Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati...
Home / All posts
24 February 2018
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetis), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
DIMENSI PENGOLAHAN KARAKTER
- Olah Hati (Etik); Individu yang memiliki kerohanian mendalam, beriman dan bertakwa
- Olah Rasa (Estetis); Individu yang memiliki integritas moral, rasa berkesenian dan berkebudayaan
- Olah Pikir (Literasi) ; Individu yang memiliki keunggulan akademis sebagai hasil pembelajaran dan pembelajar sepanjang hayat
- Olah Raga (Kinestetik); Individu yang sehat dan mampu berpartisipasi aktif sebagai warga Negara
5 NILAI UTAMA KARAKTER PRIORITAS PPK
- RELIGIUS : Mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- NASIONALIS;Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya
- INTEGRITAS; Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan Pekerjaan
- GOTONG ROYONG ; Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama
- MANDIRI ; Tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita
MANFAAT PPK
- Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi)
- Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
- Revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK
- Revitalisasi Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
- Penguatan Peran Keluarga melalui kebijakan pembelajaran lima hari
- Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, pegiat pendidikan, pegiat kebudayaan, dan sumber-sumber belajar lainnya
FOKUS GERAKAN PPK
STRUKTUR PROGRAM
Difokuskan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan yang ada di lingkungan sekolah serta penguatan kapasitas kepala sekolah, guru, orang tua, komite sekolah dan pemangku kepentingan lain yang relevan
STRUKTUR KURIKULUM
Tidak mengubah kurikulum yang sudah ada melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta nonkurikuler di lingkungan sekolah
STRUKTUR KEGIATAN
Mengajak masing-masing sekolah untuk menemukan ciri khasnya sehingga sekolah menjadi sangat kaya dan unik serta mewujudkan kegiatan pembentukan karakter empat dimensi pengolahan karakter yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara meliputi olah rasa, olah hati, olah
Gerakan PPK mendorong siswa memiliki karakter dan kompetensi abad ke-21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi)
STRUKTUR KURIKULUM
Tidak mengubah kurikulum yang sudah ada melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta nonkurikuler di lingkungan sekolah
STRUKTUR KEGIATAN
Mengajak masing-masing sekolah untuk menemukan ciri khasnya sehingga sekolah menjadi sangat kaya dan unik serta mewujudkan kegiatan pembentukan karakter empat dimensi pengolahan karakter yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara meliputi olah rasa, olah hati, olah
Gerakan PPK mendorong siswa memiliki karakter dan kompetensi abad ke-21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi)
BASIS GERAKAN PPK
Berbasis kelas
- Integrasi proses pembelajaran di dalam kelas melalui isi kurikulum dalam mata pelajaran, baik secara tematik maupun terintegrasi
- Memperkuat manajemen kelas dan pilihan metodologi dan evaluasi pengajaran
- Mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah
Berbasis budaya sekolah
- Pembiasaan nilai-nilai dalam keseharian sekolah Keteladanan orang dewasa di lingkungan pendidikan
- Melibatkan ekosistem sekolah Ruang yang luas pada segenap potensi siswa melalui kegiatan ko-kurikuler & ekstra-kurikuler
- Memberdayakan manajemen sekolah
- Mempertimbangkan norma, peraturan & tradisi sekolah
Berbasis Masyarakat
- Potensi lingkungan sebagai sumber pembelajaran seperti keberadaan serta dukungan pegiat seni & budaya, tokoh masyarakat, dunia usaha dan dunia industri
- Sinergi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan dan LSM
- Sinkronisasi program dan kegiatan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat serta orangtua siswa
INTEGRASI INTRAKURIKULER, KOKURIKULER, DAN EKSTRAKURIKULER
Intrakurikuler
mempelajari mata pelajaran umum untuk memenuhi kurikulum
Kokurikuler
Kegiatan untuk memperdalam kompetensi dasar pada kurikulum
Ekstrakurikuler
Kegiatan untuk mengasah bakat dan minat anak serta keagamaan
====================
Download referensi :
23 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
LEBIH DETAIL PETUNJUK PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih ...
14 February 2018
Sampul KTSP
- Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah;
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Alamat Satuan Pendidikan (Contoh : Jl. Raya ... ... ... Jakarta Timur);
- Tahun Penyusunan (Contoh : 2007);
- Halaman menggunakan angka romawi kecil (i), berhubung letaknya paling depan maka nomor halaman
Lembar Pengesahan
- Header yang berisi Kata PENETAPAN menggunakan huruf kapital.
- Diktum Penetapan. (Contoh : Berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMK ......... Jakarta ditetapkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2007/2008;
- Kota tempat penetapan;
- Tanggal penetapan;
- Pejabat yang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi.
Kata Pengantar
- Heading KATA PENGANTAR menggunakan huruf kapital;
- Jumlah halaman cukup satu halaman;
- a. menyebut dan sedikit mengurai mengenai UUSPN,
b. menyebut dan sedikit mengurai mengenai PP No. 19 tahun 2005,
c. menyebut dan sedikit mengurai Permen 22, 23, dan 24; - Uraian tentang pentingnya KTSP bagi proses pembelajaran di SMK;
- Ucapan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK;
- Kota tempat Kurikulum SMK disusun, bulan, tahun.
Daftar Isi
- Heading kalimat DAFTAR ISI dengan huruf kapital;
- Tulisan cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, glosarium disertai halaman menggunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst);
- Tulisan bab, subbab yang dilengkapi dengan nomor halaman yang menggunakan angka Arab;
- Tulisan lampiran-lampiran disertai nomor halaman lampiran menggunakan angka Arab.
Glosarium
Pengertian-pengertian dalam KTSP merujuk kepada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, PP No. 19 tahun 2003, Permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006, Renstra Diknas, Perda Propinsi serta Perda Kota dan Kabupaten yang relevan, dan Peraturan Yayasan (bagi sekolah swasta), disusun secara alfabetis.
BAGIAN PENDAHULUAN
Rasional
Latar belakang penyusunan kurikulum SMK menguraikan mengenai alasan yang melatarbelakangi penyusunan kurikulum SMK: tuntutan era global, kebijakan pusat, kebijakan daerah dalam bidang pendidikan serta kebutuhan sekolah untuk beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK.
Landasan Filosofis
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
Landasan Yuridis
1. Landasan yuridis dikembangkan dari UUD 45 dan amandemennya.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
Muatan Lokal
Prosedur penetapan Mulok dilakukan dengan;
- Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
- Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
- Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal.
- Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
- Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Pengembangan Diri
Bentuk pelaksanaan pengembangan diri adalah terprogram dan tidak terprogram. Pelaksanaan terprogram terdiri atas layanan konseling dan ekstra kurikuler. Pelaksanaan tidak terprogram terdiri atas rutin, spontan, dan keteladanan.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Satuan pendidikan yang melakukan pendidikan berbasis muatan lokal dan global melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pelaksanaan program kecakapan hidup (life skill) dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
- Tidak berupa mata pelajaran tersendiri,
- Topik pembelajaran yang diajarkan atau dilatihkan kepada peserta didik, menyatu dan dipadukan dengan topik dan pokok bahasan / materi lain yang ada, dan
- Pembelajaran kecakapan hidup diposisikan sebagai tujuan tidak langsung dari kurikulum.
Silabus dan RPP
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Mengkaji SK/KD
- Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran
- Mengembangkan kegiatan pembelajaran
- Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
- Penentuan jenis penilaian
- Menentukan alokasi waktu
- Menentukan sumber belajar
Profil lulusan
Berisi tentang :
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Strategi pembelajaran
1. Pengaturan beban belajar
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan memuat; alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur dan kegiatan lainnya serta Kalender akademik sekolah
Tempat pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran dirancang dan diselenggarakan di Sekolah, dunia usaha atau masyarakat. Pembelajaran di sekolah (kelas, laboratorium, bengkel/workshop dan di luar sekolah).
Kalender Pendidikan
Berisi uraian tentang pengertian 1 jam pelajaran, hari belajar, termasuk beban di luar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pengertian di atas merujuk kepada standar isi di dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 serta panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
Hari Belajar Efektif
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.
PENILAIAN
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar N/P setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan urgensi masing-masing kompetensi, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan belajar kompetensi kejuruan ditetapkan mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Penilaian Ujian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
- Hasil penilaian dianalisis uintuk menentukan tindak lanjut.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
Mutu kompetensi
Ada ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat PMK dan/atau ditentukan oleh sekolah.
Project Work dan Uji Produktif
Mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan Direktorat SMK
Kenaikan Kelas dan Lulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetikan, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
BAGIAN PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan meliputin uraian tentang :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh masing masing satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi;
- Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan di daerah masing masing; harapan, saran dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun.
Saran
Saran meliputi : Harapan dan saran terhadap stakeholders, masyarakat dan dunia Usaha Industri dan unsur-unsur lain yang mendukung keterlaksanaan KTSP, dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Standar Kelulusan (SKL)
- Standar Isi (SK/KD)
- Silabus Program Normatif
- Silabus Program Adaptif
- Silabus Program Produktif
- Silabus Muatan Lokal
- Program Pengembangan Diri
- Panduan Akademik
- Model RRP
Catatan : Lampiran disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Dikutip dari buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017
Kahar Muzakkir
Wednesday, February 14, 2018
CB Blogger
IndonesiaContoh Sistematika Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sampul KTSP Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah; Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa); Judul...
05 February 2018
Ketentuan Umum
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
- Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana
- Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama.
b. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima BOS tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima BOS tiap semester), atau 20% (dua puluh persen) dari alokasi sekolah dalam satu tahun, direkening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
c. Dana 20% (dua puluh persen) yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dengan seluruh dana tersebut. Pembelian buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai ketentuan sebagai berikut. - ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
- ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya/berwenang.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN DANA BOS SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018
Ketentuan Umum Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan...
01 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) online susah diakses, bahkan sampai tidak bisa diakses sama sekali apalagi bagi yang memiliki kendala pada jaringan yang lelet. Beberapa link alternatif yang ditawarkan juga kondisinya sama, muncul notifikasi 'The service is unavailable'.
Keadaan ini tidak urung membuat para pejuang data (OPS-red) menjadi panik. Bagaimana tidak sebab mulai semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 DHGTK resmi digunakan untuk menghitung kehadiran dan akan dituangkan ke dalam juknis tunjangan profesi. Lalu bagaimana menyikapinya ?
DHGTK mempengaruhi penerbitan SKTP... benarkah ?
Karena Juknis Tunjangan Profesi belum diterbitkan secara resmi oleh Kemdikbud, maka kita hanya bisa menganalisa saja. Jika data kehadiran guru yang diambil dari aplikasi DHGTK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), maka akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi, diantaranya :
- Jika sama dengan yang selama ini terjadi, SKTP berlaku 1 (satu) semester dan biasanya terbit pertengahan semester, bagaimanakah aplikasi mendeteksi kehadiran guru setelah SKTP terbit ? Apakah SKTP harus terbit di setiap akhir semester ?
- Adakah kemungkinan SKTP yang dipublish melalui laman Info GTK akan terbit per triwulan sehingga dhgtk-kemdikbud bisa mendeteksi kehadiran guru setiap bulannya ?
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kemudian ditentukan apakah guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan kehadiran atau tidak untuk dibayarkan tunjangannya pada bulan bersangkutan.
Kesimpulannya DHGTK TIDAK BERPENGARUH PADA PENERBITAN SKTP, TETAPI BERPENGARUH PADA SAAT PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI.
Baca juga :
- Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
- Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
- Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
DHGTK susah diakses, apa yang bisa kita lakukan... ?
Permasalahan klasik yang seharusnya menjadi pelajaran bagi kita, bahwa kita punya kebiasaan bekerja santai di awal waktu dan ngebut menjelang deadline. Kebiasaann ini menyebabkan traffik akses ke server menjelang deadline menjadi padat bahkan cenderung macet total. Berbagai jalur alternatif ditawarkan, tetapi karena diserbu oleh ribuan pengguna dalam waktu bersamaan tidak banyak membantu kelancaran. Oleh karena itu sebaiknya :- Tidak membiasakan untuk menunda-nunda pekerjaan. Absensi itu normalnya dilakukan setiap hari maka lakukanlah setiap hari. Memang bisa saja rapelan disi di akhir bulan, jika ketemu traffik ke server sedang lancar maka beruntunglah, akan tetapi jika bertemu dengan traffik padat dan bahkan cenderung macet maka panik-lah yang akan muncul.
- Jika bertemu dengan kondisi traffik padat sehingga DHGTK tidak bisa diakses, jangan paksakan untuk mengakses. Percuma.. nanti bawaannya malah bikin kesal.. marah-marah, ngomelin server dan sebagainya. Perlu diingat bahwa data kehadiran pada aplikasi DHGTK akan terkunci ketika Kepala Sekolah mencetak SPTJM, sebelum mencetak SPTJM maka masih bisa diedit. Kepala Sekolah mengunci Kehadiran melalui submenu cetak SPTJM bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan Setidaknya kondisinya hingga tulisan ini diterbitkan masih seperti itu.
- Jangan lupa sebelum mulai bekerja baca dan pelajarilah buku panduan yang sudah disediakan agar pekerjaannya benar sesuai prosedur. Kalau masih bingung atau bertemu masalah yang tidak ada solusinya pada buku panduan, bisa berkonsultasi sesama teman atau langsung kepada admin pusat melalui media-media sosial. Tetapi harus pelajari panduan dulu, jangan bertanya dulu baru buka buku panduan...
- Harus diingat pula bahwa DHGTK adalah tupoksinya Kepala Sekolah. Kepala Sekolah dapat menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
Akhir Bulan DHGTK Susah Diakses, OPS Panik Khawatir Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Terbayar
AL-MAUDUDY.COM (1/2/2018) - Menjelang akhir bulan Januari 2018 bahkan sampai awal bulan Februari 2018, aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tena...
29 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.
Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan
administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan
persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan
kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada
tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI
PERMINTAAN BERKAS PESERTA PPG YANG LULUS TAHUN 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidi...
25 January 2018
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
Penilaian terhadap peserta didik dapat menggunakan berbagai bentuk penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian menggunakan tes tertulis (pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh karena itu, pembahasan dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan uraian serta tes praktik.
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yangmenjadi acuan adalah kisi-kisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
1. Penyusunan indikator soal
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.
2. Penulisan soal
Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.
3. Penelaahan Soal
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.
4. Perakitan soal
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Silahkan download buku panduannya DI SINI
Download PANDUAN PENYUSUNAN SOAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) TAHUN 2018
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dila...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...