Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi aka...
Home / All posts
13 March 2014
Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com |
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D-IV. Jika tidak maka jabatannya akan langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau jabatan non guru lainnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah
guru PNS yang belum sarjana atau D-IV masih mencapai 1.034.000 orang.
Pemerintah melalui P2TK Ditjen
Dikdas Kemdikbud berusaha merangsang guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik S1 atau D-IV untuk melanjutkan kuliahnya hingga minimal S1 atau D-IV
dengan menyalurkan subsidi tunjangan kualifikasi yang disalurkan langsung ke rekening
guru yang bersangkutan yang mekanisme pengusulannya dilakukan melalui aplikasi
dapodikdas 2013.
Berdasarkan informasi dari Dirjen
P2TK Dikdas bahwa sampai tanggal 12 Maret 2014 nominasi penerima subsidi
tunjangan kualifikasi masih minim, sementara kuota untuk tunjangan fungsional
dan tunjangan khusus sudah habis dan fixed jatah masing-masing kabupaten kota.
Tunjangan kualifikasi diberikan
untuk semua guru Dikdas, PNS maupun Non PNS yang masih kuliah S1 maupun yang
belum S1. Penyalurannya langsung ke rekening guru yang dibuatkan oleh pusat
pada bank yang telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK Dikdas. Oleh karena itu P2TK memperpanjang waktu untuk menerima usulan penerima
tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD hingga 18 Maret 2014. Untuk itu
bagi Guru Dikdas yang berminat untuk menerima Tunjangan Kualifikasi diharapkan
memperhatikan datanya pada Aplikasi Dapodik terutama yang berkaitan dengan :
- Status kuliah harus Belum Lulus.
- Tahun masuk harus diisi
- Semester harus diisi.
- Riwayat pendidikan harus Lengkap.
Jika data-data tersebut sudah fixed bisa dikirim melalui mekanisme BSD melalui operator SIM Tunjangan Kabupaten Kota.
Dirangkum dari berbagai sumber.
12 March 2014
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar.
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penerima Fungsional Guru Non PNS adalah sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima tunjangan fungsional.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat
berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Iwan Gunawan
SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Dae...
Diinformasikan bahwa sebagai bahan usul penerima Tunjangan Profesi dan
Aneka Tunjangan tahun 2014, kepada semua guru TK/SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Lombok Timur agar menyiapkan dan melakukan
pemberkasan sebagai berikut :
Penerima Tambahan Penghasilan PNSD Non Sertifikasi tahun 2013 dan 2014
Guna memenuhi permintaan Tim Auditor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) tentang data guru PNSD penerima tambahan penghasilan Non
Sertifikasi tahun 2013, sekaligus kami minta data dan berkas usul calon
penerima tambahan penghasilan tahun 2014. Dengan ini kami minta bantuan Saudara
untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah yang berada diwilayah kerja
masing-masing, agar mengirim format data yang sudah diisi menggunakan program
MS. Excel, Silahkan unduh FORMAT TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD TAHUN 2014
Format Data dikirim dalam bentuk print out dan softcopy
(CD) melalui UPTD Dikpora Kecamatan untuk TK, SD sedangkan SMP,SMP,SMK langsung
ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur ub. Bidang PMPTK paling lambat tanggal
13 Maret 2014.
Bahan/Berkas Usul Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Non Sertifikasi (Belum memiliki Sertifikat Pendidik) Tahun 2014 sebagai berikut
:
- Fotokopi Kartu NUPTK dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK NIP Baru dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas/ Beban Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Nama guru yang bersangkutan pada SK Pembagian Tugas dan Jadwal pelajaran agar diwarnai dengan stabillo.
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain antara SK Pembagian Tugas dengan Jadual Pelajaran Semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 ditandatangani diatas materai 6000.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Rekening Bank NTB
Bagi sekolah yang telah mengirim data penerima
tambahan penghasilan tahun 2013 dan benar, sesuai dengan contoh format data,
hanya mengirim usul calon penerima tambahan penghasilan tahun 2014 beserta
berkasnya, sedangkan yang sudah mengirim namun tidak sesuai contoh format data agar
memperbaiki, mengisi format data dengan lengkap dan benar.
BERKAS
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) BAGI GURU BUKAN PNS
- Fotokopi Kartu NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi Kartu NRG dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh pejabat LPTK yang menerbitkan.
- Fotokopi SK Infasing Non PNS (bagi Guru yang telah memiliki SK Infasing), dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Bupati tentang Pengangkatan sebagai GTT Kabupaten bagi Guru Bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai GTY bagi guru Bukan PNS yang mengajar di Sekolah Yayasan dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dilengkapi dengan Jadual Pelajaran dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Nama guru yang bersangkutan pada SK Pembagian Tugas dan Jadwal pelajaran agar diwarnai dengan stabillo.
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain antara SK Pembagian Tugas dengan Jadual Pelajaran Semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 ditandatangani diatas materai 6000.
BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU
BUKAN PNS
- Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi Kartu NUPTK dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai GTT Sekolah atau GTY, masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas/ Beban Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Nama guru yang bersangkutan pada SK Pembagian Tugas dan Jadwal pelajaran agar diwarnai dengan stabillo.
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain antara SK Pembagian Tugas dengan Jadual Pelajaran Semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 ditandatangani diatas materai 6000.
BERKAS
USUL PENERIMA TUNJANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENJANG S1/D4 GURU PNS DAN BUKAN
PNS
- Fotokopi Kartu NUPTK, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai GTT Sekolah atau GTY masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pembagian Tugas/ Beban Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. Nama guru yang bersangkutan pada SK Pembagian Tugas dan Jadwal pelajaran agar diwarnai dengan stabillo.
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain antara SK Pembagian Tugas dengan Jadual Pelajaran Semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 ditandatangani diatas materai 6000.
- Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah dan KHS Terahir dari Perguruan Tinggi.
TAMBAHAN BERKAS UNTUK
KELENGKAPAN SEMUA TUNJANGAN
- Fotokopi Rekening Bank BRI yang masih aktif bagi guru Non PNSD yang telah memiliki Sertifikat Pendidik calon penerima tunjangan profesi tahun 2014.
- Fotokopi Rekening Bank NTB yang masih aktif untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD belum bersertifikat pendidik.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Foto Copy Kartu Keluarga untuk jenjang Dikmen.
- Berkas dibuat rangkap tiga, satu exp arsip sekolah, satu exp arsip UPTD dan satu exp dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten sesuai Jadwal terlampir.
- Semua berkas dijilid dengan warna sampul sbb. :
- PAUD Formal (TK), warna HIJAU.
- SD, warna KUNING.
- SMP, warna BIRU.
- SMA,dan SMK warna MERAH.
JADWAL
PENERIMAAN BERKAS
PERSIAPAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNSD
DAN ANEKA
TUNJANGAN SEMESTER 1 TAHUN 2014
NO.
|
KECAMATAN
|
HARI / TANGGAL
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
1
|
SELONG,
LABUHAN HAJI, SUKAMULIA, SURALAGA, SUELA, SAMBELIA, SEMBALUN, SAKRA, SAKRA
TIMUR, SAKRA BARAT
|
KAMIS,
13 MARET 2014
|
PUKUL :
10.00–14.00 WITA
|
BIDANG
PMPTK
|
2
|
KERUAK, JEROWARU, MASBAGIK, PR.SELA, SIKUR, TERARA,
MT. GADING, AIKMEL, WANASABA, PRINGGABAYA
|
JUM'AT,
14 MARET 2014
|
PUKUL :
10.00–14.00 WITA
|
BIDANG
PMPTK
|
Contoh Cover Berkas Usul |
DOWNLOAD CONTOH SURAT PERYATAAN KEPALA SEKOLAH
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
Baca juga : SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013
PEMBERKASAN USUL PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI DAN ANEKA TUNJANGAN GURU BUKAN PNS TAHUN 2014
Diinformasikan bahwa sebagai bahan usul penerima Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan tahun 2014, kepada semua guru TK/SD/SMP/SM...
11 March 2014
Jika pada web browser Google Chrome kita bisa menyimpan file yang aktif dalam bentuk PDF, maka teknik berikut bisa digunakan untuk menyimpan halaman yang aktif pada Mozilla Firefox untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk menyimpan lembar cek INFO PTK pada link P2TK Dikdas.
PROSES INSTALASI
Caranya : buka mozilla firefox nya
Setelah mozilla terbuka (bagian A):
- klik tool
- Klik Add-ons
- Akan terbuka jendela B, pada menu pencarian ketik Fireshoot kemudian enter
- Setelah ketemu klik install, biarkan proses instalasi selesai
- Jika proses instalasi berhasil muncul jendela C, klik Restart Now
- Add-ons Fireshoot siap terpakai
Klik tanda panah kecil pada icon dengan tanda huduf "S" berwarna putih dengan latar belakang merah, maka akan muncul pilihan menu-menu yang bisa kita pakai, diantaranya :
- Capture visible area and... diplih jika ing mengcapture (menangkap) daerah yang terlihat saja pada tab yang terbuka.
- Capture selected area and ... dipilih jika ingin mengcapture daerah yang kita pilih saja
- Capture entire page and ... dipilih jika ingin mengcapture semua halaman yang sedang aktif pada tab yang kita buka.
- Edit >> dipakai jika ingin mengedit dulu halaman yang kita "capture" sebelum disimpan. Misalnya menambahkan teks, mengubah gambar dan sebagainya. Penyimpanan hasil editan kita bisa dalam bentuk file gambar (JPEG, PNG, GIF dll) maupun dalam bentuk file PDF.
- Upload >> dipakai jika kita ingin langsung mengupload hasil "capture" kita tanpa perlu mengedit terlebih dahulu.
- Save >> dipakai jika ingin langsung menyimpan halaman hasil "capture". Penyimpanan bisa dalam bentuk file gambar (JPEG, PNG, GIF dll) maupun dalam bentuk file PDF.
- Save as PDF >> dipakai jika ingin langsung menyimpan halaman hasil "capture" dalam bentuk file PDF.
- Print >> dipakai jika ingin mencetak halaman hasil capture
- Copy to clippboard >> dipakai jika ingin menyimpan halaman hasil capture untuk ditempel pada program lain misalnya word, paint, photoshop dll sesuai kebutuhan
- E-mail >> dipakai jika ingin mengirim halaman hasil capture kepada seseorang melalui email
- Open in external editor >> dipilih jika ingin mengedit langsung halaman hasil capture pada program lain (selain yang disediakan pada point no 1) misalnya paint atau photoshop.
Contoh menu editor jika kita pilih submenu edit :
SELAMAT MENCOBA....!
CARA MENYIMPAN LEMBAR "INFO PTK" PADA MOZILLA FIREFOX
Jika pada web browser Google Chrome kita bisa menyimpan file yang aktif dalam bentuk PDF , maka teknik berikut bisa digunakan untuk meny...
06 March 2014
JAKARTA - Mungkin banyak pelajar atau bahkan masyarakat
luas bertanya-tanya bagaimana proses pembuatan soal-soal Ujian Nasional
(UN) sebagai syarat kelulusan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi.
Ternyata, terdapat sejumlah proses yang harus
dilewati hingga akhirnya menghasilkan soal-soal tersebut. Hal ini
disampaikan Kabalitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Khairil Anwar. Dia menyatakan, setiap tahun kualitas dan
kredibilitas UN untuk tiap jenjang pendidikan berusaha mereka
tingkatkan.
"Kami meningkatkan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir, yakni dari awal pembuatan kisi-kisi soal hingga akhirnya soal diterima di tiap daerah," kata Khairil kepada okezone di ruang kerjanya di Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).
Khairil mengungkapkan, tahapan pertama berupa pembuatan kisi-kisi soal UN. Kemudian, ujarnya, kisi-kisi tersebut harus sesuai dengan kurikulum yang ada. "Jangan sampai kurikulumnya ke barat, soal-soalnya justru ke arah timur," tuturnya menganalogikan.
Tahap ketiga, lanjutnya, adalah
pembuatan soal. "Kami mengarantina para pembuat soal dalam sebuah
ruangan. Kami jaga agar tidak ada selembar kertas pun ke luar dari
ruangan karantina tersebut," kata mantan Dekan Pascasarjana Institut
Pertanian Bogor (IPB) tersebut.
Untuk tahap selanjutnya terkait
percetakan soal. Khairil menegaskan, pihaknya memfokuskan diri pada
titik ini berdasarkan kekurangan yang terjadi pada tahun lalu.
"Tahun
lalu banyak persoalan dengan percetakan. Banyak soal yang tidak jelas
sehingga membuat siswa saling bertukar soal. Padahal dengan bertukar
soal, akan timbul peluang untuk berbagi contekan. Tapi kami tidak bisa
menyalahkan mereka karena memang soalnya tidak jelas. Adapula soal yang
tercampur dalam satu amplop. Tertulis soal Biologi tapi terdapat pula
soal Matematika di dalamnya," ujar Khairil.
Mantan Dosen
Matematika IPB ini menyebutkan, tahapan selanjutnya adalah
pendistribusian soal UN ke daerah-daerah yang merupakan tanggung jawab
percetakan. Namun, Kemendikbud tidak melepas begitu saja proses
distribusi soal tersebut.
"Ketika distribusi soal UN ke
daerah-daerah akan dikawal oleh petugas kepolisian, perwakilan PT, dan
pegawai Kemendikbud. Kami berusaha meminimalisasi
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecurangan." ujarnya.
Selanjutnya,
kata Khairil, soal-soal yang akan dikerjakan para siswa dalam UN
dibedakan menjadi lima tipe soal dengan tingkat kesulitan yang sama.
Tahun ini, Kemendikbud pula yang menentukan denah tempat duduk dengan
kode soal.
"Jadi bukan lagi sesuai keinginan pengawas untuk
memberikan tipe soal tertentu kepada peserta UN melainkan sesuai dengan
tempat duduk yang telah ditetapkan Kemendikbud," kata Khairil. (rfa)
Sumber : kampus.okezone.com
Mengenal Proses Pembuatan Soal-Soal UN
JAKARTA - Mungkin banyak pelajar atau bahkan masyarakat luas bertanya-tanya bagaimana proses pembuatan soal-soal Ujian Nasional (UN) s...
02 March 2014
Berikut adalah analisis data menggunakan sumber
data dapodik, menggambarkan pertumbuhan guru yang tidak terkendali :
Grafik di atas menggambarkan
jumlah guru di SMP Negeri di sebuah kabupaten. Menurut aturan Guru yang mengajar
di sekolah negeri adalah PNS (warna biru), namun kenyataannya boleh ada guru
bukan PNS jika terdapat kekurangan guru (dan hanya sementara tidak seperti
sekarang ada yang sampai 20 tahun honorer, ini adalah pendzoliman kepada
mereka, memang tidak ada formasi atau dikemanakan formasi CPNS selama 20 tahun ini?).
Kalau kita lihat Bar paling kiri jumlah guru sudah melebihi kebutuhan (titik merah). Ironisnya guru PNS sudah lebih, kok masih ada guru bukan PNS padahal menurut hitungan tidak dibutuhkan karena JJM tidak tersedia. Yang paling miris lagi adalah jumlah yang disertifikasi melebihi kebutuhan guru. ini artinya guru tersebut tidak akan dibayar karena tidak ada jam di sekolah tersebut.
Kemudian lihat ke Bar sebelah kanan selanjutnya, polanya hampir sama bahwa semua mapel kelebihan guru PNS dan Guru bukan PNS masih ada walaupun yang PNS sudah lebih. Silahkan hitung sendiri berapa inefisiensi keuangan negara untuk membiayai mereka pada saat sertifikasi melalui PLPG tetapi tenaganya tidak ini gunakan. Yang seperti ini hampir merata diseluruh indonesia.
Kondisi inilah yang tidak digunakan oleh si pemberi NUPTK baru. Pemberian NUPTK baru akan membuat permasalahan makin rumit, yang diperlukan adalah redistribusi guru bukan penambahan guru baru. Apalagi dengan bangganya status Anggota Dewan yang terhormat akan memperjuangkan pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PNS. Kita tidak menolak selama itu sesuai kebutuhan, namun kalau itu hanya untuk menarik simpatik alangkan kasihannya mereka yang dijanji-janjikan.
Kalau kita lihat Bar paling kiri jumlah guru sudah melebihi kebutuhan (titik merah). Ironisnya guru PNS sudah lebih, kok masih ada guru bukan PNS padahal menurut hitungan tidak dibutuhkan karena JJM tidak tersedia. Yang paling miris lagi adalah jumlah yang disertifikasi melebihi kebutuhan guru. ini artinya guru tersebut tidak akan dibayar karena tidak ada jam di sekolah tersebut.
Kemudian lihat ke Bar sebelah kanan selanjutnya, polanya hampir sama bahwa semua mapel kelebihan guru PNS dan Guru bukan PNS masih ada walaupun yang PNS sudah lebih. Silahkan hitung sendiri berapa inefisiensi keuangan negara untuk membiayai mereka pada saat sertifikasi melalui PLPG tetapi tenaganya tidak ini gunakan. Yang seperti ini hampir merata diseluruh indonesia.
Kondisi inilah yang tidak digunakan oleh si pemberi NUPTK baru. Pemberian NUPTK baru akan membuat permasalahan makin rumit, yang diperlukan adalah redistribusi guru bukan penambahan guru baru. Apalagi dengan bangganya status Anggota Dewan yang terhormat akan memperjuangkan pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PNS. Kita tidak menolak selama itu sesuai kebutuhan, namun kalau itu hanya untuk menarik simpatik alangkan kasihannya mereka yang dijanji-janjikan.
Sumber : Tagor Alamsyah Harahap
PERTUMBUHAN GURU TIDAK TERKENDALI
Berikut adalah analisis data menggunakan sumber data dapodik, menggambarkan pertumbuhan guru yang tidak terkendali : Grafik di...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...