04 August 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013
wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik
pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Dulu
hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang
wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian
pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan
pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin),
III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin),
IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20
poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan
mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian
kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan
kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian
kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada
bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat
naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua
tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa
mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan
diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin
mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah
bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya
meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan
profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif
yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai
pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu
melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya
pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah
dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:- Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
- Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
- Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
- Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
- Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
- Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
- Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
- Karya hasil terjemahan
- Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)
- menemukan teknologi tepat guna;
- menemukan/menciptakan karya seni;
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia
pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah.
Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan
bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis)
menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan
linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Nah, guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kegiatan
keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan
keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan
guru.
Guru Wajib Punya Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif Per Oktober 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013
wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik
pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Dulu
hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang
wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian
pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan
pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin),
III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin),
IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20
poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan
mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian
kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan
kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian
kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada
bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat
naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua
tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa
mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan
diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin
mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah
bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya
meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan
profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif
yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai
pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu
melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya
pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah
dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:- Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
- Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
- Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
- Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
- Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
- Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
- Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
- Karya hasil terjemahan
- Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)
- menemukan teknologi tepat guna;
- menemukan/menciptakan karya seni;
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia
pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah.
Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan
bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis)
menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan
linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Nah, guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kegiatan
keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan
keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan
guru.
Related Posts
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ? Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP, banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tenta ...
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU (PK) GURU A. Pengertian PK GURU Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, P ...
Contoh Deskripsi PKG Guru Kelas/Mapel, Kompetensi 5 Memahami dan Mengembangkan Potensi AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Sudah menjelang akhir tahun, apakah di sekolah bapak/ibu sudah melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja ...
PENGEMBANGAN DIRI DAN ANGKA KREDITNYA Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2 ...
TABEL-TABEL ATURAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) diantaranya : ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.