06 March 2015
Tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 adalah diintegrasikannya kurikulum yang berhak dipakai di sekolah pada aplikasi dapodik. Sehingga pada patch 3.03 aplikasi dapodikdas Kurikulum 2013 pada tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester sedangkan bagi sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006.
Apabila terjadi Kasus dimana Sekolah yang ditetapkan boleh menerapkan K13, namun melaksanakan KTSP pada jenjang SMP maka akan terjadi jam wajib tambahan tidak diakui, seperti gambar berikut ini.
Solusi untuk masalah ini disarankan untuk melapor ke Kementrian untuk menarik diri menggunakan kurikulum 2013 melalui pengelola dapodik.
Ada juga kasus di lapangan ternyata pelaksanaan kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dilakukan, misalnya untuk jenjang SMP kelas 7 dan 8 melaksanakan kurikulum 2013 sedangkan kelas 9 melaksanakan kurikulum 2006 (KTSP). Kondisi ini juga mengakibatkan permasalahan seperti gambar di atas untuk kelas 9.
Akhirnya dari hasil diskusi dari pihak P2TK dan dapodik diberikan solusi bahwa bagi sekolah sekolah yang ditetapkan melaksanakan K13 namun masih menyelenggarakan KTSP di kelas kelas tertentu akan divalidkan tanpa harus melaporkan secara resmi kepada kementerian. Namun untuk sekolah sekolah yang mengundurkan diri secara penuh dari daftar penyelenggara K13 harus melapor ke kementerian melalui Pusat Kurikulum. Mengundurkan diri secara penuh artinya seluruh rombelnya menerapkan Kurikulum 2006, tidak ada yang mempergunakan kurikulum 2013.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, secara kolektif untuk mengirim surat pernyataan menarik diri menggunakan kurikulum 2013.
Kahar Muzakkir Friday, March 06, 2015 CB Blogger IndonesiaSolusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSP
05 March 2015
Mulai tahun 2015 selain dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru/Kepala sekolah, hasil PK GURU / PK Kepala Sekolah juga dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi.
Untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan Profesi ini, mekanismenya adalah sekolah melakukan kegiatan PKG kemudian hasil PKG tersebut diserahkan kepada Pengawas selanjutnya Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.
Hanya saja ketentuan baru ini belum tersosialisasikan secara luas, sehingga banyak juga yang belum mengetahui informasi maupun mekanismenya. Ketika kami konfirmasikan kepada pengawas, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena belum ada juknis maupun bimtek mengenai hal tersebut dari pemerintah.
Akhirnya titik terang mengenai kejelasan masalah ini dapat kita lihat dari hasil Rakornas Database Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-PLK) tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan Bandung (2-5 Maret 2015).
Rakornas yang diikuti oleh Tim Pendataan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia diantarnya membahas tentang PKG/PKKS. Disebutkan bahwa PKG dan PKKS merupakan salah satu syarat untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI.
PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan nilai minimal BAIK , jika dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
Untuk lebih detilnya permasalahan PKG dan PKKS akan menyelenggarakan BIMTEK/RAKORNAS yang rencananya akan diadakan akhir bulan Maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas. Oleh karena itu mari kita tunggu kejelasannya setelah Rakor/Bimtek dilaksanakan.
Kahar Muzakkir Thursday, March 05, 2015 CB Blogger IndonesiaAkhir Maret 2015 – akan ada Rakornas/Bimtek membahas mekanisme PKG/PKKS
04 March 2015
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam menghadapi sukses Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015, maka Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyelenggarakan Uji Coba Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kegiatan yang bertujuan selain untuk mendorong optimalisasi persiapan Ujian Nasional pada diri guru dan siswa ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan data yang murni dan akurat tentang tingkat pencapaian hasil belajar secara individual, kelompok kelas dan satuan pendidikan sebagai bahan evaluasi persiapan menghadapi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 mendatang.
Uji Coba Ujian Nasional SMP, diselenggarakan meliputi 4 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
No | Hari, tanggal | Waktu | Mata Pelajaran | Jumlah Soal |
1 | Senin, 9 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Bahasa Indonesia | 50 |
2 | Selasa, 10 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Bahasa Inggris | 50 |
3 | Rabu, 11 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Matematika | 40 |
4 | Kamis, 12 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | IPA | 40 |
Pengawasan dilaksanakan dengan sistem silang penuh salam satu subrayon, di mana satu ruang ujian diawasi oleh satu orang pengawas ruang. Sementara itu untuk pengkoreksian hasil Uji Coba dilaksanakan oleh panitia kabupaten (MKKS SMP Lotim) dengan menggunakan scanner dari pihak ketiga dengan pengawasan penuh. Sedangkan penyerahan hasil koreksi dikembalikan ke masing-masing subrayon setiap harinya setelah pelaksanaan Uji Coba per mata pelajaran.
Selengkapnya dapat dilihat pada Juknis Uji Coba Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dilaksanakan oleh MKKS SMP Lombok Timur yang dapat di download di sini .
Kahar Muzakkir Wednesday, March 04, 2015 CB Blogger IndonesiaDownload Juknis Uji Coba Ujian Nasional SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2014/2015
01 March 2015
Kamis malam 26 Februari 2015, Bp. Nazarudin mengumumkan lewat akun facebooknya :” Malam ini info PTK akan di tampilkan..Uji coba stored procedure.” Pengumuman itu sontak membuat para Operator Sekolah yang kebetulan sedang online menjadi ramai.
Beragam komentar bermunculan. Umumnya ramai dengan keluhan mulai dari tidak bisa diakses sampai data yang masih merah-merah, padahal mereka merasa sudah mengentri data pada aplikasi dengan benar. Semua komentar bernada keluhan itu ditanggapi secara umum “masih versi beta”.
Apa sih versi beta itu ?
Versi beta adalah suatu hasil ekpsrimen untuk produk baru yang diluncurkan kepada konsumen sebelum disahkan versi sebenarnya. Jadi definisi versi beta bisa dikatakan suatu pengenalan produk baru kepada pengguna, yang biasanya istilah versi beta atau beta version lebih mengacu pada perangkat lunak atau suatu website. Dalam masa versi beta, segala masukan dan kritik dari konsumen sangat diperlukan untuk menyempurnakan produk baru tersebut, hingga akhirnya akan dirilis versi sebenarnya atau full version.
Pada sebuah software dikenal beberapa tahapan (versi) yaitu :
- Alpha: merupakan bentuk program yang pertama kali jadi
- Beta: versi perbaikan dari alpha, tetapi masih banyak bug. kesalahan dalam pemprograman. biasanya didistribusikan untuk mendapatkan feedback agar dapat diketahui kesalahan (bug)nya dan dapat diperbaiki lagi
- RC (Realese Candidate) ; merupakan program yang hampir jadi dan biasanya merupakan cerminan dari program jadinya, di dini terdapat perbaikan tetapi hanya bersifat minor
- Versi final: merupakan versi yang sudah bisa dipakai oleh orang banyak, kalaupun ada bug, biasanya hanya bersifat minor
Kenapa developer (pengembang) menyebarkan versi beta ini ? jawabannya sangat sederhana. yaitu hanyalah mengharapkan feedback atau masukan dari para pemakai, baik itu saran kritik bugs atau yang lainnya. Jadi tidak heran jika tim pengembang Info PTK dalam hal ini P2TK Dikdas selalu berusaha mendapatkan informasi adanya bugs dan masukan-masukan terkait dengan laman Info PTK.
Bug itu sendiri diartikan sebagai kesalahan desain pada suatu perangkat keras komputer atau perangkat lunak komputer yang menyebabkan peralatan atau program itu tidak berfungsi semestinya.
Beberapa status Bp. Nazarudin yang berusaha mendapatkan feedback antara lain :
- Yang bisa login info ptk pakai nik.. Koment disini (27/02/2015: 12.50)
- Kalau ada bugs...pada info ptk.. Mohon masukannya disini..
Atas bantuan dan kerjasamanya saya haturkan Terimakasih...Bugs ya.. Bukan lambat...
Soalnya dari kemaren sampai malam tadi.. Server info PTK ngesot ditimpukin akses yg bertubi-tubi..(28/02/2015) - Status verifikasi GTY... Sabar dulu ya... Biarkan saja apa adanya dalam. 1-2 minggu ini... (28/02/2015)
So.. para OPS dan PTK yang ingin mengecek datanya pada Info PTK, kemudian menemukan data yang masih merah karena belum valid, jangan cepat-cepat galau dulu. Biarkan dulu server Info PTK berproses. Tunggu beberapa waktu ke depan sampai ada pemberitahuan bahwa Info PTK benar-benar dalam versi final. Yang penting jangan dilupakan mengecek datanya pada aplikasi lokal maupun server dapodikdas, dan pastikan data tersebut sudah benar.
Kahar Muzakkir Sunday, March 01, 2015 CB Blogger IndonesiaApa yang dimaksud “Versi Beta” pada Info PTK 2015 ?
28 February 2015
Diberitakan pada laman dikdas.kemdikbud.go.id, Kemdikbud bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional. Acara yang digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015 ini dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan.dan mengambil tema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”.
Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema, dan masing-masing menghasilkan rekomendasi yang dibacakan pada akhir acara. Adapun rekomendasi yang dihasilkan antara lain :
MUTU & KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
- Pemerintah perlu mengkaji ulang persoalan konseptual fundamental Kurikulum 2013, terutama konsep Kompetensi Inti (spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan) dan Kompetensi Dasar. Deskripsi kompetensi inti hendaknya mengintegrasikan seluruh domain berpengetahuan dengan mengorientasikan KI pada nilai-nilai Pancasila yang dinyatakan di setiap jenjang pendidikan.
- Pemerintah pusat menentukan Kompetensi Dasar dan membuat indikator kompetensi dasar. Desain silabus diserahkan pada Pemerintah Daerah, RPP didesain oleh guru di satuan pendidikan. Pemerintah daerah mengembangkan buku ajar berdasarkan KD dan Silabus yang dibuat sehingga semangat keragaman dan kebhinekaan tetap terjaga.
- Pemerintah mengembalikan nomenklatur pendidikan agama secara mandiri, tidak digabungkan dengan pendidikan budi pekerti. Isi pelajaran agama hendaknya berupa ajaran dan sikap-sikap religius yang terarah pada nilai-nilai kesalehan sosial yang bersifat inklusif. Pendidikan Budi Pekerti yang bersifat lintas agama/iman/keyakinan penting untuk dikembangkan di sekolah dalam rangka memperkaya pengalaman keragaman siswa.
- Pemerintah mengembalikan pembelajaran TIK dalam pembelajaran di sekolah sebagai bagian dari pengembangan kemampuan literasi media anak-anak Indonesia di tentang tantangan global.
- Pemerintah mendesain kebijakan evaluasi pendidikan secara komprehensif (Ujian Nasional-SNMPT) yang melibatkan PTS. Mengevaluasi SNMPTN jalur undangan dengan kuota 50 persen, mengganti dengan kuota 5 persen. Memberikan kesempatan yang adil bagi siswa Indonesia untuk mengikuti tes masuk jalur tertulis dengan kuota lebih besar (70-80 persen). Ujian SNMPT melibatkan PTS berkualitas.
- Pasca kebijakan UN, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab meningkatkan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dan sekolah dalam rangka integritas penilaian pendidikan secara jujur. Pemerintah menghapuskan UN untuk siswa SD dan SMP. Untuk memonitor kualitas pendidikan nasional dibuat evaluasi pemetaan pendidikan bagi siswa kelas 4 dan 7 yang dilakukan dengan rentang waktu 2/3 tahun sekali. Istilah UN perlu dikaji ulang.
- Penilaian hasil belajar SD memasukkan penjelasan kualitatif-deskriptif dan kuantitatifangka. Pendekatan pembelajaran tematik integratif, namun penilaiannya tetap berbasis mata pelajaran. Pemetaan kompetensi dasar dalam tiap mata pelajaran perlu dibuat dengan lebih komprehensif.
- Pemerintah mengkaji ulang payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kurikulum 2013 dan mengadakan sinkroninasi kebijakan Kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DEWAN PENDIDIKAN & KOMITE SEKOLAH
- Keberadaan Dewan Pendidikan & Komite Sekolah masih diperlukan. Status Dewan Pendidikan Nasional akan berada ditangan Menteri & akan dikonfirmasi.
- Memperkuat peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:
a. Melakukan penguatan kapasitas DP & KS, melalui pengembangan strategi yang lebih efektif (akan didiskusikan masyarakat sipil lebih lanjut bersama Dirjend Dikdasmen). b. Memperbaiki regulasi terkait: proses rekruitmen kepengurusan, pembagian kewenangan, kewenangan pengangkatan/penetapan, komposisi/unsur kepengurusan, periode kepengurusan, mekanisme akuntabilitas kinerja (Masyarakat sipil akan menyerahkan Policy Paper untuk dikaji oleh Kemdikbud).
- Perlu ada kampanye untuk menggerakan kesukarelawanan masyarakat untuk peduli pendidikan. Target: masyarakat, orang tua/wali, dunia usaha/industri. Siapa: pemerintah (kemdikbud-dikdasmen/kemenag) dan pemda, media masa, masyarakat peduli pendidikan (LSM, OMS, organisasi profesi, ormas, dll)
- Perlu ada alokasi dana khusus operasional dan penguatan kapasitas Dewan Pendidikan serta penguatasan kapasitas untuk komite sekolah dari APBD. (Perlu surat edaran Mendagri ke semua Pemda agar mengalokasikan dana untuk DP & KS dalam APBD)
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Memperkuat dasar hukum penataan dan pemerataan guru dari SKB 5 Menteri menjadi PP
(Peraturan Pemerintah) tentang Penataan dan Pemerataan guru dengan isi antara lain:- Membuka ruang partisipasi publik dalam siklus kebijakan PP, Permen
- Melakukan pemetaan pendidikan meliputi guru dan rombel sekolah (bagi daerah yang belum melakukan pemetaan pendidikan)
- Perhitungan kebutuhan guru yang akan diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk formasi CPNS guru dilakukan setelah penataan dan pemerataan guru berhasil dilakukan
- Pemerataan bukan hanya berorientasi pada kuantitas tapi juga kualitas guru. Termasuk
juga pemerataan guru yang bermutu ke sekolah yang dibawah standar. - Harus ada insentif untuk guru-guru yang dipindahkan tersebut dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
- Harus ada reward bagi pemda yang berhasil melakukan penataan dan pemerataan guru.
- Ada target waktu yang jelas tercapainya target penataan dan pemerataan guru (diusulkan akhir tahun 2019).
- Adanya turunan PP yang berfokus pada penataan dan pemerataan guru.
- Proses penyusunan RPP tentang penataan dan pemerataan guru perlu melibatkan tahapan belajar dari pengalaman implementasi oleh pemerintah daerah yang telah melaksanakan.
- Data yang dikeluarkan oleh kementerian hanya satu yaitu data yang terintegrasi.
- Mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan data Dapodik dalam penataan dan pemerataan guru
- Perlu adanya sinergisitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam sosialisasi kebijakan penataan dan pemerataan guru
- Perumusan kebijakan layanan pendidikan perlu melibatkan peran lembaga pendidikan swasta.
- Perlunya pendampingan dalam mengawasi implementasi kebijakan penataan dan Pemerataan guru.
PENINGKATAN MUTU DAN KESEJAHTERAAN GURU
- Mendorong perbaikan regulasi pengelolaan guru:
a Adanya PP atau revisi UU 23 tentang Otonomi Pendidikan, yang mengatur soal pengangkatan guru ditingkat provinsi. b SK pengangkatan tetap di daerah, tetapi seleksi perekrutan dilaksanakan di pusat secara umum c Untuk pemenuhan guru di daerah 3T perlu revisi PP 74 Tahun 2008. d Mengamandemen UU 23, jika pengangkatan dan penempatan dilaksanakan di tingkat provinsi - Mendorong perbaikan regulasi distribusi guru:
Revisi PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk perlu ada aturan untuk memindahkan guru di daerah. - Mendorong regulasi tentang linieritas & legalitas LPTK penyelenggara dan system database
a Harus ada PP yang menjelaskan tanggung jawab Pemda untuk menyekolahkan
guru-gurunyab Merinci pembagian tanggung jawab kualifikasi yang tercermin dalam anggaran c Mengatur keterlibatan masyarakat sipil d Amandemen UU Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005, 20 Tahun 2003, dimana ada fase
transisi untuk peningkatan kualifikasi akademik dan daerah khusus. - Minimalisasi mismatch antara bidang studi dan area distribusi
Pemerintah meminta LPTK untuk membuka program studi yang dibutuhkan sesuai data yang dimiliki Kemendikbud (revisi PP 74) - Seluruh guru sudah bersertifikat perbaikan rekrutmen, jadwal, persyaratan, dan uji kompetensi
a Membuat system rekrutment terbuka b Harus ada duduk bersama antar kementerian (Kemenkeu, Bappenas, Kemendag, Kemendikbud). Masyarakat sipil mengawal Bappenas dalam mengawal isu pendidikan c Perlu ada UU yang mengatur pendanaan pendidikan - Adanya regulasi yang mengatur mekanisme dan prosedur pengendalian PKG berbasis management information system :
a Harus ada PP yang mengatur kementerian yang menangani pendidikan b Harus ada Renstra kementerian pendidikan belum menjadi renstra pendidikan nasional (blue print pendidikan nasional)
ANGGARAN PENDIDIKAN
- Perlu dilakukan studi mengenai standar biaya satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) baik negeri maupun swasta, dengan memperjelas indikator capaian SPM. Termasuk menggunakan data susenas tentang pengeluaran biaya pendidikan, dan tingkat kemahalan daerah. Studi ini dilakukan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masyarakat sipil.
- Studi diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan program Wajar 12 tahun.
- Perbaikan regulasi mengenai kriteria dan tatakelola pendistribusian DAK Pendidikan Kabupaten/kota ke sekolah-sekolah
- Diusulkan adanya studi mengenai profil infrastruktur pendidikan (baseline), dan skema anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam rangka melengkapi skema-skema infrastruktur yang ada (seperti DAK Pendidikan)
- Untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, perlu adanya dukungan
pembiayaan untuk reformasi LPTK - Perlu memperkuat sistem pengaduan terintegrasi dengan melibatkan masyarakat sipil, secara berjenjang dari tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan
AKSES DAN KETERJANGKAUAN PENDIDIKAN
- Pemerintah harus merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana Program wajib belajar harus ditingkatkan dari 9 tahun menjadi 12 tahun
- Wajib belajar tidak hanya didefinisikan wajib sekolah, warga Negara bisa mendapatkan pelayanan pendidikan dari institusi yang lain seperti pesantren, sekolah alam, seminari dan lain-lain, harus diakui, didukung dan difasilitasi oleh Pemerintah
- Pemerintah menghilangkan hambatan administrasi pendidikan, seperti melampirkan Akta Lahir dan Kartu Keluarga, Ijazah TK/PAUD dll
- Menambah jumlah lembaga sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang setara di wilayah-wilayah geografis sulit seperti Papua, Papua Barat , NTT dll. Selain itu, perbaikan infrastruktur juga menjadi keharusan untuk memudahkan akses siswa menuju sekolah
- Pemerintah harus membuat pendekatan kultural dan ekonomi sehingga angka partisipasi sekolah penduduk terutama perempuan bisa ditingkatkan. Pendekatan agama (seperti melalui pesantren dan melibatkan ormas keagamaan secara aktif) merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat bersedia mengenyam pendidikan sampai minimal tingkat SMA/MA dan sederajat. Ditambah penyediaan pembiayaan pendidikan (skema pendanaan pendidikan yang sudah ada) agar tepat sasaran (on target). Keduanya diharapkan membuat banyak penduduk bisa
mengakses pendidikan sampai minimal 12 tahun. - Pemerintah harus membuat data yang valid terhadap penyandang disabilitas dan menegakkan aturan sekolah inklusif untuk membuka akses kepada penyandang disabilitas dalam lembaga pendidikan. Perhatian pemerintah selama ini masih sangat kurang terhadap pendidikan penyandang disabilitas. Hal tersebut menyebabkan akses pekerjaan para penyandang disabilitas menjadi kian susah.
- Pemerintah Pusat dan Daerah perlu bekerjasama membuat aturan keterkaitan antar kebijakan bantuan sosial dan saling berdampak, antara Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemerintah perlu melakukan pendekatan pemecahan problem yang menyebabkan rendahnya akses pendidikan berdasarkan kepada problem dan kebutuhan setiap daerah, tidak boleh seragam. Beberapa masalah terkait dengan geografis mempengaruhi jumlah lembaga pendidikan. Karena itu, pengadaan lembaga pendidikan dan aksesnya menjadi penting.
- Pemerintah menyediakan data secara transparan, akurat, mutakhir dan bisa diakses oleh publik. Sampai saat ini, data pendidikan masih relatif terbatas dari segi cakupan tahun kontemporer dan tidak bisa diakses secara mudah.
- Pemerintah perlu menggunakan dan mengembangkan beberapa tools yang lain, yang mendorong upaya perluasan akses pendidikan, seperti penggunaan literasi melalui internet. Akses pada internet harus terbuka lebar untuk memperluas manfaatnya bagi semua kalangan di negeri ini, kota dan desa.
- Pemerintah membuka atau transparans data peserta didik (melalui permintaan informasi public sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP) terutama terkait dengan peserta didik miskin peserta KIP atau penduduk Usia Sekolah yang masuk dalam program wajardikdas 9 tahun atau wajar 12 tahun.
- Pemerintah harus menjamin adanya akses pendidikan warga Negara yang memiliki kondisi khusus seperti anak dalam penjara, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, dan sedang hamil.
- Pemerintah harus menjamin tidak adanya diskriminasi dan menindak pihak manapun yang menyebabkan terhambatnya hak warga Negara mendapatkan pendidikan contoh stigma sosial, politik, dan kondisi khusus.
- Memperkuat Mekanisme Pengaduan berkaitan dengan akses bagi warga Negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
- Menindaklanjuti hasil kajian mengenai dampak negatif Otonomi daerah dalam Pelayanan Pendidikan dan Politisasi Pendidikan di Daerah.
Inilah Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional
27 February 2015
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi, hanya berbentuk stimulan sebesar Rp 3.500.000 pertahun dan penerimanya ditentukan berdasarkan kuota.
Tahun ini Pemerintah sudah menentukan kuota nasional bagi guru penerima bantuan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Adapun kriteria Penerima Bantuan biaya ini adalah :
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV
Selain itu, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP.
Pemerintah tentukan 87.500 kuota penerima bantuan kualifikasi akademik tahun 2015
Adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi, dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
Ekuivalensi sendiri dapat diartikan sebagai ‘senilai’, yang dalam konteks ini diartikan beberapa kegiatan di luar jam tatap muka diakui senilai dengan jam tatap muka di kelas, diantaranya :
No | Kegiatan | Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu |
1 | Walikelas | Satu kelas per tahun | 2 Jampel |
2 | Membina OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran |
3 | Menjadi guru piket | 1 kali dalam seminggu | 1 jam pelajaran |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan | Jam pelajaran per minggu | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan ini diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.dan hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Perlu diingat bahwa bukan mata pelajarannya yang diekuivalensi, akan tetapi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu.
Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar :
- Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK pada SMP,
- Mata pelajaran Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK pada SMA dan
- Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI pada SMK.
Dengan demikian ekuivalensi ini tidak berlaku bagi guru-guru pada Sekolah Dasar karena guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.
Adapun guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar. alokasi waktu mata pelajaran tersebut dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi.
Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.
Referensi :
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku terbatas, tidak berlaku untuk Sekolah Dasar
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...