23 January 2018
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan peran serta masyarakat dan menjalin kersama dengan dunia usaha/dunia industri (DU/DI). Upaya penyelenggaraan pemberdayaan peran serta masyarakat tersebut harus dituangkan bentuk peyusunan program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan yang berisi: jenis, pihak, waktu. serta menyusun draf MoU.
Contoh kerjasama sekolah dengan dunia usaha |
Selanjutnya perencanaan tersebut harus dilaksanakan secara terarah dan sistematis meliputi kegiatan-kegiatan :
- Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan.
- Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
- Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri.
- Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
- Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
- Menandatangani MoU
Berikut ini kami sajikan contoh format naskah perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan dunia usaha dalam rangka penataan kantin sehat sekolah
NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
=====================================================================PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
Pada hari ini, ……… tanggal ........ Tahun Dua Ribu ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah …………………
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : Sekolah ……………………………
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………….
Dalam Perjanjian ini Bertindak untuk dan atas nama sekolah …….…., Kab/Kota ………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : ………………………………………
Jabatan : Manager PT ………………… Indonesia
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : PT…………………………… Indonesia
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………… Tlp. ………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa, Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan Kerja sama dalam hal Program Penataan Kantin Sehat Sekolah
……………………… Kab/Kota ……………… dengan ketentuan yang telah disepakati pada
pasal-pasal tersebut di bawah ini:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat
saling menguntungkan dan saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar
Musyawarah dan Kekeluargaan.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA
- Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Ayat (3) : Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekomomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menata sarana dan prasarana Kantin Sehat SDN
Cijantung 03 Pagi kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk mempromosikan label produk.
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerja sama ini pada hakekatnya adalah
untuk turut serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, khususnya pada siswa
tingkat pendidikan sekolah dasar agar menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi.
PASAL 5
PEMBIAYAAN KEGIATAN
- KEDUA PIHAK menyetujui biaya pengadaan Sarana Kantin sehat Sekolah …………….. ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya operasional dan penataan Kantin Sehat Sekolah ……………… ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
- Perjanjian kerja sama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengakhiri sebelum waktunya, dengan cara memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya.
- Apabila Masa berlaku Perjanjian ini telah berakhir,sedangkan perjanjian baru sebagai perpanjang belum berakhir, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lambat 2 (dua) bulan.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
- Yang dimaksud Force Majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing-masing.
- KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing-masing bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia/ Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak.
PASAL 8
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka KEDUA BELAH PIHAk setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
- Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK
- Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga kegiatan penataan Kantin sehat sekolah ………….. dapat ditanggulangi dan sekolah ………. Tidak dirugikan.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
- Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KEDUA BELAH PIHAK.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Pihak kedua,
Manajer PT …………….Indonesia,
____________________________
|
Pihak Pertama
Kepala Sekolah…………………..
……………………………………………
NIP. …………………………………….
|
Saksi I
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
Saksi II
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
FORMAT NASKAH MoU ANTARA SEKOLAH DENGAN DUNIA USAHA/INDUSTRI (DU/DI)
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sekolah dengan tujuan akhir meningkatkan mutu pendidikan adalah mengupayakan pemberdayaan peran serta masyarakat dan menjalin kersama dengan dunia usaha/dunia industri (DU/DI). Upaya penyelenggaraan pemberdayaan peran serta masyarakat tersebut harus dituangkan bentuk peyusunan program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan yang berisi: jenis, pihak, waktu. serta menyusun draf MoU.
Contoh kerjasama sekolah dengan dunia usaha |
Selanjutnya perencanaan tersebut harus dilaksanakan secara terarah dan sistematis meliputi kegiatan-kegiatan :
- Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal tahun pelajaran.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan.
- Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
- Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri.
- Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
- Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
- Menandatangani MoU
Berikut ini kami sajikan contoh format naskah perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dengan dunia usaha dalam rangka penataan kantin sehat sekolah
NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
=====================================================================PENATAAN KANTIN …………………………………….
ANTARA SEKOLAH …………………………………………………..
NOMOR : 018/1.851.2.026/2011
DENGAN
PT …………………….. INDONESIA
NOMOR : 10/MOU/2011
Pada hari ini, ……… tanggal ........ Tahun Dua Ribu ……… kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah …………………
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : Sekolah ……………………………
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………….
Dalam Perjanjian ini Bertindak untuk dan atas nama sekolah …….…., Kab/Kota ………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : ………………………………………
Jabatan : Manager PT ………………… Indonesia
Kab/Kota …………………………
Bertindak Atas Nama : PT…………………………… Indonesia
Kab / Kota ………………………..
Alamat : Jl …………………………………… Tlp. ………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa, Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan Kerja sama dalam hal Program Penataan Kantin Sehat Sekolah
……………………… Kab/Kota ……………… dengan ketentuan yang telah disepakati pada
pasal-pasal tersebut di bawah ini:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat
saling menguntungkan dan saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar
Musyawarah dan Kekeluargaan.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA
- Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Ayat (3) : Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekomomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menata sarana dan prasarana Kantin Sehat SDN
Cijantung 03 Pagi kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk mempromosikan label produk.
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerja sama ini pada hakekatnya adalah
untuk turut serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, khususnya pada siswa
tingkat pendidikan sekolah dasar agar menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi.
PASAL 5
PEMBIAYAAN KEGIATAN
- KEDUA PIHAK menyetujui biaya pengadaan Sarana Kantin sehat Sekolah …………….. ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya operasional dan penataan Kantin Sehat Sekolah ……………… ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 6
JANGKA WAKTU
- Perjanjian kerja sama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengakhiri sebelum waktunya, dengan cara memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya.
- Apabila Masa berlaku Perjanjian ini telah berakhir,sedangkan perjanjian baru sebagai perpanjang belum berakhir, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lambat 2 (dua) bulan.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
- Yang dimaksud Force Majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing-masing.
- KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing-masing bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia/ Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak.
PASAL 8
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka KEDUA BELAH PIHAk setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PASAL 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
- Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK
- Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga kegiatan penataan Kantin sehat sekolah ………….. dapat ditanggulangi dan sekolah ………. Tidak dirugikan.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
- Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KEDUA BELAH PIHAK.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.
Pihak kedua,
Manajer PT …………….Indonesia,
____________________________
|
Pihak Pertama
Kepala Sekolah…………………..
……………………………………………
NIP. …………………………………….
|
Saksi I
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
Saksi II
Nama
: ……………………….
Tanda
tangan : ………………….
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
1 komentar:
semangat semoga Allah memberikan kemudahan dalam berbagi, banyak cara menjadi orang yang mermanfaat bagi sesama.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.