13 March 2014

Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD


Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).

Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D-IV. Jika tidak maka jabatannya akan langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau jabatan non guru lainnya.

Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah guru PNS yang belum sarjana atau D-IV masih mencapai 1.034.000 orang.

Pemerintah melalui P2TK Ditjen Dikdas Kemdikbud berusaha merangsang guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV untuk melanjutkan kuliahnya hingga minimal S1 atau D-IV dengan menyalurkan subsidi tunjangan kualifikasi yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan yang mekanisme pengusulannya dilakukan melalui aplikasi dapodikdas 2013.

Berdasarkan informasi dari Dirjen P2TK Dikdas bahwa sampai tanggal 12 Maret 2014 nominasi penerima subsidi tunjangan kualifikasi masih minim, sementara kuota untuk tunjangan fungsional dan tunjangan khusus sudah habis dan fixed jatah masing-masing kabupaten kota. Tunjangan kualifikasi diberikan untuk semua guru Dikdas, PNS maupun Non PNS yang masih kuliah S1 maupun yang belum S1. Penyalurannya langsung ke rekening guru yang dibuatkan oleh pusat pada bank yang telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK Dikdas. Oleh karena itu P2TK memperpanjang waktu untuk menerima usulan penerima tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD hingga 18 Maret 2014. Untuk itu bagi Guru Dikdas yang berminat untuk menerima Tunjangan Kualifikasi diharapkan memperhatikan datanya pada Aplikasi Dapodik terutama yang berkaitan dengan :

  1. Status kuliah harus Belum Lulus.
  2. Tahun masuk harus diisi
  3. Semester harus diisi.
  4. Riwayat pendidikan harus Lengkap.
Cek data di dapodik

Jika data-data tersebut sudah fixed bisa dikirim melalui mekanisme BSD melalui operator SIM Tunjangan Kabupaten Kota.

Dirangkum dari berbagai sumber.
 

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.