Home /
Dapodikdas /
Tunjangan Profesi /
Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD
13 March 2014
Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com |
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D-IV. Jika tidak maka jabatannya akan langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau jabatan non guru lainnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah
guru PNS yang belum sarjana atau D-IV masih mencapai 1.034.000 orang.
Pemerintah melalui P2TK Ditjen
Dikdas Kemdikbud berusaha merangsang guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik S1 atau D-IV untuk melanjutkan kuliahnya hingga minimal S1 atau D-IV
dengan menyalurkan subsidi tunjangan kualifikasi yang disalurkan langsung ke rekening
guru yang bersangkutan yang mekanisme pengusulannya dilakukan melalui aplikasi
dapodikdas 2013.
Berdasarkan informasi dari Dirjen
P2TK Dikdas bahwa sampai tanggal 12 Maret 2014 nominasi penerima subsidi
tunjangan kualifikasi masih minim, sementara kuota untuk tunjangan fungsional
dan tunjangan khusus sudah habis dan fixed jatah masing-masing kabupaten kota.
Tunjangan kualifikasi diberikan
untuk semua guru Dikdas, PNS maupun Non PNS yang masih kuliah S1 maupun yang
belum S1. Penyalurannya langsung ke rekening guru yang dibuatkan oleh pusat
pada bank yang telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK Dikdas. Oleh karena itu P2TK memperpanjang waktu untuk menerima usulan penerima
tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD hingga 18 Maret 2014. Untuk itu
bagi Guru Dikdas yang berminat untuk menerima Tunjangan Kualifikasi diharapkan
memperhatikan datanya pada Aplikasi Dapodik terutama yang berkaitan dengan :
- Status kuliah harus Belum Lulus.
- Tahun masuk harus diisi
- Semester harus diisi.
- Riwayat pendidikan harus Lengkap.
Jika data-data tersebut sudah fixed bisa dikirim melalui mekanisme BSD melalui operator SIM Tunjangan Kabupaten Kota.
Dirangkum dari berbagai sumber.
Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD
Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com |
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D-IV. Jika tidak maka jabatannya akan langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau jabatan non guru lainnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah
guru PNS yang belum sarjana atau D-IV masih mencapai 1.034.000 orang.
Pemerintah melalui P2TK Ditjen
Dikdas Kemdikbud berusaha merangsang guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik S1 atau D-IV untuk melanjutkan kuliahnya hingga minimal S1 atau D-IV
dengan menyalurkan subsidi tunjangan kualifikasi yang disalurkan langsung ke rekening
guru yang bersangkutan yang mekanisme pengusulannya dilakukan melalui aplikasi
dapodikdas 2013.
Berdasarkan informasi dari Dirjen
P2TK Dikdas bahwa sampai tanggal 12 Maret 2014 nominasi penerima subsidi
tunjangan kualifikasi masih minim, sementara kuota untuk tunjangan fungsional
dan tunjangan khusus sudah habis dan fixed jatah masing-masing kabupaten kota.
Tunjangan kualifikasi diberikan
untuk semua guru Dikdas, PNS maupun Non PNS yang masih kuliah S1 maupun yang
belum S1. Penyalurannya langsung ke rekening guru yang dibuatkan oleh pusat
pada bank yang telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK Dikdas. Oleh karena itu P2TK memperpanjang waktu untuk menerima usulan penerima
tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD hingga 18 Maret 2014. Untuk itu
bagi Guru Dikdas yang berminat untuk menerima Tunjangan Kualifikasi diharapkan
memperhatikan datanya pada Aplikasi Dapodik terutama yang berkaitan dengan :
- Status kuliah harus Belum Lulus.
- Tahun masuk harus diisi
- Semester harus diisi.
- Riwayat pendidikan harus Lengkap.
Jika data-data tersebut sudah fixed bisa dikirim melalui mekanisme BSD melalui operator SIM Tunjangan Kabupaten Kota.
Dirangkum dari berbagai sumber.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.