Ilustration by google.com Informasi untuk Seluruh Operator Tunjangan Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi Serta Oper...
Home / All posts
16 March 2014
![]() |
| Ilustration by google.com |
Informasi untuk Seluruh Operator Tunjangan Tingkat Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi Serta Operator Sekolah.
Mengingat batas waktu pengusulan calon penerima SK ANEKA
TUNJANGAN berakhir pada tanggal 18 maret 2014 maka dengan ini diinformasikan
bahwa :
Dari data Info Pendataan Ditjen
Dikdas diketahui sampai saat ini (16 Maret 2014) pengusulan aneka tunjangan
(Fungsional, Kualifikasi dan Khusus) masih jauh kurang dari kuota nasional yang
sudah ditetapkan, yaitu :
- TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS: dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 baru terusulkan sebanyak 65,595 atau masih 54,74 %
- TUNJANGAN KUALIFIKASI AKADEMIK: dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205 atau baru 13,68 %
- TUNJANGAN DAERAH KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671 atau masih 50,29%
Sedangkan hingga tanggal 15 maret 2014 data yang memenuhi
syarat sebagai penerima TUNJANGAN PROFESI melalui dana pusat sebanyak 50,177
dan melalui dana transfer sebanyak 606,968 dari total data kelulusan 1,028,254.
Dengan kata lain sebanyak 371.109 orang guru yang sudah lulus sertifikasinya
terancam tidak bisa diterbitkan SK nya.
Penyebab dari semua permasalahan di atas karena masih
banyaknya sekolah yang masih bermasalah pada data dapodiknya. Di pastikan data BSD
yang dikirimkan masih banyak yang belum menggunakan data semester 2 dan masih
banyak sekolah yang belum mengirimkan data BSD pada OP SIMTUN Dinas Pendidikan.
Untuk mengatasi masalah ini maka Bp. Tagor Alamsyah menegaskan
:” oleh karena batas waktu semakin sempit yaitu tanggal 18 Maret 2014 Dinas
Pendidikan khususnya Operator Aneka Tunjangan untuk segera menuntaskan daftar
usulannya agar bisa diterbitkan SK Aneka Tunjangan.”
Begitu pula bagi Sekolah Swasta yang belum mengirim data
Semester 2 sampai 14 Maret 2014 atau sudah mengirimkan tetapi masih semester 1
(semua Guru yg ada di sekolah ini tidak bisa diterbitkan SK tunjangan
profesinya sampai kami terima data dapodiknya, sedangkan untuk tunjangan
khusus, fungsional, dan kualifikasi sudah tidak berpeluang dapat). Data bisa
dikirim dengan cara BSD ke email bsdhelper2014@gmail.com semakin cepat
mengirim file BSDnya semakin cepat diterbitkan SK tunjangan Profesinya jika
sudah memenuhi persyaratan.
Berikut daftar sekolah swasta yang masih bermasalah , sedangkan daftar sekolah negeri menyusul.
Sumber : Info Pendataan Ditjen Dikdas
Baca juga : KENAPA DISEBUT BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK)........?
Baca juga : KENAPA DISEBUT BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK)........?
14 March 2014
Untuk keperluan Ujian Sekolah (Karena biasanya untuk Ujian Nasional kartu dicetakkan oleh Panitia Provinsi) berikut kami sajikan tutorial sederhana cara mencetak kartu Peserta Ujian melalui aplikasi Pendataan Ujian Nasional.
- Agar kartu yang akan kita cetak sudah berisi dengan data siswa yang lengkap dengan nomor pesertanya, maka gunakan file dbf hasil download secara online.
- Letakkan file dbf hasil download tersebut pada folder BIODATA.
- Sesuaikan tanggal pembuatan kartu dengan jalan mengedit file header-footer.notepad pada folder DATAPRG. Jangan lupa disimpan (save) setelah melakukan editing.
- Kemudian silahkan login terlebih dahulu pada aplikasi
- Setelah login berhasil, tampilannya seperti berikut ini :
- Pilih tab "Cetak"
- Pilih Kartu Ujian
- Tentukan Kabupaten
- Tentukan sekolah anda
- Centang folio
- Centang TTD Kepala Sekolah
- pilih tanda <> untuk mencetak semua peserta
- Klik "cetak"
- Tentukan jenis printer yang akan dipakai untuk mencetak
- Tentukan jumlah rangkap (copy) yang akan dicetak. Biasanya kita pakai 1 copy saja
- Klik icon bergambar floopy jika tidak ingin langsung mencetak, tetapi mau disimpan dulu dalam bentuk file PDF atau file gambar.
- Ikon dengan lambang printer dengan tanda tanya merah berfungsi untuk menententukan preferensi pencetakan pada printer (propertis printer). Gunakan ukuran kertas legal.
- Klik icon bergambar printer untuk memulai pencetakan.
TIPS :
Jika anda sudah memiliki file pasfoto peserta Ujian, pada langkah ketiga simpan dulu dalam bentuk file gambar. Kemudian nantinya dapat diedit menggunakan program photoshop kemudian dicetak secara manual, sehingga hasilnya kartu peserta ujian sudah ada fotonya tanpa harus kita menempel passfoto.
Berikut contoh Kartu Peserta Ujian yang sudah diinsertkan pasfoto peserta dan scan tanda tangan kepala sekolah.
Selamat mencoba !
Cara Mencetak Kartu Peserta Ujian Pada Aplikasi Pendataan Ujian Nasional (BIOSUN)
Untuk keperluan Ujian Sekolah (Karena biasanya untuk Ujian Nasional kartu dicetakkan oleh Panitia Provinsi) berikut kami sajikan tutorial ...
13 March 2014
![]() |
| Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com |
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau D-IV. Jika tidak maka jabatannya akan langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau jabatan non guru lainnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah
guru PNS yang belum sarjana atau D-IV masih mencapai 1.034.000 orang.
Pemerintah melalui P2TK Ditjen
Dikdas Kemdikbud berusaha merangsang guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik S1 atau D-IV untuk melanjutkan kuliahnya hingga minimal S1 atau D-IV
dengan menyalurkan subsidi tunjangan kualifikasi yang disalurkan langsung ke rekening
guru yang bersangkutan yang mekanisme pengusulannya dilakukan melalui aplikasi
dapodikdas 2013.
Berdasarkan informasi dari Dirjen
P2TK Dikdas bahwa sampai tanggal 12 Maret 2014 nominasi penerima subsidi
tunjangan kualifikasi masih minim, sementara kuota untuk tunjangan fungsional
dan tunjangan khusus sudah habis dan fixed jatah masing-masing kabupaten kota.
Tunjangan kualifikasi diberikan
untuk semua guru Dikdas, PNS maupun Non PNS yang masih kuliah S1 maupun yang
belum S1. Penyalurannya langsung ke rekening guru yang dibuatkan oleh pusat
pada bank yang telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK Dikdas. Oleh karena itu P2TK memperpanjang waktu untuk menerima usulan penerima
tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD hingga 18 Maret 2014. Untuk itu
bagi Guru Dikdas yang berminat untuk menerima Tunjangan Kualifikasi diharapkan
memperhatikan datanya pada Aplikasi Dapodik terutama yang berkaitan dengan :
- Status kuliah harus Belum Lulus.
- Tahun masuk harus diisi
- Semester harus diisi.
- Riwayat pendidikan harus Lengkap.

Jika data-data tersebut sudah fixed bisa dikirim melalui mekanisme BSD melalui operator SIM Tunjangan Kabupaten Kota.
Dirangkum dari berbagai sumber.
Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD
Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi aka...
12 March 2014
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar.
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Penerima Fungsional Guru Non PNS adalah sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima tunjangan fungsional.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat
berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Iwan Gunawan
SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS 2013
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Dae...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...








