Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat melalui suratnya bernomor 670 /J35.4/LL/2015 tertanggal 1 Juli 2015 menginf...
Home / All posts
01 July 2015
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat melalui suratnya bernomor 670 /J35.4/LL/2015 tertanggal 1 Juli 2015 menginformasikan bahhwa akan mengadakan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sasaran SMP, SMA/SMK, Kepala Sekolah SMP, dan Pengawas Sekolah SMP.
Pelatihan Kurikulum 2013 tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2015. Kegiatan akan berlangsung di 7 tempat diantaranya Hotel Arum Jaya Mataram, balai Pelatihan Pertanian Narmada, Wisma Nusantara Mataram, LPMP NTB, PHI Narmada, Gedung Al-Ihsan (Barat Bandara Lama), dan Hotel Triguna Mataram (depan Pool Lombok Taxi).
Adapun jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pelaksanan kegiatan tersebut adalah :
- Peserta Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru SMP, SMA/SMK, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah adalah sasaran yang belum pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 dan terdaftar dalam aplikasi verval Kurikulum 2013.
- Jika ada peserta dalam daftar terlampir sudah pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2013 dan tahun 2014 maka peserta tersebut harus diganti dengan guru yang belum pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013. Guru pengganti harus memiliki NUPTK atau Peg ID.
- Jika masih ada guru yang belum mengikuti pelatihan dan tidak ada dalam daftar panggilan, maka guru tersebut boleh didaftarkan untuk mengikuti pelatihan
- Khusus untuk peserta Kepala Sekolah SMP dan Pengawas Sekolah SMP, peserta tidak boleh diganti atau diwakilkan karena pelatihannya berkelanjutan. Panitia akan menolak dan tidak akan memproses administrasi peserta pengganti bagi Kepala Sekolah SMP dan Pengawas Sekolah SMP.
- Peserta wajib mengikuti pretest sesuai jadwal karena merupakan bagian dari penilaian
- Peserta wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan dari awal sampai akhir
- Peserta diharapkan hadir tepat waktu karena jadwal kegiatan yang sangat padat
- Selama kegiatan berlangsung, peserta akan dinilai oleh narasumber dan panitia. Penilaian meliputi penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan
- Kelengkapan yang dibawa peserta :
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang
- SPPD yang ditandatangani pejabat yang berwenang
- Laptop
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person 081933127727 (Musmuliadi).
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
30 June 2015
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap dalam status facebooknya mengungkapkan tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dapodik, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
Mengelola dan memanfaatkan data dapodik menggunakan filosopi mestakung dari prof. Yohannes surya. Mestakung adalah semesta mendukung dimana semua elemen semesta berkontribusi terhadap perubahan dan stop ketika mencapai titik keseimbangan semesta (alam). Contoh kalau kita menumpuk pasir maka tumpukan akan tinggi tapi hanya sampai batas tertentu dan akan menyesuaikan ketinggiannya dengan cara meluncur kebawah karena adanya batasan gaya gravitasi dan lain-lain.
Ini menunjukkan sesuatu akan bekerja secara berantai dan berimbas sampai ke aktivitas lain. Dulu mutasi guru sangat sulit karena nggak mau dipindah. Dulu kepala sekolah sulit diganti. Dulu guru nggak mau meningkatkan kompetensi. Dulu bupati nggak mau tau pokoknya pengangkatan guru jalan terus. Dulu guru kurang sejahtera. Dulu ada peraturan nggak mau dibaca. Dulu pemerintah tidak menyiapkan sarana peningkatan kompetensi guru. Dulu data pendidikan hanya rekap saja. Dulu kalau mau dapat bantuan rkb hanya yg jago buat proposal yg dapat. Dulu kita nggak tau menteri ini SD, SMP, SMA dan Kuliah dimana dan gurunya siapa.
Alhamdulillah sekarang bisa terjawab karena ada data dan dimanfaatkan dgn benar. Cukup dengan data semua permasalahan dulu teratasi secara berantai. kendalikan inti permasalahan maka turunanya secara otomatis menyesuaikan tanpa habis energi untuk itu karena pada dasarnya manusia sebagai aktor mampu berpikir adaptif terhadap aturan semesta.
Wassalam
Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan kepala sekolah sangat kental dengan berbagai kepentingan. Padahal Permendiknas No. 28 tahun 2010 sudah mengatur diantaranya periodisasi jabatan Kepala Sekolah. Permendiknas tersebut seakan menjadi mandul dengan adanya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah Pusat tidak bisa berbuat banyak.
Dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang berdasarkan data dari dapodik, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Kepala sekolah yang melebihi masa periodisasi akan bermasalah dengan kevalidan datanya sehingga tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya.
Tidak ada solusi untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan yaitu pertama menjabat terus dengan resiko tidak mendapatkan tunjangan profesinya dan yang kedua mendapatkan tunjangan profesinya tetapi harus melepaskan jabatannya.
Ilustrasi Dapodik |
Dengan adanya data yang berkualitas yang berasal dari dapodik, kompetensi guru sedikit demi sedikit mulai disentil. Implikasinya guru yang tidak mau meningkatkan kompetensinya maka terancam tidak bisa menerima tunjangan profesinya.
Dulu setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, jarang sekali yang mau mengetahui, membaca atau mempelajarinya karena peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai bahan bacaan saja. Akan tetapi sekarang karena aplikasi dapodik disusun berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, mau tidak mau memaksa orang untuk membaca dan mempelajarinya. Contoh peraturan yang banyak dibahas sekarang ini diantaranya peraturan tentang usia anak sekolah, peraturan tentang tugas tambahan guru, 8 standar nasional pendidikan, undang-undang guru dan dosen dan lain sebagainya.
Pada era sebelum dapodik, bantuan RKB dan banyak bantuan lainnya ke sekolah dilakukan melalui mekanisme proposal. Kenyataan ini mengakibatkan pihak yang jago membuat dan mengurus proposal maka dialah yang akan sering dapat. Bahkan ironisnya sering terjadi seorang pimpinan sekolah (Kepala Sekolah) yang jago proposal, ketika dia mutasi ke sekolah lain maka bantuan yang sering didapatkan ikut pindah ke sekolahnya yang baru.
Pada era dapodik mekanisme itu sedikit demi sedikit dihapus. Bantuan RKB dan berbagai bantuan pusat lainnya tidak lagi melalui mekanisme proposal tetapi berdasarkan data realita lapangan yang terdapat pada dapodik. Misalnya jika data suatu sekolah menunjukkan jumlah siswa lebih banyak dari ruang kelas yang ada, maka secara otomatis sekolah tersebut akan diberikan bantuan RKB.
Selain itu pada kegiatan TOT dapodik di Bogor beberapa waktu yang lalu Pak Tagor juga pernah menjelaskan bahwa pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dengan adanya dapodik bisa menyelamatkan hampir 10% dana sertifikasi, karena disalurkan kepada guru yang betul-betul berhak menerimanya.
Dulu kalau mau dapat bantuan RKB hanya yang jago buat proposal yang dapat
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikda...
29 June 2015
Bertempat di Gedung A Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman Jakarta pada hari Senin, 26 Juni 2015 telah
berlangsung acara Silaturrahmi Ditjen GTK dengan Asosiasi Profesi dan atau
Pegiat Pendidikan. Forum silaturahim tersebut dilakukan selain memperkenalkan
adanya unit baru yang menangani guru dan tenaga kependidikan, juga untuk
mendapatkan masukan dari 52 orang peserta yang hadir kepada Ditjen GTK tentang
strategi Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).
Asosiasi profesi dan penggiat pendidikan yang hadir dalam forum silaturahim
diantaranya Asosiasi Sekolah Tanpa Batas, Ikatan Pendidik Indonesia, Ikatan
Pamong Belajar Indonesia, Himpunan
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama,
Ikatan Guru Indonesia (IGI). Selain itu juga turut hadir Forum Komunikasi Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia,
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Asosiasi Guru TIK, TANOTO Foundation,
serta asosiasi profesi dan penggiat pendidikan lainnya.
“Alhamdullilah bisa bertemu dengan Bapak dan Ibu selaku penggiat pendidikan.
Pada forum silaturahim sebagai perkenalan terhadap unit kerja baru, kami juga
inginkan adanya masukkan, karena yang ada disini sudah bekerja nyata dalam
dunia pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan saat menyapa para peserta forum silaturahim yang
diselenggarakan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/06/2015), seperti
yang dilansir oleh situs Kemdikbud.
Acara dipandu oleh Dirjen GTK yang baru seminggu dilantik yaitu Bapak Sumarna
Surapranata. Dalam pengantarnya, Pranata menyampaikan data kondisi riil guru di Indonesia saat ini. Masih banyak
yang perlu ditingkatkan kompetensinya, dan pemerintah (Kemdikbud) tidak mampu
jika harus melakukannya sendirian. Butuh partisipasi aktif masyarakat.
Oleh karena itu pada kesempatan tersebut semua organisasi profesi yang hadir satu persatu diminta
untuk memaparkan pengalamannya selama ini dalam meningkatkan kompetensi guru. Sebagai
bahan masukan bagi Kemdikbud khususnya Ditjen GTK dalam upaya menentukan strategi
Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).
Salah satu organisasi Guru yang turut hadir dalam forum silaturrahmi
tersebut yaitu Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang diwakili oleh Sekjennya Bp. Mohammad
Ihsan. Dalam kesempatan tersebut Mohammad Ihsan memaparkan apa yang selama ini
sudah IGI lakukan, karena kebetulan IGI memang sangat fokus pada peningkatan
mutu guru. Jadi, kalau Kemdikbud sekarang telah membuka diri mau menggandeng
organisasi guru dalam memajukan mutu guru, itulah yang selama ini
ditunggu-tunggu oleh IGI.
Menteri Anies Baswedan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan para
organisasi guru ini. Mendikbud Anis Baswedan mengungkapkan: "Anda-anda ini sebenarnya tidak punya
kewajiban konstitusional untuk melakukan semua pekerjaan ini. Tapi, Anda mau
melakukannya, lebih pada panggilan moral. Itu harus diapresiasi".
"Memang begitulah faktanya. Urusan kompetensi guru sebenarnya adalah urusan dan
tanggung jawab pemerintah. IGI dan lain-lain hanya membantu saja. " ungkap Mohammad Ihsan.
Dihimpun dari berbagai sumber.
IGI ikuti Forum Silaturrahmi Kemendikbud Bersama Asosiasi Profesi dan Penggiat Pendidikan
IGI ikuti Forum Silaturrahmi Kemendikbud Bersama Asosiasi Profesi dan Penggiat Pendidikan Bertempat di Gedung A Kemdikbud, Ja...
28 June 2015
Verifikasi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Sedangkan, Validasi, berasal dari kata Valid yang berarti : valid/va·lid/ a menurut cara yg semestinya; berlaku; sahih. Jika kedua kata tersebut digabungkan dalam sebuah kalimat, maka akan terlihat kedua kata tersebut saling menguatkan dalam sebuah kondisi atau obyek, (Taufik Lone, 30/05/2015).
Pada aplikasi verval peserta didik yang lebih dikenal dengan istilah vervalPd, maka verifikasi dan validasai data peserta didik mempunyai arti memeriksa menurut cara atau prosedur semestinya dalam hal ini data peserta didik.
Tugas verifikasi dan validasi data peserta didik pada aplikasi vervalPd mempunyai tugas dan tanggung jawab Operator Sekolah. Karena merekalah yang lebih mengetahui dan memahami kondisi lapangan. Tugas verval ini dimulai dengan prosesing data pada menu residu, yaitu membandingkan data yang berasal dari entrian aplikasi dapodik dengan data yang sudah ada pada database PDSP, sampai pada tahapan konfirmasi yang akhirnya menghasilkan data siswa yang betul-betul valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Data referensi hasil VervalPd dinyatakan sebagai DATA MASTER yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan atau program kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang terkait dengan data individu peserta didik dan data tersebut akan tersimpan serta menjadi database Pendidikan Nasiona
Untuk mewujudkan dan menjaga agar data yang dihasilkan benar-benar berkualitas maka para operator sekolah dituntut melakukan proses verval dengan teliti dan bijaksana. Operator sekolah hendaknya tidak asal melakukan MATCH atau UNMATCH serta Konfirmasi data atas data atau NISN peserta didik yang bukan pada sekolah di mana Operator Sekolah tersebut bertugas.
Seperti diketahui bahwa dalam VervalPd terdapat proses Match dan Unmatch. Proses Match dilakukan jika data hasil entri dapodik sesuai/mirip dengan data yang sudah ada pada database PDSP. Proses Match ini akan menghasilkan NISN yang sudah ada pada PDSP. Sedangkan proses Unmatch dilakukan jika setelah dibandingkan ternyata data hasil entri dapodik tidak ada sama sekali atau tidak ada yang sesuai/mirip dengan data dari database PDSP. Proses unmatch akan menghasilkan NISN baru bagi peserta didik yang bersangkutan.
Salah satu kasus yang terjadi akibat kekurangtelitian/bijaksana Operator sekolah dalam melakukan proses match/unmatch adalah munculnya NISN lebih dari satu untuk satu orang siswa, seperti contoh berikut ini :
Kasus ini muncul kemungkinan akibat OPS melakukan proses Unmacth lebih dari satu kali sehingga siswa tersebut mendapatkan NISN lebih dari satu. Sebab seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika kita melakukan unmatch maka siswa yang bersangkutan akan diberikan NISN baru oleh PDSP.
Apabila kita menghadapi kasus seperti ini, maka langkah yang bisa kita lakukan seperti yang jelaskan oleh Mas Aryadi Nugroho (admin PDSP) adalah "Pakai NISN yang dari hasil vervalPd dan sudah dikonfirmasi data, yang lain diabaikan" Artinya kembalikan dulu ketiga data tersebut (contoh di atas) ke menu residu dengan jalan unmatch di referensi, kemudian salah satu diproses (match) dan terakhir dikonfirmasi pada menu konfirmasi data. Sedangkan dua data lainnya biarkan saja tetap berada pada menu residu. Nanti admin (sistem) akan menghapus kedua data tersebut.
Solusi jika Satu orang siswa memiliki NISN lebih dari satu
Verifikasi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Se...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...