Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB , maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengena...
Home / All posts
13 June 2014
Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB, maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengenai ketentuan untuk Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Khas Muslimah
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan...
12 June 2014
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum:
Kahar Muzakkir
Thursday, June 12, 2014
CB Blogger
Indonesia- Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiranII-k);
- (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiranI-l) lengkapdengan pasfoto3 x 4 cm;
- (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
- (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
- (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (TesKompetensiDasar) danTKB (Tes Kompetensi Bidang)
- (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4 cm sesuai dengan Anak LampiranI-c Keputusan Kepala BKN Nomor11 Tahun2002;
- (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun2002;
- Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
- Surat keteranga ntidak mengkonsums i /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zata diktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerim apenempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiranII-m);
-
|
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
-
|
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
|
-
|
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
-
|
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
|
-
|
tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
|
Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum: Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampira...
Dalam proses pendataan Dapodik ternyata banyak menimbulkan kendala teknis, karena pengelolaannya yang terintegrasi dengan sekolah induk. Oleh karena itu Direktur Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat edaran Nomor : 1913/C.3/KP/2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di seluruh Indonesia terkait dengan pentingnya pengisian data sekolah melalui program
Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Tahun 2014, Khusus SMP Terbuka. Pada surat edaran tersebut beberapa hal penting yang disampaikan untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan Kabupaten agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh SMP Terbuka untuk melakukan pengisian Dapodikdas menyatu atau tidak terpisah dengan SMP induknya.
- Bagi sekolah yang belum / tidak melakukan pengisian data Dapodikdas, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan dana BOS dan program bantuan lainnya yang diperlukan sekolah.( akan diberlakukan juga untuk SMA dan SMK, sekarang masih diproses oleh Pusat dari pengambilan awal data dapodikmen )
Menindaklanjuti surat edaran Nomor : 1913/C.3/KP/2014 menurut Bp. Yusuf Rokmat akan di lakukan merger sekolah terbuka ke sekolah induk yang pada saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi terbuka – induk. Sementara daftar sekolah terbuka dan induknya sudah dikirimkan ke dinas kabkota masing-masing untuk di verifikasi kebenaran pasangannya. (VIA EMAIL DAN GRUP CHAT KKDATADIK) untuk dikoreksi oleh dinas masing-masing, jika tidak ada balasan akan dilakukan merger secara otomatis, dan sekolah-sekolah SMP terbuka akan di hapus , peserta didik akan otomatis bermigrasi ke sekolah induk,
Untuk itu hal-hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah induk adalah :
- lakukan sinkronisasi (sync) untuk mengambil data siswa yang kami pindahklan dari sekolah terbuka,
- buat kembali rombel, anggota rombel dan pembelajaran
- lakukan sync kembali untuk mengupdate data skolah induk
- data yang dapat di migrasikan hanya data Peserta didik saja, PTK , sarpras , dll dianggap sudah dimiliki oleh sekolah induk
- Poin 4 akan dieksekusi mulai hari selasa depan 16 Juni 2014
Diharapkan dengan adanya merge (penggabungan) antara sekolah terbuka dengan sekolah induknya akan lebih mempermudah operator sekolah dalam memproses data.
SMP terbuka akan di hapus……?
Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan m...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...

