25 August 2015

Info beasiswa S2 bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah


Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Surat edarannya Nomor: DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 menginformasikan bahwa tahun ini membuka peluang bantuan beasiswa bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah untuk melajutkan studinya ke jenjang S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam.

Program bantuan tersebut dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Adapun ketentuan dari program bantuan tersebut adalah :

A. Pendaftaran

Waktu dan Tempat Pendaftaran
  1. Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
  2. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
  3. Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ditunjuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
    1. UIN Imam Bonjol Padang dengan kuota sejumlah 23 orang 
    2. IAIN Bengkulu dengan kuota sejumlah 23 orang
    3. IAIN Antasari Banjarmasin dengan kuota sebanyak 22 orang
    4. Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan jumlah kuota sebanya 23 orang
    5. IAIN Purwokerto dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
    6. IAIN Salatiga dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
    7. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
    8. Institut Agama Islam Ibrahimy Situbondo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
    9. UNSIQ Wonosobo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
    10. UNISMA Malang dengan jumlah kuota sebanyak 23 orang, dan 
    11. UIN Alauddin Makassar dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
Tata Cara Pendaftaran
  1. Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih, online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi dengan pascasarjana yang dituju.

B. Persyaratan

1. Persyaratan Umum
  1. Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
  2. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3 T terlampir);
  3. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua) lembar;
  4. Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
  5. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar;
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun;
  7. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
  10. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.
2. Persyaratan Khusus
  1. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya;
  2. Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
  3. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,-sebagaimana contoh terlampir

C. Pengumuman Hasil Ujian

  1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana;
  3. Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI penerima beasiswa angkatan 2015.

D. Jadwal Kegiatan

NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
1
Penyeleksian syarat-syarat calon peserta
18 September 2015
2
Pengumuman hasil seleksi administrasi
21 September 2015
3
Pelaksanaan test calon peserta
28 s/d 29 September 2015
4
Pendaftaran ulang (registrasi) calon peserta
01 Oktober 2015
5
Kuliah perdana
19 s/d 24 Oktober 2015
Selengkapnya silahkan download dokumennya berikut ini :

1 komentar:

YANG DI TANGGUNG OLEH PEMERINTAH APA SAJA ..? APA HANYA BIAYA KULIAH..?

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.