Pendahuluan Tujuan : Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk: mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan inf...
Home / Posts filed under Search results for kepala sekolah
Showing posts sorted by date for query kepala sekolah. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kepala sekolah. Sort by relevance Show all posts
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk:
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5. Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
2. Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
Penyedia memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
a. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
Bukti PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
18 December 2018
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun semester berikutnya. Salah satu jenis perencanaan yang harus dibuat adalah Program Tahunan dan Program Semester.
Program tahunan (Prota) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum Tahun Pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya yakni Program Semester (prosem), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Dalam menyusun Program Tahunan maupun Program Semester terdapat komponen-komponen minimal yang harus ada, yaitu Identitas dan Format Isian.
Komponen dalam Program Tahunan meliputi :
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester pengajaran merupakan salah tugas pokok guru di dalam merencanakan Pembelajaran. Agar penyusunan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka peran seluruh komponen sekolah juga penting terutama Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolah tersebut. Peran Kepala Sekolah dalam penyusunan Program Tahunan dan Program Semester antara lain :
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun ...
02 December 2018
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Download :
Download Aplikasi dan Panduan RKAS dana BOS Kemdikbud
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah....
17 September 2018
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM maupun untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tanpa dilengkapi dengan deskripsi tugas (Job Description) masing-masing. Padahal hal ini sangatlah penting karena disamping untuk tertib administrasi juga dapat memberikan arah dan batasan yang jelas untuk pelaksanaannya. Begitu juga, pemberian deskripsi tugas yang jelas akan mempermudah pembuatan kontrak kerja tahunan yang akan mempermudah penyusunan SKP di akhir tahun.
Oleh karena itu berikut ini kami berikan contoh deskripsi tugas Tenaga Administrasi Sekolah dengan harapan dapat menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Contoh ini tidaklah bersifat baku, tetapi paling tidak bisa dijadikan acuan ataupun sekedar referensi.
Kepala TAS
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
- Membuat surat kuasa. d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
- Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
- Mengoordinasi tugas caraka (7K).
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
3. Program /Pelayanan Bulanan
- Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
- Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
- Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
- Mengoordinasi pengadministrasian BK.
5. Program /Pelayanan Semesteran
- Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
- Membina dan mengembangkan karier pegawai.
- Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Membuat Program Kerja.
b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
d. Peraturan Sekolah.
e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.
g. Membuat laporan.
B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat keterangan.
- Membuat daftar hadir guru dan karyawan.
- Membuat lapor bulan.
C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
1. Program Pelayanan Harian.- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengelola keuangan barang dan jasa.
- Mengelola Keuangan BOS dan BOP.
- Membuat rincian SPPD.
- Membuat Buku Kas Umum.
- Membuat Buku Bantu Kas.
- Membuat Buku Bantu Bank.
- Membuat Buku Bantu Pajak.
- Membuat usulan gaji pegawai (OL DPPKAD)
- Membuat usulan kenaikan gaji berkala.
4. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.
- Menyusun RKAS bersama tim.
- Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).
- Membuat laporan.
D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
- Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
3. Program /Pelayanan Bulanan.
- Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
- Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).
- Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
- Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
- Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
- Melaksanakan penomoran barang inventaris.
- Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.
Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kenaikan pangkat.
- Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.
- Mengusulkan pensiun guru.
- Mengusulkan pensiun pegawai.
- Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.
- Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).
- Membuat penilaian Kinerja Pegawai.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
- Membuat laporan.
4. Program /Pelayanan Triwulan.
- Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
- Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
5. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
- Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
- Membuat laporan.
E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.
- Melaksanakan MOU dengan masyarakat.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat Notula.
- Membuat pengumuman.
3. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat Program Kerja Humas.
- Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.
- Membuat laporan.
F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar.
- Meneruskan desposisi surat masuk.
- Membuat surat dinas.
- Membuat surat undangan.
- Membuat surat edaran.
- Membuat surat tugas.
- Membuat SPPD.
- Membuat surat pengantar.
- Membuat surat keterangan.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Mengklasifikasi surat dan sifat surat.
- Mengarsip surat di file surat sesuai kode.
3. Program/Pelayanan Bulanan
- Membauat surat pernyataan.
- Membuat berita acara.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.
- Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .
- Membuat surat panggilan orangtua siswa.
- Membuat surat penskorsan.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat serat keterangan siswa.
- Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.
- Membuat statistik siswa.
3. Program/Pelayanan Semesteran.
- Mengumpulkan leger nilai.
- Mengumpulkan buku raport.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengumpulkan data siswa.
- Membuat daftar nama siswa.
- Membuat nomor induk siswa.
- Membuat Buku Klaper.
- Membuat pernyataan calon siswa.
- Menyiapkan kegiatan PPDB.
- Membuat usulan BSM.
- Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.
- Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.
- Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).
- Membuat laporan.
H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Untuk urusan terkait kurikulum, mengingat tenaga administrasi sangat terbatas, urusan admnistrasi kurikulum dapat dilaksanakan oleh Kaur Kurikulum/Waka Kurikulum.
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.
- Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.
- Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.
3. Program /Pelayanan Semesteran
- Membuat jadwal kegiatan.
- Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat buku jurnal pembelajaran.
- Membuat buku agenda mengajar.
- Membuat laporan
I. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus
1. Penjaga Sekolah
a. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian .
- Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
- Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.
- Mencatat identitas tamu sekolah.
- Mengatur parkir kendaraan.
- Mengontrol keamanan ketertiban
- Keliling sekolah secara rutin.
- Mengantar tamu sekolah ke tujuan.
- Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.
- Membuat minuman guru dan karyawan.
- Membuat program kerja
- Membuat laporan
2. Tukang Kebun
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.
- Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.
- Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
3. Tenaga kebersihan
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
- Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.
- Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
- Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
d. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
4. Pesuruh
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
5. Pengemudi
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
6. Satpam
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
7. Operator Dapodik
Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Melakukan entri data siswa.
b. Program/Pelayanan bulanan
1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).
c. Program /Pelayanan Semesteran
1) Melakukan entri data GTK.
2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat formulir isian untuk siswa.
3) Membuat laporan.
Contoh Deskripsi Tugas (Job Description) Tenaga Administrasi Sekolah
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM ...
03 August 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Khsusus untuk Kompetensi Kewirausahaan, banyak diantara Kepala Sekolah yang memahaminya sebagai kompetensi "menghasilkan uang/bisnis". Sehingga diimplementasikan ke dalam program-program yang kira-kira menghasilkan uang seperti kantin sekolah, koperasi dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu yang dimaksudkan dalam aturan ini. Kompetensi kewirausahaan lebih ditujukan kepada jiwa dan sikap mental wirausahawan. Oleh karena itu berikut ini sedikit kami paparkan, apa sih sebenarnya yang dimaksud kompetensi kewirausahaan itu. Tulisan berikut kami kutip dari buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2017
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya.
Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup.
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah |
Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
- melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
- memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
- mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;
NO
|
KOMPONEN
|
LANGKAH
OPERASIONAL
|
PERANGKAT
|
1
|
Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi
dalam sistem pengelolaan sekolah.
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau
pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan
|
1. Tim menyusun program
pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi,
manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi.
2. Ada tim
pengembangan inovasi pengelolaan sekolah.
3. Pengawasan/pemantauan inovasi
dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan:
a. membaca laporan pelaksanaan
inovasi pengelolaan sekolah;
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi
pengelolaan sekolah; dan
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim
pengembang.
|
Dokumen pedoman pengembangan
inovasi pengelolaan sekolah berisi:
1. Tujuan inovasi
2. Manfaat inovasi
3.
Mekanisme pelaksanaan inovasi
Hasil inovasi
Ada SK tim pengembang
|
2
|
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
1. Kepala sekolah
memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian
melalui IHT/ pembinaan.
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan
kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru.
3. Menciptakan kondisi belajar
peserta didik yang lebih kondusif.
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif,
sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal
sekolah.
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang
para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi.
6. Menentukan
arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan
meningkatkan motivasi berprestasi.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
3
|
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
|
1. Menjalin komunikasi ,
membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Melakukan penilaian
kinerja guru secara obyektif.
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
4
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
1. Memantau secara
berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Melakukan supervisi
personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi.
3. Memantau secara
berkelanjutan hasil belajar peserta didik.
|
1. Jurnal Kepala sekolah.
2.
Catatan refleksi.
3. Catatan prestasi peserta didik.
|
5
|
Mengembangkan pengelolaan
kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
1. Merencanakan program
kegiatan produksi sekolah.
2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat
dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.
|
1. Program Pengembangan
Kewirausahaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang ...
25 May 2018
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya silahkan didownload Permendikbud No. 15 tahun 2018 lengkap bersama lampirannya DI SINI
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, meng...
25 April 2018
Pengantar
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Download Filenya DI SINI
Download modul : STRATEGI LITERASI DALAM PEMBELAJARAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Pengantar Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tah...
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu misalnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja masuk mengajar di kelas. Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas tentang Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, karena hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.
Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.
Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
- Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
- Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
- Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
b. memiliki prestasi yang istimewa. - Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
- Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun.
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12(dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Download file : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dina...
10 April 2018
Jika anda Warga Negara Indonesia yang punya cita-cita menjadi birokrat, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018 serta memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita, mengapa tidak mencoba untuk ikut seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ?
Praja IPDN |
IPDN yang salah satu persyaratannya adalah "bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini, pada tahun 2018 menyediakan kuota sebanyak 2000 orang calon praja.
Selain syarat-syarat umum di atas, jika anda berminat maka secara administrasi anda harus :
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan :
- ) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan 2015 sampai dengan 2018.
- ) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan tahun 2015 sampai dengan 2016
- KTP elektronik bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau KK menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada website https://sscndikdin.bkn.go.id
- surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA kelas 3 tahun ajaran 2017-2018 surat elektronik atau email yang masih aktif
- pas foto
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana Karena melakukan kejahatan
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato atau bekas tato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka pendaftar :
- Bersedia untuk tidak menikah/kawin selama Mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai pelajar IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada website http://spcp.ipdn.ac.id
- Seleksi administrasi
- Tes Kompetensi Dasar
- Tes Kesehatan Daerah
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Penentuan akhir ;
- ) Verifikasi faktual Dokumen
- ) Tes Kesehatan Pusat
- ) Tes Kesamaptaan
- ) Tes Wawancara
Perlu diingat bahwa Pelaksanaan seleksi ini "Tidak Dipungut Biaya", kecuali tahap TKD (Tes Kemampuan Dasar) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 perorang. Karena biaya SPCP IPDN tahun 2018 dibebankan kepada APBN Kementrian Dalam Negeri Tahun 2018. Jika terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2018 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk delik penipuan.
Bagimana cara pendaftaran serta kapan jadwalnya ...? silahkan pelajari selengkapnya pada Pengumuman IPDN yang dapat didownload DI SINI
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018
Jika anda Warga Negara Indonesia yang punya cita-cita menjadi birokrat, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Sept...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...