Adakah kepsek yang lama masih muncul di aplikasi? Meskipun sudah dimutasikan...? Pergantian Kepala Sekolah lumrah terjadi, apakah itu dis...
Home / All posts
16 January 2014
Adakah kepsek yang lama masih muncul di aplikasi? Meskipun sudah dimutasikan...?
Pergantian Kepala Sekolah lumrah terjadi, apakah itu disebabkan oleh mutasi, pensiun dan sebagainya. Jika hal itu terjadi seperti layaknya PTK yang lain kita perlu kita keluarkan pada menu registrasi. Permasalahannya jika kepala sekolah yang sudah keluar tersebut seringkali namanya masih tercantum pada beranda aplikasi dapodikdas. Bagaimanakah cara kita mengubahnya sehingga yang muncul adalah kepala sekolah baru bukannya kepala sekolah lama ?
Kahar Muzakkir
Thursday, January 16, 2014
CB Blogger
IndonesiaPergantian Kepala Sekolah lumrah terjadi, apakah itu disebabkan oleh mutasi, pensiun dan sebagainya. Jika hal itu terjadi seperti layaknya PTK yang lain kita perlu kita keluarkan pada menu registrasi. Permasalahannya jika kepala sekolah yang sudah keluar tersebut seringkali namanya masih tercantum pada beranda aplikasi dapodikdas. Bagaimanakah cara kita mengubahnya sehingga yang muncul adalah kepala sekolah baru bukannya kepala sekolah lama ?
P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di luar Dikdas,
baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar Kemendikbud seperti
di MI, MTs, MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru
yang mengajar di luar Dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang
masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.
Menambah jam mengajar di luar sekolah induk (SD dan SMP)
P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di luar Dikdas, baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar Keme...
14 January 2014
Sumber : Infopendataan Dikdas Tahun 2012
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk itu saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
FAQ (Frequensly Asked Question) tentang JAM MENGAJAR GURU
Sumber : Infopendataan Dikdas Tahun 2012 Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penata...
12 January 2014
- OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya... (Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya)
BEBERAPA PENCERAHAN DARI PETINGGI P2TK DIKDAS
OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dg...
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, segera akan diterbitkan surat 3 Direktorat yang bernaung di bawah Kemdikbud. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten, yaitu :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Adapun Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
- Akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
- tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
- sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
- sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Sumber : Direktorat P2TK Dikdas
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Sumber : Direktorat P2TK Dikdas
KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014)
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus ...
10 January 2014
Port dapodikdas |
Saat melakukan instalasi pada Dapodikdas kita tentu masih mengingat bahwa port 80 pada tampilan awal saat instalasi Dapodikdas dengan bundling intaller. Port 80 biasanya digunakan untuk web server, jadi ketika user mengetikkan alamat IP atau hostname di web browser maka web browser akan melihat pada port 80. Beginilah aplikasi yang berbasis webserver ini berjalan. Ketika kita ketikkan localhost pada browser maka bagi windows yang terinstall aplikasi dapodikdas maka akan terpanggillah aplikasi dapodikdas tersebut.
Sering terjadi konflik apabila ada aplikasi lain yang juga menggunakan port 80, hasilnya apache/2.4 tidak bisa distart atau running (berjalan). Pada DapodikdasWebSrv indikasinya macam-macam misalnya Obyek Tidak Ditemukan saat kita ketikkan localhost.
Untuk mengecek aplikasi yang menggunakan port 80, misalnya kalau terjadi bentrok rebutan port, kita bisa menggunakan comand promt dengan langkah sebagai berikut :
Klik start pada windows > ketik "cmd" (tanpa tanda petik)
Kalau command prompt sudah terbuka ketik "netstat -ano" (netstat spasi strip ano, tanpa tanda petik) kemudian tekan enter. Kira-kira beginilah tampilannya :
Misalnya (pada komputer saya) kita menemukan TCP 0.0.0.0.80. Ingat bahkan bila perlu catat listening dan kode PID nya seperti contoh tersebut misalnya kode PID nya 1940. Kalau sudah tutup saja command promptnya.
Selanjutnya kita cari tahu siapa pemilik port tersebut lewat task manager (klik kanan pada task bar pilih start task manager atau bisa juga dengan menekan tombol Ctrl+Alt+Del secara bersamaan), pilih tab services.
Ternyata pemilik PID 1940 yang menggunakan port 80 itu adalah DapodikdasWebServ. Cari tahu adakah aplikasi yang juga menggunakan port 80 (bentrok). Jika ada maka kita harus menghentikan prosesnya agar tidak bentrok dengan Apache DapodikdasWebServ sehingga aplikasi kita bisa berjalan normal.
Untuk menghentikan aplikasi tersebut jangan melalui task manager pada tab end proses. Langkah amannya adalah dengan melakukan uninstall aplikasi yang terindikasi menggunakan port 80, sebelumnya hentikan dulu prosesnya melalui service local.
Klik start ketik services kemudian enter.
Cari aplikasi lain yang menggunakan port 80 tadi kemudian klik kanan stop. Selanjutnya mau diapakan aplikasi tersebut terserah kita, apakah mau dibiarkan saja atau diuninstall dulu sementara kita mengerjakan aplikasi Dapodikdas.
SEMOGA BERMANFAAT
MENCARI APLIKASI LAIN PENGGUNA PORT 80 SELAIN DAPODIKDAS
Port dapodikdas Saat melakukan instalasi pada Dapodikdas kita tentu masih mengingat bahwa port 80 pada tampilan awal saat instalasi D...
09 January 2014
Seperti yang sudah kita ketahui bersama tahun ini SD tidak lagi melaksanakan Ujian Nasional (UN), akan tetapi diganti dengan Ujian Sekolah. Oleh karena itu berikut ini kami sajikan beberapa hal penting berkaitan dengan Ujian Sekolah (US) pada SD, diantaranya :
- Permendikbud No 102 tahun 2013 tentang US SD/MI 2014
- POS US SD tahun 2014 (draft 6 Desember 2013)
- Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI dapat didownload di sini
- Aplikasi Pendataan Offline (BIOS) bagi calon peserta US SD tahun 2014 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Download aplikasinya di sini
- jangan lupa diekstrak
- Double klik pada aplikasi "BIODATA UASBN"
- Akan muncul halam login. Isi User ID : Admin dan Password : Admin45
- Setelah login berhasil, maka tampilannya akan seperti ini
- Selanjutnya cara pengisian, hampir sama dengan aplikasi untuk SMP atau SMA
Semoga bermanfaat
UJIAN SEKOLAH UNTUK SD TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Seperti yang sudah kita ketahui bersama tahun ini SD tidak lagi melaksanakan Ujian Nasional (UN), akan tetapi diganti dengan Ujian S...
03 January 2014
LANGKAH – LANGKAH PATCH
2.05
- Jika instalasi dari awal, unduh filenya di alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh atau bisa juga di di sini jika website tersebut sedang mengalami gangguan, kemudian install aplikasi tersebut sampai berhasil (selesai)
- Jika sudah memiliki aplikasi dapodikdas di PC atau laptopnya unduh file patch 2.05 di alamat website http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh atau bisa juga di sini
- instal patch 2.05 sampai berhasil (selesai) dengan cara klik kanan “run as administrator”
- buka aplikasi dapodikdas
- refresh browser dengan menekan ctrl+f5
- login di aplikasi pastikan versi sudah berubah menjadi versi 2.05 . jika belum tekan kembali ctrl+f5
- Lakukan validasi dan langsung lakukan sinkronisasi secara online. Dengan tujuan menaikkan seluruh data yang di aplikasi ke server, meskipun masih ada data invalid. dengan demikian posisi data di lokal (aplikasi) sama dengan di server
- Lanjutkan input data sampai dengan validasi = 0 untuk memastikan data sekolah anda berkualitas kemudian sinkronisasi
PENJELASAN TENTANG VERSI
2.05
- Versi 2.05 mengakomodir sinkronisasi tidak mengharuskan data invalid = 0
- Pastikan data yg anda sinkronkan adalah data yg sudah terupdate, benar, lengkap dan valid , "kualitas data sekolah anda di tangan anda sendiri"
- PD dan PTK baru, dapat dipindahkan ke tabel utama secara manual tanpa melalui sync di versi 2.05
- perubahan yg terjadi di 2.05 optimasi/ mempercepat waktu sync, konsistensi/kesesuaian data, profil sekolah, mengatasi constraint failed , dll - penambahan referensi : jenis PTK , wilayah expired/pemekaran, tingkat pada jenjang SLB - optimasi sync offline
- untuk menjaga agar proses sinkronisasi berjalan lancar/berhasil maka di buatkan jadwal yang dapat disepakati bersama
NO
|
HARI
|
KEPULAUAN
|
KETERANGAN
|
A
|
SENIN
|
SUMATERA
|
secara sistem, sebenarnya tidak menolak sinkronisasi di luar
jadwal. Namun bertujuan untuk meminimalisir lonjakan trafick yg mengakibatkan
lama durasi sync dan mengatur lalu lintas jalannya transportasi data. Dengan
kata lain agar proses sinkronisasi masing-masing daerah lancar sebagaiman
yang di harapkan.
|
B
|
SELASA - RABU
|
JAWA
|
|
C
|
KAMIS
|
KALIMANTAN
|
|
D
|
JUM’AT
|
SULAWESI
|
|
E
|
SABTU
|
PAPUA, NTT, NTB, MALUKU
|
|
F
|
MINGGU
|
BEBAS SELURUH WILAYAH
|
6.
seluruh sekolah wajib mengupdate versi aplikasi menjadi patch 2.05
dan lakukan sinkronisasi meskipun pernah melakukan sync sebelumnya.
7.
lengkapi dulu semester 1, jika sudah menginjak ke semester 2,
pilih periode semester 2 8. tekan tombol lanjutan semester pada tabel rombel
utk memunculkan kembali rombel-rombel yang ada di semester 1, beserta anggota
rombelnya. Akan tetapi tabel pembelajaran akan kosong kembali, hal ini
mengakomodir perubahan jadwal mengajar di pengajaran periode semester kedua.
Lihat panduan lengkapnya di sini
PATCH versi 2.05 DOWNLOAD
LANGKAH – LANGKAH PATCH 2.05 Jika instalasi dari awal, unduh filenya di alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go....
02 January 2014
Cara pengisian dan dan sebaiknya siapa yg jdi PLT kepala sekolah di dapodidas:
- Sederajat kepala sekolah (tdk boleh pengawas yg jdi PLT) jika pengawas yg jdi PLT yg dirugikan data pengawas itu sendiri.. nanti data pengawas tsb bisa ngaco dan bahkan jika pengawas yg dapat tunjangan sertifikasi bisa tdk cair tunjangannya
- di menu penugasan untuk PTK yg jdi PLT KD tsb masukan sk PLTnya, dan ceklisnya bukan induk
- di riwayat/dirincian PTK tsb cukup isi KGB terbaru dan SK golongan terbaru saja
- di tugas tambahan pilih PLT-Kepala sekolah, isi SKnya dan TMT nya, jamnya kosongkan saja data pribadi dan kepegawainya pengisiannya sama seperti PTK yg lainya..
- tdk perlu dimasukan ke menu pembelajaran PLT tsb
- jika sdah melakukan hal-hal di atas kembali ke beranda refresh. dan klik unduh profill
- lihat di profill excel tsb sheet PTK, dan cek PTKbersangkutan apakah sudah ada tugas tambahannya... (di beranda walaupun kepala sekolah masih merah no problem yg penting di profil sudah ada keterangan tugas tambahan sebagai PLT kepala sekolah)
terimaksih..
INGAT KATA PIHAK P2TK JIKA SEKOLAH TDAK ADA PIMPINANNYA BAIK KEPLA SEKOLAH ATAU KEPALA SEKOLAH SEMENTARA yg sering disebut PLT.. maka akan diangap SEKOLAH tsb ""TIDAK NORMAL""
dan sanksi sekolah tdk normal ya semuanya jdi tdk normal.
TERIMA KASIH..
[ Sumber : Obengs Bunghaw Karuhun Jampank > Info Pendataan Ditjen Dikdas]
CARA PENGISIAN DATA PLT KEPALA SEKOLAH
Cara pengisian dan dan sebaiknya siapa yg jdi PLT kepala sekolah di dapodidas: Sederajat kepala sekolah (tdk boleh pengawas yg jdi PLT...
Untuk mata pelajaran BP/BK memang tidak masuk pelajaran wajib di KTSP ataupun 2013. Jadi BP/BK masuknya menjadi mata pelajaran tambahan. Karena kalau BP/BK dimasukkan ke mata pelajaran wajib maka bisa-bisa JJM mata pelajaran wajib dalam rombel bisa melebihi 32 + 4 dalam satu minggu. Otomatis rombel tersebut bisa dikatakan tidak normal.
Tidak usah khawatir bila BP/BK dimasukkan ke mata pelajaran tambahan dan tidak tampil ke profil sekolah, karena untuk mata pelajaran BP/BK dan mata pelajaran Pendidikan Agama ada pengecualian. Oleh sistem akan tersimpan, karena untuk BP/BK akan diolah melalui datawarehous PDSP sendiri.
Untuk menghitung JJM BK tetap memakai cara yang lama yaitu :
Contoh pada rombel dengan jumlah siswa 30 orang, maka JJM nya adalah..
Contoh cara pengisian JJM BK pada Pembelajaran :
Menurut Admin dari Pihak P2TK dikdas (Pak Nazarudin) bahwa Guru BK tidak dimasukan ke Rombel jga tdk apa2 yg penting di data PTK (jenis PTK) sdah di isi sebagai guru BK..
nanti system di sana akan otomatis menghitung jamnya dng rasio jumlah siswa (1 guru BK : 150 Peserta Didik = 24 jam)
Semoga bermanfaat...
SOLUSI BAGI GURU BP/BK
Untuk mata pelajaran BP/BK memang tidak masuk pelajaran wajib di KTSP ataupun 2013. Jadi BP/BK masuknya menjadi mata pelajaran tamba...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...