perjalanan pendataan menggunakan Aplikasi Dapodikdas tahun yang ke-4, Aplikasi Dapodikdas menyajikan pengalaman menggunakan aplikasi yang segar dan baru.
Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 4.0 dengan gaya dan tampilan baru. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. Dalam menu registrasi peserta didik ditambahkan kolom baru untuk kebutuhan Ujian Nasional. Proses mutasi peserta didik serta tambah peserta didik tingkat SMP mengalami pemutakhiran, dimana Aplikasi Dapodikdas akan didukung pula oleh fasilitas mutasi/tambah baru peserta didik secara online melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sebagai aplikasi generasi baru banyak masalah yang dialami oleh OPS ketika melakukan instalasi, diantaranya :
Kepala sekolah belum dipilih
solusinya :
- buka tab PTK
- Jika tidak ada perubahan data PTK dari semester sebelumnya Pilih action menu
- Pilih salin penugasan
- Refresh atau tekan tombol F5
Sekolah tidak menerima BOS
Salah satu pembaharuan pada dapodikdas generasi ke-4 ini adalah dikuncinya . Hal ini sesuai dengan usulan dari tim manajemen BOS pusat kepada tim pengembang dapodik pada kegiatan TOT Dapodikdas beberapa waktu yang lalu di Bogor. Usulan ini muncul karena ketika pada versi 3.03 banyak kasus yang muncul akibat human eror, OPS salah klik yang seharusnya bersedia menerima BOS menjadi tidak bersedia menerima BOS. Tentu saja kesalahan ini berakibat fatal. Oleh karena itu pada aplikasi dapodikdas versi 4.00 ini khusus untuk sekolah negeri secara default dilakukan pembaharuan berupa "Penguncian Dapat menerima BOS khusus untuk sekolah negeri".
Pada saat baru selesai menginstall aplikasi ini, diberanda akan tampil bahwa sekolah tersebut "Tidak bersedia menerima bos" OPS kadang akan bingung karena sekolahnya seharusnya bersedia menjadi tidak bersedia. Untuk mengatasi masalah ini, caranya adalah :
- Masuk ke tab sekolah
- lengkapi isian periodik sekolah
- pastikan isi nya sudah sesuai dengan fakta yang ada
- pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah di periodik sekolah
- klik simpan
- tekan f5 / refresh untuk menyegarkan tampilan di beranda
Beberapa data tidak masuk
Pada saat registrasi setelah melakukan instalasi muncul peringatan "Beberapa data tidak masuk", maka solusinya adalah :
- Download ulang aplikasinya pada laman resmi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/3
- Lakukan generate ulang prefill
- Lakukan prosedur instalasi dan registrasi seperti semula / awal dengan menggunakan installer aplikasi baru dan prefil baru
- Pastikan laptopnya bersih dari virus dan mallware
- Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.
Prefill tidak ditemukan
Jika pada saat registrasi muncul peringatan "Prefill tidak ditemukan", ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya yaitu :
- Kode registrasi telah direset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jika kemungkinan ini yang terjadi solusinya adalah dengan jalan menghubungi KK Datadik setempat untuk meminta kode registrasinya
- Nama file prefill ada tambahan misalnya b4f6097e58c28a37543ac8653a0ba292(copy 1). Ini terjadi jika download prefill lebih dari satu kali dan prefill hasil download sebelumnya tidak dihapus. Oleh karena itu tulisan tambahan pada nama file prefill itu harus dihapus sehingga menjadi b4f6097e58c28a37543ac8653a0ba292
- Nama folder prefill_dapodik di lokal c tidak tepat misalnya "prefil_dapodik" (kurang huruf l satu). Maka solusinya adalah prebaiki nama folder tersebut kemudian copykan file prefill ke dalamnya baru melakukan registrasi.
- Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Registrasi, kemungkinan salah nyimpan prefill atau prefill nya kosong, pastikan prefill simpan di Drive C:prefill_dapodik, atau bisa saja pada ujung prefill ada sisipan (1) atau berikutnya karena download prefill lebih dari satu kali, silahkan hapus sisipannya.
- karena melakukan registrasi lebih dari sekali .... karena menganggap registrasi pertama tidak berhasil (tdk muncul notifikasi berhasil) padahal prefill di folder prefill_dapodik sudah lenyap dan masuk dalam sistem. Untuk kasus ini cobalah dengan login saja, bila berhasil berarti registrasi sukses namun karena perangkat "sakit" sehingga tidak lekas menampilkan notifikasi registrasi berhasil yg menampilkan nama sekolah dan kode registrasi.
- sistem operasi (OS) yang sudah bermasalah, antara lain munculnya drive B: di Computer akibat backup system dari aplikasi yg tdk sempurna atau akibat lain yg merusak OS sehingga menjebak/menjerumuskan/membelokan arah pencarian ketika simpan registrasi. Solusi : instal OS (windows) dan aplikasi
Tampilan V. 4.00 sama dengan versi sebelumnya
- tekan CTRL + f5
- setelah melakukan cara 4a tapi tidak berubah juga, berrarti aplikasi lama belom di unistall / aplikasi V4 belum di install
Terdapat kesalahan saat hendak registrasi : tidak dapat koneksi dengan database
- coba cek services.msc , pastikan semua service dapodik sudah jalan, terutama yang DAPODIKDASDB
- kalau cara a tidak mempan, coba re-install Dapodiknya , disarankan lebih baik reinstall dengan menggunakan downloadan terbaru yang besarnya lebih dari 41mb
Beberapa masalah seputar instalasi dapodikdas 4.00 dan solusinya
Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi baru dari Aplikasi Dapodikdas. Memasuki perj...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...