01 December 2014
Diberitakan oleh KOMPAS.COM (1/12/2014) bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebut kondisi pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi gawat darurat. Dari sejumlah data yang dimiliki Kemendikbud, dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia menunjukkan hasil buruk
"Pendidikan Indonesia sedang dalam gawat darurat. Fakta-fakta ini adalah sebuah kegentingan yang harus segera diubah," ujar Anies, dalam pemaparan materi di hadapan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, di Kemendikbud, Senin (1/12/2014).
Berikut beberapa data mengenai hasil buruk yang dicapai dunia pendidikan Indonesia pada beberapa tahun terakhir. :
- Sebanyak 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan.
- Nilai rata-rata kompetensi guru di Indonesia hanya 44,5. Padahal, nilai standar kompetensi guru adalah 75.
- Indonesia masuk dalam peringkat 40 dari 40 negara, pada pemetaan kualitas pendidikan, menurut lembaga The Learning Curve.
- Dalam pemetaan di bidang pendidikan tinggi, Indonesia berada di peringkat 49, dari 50 negara yang diteliti.
- Pendidikan Indonesia masuk dalam peringkat 64, dari 65 negara yang dikeluarkan oleh lembaga Programme for International Study Assessment (PISA), pada tahun 2012. Anies mengatakan, tren kinerja pendidikan Indonesia pada pemetaan PISA pada tahun 2000, 2003, 2006, 2009, dan 2012, cenderung stagnan
- Indonesia menjadi peringkat 103 dunia, negara yang dunia pendidikannya diwarnai aksi suap- menyuap dan pungutan liar. Selain itu, Anies mengatakan, dalam dua bulan terakhir, yaitu pada Oktober hingga November, angka kekerasan yang melibatkan siswa di dalam dan luar sekolah di Indonesia mencapai 230 kasus.
Data-data ini, sebut Anies, menunjukkan kinerja buruk pemerintah, yang perlu mendapat perhatian serius. "Kita semua bertanggung jawab. Kita harus turun tangan. Langkah yang harus kita kerjakan jangan tanggung-tanggung. Banyak hal yang harus kita ubah demi pendidikan Indonesia," kata Anies.
Kahar Muzakkir Monday, December 01, 2014 CB Blogger IndonesiaANIES BASWEDAN : “PENDIDIKAN INDONESIA SEDANG DALAM KONDISI GAWAT DARURAT”
30 November 2014
Walau tidak sesuai dengan rencana, harus diakui bahwa tim tunjangan P2TK Dikdas telah menunjukkan prestasi terbaiknya di tahun 2014 ini pada program pembangunan jangka menengah tahun 2010 - 2014 ditinjau dari prosentase kualitas data, penyerapan dana, prosentase tepat sasaran dan tepat waktu hingga ke mekanisme dan kualitas kerja. Hal ini harus dijadikan standar minimal pelayanan dalam melakukan pekerjaan selanjutnya menyongsong RPJM 2015 - 2019.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada tim tunjangan P2TK Dikdas, “Silahkan menikmati weekend dan jangan lupa bahwa kita masih punya PR tersisa dan juga tugas kedepan. Tidak lupa, ucapan terimakasih juga kepada Bapak Pimpinan kami pada program PJM 2010 - 2014, Bapak Tagor Alamsyah, Bapak Harlan, Bapak Imam Syahroni, Bapak Sumarno dan terutama Direktur P2TK Dikdas Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D. Semoga kehidupan dan pekerjaan kita mendapatkan Ridho-Nya. “
SAMPAI 29 NOVEMBER 2014 P2TK DIKDAS MASIH HUTANG 1.800 INDIVIDU BELUM SK DAN 10 MILIAR RUPIAH TERSANGKUT PENCAIRAN
Proses entri yang dilakukan dengan asal-asalan tidak bisa lagi dilakukan pada era database sekarang ini. Sebab prosesing data tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah masuk ke suatu ‘system’ yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi dan daring. Data pokok yang paling prinsip adalah nama dan tanggal lahir. Jangan sampai nama dan tanggal lahir di Ijazah, SK, dapodik, database NUPTK berbeda, hatta itu hanya masalah singkatan yang sebenarnya memiliki makna yang sama.
Contoh kecil saja nama Muhammad, Muhamad, Moch. Muh. Semua nama itu sebenarnya memiliki maksud yang sama, jika diverifikasi secara manual oleh tangan-tangan manusia masih bisa lolos karena manusia bisa memahami maksudnya. Akan tetapi jika diverifikasi oleh suatu system pasti akan terbaca sebagai data yang berbeda. Oleh karena itu apabila mengalami kasus seperti ini harus diambil langkah yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ada untuk memperbaikinya.
User ID dan Password Tidak valid
“Yang datang ke P2TK tidak harus PTK yang bersangkutan.” kata pak Nazarudin Kompetan. Lebih jauh ditegaskan pula, “Bisa diwakilkan oleh siapa saja, boleh orang Dinas, saudara atau keluarga, yang penting ada Surat Kuasanya. Sedangkan untuk kesalahan NIP bisa dierbaiki di dapodiknya”
JJM Terkunci
Untuk membuka kuncian ini langkah maka kita harus membuat “Surat Permohonan Pembukaan Kunci” ke P2TK pusat, bisa langsung ke kantor P2TK di Jakarta atau bisa juga melalui OP Simtun Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika disebabkan oleh kesalahan entri maka harus dilengkapi dengan “Surat Pernyataan Kesalahan Entri”.
Diinformasikan oleh Pak Nazararudin bagi yang sudah merasa membuat surat pernyataan salah entri dan sudah diserahkan ke P2TK tetapi masih belum valid datanya, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Data dapodiknya apakah sudah diperbaiki sebelum kirim surat atau belum... Jika belum pasti Data akan sulit valid..
- Apakah ada ‘Jadwal Harian’ (Jadwal Pelajaran, bukan pembagian jam – red) atau tidak saat mengirim surat tersebut, ini diperlukan untuk analisa ketercukupan jam..
- Pastikan suratnya nyampe ke P2TK...
NUPTK SALAH DAN MEMBUKA JJM TERKUNCI HARUS KE P2TK PUSAT
28 November 2014
- Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
- Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
- Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
- Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Memusuhi PNS dianggap perjuangan kesejahteraan rakyat,
Mengurangi tunjangan PNS dan melarang kegiatan di hotel dianggap kemenangan rakyat,
Sidak dan memarahi PNS dianggap prestasi,
Kampanye "jangan jadi PNS, jadilah pengusaha" sebagai pedoman hidup bijaksana,
PNS di pusat perbelanjaan adalah suatu dosa dan kenistaan,
PNS yang berkecukupan adalah ancaman negara yang harus diberantas,
Membatasi 400 undangan perkawinan adalah ide cemerlang benderang rupawan.
.........
Sahabat saya PNS seluruh Indonesia, kita adalah korban kebijakan populis!
Para penguasa berusaha membangun propaganda "PNS adalah musuh bersama" untuk merebut hati rakyat miskin dengan mengobral isu bahwa kita PNS hidup keenakan.
Banyak rakyat miskin di negara kita adalah dampak dari korupsi para penguasa! Bukan karena tunjangan PNS, bukan karena PNS melangsungkan pernikahan dengan 400 undangan! Seolah-olah kehidupan PNS adalah masalah paling krusial di negara ini.
Apa kabar mafia anggaran? Apa kabar mafia minyak? Apa kabar mafia kebijakan ekspor-impor? Apa kabar mafia hukum?
Mari bersama kita tolak POLITISASI PNS... kami adalah abdi negara, abdi masyarakat, berjanji untuk setia kepada bangsa dan negara, mengambil pilihan untuk menjadi PNS karena kami cinta Indonesia.
KAMI BUKAN MASALAH, KAMI BUKAN PENYAKIT, KAMI BUKAN MUSUH!
STOP POLITISASI PNS, KAMI BUKAN MUSUH
Oleh karena itu aplikasi pangkalan data yang diresmikan oleh Wapres Boediono pada tanggal 15 Oktober 2014 ini diharapkan kedepannya menjadi aplikasi data satu pintu yang bisa dimanfaatkan oleh semua bidang di Kemdikbud. Kaitannya dengan kerja OPS, hal senada juga diungkap oleh Anto Ta dalam komentarnya “Mudah-mudahan kedepan benar-benar bisa menjadi satu sumber data untuk semua kepentingan program pendidikan tanpa ada 'sumber data bayangan lain', sehingga OPS tidak perlu harus menginput data yang sama untuk kepentingan yang berbeda.”
Seperti yang telah kita ketahui bahwa saat ini pihak BPSDMPK masih menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai sumber data. Sehingga terkadang membuat kerepotan Operator Sekolah dan berharap nantinya para pemegang kebijakan bisa mengupayakan terwujudnya data satu pintu yang dipakai dan dimanfaatkan oleh semua pihak.
Tentu saja sangat beralasan karena kenyataannya di lapangan terutama di tingkat Sekolah Dasar yang tidak memiliki tenaga administrasi (TU) khusus, OPS dibebani tugas hampir di semua bidang pendataan mulai dari keuangan (BOS), kesiswaan, ketenagaan, administrasi sekolah dan lain-lain. “,,,, bukan kami ingin uang tapi kami ingin bekerja dengan rapih tidak yang ini belum selesai datang yang lain dari bidang yang lain ... supaya data makin akurat dan rapih ,,, “ ungkap salah seorang OPS dalam komentarnya.
INGIN BEKERJA DENGAN RAPI, OPS BERHARAP TERWUJUDNYA DATA SATU PINTU
27 November 2014
TETAP KEMDIKBUD BUKAN KEMDIKDASMENBUD
25 November 2014
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai Ketuntasan Sikap (Predikat) |
Sangat Baik (SB) |
Baik (B) |
Cukup (C) |
Kurang (K) |
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
KETUNTASAN BELAJAR MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...