26 February 2015
Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a. | tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut |
| |
b. | diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A; |
Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.
Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.
Kahar Muzakkir Thursday, February 26, 2015 CB Blogger IndonesiaPERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2015
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
25 February 2015
Jika melihat jadwal Ujian Nasional yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud, maka pelaksanaannya sudah diambang pintu. Meskipun kebijakan Kemdikbud yang baru mengatakan bahwa Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa, bukan berarti siswa bisa dengan santai tanpa persiapan apa-apa.
Semangat belajar tidak boleh kendor, sebab nilai hasil ujian nasional kemungkinan besar akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Para siswa tentunya ingin dan berharap besar bisa melanjutkan pendidikannya pada lembaga pendidikan yang “bagus”. Untuk itu persiapan menghadapi ujian nasional dengan belajar keras mutlak diperlukan.
Untuk membantu para siswa dalam rangka persiapan Ujian Nasional tersebut Direktorat PSMP Kemdikbud menerbitkan buku “Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015 SMP”. Buku ini terdiri dari kisi-kisi dan 3 paket soal yang dilengkapi dengan pembahasannya.
Disamping bermanfaat bagi siswa sebagai panduan untuk belajar, buku ini juga berguna untuk guru sebagai referensi di dalam membimbing siswanya baik dalam tatap muka sehari-hari maupun pada kegiatan les pemantapan yang saat ini sebagian besar sekolah melaksanakannya.
Berikut ini kami sajikan, buku "Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015” khusus mata pelajaran IPA jenjang SMP, yang dapat didownload pada link-link berikut ini :
Semoga bermanfaat…
Kahar Muzakkir Wednesday, February 25, 2015 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD SOAL PENGAYAAN UJIAN NASIONAL IPA-SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
24 February 2015
Prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan .misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dan sebagainya.
Macam-macam sarana pendidikan :
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar yaitu :
- Bangunan dan perabot sekolah,
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
- Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah:
- Ruang kelas : tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
- Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dandari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
- Ruang laboratorium (tempat praktek): tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
- Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
- Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
- Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olah-raga.
Komponen-komponen Sarpras Pendidikan :
a. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengantanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :a Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan ,b Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
- Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaankegiatan praktek
- Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembanganbangunan dan kegiatan praktek.Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengancakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencanaalam dan lingkungan yang kurang baik.
b. Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam:
i. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
- Ruang teori sejumlah rombel
- Ruang perpustakaaan
- Ruang Laboratorium
- Ruang kesenian
- Ruang Olah raga
- Ruang keterampilan
ii. Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor, yang terdiri dari:
- Ruang kepala sekolah
- Ruang tata usaha
- Ruang guru
- Gudang
iii. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain :
- Ruang Ibadah
- Ruang serbaguna
- Ruang koperasi sekolah
- Ruang UKS
- Ruang OSIS
- Ruang WC/ kamar mandi
- Ruang BP
c. Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 (tiga) fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1. | Perabot pendidikan |
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri | |
2. | Perabot administrasi |
Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor. Jenis perabot ini banyak sekali ragam dan jenisnya | |
3. | Perabot penunjang |
Perabot penunjang adalah perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang, seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dan sebagainya. |
d. Alat dan media pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran,sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
1. | Buku atau bahan pembelajaran |
Bahan pembelajaran adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatanproses belajar mengajar | |
2. | Buku pegangan |
Buku pegangan di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang bersifat Normatif, adaptif dan produktif | |
3. | Buku pelengkap |
Buku ini di gunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi. | |
4. | Buku sumber |
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan | |
5. | Buku bacaan |
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi ) yang bersifat relatif. |
Semoga bisa menjadi referensi..
Kahar Muzakkir Tuesday, February 24, 2015 CB Blogger IndonesiaSARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
23 February 2015
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
22 February 2015
Tidak selamanya informasi itu berakibat baik. Tidak jarang bahkan menimbulkan kekacauan, permusuhan bahkan peperangan. Oleh karena para penyebar informasi, apakah itu blogger, netizen dan lain-lainnya ada baiknya menonton video yang diroduksi oleh Surya University bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini.
Berikut ini kami rangkumkan narasi video yang berdurasi 03:45 tersebut, semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama.
Hati-hati dengan Informasi
Berita, fakta, prasangka, gosip, fitnah bercampur aduk. Kalau tak pandai memilah, bisa bahaya. Karena itu Rasulullah SAW bersabda :
Bagaimana seharusnya kita mengolah informasi ?
1. Tabayyun (konfirmasi)
Kadang kita menerima broadcast massage, tanpa fikir panjang kita membroadcastnya lagi pada seluruh kontak kita tanpa mengecek kebenarannya. Itulah sifat dasar kita, malas mengecek informasi.
Karena itu suatu informasi bisa menyebar cepat tak terbendung. Konon ketika kabar baik baru menyebar beberapa kilometer, kabar buruk sudah melesat mengelilingi bola dunia. Ketika sebuah informasi sudah menyebar, akan sulit membendungnya.
2. ZHAN (Prasangka)
Jika kabar itu benar, maka itu ghibah, jika kabar itu salah, maka itu fitnah. Tidak ada pilihan, makanya jangan ikut-ikutan menyebarkannya.
“Sesungguhnya prasangka tak memberikanmu sedikitpun kebenaran.” (QS. An Najm ayat 28.)
Zhan (prasangka) dalam Bahasa Inggris disebut “Pre Judice” yang berasal dari kata Pre (sebelum) dan Judice (menghukum). Jadi pre judice artinya menghukum sesorang orang sebelum kita tahun informasi yang lengkap.
3. Bicara yang baik atau “Diam”
Taqwa itu seperti orang yang berjalan diantara duri-duri. Jadi selalu hati-hati agar tak terkena duri. Demikianlah sikap orang yang bertaqwa terhadap informasi. Tak asal percaya, dan berfikir seribu kali sebelum menyebarkan.
Jika kita mudah menerima dan mengirim semua informasi yang kita lihat dan benar. Menurut Rasulullah SAW, kita ini termasuk pendusta.
“Cukuplah seseorang itu dikatakan pendusta, kalau dia menceritakan semua yang dia dengar.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu sebelum menshare sebuah berita, tanyakan pada dirimu beberapa hal berikut :
- Apakah berita ini benar. Apakah saya sudah mengkormisai kebenaran berita ini
- Apakah ini fakta atau prasangka ?
- Jika berita ini benar, apakah memang perlu disebarkan ? Apakah ada orang yang akan merasa disakiti dengan berita ini ?
- Apakah berita ini akan memberikan kebaikan atau justru akan menyulut permusuhan ?
“Hati-hati dengan informasi”
Dua contoh kasus berikut ini, belakangan sedang terjadi di lingkungan kita :
Sertifikasi guru tak harus 24 jam.
Kurang lebih kalau kita kutip secara lengkap “Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015), seperti yang dilansir oleh www.solopos.com(19/02/2015).
Sebenarnya aturan tentang tidak harus 24 jam tatap muka, bukanlah aturan baru. Sejak lama aturan ini sudah berlaku bagi guru yang memiliki tugas tambahan. Hanya saja tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam pelajaran masih terbatas sesuai dengan PP No. 74 tahun 2008.
Jadi kesimpulannya adalah beban kerja guru itu tetap 24 jam. Untuk pemenuhan beban kerja tersebut, bgai guru yang tidak memiliki tugas tambahan, maka wajib memiliki jam tatap muka 24. Sedangkan bagi yang memiliki tugas tambahan yang diakui bisa dikonversikan sebagai jam pelajaran, maka jumlah jam tatap mukanya ditambah konversi jam tugas tambahan sehingga menjapai jumlah minimal 24 jam.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan oleh Pengawas.
Pemahaman di lapangan sering menjadi bias, bahwa pengawaslah yang bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Padahal sudah dijelaskan bahwa pedoman yang dilakukan untuk melakukan PKG adalah Permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan secara lebih teknis dijabarkan pada Buku 2 tentang pedoman Pelaksanaan PKG.
Pada Buku 2 dijelaskan bahwa Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Sedangkan penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Kaitannya dengan nilai yang harus dikirim yang menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP, Bp. Asha Roed Andhin memberikan klarifikasi : "Aduh....jangan salah kaprah....bukan pengawas yang menilai..pengawas hanya mengentri. PKG bukan satu satunya syarat, tapi hanya salah satu syarat. Data valid tetap yang utama (JJM, kelengkapan data, kelulusan, dll). Peran OPS masih sangat penting, mari kita fokus dengan tugas masing masing...."
MARI BIASAKAN DIRI MEMBACA INFORMASI SECARA LENGKAP
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...