Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan ...
Home / All posts
23 January 2018
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan peran serta masyarakat dan menjalin kersama dengan dunia usaha/dunia industri (DU/DI). Upaya penyelenggaraan pemberdayaan peran serta masyarakat tersebut harus dituangkan bentuk peyusunan program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan yang berisi: jenis, pihak, waktu. serta menyusun draf MoU.
Contoh kerjasama sekolah dengan dunia usaha |
Selanjutnya perencanaan tersebut harus dilaksanakan secara terarah dan sistematis meliputi kegiatan-kegiatan :
- Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan.
- Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
- Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri.
- Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
- Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
- Menandatangani MoU
Berikut ini kami sajikan contoh format naskah perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan dunia usaha dalam rangka penataan kantin sehat sekolah
NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
=====================================================================PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
Pada hari ini, ……… tanggal ........ Tahun Dua Ribu ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah …………………
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : Sekolah ……………………………
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………….
Dalam Perjanjian ini Bertindak untuk dan atas nama sekolah …….…., Kab/Kota ………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : ………………………………………
Jabatan : Manager PT ………………… Indonesia
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : PT…………………………… Indonesia
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………… Tlp. ………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa, Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan Kerja sama dalam hal Program Penataan Kantin Sehat Sekolah
……………………… Kab/Kota ……………… dengan ketentuan yang telah disepakati pada
pasal-pasal tersebut di bawah ini:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat
saling menguntungkan dan saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar
Musyawarah dan Kekeluargaan.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA
- Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Ayat (3) : Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekomomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menata sarana dan prasarana Kantin Sehat SDN
Cijantung 03 Pagi kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk mempromosikan label produk.
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerja sama ini pada hakekatnya adalah
untuk turut serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, khususnya pada siswa
tingkat pendidikan sekolah dasar agar menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi.
PASAL 5
PEMBIAYAAN KEGIATAN
- KEDUA PIHAK menyetujui biaya pengadaan Sarana Kantin sehat Sekolah …………….. ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya operasional dan penataan Kantin Sehat Sekolah ……………… ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
- Perjanjian kerja sama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengakhiri sebelum waktunya, dengan cara memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya.
- Apabila Masa berlaku Perjanjian ini telah berakhir,sedangkan perjanjian baru sebagai perpanjang belum berakhir, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lambat 2 (dua) bulan.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
- Yang dimaksud Force Majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing-masing.
- KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing-masing bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia/ Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak.
PASAL 8
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka KEDUA BELAH PIHAk setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
- Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK
- Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga kegiatan penataan Kantin sehat sekolah ………….. dapat ditanggulangi dan sekolah ………. Tidak dirugikan.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
- Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KEDUA BELAH PIHAK.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Pihak kedua,
Manajer PT …………….Indonesia,
____________________________
|
Pihak Pertama
Kepala Sekolah…………………..
……………………………………………
NIP. …………………………………….
|
Saksi I
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
Saksi II
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
17 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi. Setelah Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk melakukan input absensi maka guru bisa mengecek hasilnya berupa data kehadirannya sendiri dengan login menggunakan NUPTK sebagai userid.
Ketika anda mencoba login PTK dengan menggunakan user id NUPTK untuk mengecek kondisi absensi anda, mungkin anda akan menjumpai tampilan bulan dengan masih tahun 2017 seperti gambar di bawah ini.
Memang bukan menjadi masalah yang terlalu prinsip sih, karena ini hanya berfungsi untuk mengecek saja. Proses input data absen online yang menunjukkan angka kehadiran anda di dalam melaksanakan tugas dengan beban kerja 37,5 jam perminggu merupakan otoritas Kepala Sekolah, sehingga hanya bisa diakses melalui user id Kepala Sekolah dan user id Operator Sekolah. Akan tetapi mungkin anda merasa sedikit terganggu, kadang rada khawatir juga jangan-jangan nanti akan menjadi masalah pada penerbitan SKTP nya.
Saya juga pernah mengalami hal serupa, sempat bingung dan bertanya-tanya jangan-jangan ini bug dari aplikasi itu sendiri. Akhirnya saya coba bertanya kepada salah seorang pengembang aplikasi ini yaitu Bp. Nazarudin Kompetan melalui media sosial facebook. Jawaban beliau cukup singkat tetapi langsung bisa mengatasi masalah. Beliau menjawab: "Clear Cache".
Iya ... solusinya adalah clear cache atau bersihkan cache browser yang anda gunakan sebelum melakukan pengecekan kehadiran melalui login PTK. Saya kira anda paham bagaimana caranya melalukan pembersihan history, cache maupun cookie browser. Baik secara manual maupun menggunakan aplikasi pembersih semisal c-cleaner, Clean Master dan lain-lain. Tetapi ada baiknya saya paparkan sedikit mengenai cara pembersihan cache browser secara manual jika anda menggunakan mozilla firefox dan google chrome.
Jika anda menggunakan browser Mozilla Firefox, maka langkah-langkahnya adalah :
- Klik menu History kemudian klik Clear Recent History. Bisa juga menggunakan tombol cepat yaitu dengan menekan secara bersamaan "Ctrl+Shift+del"
- Akan muncul kotak dialog Clear All History
- Time range to clear pilih Everything
- Centang semua
- Klik tombol "clear now"
- Selesai
- Tekan tombol "Ctrl+H" secara bersamaan
- Pilih "Clear Browsing Data"
- Muncul kotak dialog Clear Browsing Data
- Time range pilih "All time"
- Centang semua
- Klik tombol "Clear Data"
- Selesai
Setelah anda melakukan clearing cache pada browser anda, coba cek data absensi anda dengan menggunakan NUPTK sebagai user id. Maka tampilan yang tadinya Januari 2017 akan berubah menjadi Januari 2018. Selamat mencoba... semoga bermanfaat. Kahar Muzakkir Wednesday, January 17, 2018 CB Blogger Indonesia
Cara mengatasi tampil tahun 2017 pada login PTK aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DGHTK)
AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi diguna...
15 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)
AL-MAUDUDY.COM (15/1/2017) - Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berl...
12 January 2018
Pada kegiatan pembelajaran, apalagi sekarang kita menggunakan Kurikulum 2013 maka keberadaan laboratorium termasuk laboratorium IPA menjadi sangat penting. Jika sekolah anda memiliki laboratorium dengan peralatan yang memadai maka fasilitas itu perlu dijaga dan dipelihara.
Sumber gambar : google |
- Disimpan di tempat yang sejuk, kering, bebas debu, dan bebas dari uap asam. Tempat penyesuaian yang sesuai ialah kotak mikroskop yang dilengkapi dengan silica gel yang bersifat higroskopis sehingga lingkungan sekitar mikroskop tidak lembab atau diletakkan dalam lemari yang diberi lampu untuk mencegah tumbuhnya jamur.
- Bagian mikroskop non optik, terbuat dari logam atau plastik, dapat dibersihkan dengan menggunakan kain fanel. Untuk membersihkan debu yang terselip di bagian mikroskop, dapat digunakan kuas kecil atau kuas lensa kamera.
- Lensa-lensa mikroskop (okuler, objektif, dan kondensor) dibersihkan dengan menggunakan tisu lensa yang diberi alkohol 70%. Hindari membersihkan lensa dengan menggunakan sapu tangan atau lap kain.
- Sisa minyak imersi pada lensa objektif dapat dibersihkan dengan xilol atau alkohol. Pada penggunaan xilol harus hati-hati, jangan sampai cairan xilol menempel pada bagian mikroskop non optik karena akan merusak cat atau merusak bahan plastik, dan juga hindari menggunakan larutan xilol pada bagian lensa.
- Sebelum menyimpan, bersihkan mikroskop selalu, terutama bersihkan semua minyak imersi di permukaan lensa sehingga partikel yang halus tidak menempel dan menggumpal serta mengering. Minyak dan partikel halus pada lensa dapat mengaburkan dan menyebabkan goresan sehingga dapat menurunkan ketajaman lensa.
- Meja mikroskop sebelum disimpan, diatur lagi dan lensa objektif dijauhkan dari meja preparat dengan memutar alat penggerak ke posisi semula, kondensor diturunkan kembali, lampu dikecilkan intensitasnya lalu dimatikan (apabila mikroskop listrik).
- Selama menggunakan perbesaran kuat, dilarang menggerakkan alat pemutar kasar, sebab semakin kuat/besar kekuatan lensa, panjang tubus lensa objektif semakin panjang sehingga jarak antara lensa objektif dengan gelas objek semakin dekat. Menggerakkan pemutar kasar, ada kemungkinan lensa objektif dan gelas objek saling bersentuhan, hal ini dapat berakibat lensa atau gelas objek pecah.
- Untuk lensa objektif dengan perbesaran 100x, biasanya perlu penambahan minyak imersi, agar lensa objektif yang digunakan semakin tebal sehingga lebih sulit ditembus cahaya, tanpa minyak imersi dapat mengalami kesulitan untuk menemukan bayangan objek. Untuk membersihkan minyak imersi yang menempel pada lensa objektif digunakan xilol yang diteteskan pada kertas lensa, kemudian dioleskan pada lensa objektif sampai tidak ada lagi minyak imersi yang menempel pada lensa objektif.
- Selama penggunaan mikroskop sebaiknya meja objek tetap diatur dalam posisi datar, agar menghindarkan adanya air atau larutan lainnya yang tumpah dan mengotori mikroskop.
- Dilarang menyentuh lensa dengan jari tangan atau kain yang kasar, kotor, basah atau berminyak.
- Reflektor mudah terlepas, maka saat memindahkan mikroskop, pegang tangkainya menggunakan tangan kiri. Topang bagian kaki mikroskop dengan tapak tangan kanan (atau sebaliknya).
Perawatan rutin mikroskop sangat disarankan untuk menjaga kinerja dan mengurangi kemungkinan kerusakan pada mikroskop. Secara umum dalam keadaan normal. Mikroskop cahaya dapat bekerja secara optimal selama 200 jam penggunaan
Sumber : PANDUAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LABORATORIUM IPA - Kemdikbud, 2017
Cara Pemeliharaan dan Perawatan Mikroskop
Pada kegiatan pembelajaran, apalagi sekarang kita menggunakan Kurikulum 2013 maka keberadaan laboratorium termasuk laboratorium IPA menjad...
10 January 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Melalui OGN diharapkan guru dapat menggunakan sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2018. Pada kegiatan OGN tahun 2018 ini akan diikutsertakan guru SMA/SMK/SMALB untuk mata pelajaran yang berbeda dengan OGN tahun 2017, yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel
Persyaratan Peserta
Persyaratan Administrasi
- Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
- Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
- Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurangkurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
- Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
- Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
- Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Menulis artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut:
- Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
- Kajian Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan
- Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan
- Kesimpulan
- Tema artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa”.
- Semua persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
Persyaratan Akademik
- Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
- Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
- Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:- Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online secara serentak. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan materi soal mencakup kompetensi profesional.
- Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui:
- Tes tertulis, workshop pengembangan bahan ajar dan/atau pengembangan media pembelajaran berbasis pemecahan masalah kontekstual, dan presentasi pembelajaran berbasis hasil workshop untuk guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika SMA/SMK/SMALB.
- Proporsi soal maksimum 30% untuk pedagogik (umum dan bidang studi) dan maksimum 70% untuk profesional.
- Materi seleksi dan soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mekanisme pelaksanaan OGN digambarkan dalam alur bagan berikut
Keterangan:
- Peserta mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id;
- Data peserta yang mendaftar secara online diserahkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan Tes Tertulis secara online; tempat tes ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi;
- Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing peserta. Apabila Dinas Pendidikan Provinsi menganggarkan biaya transportasi dan akomodasi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
- Peserta yang lolos seleksi Tes Tertulis secara online akan mengikuti Grand Final di Jakarta.
Waktu Pelaksanaan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Pendaftaran online dengan mengunggah makalah/artikel gagasan
ilmiah/problem solving (lihat penjelasan)
|
15 Januari – 15 Februari 2018
|
|
2
|
Seleksi makalah problem/ artikel gagasan ilmiah/problem solving
|
19 – 24 Februari 2018
|
|
3
|
Pengiriman data peserta tes online ke Dinas Pendidikan Provinsi
|
26 Pebruari 2018
|
|
4
|
Tes online oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
12 – 17 Maret 2018
|
|
5
|
Grand Final tingkat Nasional
|
29 April – 2 Mei 2018
|
|
Download dokumen :
PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pes...
09 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga : Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK dan Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menangani jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.Untuk dapat melihat data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat login kedalam sistem dengan menggunakan account :
- 1. Login dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
- 2. Login dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- 1. Login dengan userid kepala sekaolah
- 2. Login dengan userid operator dapodik
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Sumber : http://223.27.144.195:414/
Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi
AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru...
06 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Coba baca artikel Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses melalui laman
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...