PENGERTIAN : Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan...
Home / All posts
18 September 2013
PENGERTIAN :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN KTSP :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Jender
- Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Komponen KTSP terdiri dari Tujuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum serta Kalender Pendidikan.
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
C. Kalender Pendidikan
MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SMP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
Referensi: Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP, tahun 2007
Semoga bermanfaat
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir
Wednesday, September 18, 2013
CB Blogger
IndonesiaStandar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minima...
03 September 2013
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa menampung segala data yang diinginkan penggunanya. Namun, terkadang ukuran hard drive yang besar seperti ini pun seringkali masih dirasa kurang.
Ada banyak kemungkinan akibat hal ini, yang pertama adalah kurangnya manajemen data di dalam hard drive tersebut sehingga banyak space yang diisi dengan berbagai data sampah. Ada juga yang memang tidak cukup untuk menampung kebutuhan penggunanya.
Padahal, jika dihapus satu-satu, tentunya akan merepotkan sang pengguna sendiri. Terlebih, hal ini akan menjadi kendala tersendiri kalau data yang mereka simpan dalam komputer maupun notebooknya adalah semua yang penting.
Maka, agar tak terjerembab dalam keruwetan seperti ini, ada baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut seperti yang dilansir oleh Make use of (26/8). Berikut adalah enam tahapan membuat hard drive Anda tak penuh sesak :
- Analisis space kosong tiap drive Hal pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan analisis mengenai drive dalam hard drive dengan kapasitas yang paling penuh sesak. Biasanya, hal ini bisa terlihat dalam properties masing-masing drive (dengan cara klik kanan pada drive yang dimaksud dan pilih properties). Anda juga bisa menggunakan program bernama WinDirStat untuk melakukan analisis ini. Lewat program yang bisa diunduh gratis tersebut, Anda bisa tahu drive mana saja yang makan space kosong paling banyak dan seharusnya bisa dihemat. Program seperti ini sangat berguna.
- Bersihkan file temporer Seperti namanya, file temporer adalah file yang diciptakan untuk kebutuhan singkat. Jika sudah tak dibutuhkan, maka file seperti ini hanya akan menjadi sampah. Kebanyakan file temporer adalah file yang muncul setelah melakukan proses instalasi program atau hasil cache dari peramban internet. File-file seperti ini, sangat aman untuk dihapus dan tidak akan mengganggu kinerja komputer Anda. Khusus untuk peramban internet atau browser sendiri saat ini kebanyakan sudah dilengkapi dengan pembersih cache dan file temporer. Anda bisa menggunakan fitur ini secara berkala (sebulan sekali) agar file-file temporer tak menumpuk dalam hard drive Anda.
- Hilangkan file-file ganda Kadangkala, saking tak tertatanya data dalam hard drive kita, banyak file dengan isi yang sama kita simpan lebih dari dua kali. Padahal, jika satu file ganda ini berukuran besar, bisa dibayangkan berapa banyak space yang terbuang percuma. Anda bisa menggunakan dupeGuru, Duplicate Cleaner, atau Duplicate File Finder untuk menemukan file kembar dalam hard drive. Dengan peralatan gratis ini, file-file yang disimpan lebih dari dua kali bisa kita temukan dalam sekejap mata.
- Hapus fitur tak penting Bagi Anda yang menggunakan Windows, seringkali ada beberapa fitur bawaan yang jarang digunakan. Biasanya fitur tersebut sudah terpasang otomatis dan tanpa disadari memakan space dari hard drive kita. Fitur-fitur seperti hibernate, System Restore, dan sebagainya ini bisa dimatikan kapan saja. Namun, tentunya Anda harus memahami dengan betul risiko yang bisa terjadi bila fitur tersebut mati.
- Pindah data ke komputasi awan Saat ini sudah banyak layanan komputasi awan atau cloud storage yang ditawarkan oleh berbagai vendor. Ada yang gratis seperti Google Drive dan Mega, ada juga yang berbayar dan memberikan layanan premium seperti Microsoft SkyDrive dan Dropbox. Anda bisa mengunggah beberapa data yang dirasa tak terlalu penting namun masih dibutuhkan suatu saat nanti di sini. Jika suatu saat Anda membutuhkannya, maka tinggal buka saja cloud storage Anda dan cari data yang dibutuhkan.
- Hapus program-program tak penting Salah satu cara paling efektif tentu saja dengan menghapus program-program tak penting dalam komputer Anda. Program ini bisa mulai dari toolbar browser, game, ataupun program lain yang tak Anda butuhkan. Kebanyakan operating system sudah diberikan sebuah alat khusus untuk menghapus atau memasang suatu program. Gunakan saja alat ini jika Anda merasa ada satu program yang ingin dihapus dari hard drive.
6 Tips buat hard drive komputer tak penuh sesak dengan file
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa me...
22 August 2013
Ginjal merupakan organ ekskresi yang utama, berjumlah sepasang, dan terdapat dalam rongga perut di dekat tulang-tulang pinggang. Berbentuk seperti kacang ercis dengan panjangnya lebih kurang 10 cm. Fungsi ginjal yang utama adalah menyaring darah sehingga menghasilkan urine. Di dalam urine terdapat zat sisa/zat berlebih yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh, misalnya:
- protein-protein asing yang masuk ke dalam tubuh.
- zat-zat hasil katabolisme seperti urea, asam urat
- bermacam-macam garam
- gula darah yang melebihi batas normal
Selain itu ginjal juga berfungsi sebagai organ homeostasis, yaitu organ yang berfungsi menjaga keseimbangan berlangsungnya proses fisiologi dalam tubuh, misalkan dengan cara mempertahankan tekanan osmosis cairan ekstraselular dan mempertahankan keseimbangan asam dan basa.
Kelainan atau penyakit yang terjadi pada sistem ekskresi bermacam-macam, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Albuminuria
Albuminuria adalah kelainan pada ginjal karena terdapat albumin dan protein di dalam urine. Hal ini merupakan suatu gejala kerusakan alat filtrasi pada ginjal. Penyakit ini menyebabkan terlalu banyak albumin yang lolos dari saringan ginjal dan terbuang bersama urine. Albumin merupakan protein yang bermanfaat bagi manusia karena berfungsi untuk mencegah agar cairan tidak terlalu banyak keluar dari darah. Penyebab albuminuria di antaranya adalah kekurangan protein, penyakit ginjal, dan penyakit hati.
2. Diabetes Melitus
Diabetes melitus adalah kelainan pada ginjal karena adanya gula (glukosa) dalam urine yang disebabkan oleh kekurangan hormon insulin. Hal ini disebabkan karena proses perombakan glukosa menjadi glikogen terganggu sehingga glukosa darah meningkat. Ginjal tidak mampu menyerap seluruh glukosa tersebut. Akibatnya, glukosa diekskresikan bersama urine. Diabetes melitus harus dikelola dan dikendalikan dengan baik agar penderitanya dapat merasa nyaman dan sehat, serta dapat mencegah terjadinya komplikasi.
Upaya untuk mengendalikan diabetes melitus di antaranya adalah:
- Periksakan ke dokter sesuai jadwal/secara rutin.
- Minum obat sesuai petunjuk dokter.
- Mengatur diet.
- Olahraga secara teratur.
- Melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala.
3. Diabetes Insipidus
Diabetes insipidus adalah suatu kelainan pada sistem ekskresi karena kekurangan hormon antidiuretik. Kelainan ini dapat menyebabkan rasa haus yang berlebihan serta pengeluaran urine menjadi banyak dan sangat encer. Diabetes insipidus terjadi akibat penurunan pembentukan hormon antidiuretik, yaitu hormon yang secara alami mencegah pembentukan air kemih yang terlalu banyak.
Diabetes insipidus juga bisa terjadi jika kadar hormon antidiuretik normal, tetapi ginjal tidak memberikan respon yang normal terhadap hormon ini (keadaan ini disebut diabetes insipidus nefrogenik). Penyebab lain terjadinya diabetes insipidus adalah:
- Kerusakan hipotalamus atau kelenjar hipofisa akibat pembedahan.
- Cedera otak (terutama patah tulang di dasar tengkorak).
- Tumor.
- Sarkoidosis atau tuberkulosis.
- Aneurisma atau penyumbatan arteri yang menuju ke otak.
- Beberapa bentuk ensefalitis atau meningitis.
- Histiositosis X (penyakit Hand-Schüller-Christian).
Diabetes insipidus dapat diobati dengan mengatasi penyebabnya. Vasopresin atau desmopresin asetat (dimodifikasi dari hormon antidiuretik) dapat diberikan sebagai obat semprot hidung beberapa kali sehari untuk mempertahankan pengeluaran air kemih yang normal. Tetapi harus hati-hati, karena jika terlalu banyak mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan penimbunan cairan, pembengkakan, dan gangguan lainnya. Suntikan hormon antidiuretik diberikan kepada penderita yang akan menjalani pembedahan atau penderita yang tidak sadarkan diri.
Diabetes insipidus juga dapat dikendalikan oleh obat-obatan yang merangsang pembentukan hormon antidiuretik, seperti klorpropamid, karbamazepin, klofibrat, dan berbagai diuretik (tiazid). Tetapi, obat-obat ini tidak mungkin meringankan gejala secara total pada diabetes insipidus yang berat.
4. Nefritis
Nefritis adalah penyakit pada ginjal karena kerusakan pada glomerulus yang disebabkan oleh infeksi kuman. Penyakit ini dapat menyebabkan uremia (urea dan asam urin masuk kembali ke darah) sehingga kemampuan penyerapan air terganggu. Akibatnya terjadi penimbunan air pada kaki atau sering disebut oedema (kaki penderita membengkak).
Gejala ini lebih sering nampak terjadi pada masa kanak-kanak dan dewasa dibandingkan pada orang-orang setengah baya. Penderita biasanya mengeluh tentang rasa dingin, demam, sakit kepala, sakit punggung, dan udema (bengkak) pada bagian muka biasanya sekitar mata (kelopak), mual, dan muntah-muntah. Sulit buang air kecil dan air seni menjadi keruh.
5. Poliuria dan Oligouria
Poliuria adalah gangguan pada ginjal, dimana urine dikeluarkan sangat banyak dan encer. Sedangkan, oligouria adalah urine yang dihasilkan sangat sedikit.6. Anuria
Anuria adalah kegagalan ginjal sehingga tidak dapat membuat urine. Hal ini disebabkan oleh adanya kerusakan pada glomerulus. Akibatnya, proses filtrasi tidak dapat dilakukan dan tidak ada urine yang dihasilkan. Sebagai akibat terjadinya anuria, maka akan timbul gangguan keseimbangan di dalam tubuh. Misalnya, penumpukan cairan, elektrolit, dan sisa-sisa metabolisme tubuh yang seharusnya keluar bersama urine. Keadaan inilah yang akan memberikan gambaran klinis daripada anuria. Tindakan pencegahan anuria sangat penting untuk dilakukan. Misalnya, pada keadaan yang memungkinkan terjadinya anuria tinggi, pemberian cairan untuk tubuh harus selalu diusahakan sebelum anuria terjadi.
Proses cuci darah bagi penderita gagal ginjal (Sumber image : www.obat.in) |
Kelainan dan Penyakit pada Ginjal
Ginjal merupakan organ ekskresi yang utama, berjumlah sepasang, dan terdapat dalam rongga perut di dekat tulang-tulang pinggang. Berben...
09 August 2013
Berikut ini kami berikan beberapa langkah update aplikasi pendataan Dapodik agar muncul Tahun Pelajaran 2013/2014, seperti contoh berikut ini :
- Lakukan backup database dari aplikasi anda. Hal ini penting karena setelah update kemungkinan data pada aplikasi anda banyak yang terhapus terutama data siswa.
- Jika terlanjur belum melakukan backup database dapat didownload dari http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
- unduh scriptnya
- Extract file tersebut
- Copy and Raplace pada Folder Aplikasi Pendataan di local C (system) komputer anda
Tetapi informasi terbaru tentang dapodik 2013 adalah sbb (copas dari salah coment status di Facebook)
A. Informasi Dapodik 2013
Berdasarkan hasil ToT Sistem Aplikasi Pendataan Dikdas Tangal 22 sd 24 Juli 2013 di Bandung, ada beberapa informasi sebagai berikut :- Aplikasi Dapodik 2013 saat ini belum final dan masih dlm tahap penyelesaian oleh Tim Teknis Dapodik Pusat, rencananya akan dirilis setelah lebaran dan CD akan ditribusikan ke Kab/ Kota sekitar Agustus/ September 2013
- Database pada Aplikasi Dapodik 2012 akan dijadikan data prefill per 1 Juli 2013 dan akan otomatis di restore ke Aplikasi Dapodik 2013, operator sekolah tinggal menginput data peserta didik baru saja dan me-registrasi data PTK dan Peserta Didik tahun sebelumnya
- Dinas Pendidikan Kota Samarinda akan mensosialisasikan Aplikasi Dapodik 2013 setelah Aplikasi tsb ready dan sudah diterimanya distribusi CD dari Ditjen Dikdas ke Kab/ Kota
- Bagi sekolah yang masih mau me-revisi data semester 2 tahun ajaran 2012/2013 harap segera dilakukan paling lambat akhir Juli 2013
B. Informasi Tentang Aplikasi Dapodik 2013
Ada beberapa perbedaan dengan aplikasi 2012, diantaranya adalah :- Fokus pada kualitas data, bukan kuantitas data
- Requirement sistem lebih besar
- Aplikasi menginstall dua aplikasi server/service, yaitu service database dan service web.
- Satu komputer bisa sharing input melalui jaringan
- PC harus dedicated, karena aplikasi dan servicenya sulit/tidak bisa dipindah-pindah.
- Tidak ada backup seluruh database lokal.
- Tidak ada import data.
- Menginput harus lengkap tidak bisa separuh-separuh.
- Kirim data dengan sistem sinkronisasi (online)
C. Informasi tentang Overview Aplikasi 2013
Ada beberapa hal terkait dengan peninjauan dan kebutuhan Aplikasi Dapodik 2013 :1. Overview Aplikasi Dapodik 2013
Model: Web-based
Platform: LAMPP stack
Database: Postgresql 9.2
2. Requirement:
Komputer: PC Dedicated (aplikasi tidak bisa dipindah2)
Processor: Pentium Core Duo
OS: Windows 7
RAM: 4GB
Harddisk: 100 MB
Disarankan PC pembelian tahun 2010 ke atas
Semoga bermanfaat
Cara Update Aplikasi Dapodik
Berikut ini kami berikan beberapa langkah update aplikasi pendataan Dapodik agar muncul Tahun Pelajaran 2013/2014, seperti contoh berikut ...
05 August 2013
Pada Kurikulum 2013, beban tugas guru lebih ringan, bahwa kita tidak perlu menyusun dan membuat
silabus untuk pengembangan perangkat pembelajaran. Namun kita masih tetap menyusun dan membuat RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran).
Nah..bagi guru yang belum mengikuti diklat
implementasi kurikulum 2013 dan ingin mempunyai silabus SMP kurikulum
2013 dapat mendownload melalui link di bawah ini.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Prakarya
- IPA
- IPS
- Penjasorkes
Download Silabus Semua Mata Pelajaran SMP Kurikulum 2013
Pada Kurikulum 2013, beban tugas guru lebih ringan, bahwa kita tidak perlu menyusun dan membuat silabus untuk pengembangan perangkat pemb...
04 August 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013
wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik
pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Dulu
hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang
wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian
pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan
pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin),
III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin),
IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20
poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan
mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian
kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan
kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian
kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada
bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat
naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua
tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa
mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan
diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin
mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah
bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya
meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan
profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif
yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai
pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu
melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya
pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah
dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:- Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
- Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
- Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
- Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
- Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
- Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
- Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
- Karya hasil terjemahan
- Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)
- menemukan teknologi tepat guna;
- menemukan/menciptakan karya seni;
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia
pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah.
Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan
bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis)
menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan
linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Nah, guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kegiatan
keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan
keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan
guru.
Guru Wajib Punya Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif Per Oktober 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013 wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif. Kewajiban ini ...
02 August 2013
Dari hasil seleksi akademik yang berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 4 Desember 2012 terdapat 174 orang peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Lombok Timur untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik selanjutnya harus mengikuti Diklat yang berlangsung kurang lebih 3 bulan. Diklat tersebut terdiri dari 3 tahapan yaitu Inservis I, magang atau On The Job Learning (OJL) dan Inservis II untuk mempertanggungjawabkan hasil OJL-nya.
Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah tahap I untuk Kabupaten Lombok Timur terdiri dari 50 orang peserta yang terdiri dari 43 orang dari jenjang SMA dan 7 orang dari jenjang SMP.
Selanjutnya berdasarkan hasil sidang akhir tanggal 31 Juli 2013 dan penilaian terhadap semua tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah yang telah diikuti oleh peserta (daftar nama terlampir). Penilaian terhadap peserta meliputi penilaian hasil diklat In Service Learning 1, On The Job Learning, dan In Service Learning 2. Perlu kami sampaikan juga bahwa Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi peserta yang dinyatakan lulus sedang dalam proses pengajuan ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia. Adapun peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) sedangkan peserta yang tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan Mengikuti Kegiatan.
Daftar nama peserta Diklat yang dinyatakan lulus/tidak lulus dapat dilihat di sini
Berikut contoh sertifikatnya
Contoh sertifikat Kepala Sekolah |
PENGUMUMAN HASIL DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH KAB. LOMBOK TIMUR TAHUN 2013
Dari hasil seleksi akademik yang berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 4 Desember 2012 terdapat 174 orang peserta yang dinyat...
27 June 2013
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) menunjukkan perlu ada penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Juli tahun ajaran 2013-2014 mencanangkan akan memberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas yang merupakan hasil dari penyempurnaan kurikulum sebelumnya. Hal ini dipertegas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui kebijakannya, bahwa Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dengan demikian, Kurikulum 2013 diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Berikut ini beberapa produk hukum terkait dengan Kurikulum 2013, silahkan bisa diunduh pada link-link berikut ini. Semoga bermanfaat.
- Salinan-Lampiran-Permendikbud-No.-54-tahun-2013-ttg-SKL.zip
- Salinan-Lampiran-Permendikbud-No.-54-tahun-2013-ttg-SKL.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-66-th-2013-ttg-Standar-Penilaian.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-67-th-2013-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SD-MI.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-68-th-2013-ttg-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SMP-MTs.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-69-th-2013-ttg-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SMA-MA.zip
- Permendikbud-Nomor-70-ttg-Kerangka-Dasar-dan-Struktur-Kurikulum-SMK-MAK-dan-Lampiran-Versi-05-06-13-Aries-edit-hukor.pdf
- Permendikbud-Nomor-71-tahun-2013-ttg-Buku-Teks-Pelajaran-Layak.pdf
- Salinan Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tgl 27 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
Kumpulan Permendikbud Terkait Kurikulum 2013
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang...
04 February 2012
contoh cover administrasi pembelajaran guru mata pelajaran |
Administrasi untuk seorang yang memilih profesi sebagai seorang guru merupakan salah satu bagian dari tugas yang harus dilakukan selain actionnya berdiri di depan kelas. Membuat administrasi pembelajaran disamping bertujuan untuk membantu seorang guru kelas agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih terencana, terorganisir dengan lebih baik, administrasi juga merupakan sebuah bukti fisik yang harus ditunjukkan untuk membuktikan bahwa guru kelas tersebut telah melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu mau tidak mau membuat administrasi khususnya administrasi pembelajaran mutlak harus dilakukan.
Seorang guru dituntut untuk memiliki professionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting. Masing-masing perangkat itu adalah :
- Silabus
- Kalender Pendidikan
- Pogram Tahunan
- Program Semester
- RPP
- Rencana Pelaksanaan Harian
- Buku Pelaksanaan Harian
- Presensi Siswa
- Catatan Hambatan Belajar Siswa
- Daftar Buku Pegangan Guru Dan Siswa
- Analisis KKM
- Kisi-Kisi Soal
- Soal-Soal Ulangan
- Buku Informasi Penilaian
- Analisis Butir Soal
- Analisis Hasil Ulangan
- Program/Pelaksanaan Perbaikan
- Program/Pelaksanaan Pengayaan
- Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
- Buku Ulangan Bergilir
- Daftar Nilai
- Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
- Buku Tugas Terstruktur
- Buku Tugas Mandiri
- SK Pembagian Tugas
- Mengisi Buku Kemajuan Kelas dan Jurnal Kelas
- Jadwal Mengajar
Sedangkan bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah dan masing-masing kepala instalasi selain SK pengangkatan dilampiri dengan fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan yang mendukung.
PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN BAGI GURU
contoh cover administrasi pembelajaran guru mata pelajaran Administrasi untuk seorang yang memilih profesi sebagai seorang guru meru...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...