Seorang OPS bertanya kepada Bp. Nazarudin Kompetan : "Kepala sekolah saya terhitung mulai tanggal 10 April 2014 pensiun sedangkan s...
Home / All posts
20 April 2014
Seorang OPS bertanya kepada Bp. Nazarudin Kompetan : "Kepala sekolah saya terhitung mulai tanggal 10 April 2014 pensiun sedangkan sampai saat ini belum ada penggantinya. Bagaimana cara mengeluarkannya dari aplikasi dapodik ? Jika dikeluarkan lewat menu penugasan, maka di beranda tidak akan tercantum nama kepala sekolah, sedangkan kalau di satu sekolah tidak ada kepala sekolahnya maka kelas yang ada menjadi tidak normal. Bagaimana solusinya..?"
Persoalan perubahan PTK di suatu institusi termasuk sekolah merupakan hal yang lumrah terjadi, entah itu dikarenakan karena mutasi, pensiun, meninggal dunia dan sebagainya. Ilustrasi di atas merupakan salah satu contoh perubahan yang timbul akibat PTK pensiun, dan lebih khusus lagi PTK pensiun itu adalah kepala sekolah di tempat tersebut.
Kalau yang berubah itu terjadi pada seorang PTK yang tidak mempunyai tugas tambahan Kepala Sekolah, maka datanya tinggal diatur/disesuaikan pada menu penugasan. Kalau dia keluar maka dikeluarkan di penugasan dengan mencantumkan alasannya misalnya mutasi, pensiun dan sebagainya. Cara ini berlaku untuk PTK yang masuk maupun PTK yang keluar. Sekedar
Mengingatkan Kembali Sebelum Memutasikan Guru Perhatikan Sekolah
Induknya. Jika Masih Sekolah Induk Segera Ganti Jadi Non Induk Baru
Kemudian Mutasikan. Jika Sudah Terlanjur Dimutasikan Keluarkan Dari Tab
PTK Mutasi. Perbaiki. Mutasikan Ulang Kemudian Sync
Selanjutnya bagi
Sekolah yang ada PTK mutasi masuk di Sekolah anda utamanya di Tahun
Ajaran 2013-2014 ini jangan lupa tanyakan & pastikan di sekolah lama sudah di mutasikan dan status induk di sekolah lama sudah diganti Non
Induk.
Jika yang mengalami perubahan itu adalah Kepala Sekolah dengan kondisi Kepala Sekolah Pengganti belum ada, maka langkah di atas tentu tidak bisa dilakukan karena akan menyebabkan kelas menjadi tidak normal. Ingat sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah akan menjadi tidak normal. Kelas yang tidak normal akan menyebabkan semuanya tidak normal.
Terus bagaimana caranya ...?
Bp. Nazarudin Kompetan lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak perlu dikeluarkan di menu penugasan sampai ada penggantinya. Cukup melakuan ubah data PTK tersebut, masuk ke tab Tugas Tambahan kemudian mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) sesuai TMT pensiunnya.
Jangan lupa setelah kita melakukan perubahan pada aplikasi, maka kita harus melakukan syncronisasi untuk menyamakan data yang ada di aplikasi kita dengan data yang ada di server pusat.
Mudah-mudahan langkah di atas bisa menjadi solusi bagi rekan-rekan OPS yang mengalami PTK mutasi atau pensiun.
Dirilisnya patch 2.07 pada tanggal 1 April 2014 menekankan satu poin penting yaitu ‘Nama dan Tanggal Lahir’ PTK maupun peserta didik dikonci dan tidak bisa diedit. Hal ini tidak urung membuat para OPS menjadi kalang kabut, karena tidak sedikit juga diantaranya yang memiliki data yang butuh perbaikan. Implikasinya OPS kemudian ragu untuk melakukan migrasi ke 207c dan memilih mengambil langkah back time pada laptop atau PC nya sehingga bisa tetap bekerja di 2.06. Padahal tindakan ini sangat beresiko.
Untuk menjawab pertanyaan Kenapa jika ada kesalahan pada Nama dan tanggal lahir guru tidak bisa diperbaiki? , Bp. Tagor Alamsyah Harahap memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Karena sudah dikunci oleh sistem
- Tujuan penguncian adalah untuk menghindari data seorang guru yang sudah tidak aktif lagi digunakan kembali dengan cara diedit dan diisi dengan nama orang lain (operator malas isi ulang lebih baik mengedit yg sudah ada, padahal salah prosedur)
- Cara yang benar adalah jika ada kesalahan hapus data guru tersebut kemudian isi kembali datanya secara lengkap dan lakukan sesuai prosedur.
- Ada Identitas rahasia yang tidak bisa dibaca oleh operator sehingga jika data diganti dengan guru lain kode identitas rahasia tersebut masih milik guru yang lama, hal inilah yang membuat dilarang memperbaiki kesalahan nama dan tgl lahir. Jika keberatan maka bekerjalah dengan hati-hati.
- Sistem tidak bisa membedakan operator yang membuat kesalahan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, sehingga sengaja atau tidak sengaja, jika salah maka lakukan langkah 3 diatas.
- Jelasssss..........jadi bekerjalah dengan baik tanpa ada praduga yg bukan-bukan pada sistem.
Kenapa Nama dan Tanggal Lahir tidak bisa diedit....? Ini alasannya.....
Dirilisnya patch 2.07 pada tanggal 1 April 2014 menekankan satu poin penting yaitu ‘Nama dan Tanggal Lahir’ PTK maupun peserta didik dikon...
Melihat perkembangan terakhir dari pelaksanaan
Dapodikdas Bp. Ibnu Aditya Karana memberikan beberapa pencerahan terkait
fenomena yang muncul sejak diluncurkannya Patch 2.07c, yaitu :
Hasil validasi data sinkronisasi menggunakan DAPODIK Versi 2.07c
didapati data :
- 37.000 sekolah sudah berhasil sinkron
- Dari 37.000 data 32.000 sudah pula mengirimkan BSD
- 5.000 sekolah sudah melakukan sink dengan 2.07 namun tidak pernah mengirimkan BSD
Oleh sebab itu di ambil kesimpulan untuk 32.000 yang
berhasil sync tetapi pernah mengirimkan BSD kami belum merubah data dari BSD ke
sync karena dikhawatirkan akan merusak data yang ada, dan dari 5.000 sekolah
yang sudah sync insya Allah hasilnya bisa di lihat 2 atau 3 hari kedepan
(mudah2an tidak ada kendala yang berarti)
Jadi bisa di simpulkan, bahwa :
- Masih banyak sekolah yang masih menggunakan DAPODIK versi 2.06 karena takut data nya bermasalah dan tidak bisa dibackup dengan BSD
- Masih banyak sekolah yang berharap ada BSD lanjutan
Oleh sebab itu pihak DAPODIK sudah mengeluarkan
penjadwalan dan pembagian wilayah untuk sinkronisasi (Mudah-mudahan berjalan
sesuai dengan yang diharapkan), maka bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan
migrasi dari 2.06 ke 2.07 kami harap utk segera melakukan migrasi ke 2.07c dan
melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan
Maka saya mencoba merangkum pertanyaan yang timbul minggu ini, antara
lain :
- Apa masih bisa mengirimkan data dengan BSD …? Jawabannya TIDAK BISA, (BSD Sudah tidak kami proses lagi)
- Dapodik versi 2.07 tidak bisa sinkron …? Jawabannya PASTIKAN PATCH NYA ADALAH 2.07c
- Saya sudah melakukan sinkron menggunakan 2.07c namun belum ada perubahan di Lembar Info PTK ?? Jawabannya, KAMI BELUM MENARIK PENUH DATA SINKRON UNTUK DI GUNAKAN DALAM VALIDASI DATA DI P2TK DIKDAS
- Data saya sudah valid, namun SK TPP Belum terbit ?? Jawabannya KAMI MENGELUARKAN SK TPP SECARA BERTAHAP SESUAI DENGAN USULAN HASIL VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
- Data saya sudah valid, Data sudah di usulkan OP Dinas tapi SK TPP blm terbit ?? Jawabannya MASIH ADA KELENGKAPAN DATA YANG BELUM LENGKAP Mis (No Rekening blm terbentuk oleh pihak bank yang sudah melakukan MOU, NIP bermasalah, Gol dan Masa kerja yang aneh)
- Data sudah valid, data sudah di usulkan dan SK TPP sudah terbit tapi Dana Tunjangan belum ada di rekening ?? Jawabannya .. (ADDDOOOOOEEEHH BAPAK IBU SABAR YAH KAN ADA PROSES PENCAIRAN YANG NGA MUNGKIN 1 ATAU 2 JAM CAIR JADI SABAR YAH .. NGA BAKAL ILANG JUGA DUITNYA)
Pertanyaan Teknis :
- Kepsek dan Wakasek yang mengajar BP datanya blm valid ?? Jawabannya KAMI MASIH MEMVERIFIKASI DAN MENGHITUNG ULANG UTK BEBAN KERJA NYA
- NIP dan Tgl Lahir berbeda dikarenakan NIP yg dikluarkan oleh BKN tidak sesuai dengan tgl lahir ?? Jawabannya NIP wajib sama dengan tanggal lahir sebagai dasar perhitungan pensiun maka KAMI AKAN MENAMBAHKAN FITUR DI APLIKASI TUNJ PROFESI UNTUK MENGAKOMODIR MASALAH INI. (TUNGGU INFO LEBIH LANJUT)
- MULOK BELUM LINIER ?? Jawabannya, PASTIKAN PENULISAN MATA PELAJARA LOKAL PADA APLIKASI DAPODIK SAMA DENGAN MATA PELAJARAN YANG TERTERA PADA SK PENETAPAN BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR, Mis di SK Bahasa Jawa maka di dapodik wajib di Tulis Bahasa Jawa. Jangan B. Jawa atau Bhs Jawa.
- BATAS AKHIR DATA YANG KAMI TERIMA ADALAH AKHIR BULAN MEI TAHUN 2014 sebagai dasar penerbitan SK TPP utk semester 1
PESAN :
- Jangan mengubah-ubah jam karena PTK yang sudah SK JJM-nya kami kunci.
- Lakukan verfikasi terlebih dahulu sebelum melakukan sinkron
- Kalau sudah cair tunjangannya jangan lupa ama operator sekolah
- Banyak-banyak berdoa
UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH :
Jangan banyak bergadang karena percuma, dapodik sudah menjadwalkan dan
pembagian wilayah serta pada pukul 00.00 - 03.00 wib ada maintenance jadi
dipastikan tidak akan bisa sinkron
TAKUT DATA RUSAK.. RIBUAN SEKOLAH TAKUT MIGRASI DARI 2.06 KE 2.07c
Melihat perkembangan terakhir dari pelaksanaan Dapodikdas Bp. Ibnu Aditya Karana memberikan beberapa pencerahan terkait fenomena yang ...
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS,Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademikguru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat. Rakor tersebut menghasilkan 3 rekomendasi yaitu :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian tugas c. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten kota dengan menyerukan setiap sekolah untuk mengumpulkan tambahan berkas berupa absensi guru selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2014 serta dilengkapi Surat Pernyataan Mutlak dari Kepala Sekolah yang ditandatangani di atas materai.
Dalam pelaksanaannya ketiga rekomendasi itu banyak menuai protes terutama poin kedua. Muncul pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang guru tidak boleh berhalangan termasuk sakit. Guru dituntut untuk selalu tampil bertugas meskipun dalam keadaan sakit.
Pengurus Daerah PGRI Kab. Lombok Timur kemudian mendesak Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur untuk mencabut surat pemberitahuan hasil rakor tersebut. Akhirnya melalui surat bernomor : 900/927/DIK V/2014 tanggal 17 April 2014 Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur mencabut surat pemberitahuan hasil Rakor yang tidak manusiawi itu, yang berarti rekomendasi terutama poin kedua dinyatakan tidak berlaku.
Kadis Dikpora Cabut Rekomendasi Hasil Rakor Yang Tidak Manusiawi
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten L...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...






