Pendahuluan Tujuan : Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk: mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan inf...
Home / All posts
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk:
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5. Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
2. Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
Penyedia memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
a. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
Bukti PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
20 December 2018
Tahukah anda bahwa sejak tahun 2014 menjelang satu dekade pelaksanaan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan Lomba Tata Kelola BOS. Lomba ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan dana BOS yang baik yang dilaksanakan di sekolah, sehingga perlu dicari contoh praktik terbaik (best practice) pengelolaan dana BOS.
![]() |
| Salah satu contoh kegiatan Ekstrakurikuler yang didanai dari dana BOS |
Lomba yang dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional. Jika sekolah anda berniat untuk ikut lomba bergengsi ini maka perlu anda ketahui bahwa penilaiannya meliputi dua aspek utama yaitu ketepatan pengelolaan dana BOS serta ketepatan administrasi dan dampak BOS.
Ketepatan Pengelolaan dana BOS
Aspek ketepatan pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun rencana penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya. Setidaknya ada dua indikator penilaian pada aspek ini yaitu indikator perencanaan yang baik dan indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai juknis BOS.
Indikator perencanaan yang baik terdiri dari :
- Data pokok pendidikan (Dapodik) secara online dan akurat
- Evaluasi diri
- Penyusunan RKAS
- Perencanaan penggunaan dana BOS
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS di sekolah
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS ke orang tua siswa
- Pembentukan Tim Manajemen BOS Sekolah
- Mekanisme pengambilan dana
- Kebijakan pencairan dana
- Penggunaan dana BOS
- Mekanisme pembelian barang/jasa
- Pengelolaan / pencatatan barang inventaris sekolah yang telah dibeli dari dana BOS
Keteapatan Administrasi dan dampak BOS
Aspek ketepatan administrasi dan dampak BOS fokus pada bagaimana sekolah menyelenggarakan administrasi pengelolaan dana BOS di sekolah serta sejauh apa kegiatan yang disusun dan didanai BOS bisa memberikan dampak positif bagi mutu pembelajaran di sekolah. Indikator aspek ini meliputi indikator kelengkapan administrasi pembukuan, indikator akuntabilitas laporan dan indikator dampak BOS di sekolah.
Indikator kelengkapan administrasi pembukuan, meliputi :
- Penyusunan buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank dan buku pembantu pajak.
- Penyusunan laporan realisasi penggunaan dana BOS
- Penyusunan dan penyerahan laporan
- Pelaporan data penggunaan dana BOS ke dalam website BOS/Pelaporan BOS cara online
- Kelengkapan bukti pengeluaran dana secara sah dan akurat sesuai laporan pengeluaran
- Kelengkapan bukti setor pajak
- Pungutan kepada orang tua peserta didik
- Perawatan gedung sekolah
- Perawatan sanitasi sekolah
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Tingkat kehadiran guru dan siswa.
"Best Practices Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar", Direktorat PSD Ditjen Dikdasmen Kemendikbbud, 2017
Aspek yang dinilai pada "Lomba Tata Kelola dana BOS"
Tahukah anda bahwa sejak tahun 2014 menjelang satu dekade pelaksanaan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementrian Pendidikan d...
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
NKRI sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
NKRI sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
- Semua Badan dan peraturan perundang-undangan lama masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945; dan
- PPKI dalam rapatnya tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa untuk sementara wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) Propinsi dan Propinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, dibagi lagi menjadi Karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. Salah satunya adalah Propinsi Sunda Kecil, dan dalam perkembangan selanjutnya dikembangkan menjadi 3 (tiga) Propinsi yaitu: Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah pemerintahan pada masa kekuatan kerajaan (Raja-raja) sebelum datangnya negara penjajah (Belanda dan Jepang) belum punya ciri dan identitas sendiri karena masih menyatu dalam wilayah kekuasaan Raja seperti Selaparang, Kerajaan Mataram, Kerajaan Banjar Getas, dan Timuq Juring, beberapa kerajaan kecil lainnya di Lombok yang silih berganti menyertai wilayah yang sama.
![]() |
| Salah satu sudut Kantor Bupati Lombok Timur (sumber gambar : kanalntb.com) |
Pada Era Kekuasaan Belanda Sekitar abad ke 18 tepatnya sekitar tahun 1895 Pemerintah Belanda memberi status Afdeling kepada Pulau Lombok dan membaginya menjadi dua Onder Afdeling yaitu Onder Afdeling Lombok Barat dan Onder Afdeling Lombok Timur. Saat ini tercatat sebagai momen kelahiran awal secara legal dan syah Lombok Timur sebagai Kesatuan Wilayah Pemerintah Daerah. Penataan dalam nafas pemekaran Afdeeling Lombok dari dua Onder Afdeling menjadi tiga Onder Afdeling Lombok Barat,Onder Afdeling Lombok Tengah, dan Onder Afdeling Lombok Timur ditetapkan dalam Staatblad Nomor 248 tahun 1898 yang telah diganti dengan SK Gubernur Jenderal Nomor tanggal 27 Agustus 1898.
Onder Afdeeling Lombok Timur dengan pemekaran ini terdiri dari 5 Kedistrikan yaitu Kedistrikan Peringgabaya, Rarang Timur , Rarang Barat, Masbagik, dan Sakra. Wilayah Onder Afdeeling Lombok Timur dengan 5 (Lima) kedistrikan tersebut adalah embrio dari Kabupaten Lombok Timur dengan 20 Kecamatan. Terbitnya Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan undang-undang tersebut mengakhiri status Daerah Swantantra TK II Lombok Timur menjadi Kabupaten Daerah Tingat II Lombok Timur.
Perubahan mendasar terletak pada perubahan dari wilayah administratif menjadi daerah Otonom yang diberi hak dan wewenang mengurus rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan yang diserahkan oleh Pemerintah terkait dengan perubahan itu, Daerah harus dilengkapi dengan adanya DPRD sebagai unsur Pemerintah Daerah disamping Kepala Daerah dan perlengkapannya. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dengan SK No. UP.7/14/34/1958 tanggal 24 Oktober 1958 mengangkat Pejabat Kepala Daerah Lombok Timur a.n Idris H.M Djafar terhitung mulai 1 November 1958 dengan tugas pokok antara lain :
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
Momentum dan peristiwa yang dipertimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No. 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
- Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Daerah
- Mempersiapkan Pembentukan Komite Daerah/DPRD peralihan untuk memilih dan mengangkat Kepala Daerah di Pemerintah Lombok Timur.
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
- IDRIS H.M. DJAFAR dengan Masa Bakti Tahun 1958 -1960;
- LALU MUSLIHIN dengan Masa Bakti Tahun 1960-1966;
- R. RAHADI CIPTO WARDOYO dengan Masa Bakti Tahun 1966-1967;
- R. ROESDI dengan Masa Bakti Tahun 1967-1979;
- SAPARWADI dengan Masa Bakti Tahun 1979-1988;
- H. ABDUL KADIR dengan Masa Bakti Tahun 1988-1993;
- M. SADIR dengan Masa Bakti Tahun 1993-1998;
- H. SYAHDAN SH. SIP. dengan Masa Bakti Tahun 1998-2003;
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2003-2008;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2008-2013.
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2013-2018;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2018-2023.
Momentum dan peristiwa yang dipertimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No. 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
Ketr. dikutip dari Perda Kabupaten Lombok Timur No 1 Tahun 2013 tentang HARI JADI LOMBOK TIMUR
"Hari Jadi" Kabupaten Lombok Timur 31 Agustus.... Begini Sejarahnya !
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk dengan...
18 December 2018
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun semester berikutnya. Salah satu jenis perencanaan yang harus dibuat adalah Program Tahunan dan Program Semester.
Program tahunan (Prota) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum Tahun Pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya yakni Program Semester (prosem), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Dalam menyusun Program Tahunan maupun Program Semester terdapat komponen-komponen minimal yang harus ada, yaitu Identitas dan Format Isian.
Komponen dalam Program Tahunan meliputi :
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
![]() |
| Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester pengajaran merupakan salah tugas pokok guru di dalam merencanakan Pembelajaran. Agar penyusunan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka peran seluruh komponen sekolah juga penting terutama Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolah tersebut. Peran Kepala Sekolah dalam penyusunan Program Tahunan dan Program Semester antara lain :
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun ...
15 December 2018
A. Latar belakang dan Tujuan
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan bertujuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi dirinya secara utuh, tidak hanya aspek akademis/kognitif. Tujuan ini dijabarkan secara lebih eksplisit pada standar kompetensi lulusan. Lulusan dari satuan pendidikan diharapkan tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter yang berkualitas seperti beriman dan bertakwa, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati, sehat jasmani, disamping kemampuan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif.Kenyataan di lapangan menunjukkan aspek kognitif atau akademis lebih banyak memperoleh perhatian dan pengakuan daripada non-kognitif. Mereka yang menonjol pada kemampuan akademik/kognitif lebih dihargai daripada mereka yang menonjol pada kemampuan bidang lain, seperti psikomotor atau sosial. Sebagai contoh, peserta didik dengan prestasi akademis biasa tetapi menonjol dalam kemampuan memimpin dan menjalin hubungan dengan orang lain jarang diberi penghargaan atau pengakuan.
Rapor di sekolah saat ini juga lebih memberikan ruang yang lebih banyak pada pelaporan hasil akademis. Meskipun ada porsi untuk pelaporan sikap, capaian hasil kegiatan estrakurikuler dan prestasi lainnya namun pelaporan tersebut dipandang belum maksimal. Pelaporan pada umumnya bersifat singkat, bersifat umum, dengan catatan yang hampir sama pada tiap peserta didik. Kelebihan atau keunikan peserta didik kurang ditonjolkan. Padahal setiap peserta didik berbeda. Masing-masing mempunyai kemampuan bakat, minat yang berbeda. Sebagian peserta didik mempunyai kemampuan kognitif yang menonjol dan menunjukkan kemampuan akademik yang menonjol pula. Sebagian peserta didik lain mempunyai kemampuan psikomotor yang menonjol, dengan kemampuan kognitif yang biasa saja. Sementara peserta didik lain mungkin mempunyai kemampuan kognitif dan psikomotor biasa saja tetapi kemampuan sosial, berkomunikasi, memahami orang lain sangat baik.
Pelaporan dengan fokus pada aspek akademis tidak memberi informasi yang utuh mengenai peserta didik. Peserta didik dan orang tua tidak memperoleh informasi potensi yang perlu dikembangkan. Idealnya sekolah memberikan informasi tidak hanya performa bidang akademik tetapi juga bidang lain.
leh karena itu diperlukan rapor yang melaporkan tidak saja performa akademis tetapi juga performa siswa di bidang lain. Laporan juga diharapkan bersifat individual, yang menunjukkan kelebihan atau keunikan anak. Pelaporan yang menekankan pada kelebihan atau keunikan peserta didik dipercaya dapat meningkatkan kebanggaan, kepercayaan diri anak. Hal yang sanagt penting untuk berkembangnya anak menjadi pribadi mandiri yang percaya diri. Orang tua juga memperoleh informasi yang lebih spesifik tentang anaknya, sehingga dapat membantu mengembangkan diri sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Bentuk Laporan
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, rapor yang ada saat ini juga melaporkan perilaku, capaian peserta didik pada bidang non-akademik, hanya porsi yang diberikan dan cara pelaporan kurang optimal menggambarkan kelebihan atau keunikan peserta didik. Oleh karena itu bentuk rapor yang selama ini digunakan tetap dipertahankan, ditambah dengan 1 halaman laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik.Laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik ini disiapkan oleh guru atau wali kelas setiap akhir semester serta dijadikan catatan yang berkelanjutan. Catatan tersebut dilaporkan dalam bentuk kalimat positif yang menunjukkan kelebihan dan atau keunikan peserta didik sehingga dapat memotivasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal.
Lingkup laporan tidak hanya perilaku yang teramati pada kegiatan di dalam satuan pendidikan tetapi juga di luar satuan pendidikan. Dengan demikian prestasi, keikutsertaan atau partisipasi di luar sekolah juga diakui.
Dalam penyiapan laporan, guru atau wali kelas dapat menggunakan informasi yang diperoleh guru-guru lain, dari dokumen keikutsertaan kegiatan, piagam, sertifikat. keikutsertaan atau dari sumber lain yang relevan dan dipercaya.
download :
Contoh Raport Perkembangan Karakter Siswa Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB dan SMALB)
A. Latar belakang dan Tujuan Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berim...
09 December 2018
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bagi semua PNSnya.Untuk memperlancar dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penilaian dokumen penilaian pekerjaan dan prestasi kerja PNS yang dipergunakan untuk usul penetapan persetujuan kenaikan pangkat dan pertimbangan penetapan keputusan pensiun perlu dibuat pedoman pelaksanaan penilaian dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Untuk memberikan pedoman tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran No. C.26-30/V.142.5/99 tanggal 15 November 2017 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Prestasi Kerja PNS.
Pedoman penilaian dokumen penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Pencantuman tanggal penandatanganan SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat 7 hari kerja pertama di bulan Januari.
- Dalam hal kerja bakti nilai bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pada struktur organisasi setingkat JPT Pratama ke bawah maka SKP dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang ditunjuk Sesuai dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pejabat fungsional selaku pejabat penilai dapat menandatangani SKP sepanjang ada pendelegasian dari PPK
contoh :
Pejabat Fungsional Auditor yang diberi tugas tambahan sebagai Koordinator Pengawasan dapat menandatangani SKP - Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama jabatan dengan kegiatan tugas jabatan maka dokumen Penilaian Prestasi Kerja harus ditolak
- Pelaksana tugas/Pelaksana Harian dapat menandatangani SKP
- Dalam hal terdapat jabatan yang kosong dan tidak ditunjuk Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian maka pejabat penilai adalah atasan dari pejabat penilai secara hierarki
- Penilaian SKP ditolak apabila:
- Satuan output tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013
contoh bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi tidak boleh mencantumkan satuan output seperti kegiatan orang atau kali - Satuan output bagi jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan peraturan Menpan dan RB yang mengatur tentang jabatan fungsional
- satuan waktu yang menggunakan hari atau Minggu
- Dalam menetapkan target waktu harus memperhitungkan beberapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Target waktu tidak harus 12 bulan akan tetapi disesuaikan dengan lamanya kegiatan yang dilakukan.
Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS:
- Periode penandatanganan penilaian Prestasi Kerja di hari kerja paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya
- Dalam penilaian dokumen penilaian Prestasi Kerja yang dipergunakan untuk persyaratan penetapan persetujuan kenaikan pangkat, pertimbangan/penetapan keputusan pensiun dan pengangkatan dalam jabatan, semua unsur termasuk aspek dalam perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
- Penilaian unsur perilaku pada aspek komitmen tidak diwajibkan bernilai 91 (sangat baik) karena Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS disebutkan untuk kenaikan pangkat Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pedoman Penilaian Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS
Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama DP3 bag...
02 December 2018
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Download :
Download Aplikasi dan Panduan RKAS dana BOS Kemdikbud
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah....
30 November 2018
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah. Mutu pendidikan di sekolah cenderung tidak ada peningkatan tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh sekolah. Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sendiri merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Pentingnya Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan:- kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
- bertujuan memastikan pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
- berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Desain Sistem
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:- Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
- Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
- Sistem informasi penjaminan mutu yang menunjang implementasi kedua sistem di atas.
- Penetapan standar sebagai landasan dimana Standar Nasional Pendidikan merupakan krite-ria minimal yang harus dipenuhi.
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam program kerja maupun proses pembelajaran;
- Evaluasi/audit terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
- Pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Perencananaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana strategis;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Penetapan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan;
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Acuan Mutu
Penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan sebagai kriteria minimal yang ha-rus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
Download File :
- Analisis SNP (SKL)
- Analisis SNP (Standar Isi)
- Analisis SNP(Standar Proses)
- Analisis SNP (Standar Penilaian)
- Analisis SNP(Standar PTK)
- Analisis SNP (Standar Sarpras)
- Analisis SNP(Standar Pengelolaan)
- Analisis SNP (Standar Pembiayaan)
- Permendikbud_SPMP 28-2016
- INDIKATOR MUTU
- Perangkat Akreditasi SMP-MTS 2017 (2017.03.22).pdf
- contoh SK Tim Penjamin Mutu Sekolah
- KONVERSI RAPOR MUTU
Download Materi Bimtek SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Sekolah
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional ...
27 November 2018
Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikarenakan peserta didik tidak hanya sekedar mendengarkan keterangan guru dari pelajaran yang telah diberikan, tetapi harus melakukan kegiatan sendiri untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang ilmu yang dipelajarinya melalui pendekatan saintifik. Dengan adanya laboratorium, maka diharapkan proses pembelajaran IPA yang menggunakan tahapan kegiatan mengamati, menanya, mencoba, mengolah, dan menyajikan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, meskipun bukan berarti IPA tidak dapat diajarkan tanpa laboratorium. Dari sisi ini tampak betapa penting peranan kegiatan laboratorium untuk mencapai tujuan pendidikan IPA dalam Kurikulum 2013. Setidaknya ada 4 alasan yang menguatkan peran laboratorium dalam pembelajaran di IPA sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain:
- Praktikum membangkitkan motivasi belajar IPA peserta didik. Dalam praktikum, peserta didik dapat belajar dengan melibatkan hampir seluruh indra dalam pengamatan dan percobaan yang dilakukan sehingga mempengaruhi motivasinya. Peserta didik yang termotivasi untuk belajar akan bersungguh-sungguh dalam mempelajari teori, konsep, hukum dan sikap ilmiah sesuai dengan karakteristik mata pelajaran IPA sesuai dengan pendekatan saintifik. Melalui kegiatan laboratorium, peserta didik diberi kesempatan untuk memenuhi dorongan sikap disiplin, kecermatan, tanggung jawab, rasa ingin tahu dan ingin bisa. Prinsip ini akan menunjang kegiatan praktikum agar peserta didik menemukan pengetahuan melalui eksplorasi.
- Praktikum mengembangkan keterampilan ilmiah dasar dalam melakukan eksperimen. Kegiatan eksperimen merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh ilmuwan dalam penemuannya. Untuk melakukan eksperimen diperlukan beberapa keterampilan dasar seperti mengamati, mengestimasi, mengukur, membandingkan, memanipulasi peralatan laboratorium, dan keterampilan ilmiah lainnya. Dengan adanya kegiatan praktikum di laboratorium akan melatih peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bereksperimen dengan melatih kemampuan mereka dalam mengobservasi dengan cermat, mengukur secara akurat dengan alat ukur yang sederhana atau lebih canggih, menggunakan dan menangani alat secara aman, merancang, melakukan dan menginterpretasikan eksperimen dan sekaligus mengkomunikasikannya.
- Praktikum menjadi wahana belajar pendekatan pendekatan saintifik sesuai dengan Kurikulum 2013. Para ahli meyakini bahwa cara yang terbaik untuk belajar pendekatan ilmiah adalah dengan menjadikan peserta didik sebagai ilmuwan. Pembelajaran IPA sebaiknya dilaksanakan melalui pendekatan inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui penggunaan dan pengembangan keterampilan proses dan sikap ilmiah (Rustaman, 2003).
- Praktikum menunjang penjelasan yang lebih realistik dari materi pelajaran. Praktikum memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menemukan teori, hukum, konsep dan membuktikan teori, hukum atau konsep ilmiah tersebut. Selain itu praktikum dalam pembelajaran IPA dapat membentuk ilustrasi bagi konsep dan prinsip ilmiah yang tadinya abstrak menjadi lebih kongkrit. Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa praktikum dapat menunjang pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran
Selanjutnya secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa, laboratorium IPA berperan penting dalam kegiatan pembelajaran yakni dengan menumbuhkan dan mengembangkan aspek-aspek antara lain:
- keterampilan dalam pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan data,
- kemampuan menyusun data dan menganalisis serta menafsirkan hasil pengamatan,
- kemampuan menarik kesimpulan secara logis berdasarkan hasil eksperimen, mengembangkan model dan menyusun teori,
- kemampuan mengomunikasikan secara jelas dan lengkap hasil-hasil percobaan,
- keterampilan merancang percobaan, urutan kerja, dan pelaksanaannya,
- keterampilan dalam memilih dan mempersiapkan peralatan dan bahan untuk percobaan,
- keterampilan dalam menggunakan peralatan dan bahan,
- kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan tata tertib demi keselamatan kerja.
Dikutip dari buku PANDUAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LABORATORIUM IPA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ;2017
Keterkaitan antara Kegiatan Laboratorium dengan Kurikulum 2013
Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini dikare...
22 November 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 19 november 2018 bertempat di ruang rapat Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kepala BKD BKPP BKP SDM bkstm kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan bahwa prosentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baik untuk pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat sangat rendah sehingga formasi jabatan yang sudah ditetapkan masih banyak yang lowong belum terisi.
Selanjutnya agar formasi jabatan yang masih lowong tersebut dapat terisi maka peserta rapat sesuai berita acara sepakat untuk mengusulkan ke Kementerian PAN-RB melalui Gubernur merekomendasikan agar:
- Formasi yang lowong karena tidak ada peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) maka peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil dari sistem perangkingan.
- Perangkingan dilakukan berdasarkan formasi jabatan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik.
- Untuk formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) pengisian sesuai jumlah pelamar yang mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2018
- Untuk formasi tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang tidak ada pelamarnya pada penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 agar diangkat melalui jalur khusus untuk
- Untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tidak melampui jumlah formasi maka tidak perlu mengikuti SKB.
Rekomendasi Gubernur NTB tentang Perubahan NIlai Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koo...
21 November 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; serta alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik, maka kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi menetapkan Permen (Peraturan Menteri) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Permen PAN-RB tersebut dijelaskan bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
- belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mantab... ! Sedikit peserta Lulus Seleksi CPNS, Menpan-RB terbitkan Permen 61 Tahun 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimban...
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November Selain sebagai HUT PGRI juga sebagai hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati hari guru nasional tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor 83144/MPK.B/TU/2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Naasional Tahun 2018. Surat Edaran tersebut Mendikbud mengharapkan kepada seluruh kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, kepala unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Kebudayaan dan setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk :
- Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada tanggal 25 November 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan mengapresiasi guru serta menyemarakkan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain seperti seminar, talkshow, ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mempublikasikannya di berbagai media.
- Menggunakan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21" dan logo di samping
- Menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 secara tertib, khidmat dan sederhana dengan mengacu pada pedoman upacara bendera yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id/
Unduh lampiran:
- Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara HGN 2018
- Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HGN 2018
Unduh Pidato Mendikbud DI SINI
Download Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan ke...
15 November 2018
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, maka tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018 dan 16 tahun 2018 menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan keputusan tiga menteri ini adalah :
Pertama :
Hari Libur Nasional Tahun 2019, yaitu :
- Selasa, 1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019 Masehi
- Selasa, 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- Kamis, 7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- Rabu, 3 April 2019 : Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Jum'at, 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih
- Rabu, 1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
- Minggu, 19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak 2563
- Kamis, 30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al-Masih
- Sabtu, 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila
- Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019 ; Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Minggu, 11 Agustus 2019 : Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah
- Sabtu, 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 1 September 2019 : Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- Sabtu, 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019 :
- Senin, Selasa dan Jum'at, 3,4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Selasa, 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Kedua :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Ketiga :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/pengusaha yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan , dan unit kerja/satuan organiasi/lembaga perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat :
Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetntuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Kelima :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Keenam :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi instansi/lembaga swasta diatur oleh Pimpinan masng-masing.
Ketujuh :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 2 November 2018 dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Syafruddin).
DOWNLOAD FILE DI SINI
Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur ...
17 September 2018
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM maupun untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tanpa dilengkapi dengan deskripsi tugas (Job Description) masing-masing. Padahal hal ini sangatlah penting karena disamping untuk tertib administrasi juga dapat memberikan arah dan batasan yang jelas untuk pelaksanaannya. Begitu juga, pemberian deskripsi tugas yang jelas akan mempermudah pembuatan kontrak kerja tahunan yang akan mempermudah penyusunan SKP di akhir tahun.
Oleh karena itu berikut ini kami berikan contoh deskripsi tugas Tenaga Administrasi Sekolah dengan harapan dapat menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Contoh ini tidaklah bersifat baku, tetapi paling tidak bisa dijadikan acuan ataupun sekedar referensi.
Kepala TAS
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
- Membuat surat kuasa. d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
- Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
- Mengoordinasi tugas caraka (7K).
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
3. Program /Pelayanan Bulanan
- Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
- Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
- Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
- Mengoordinasi pengadministrasian BK.
5. Program /Pelayanan Semesteran
- Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
- Membina dan mengembangkan karier pegawai.
- Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Membuat Program Kerja.
b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
d. Peraturan Sekolah.
e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.
g. Membuat laporan.
B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat keterangan.
- Membuat daftar hadir guru dan karyawan.
- Membuat lapor bulan.
C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
1. Program Pelayanan Harian.- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengelola keuangan barang dan jasa.
- Mengelola Keuangan BOS dan BOP.
- Membuat rincian SPPD.
- Membuat Buku Kas Umum.
- Membuat Buku Bantu Kas.
- Membuat Buku Bantu Bank.
- Membuat Buku Bantu Pajak.
- Membuat usulan gaji pegawai (OL DPPKAD)
- Membuat usulan kenaikan gaji berkala.
4. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.
- Menyusun RKAS bersama tim.
- Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).
- Membuat laporan.
D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
- Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
3. Program /Pelayanan Bulanan.
- Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
- Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).
- Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
- Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
- Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
- Melaksanakan penomoran barang inventaris.
- Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.
Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kenaikan pangkat.
- Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.
- Mengusulkan pensiun guru.
- Mengusulkan pensiun pegawai.
- Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.
- Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).
- Membuat penilaian Kinerja Pegawai.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
- Membuat laporan.
4. Program /Pelayanan Triwulan.
- Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
- Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
5. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
- Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
- Membuat laporan.
E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.
- Melaksanakan MOU dengan masyarakat.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat Notula.
- Membuat pengumuman.
3. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat Program Kerja Humas.
- Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.
- Membuat laporan.
F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar.
- Meneruskan desposisi surat masuk.
- Membuat surat dinas.
- Membuat surat undangan.
- Membuat surat edaran.
- Membuat surat tugas.
- Membuat SPPD.
- Membuat surat pengantar.
- Membuat surat keterangan.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Mengklasifikasi surat dan sifat surat.
- Mengarsip surat di file surat sesuai kode.
3. Program/Pelayanan Bulanan
- Membauat surat pernyataan.
- Membuat berita acara.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.
- Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .
- Membuat surat panggilan orangtua siswa.
- Membuat surat penskorsan.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat serat keterangan siswa.
- Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.
- Membuat statistik siswa.
3. Program/Pelayanan Semesteran.
- Mengumpulkan leger nilai.
- Mengumpulkan buku raport.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengumpulkan data siswa.
- Membuat daftar nama siswa.
- Membuat nomor induk siswa.
- Membuat Buku Klaper.
- Membuat pernyataan calon siswa.
- Menyiapkan kegiatan PPDB.
- Membuat usulan BSM.
- Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.
- Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.
- Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).
- Membuat laporan.
H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Untuk urusan terkait kurikulum, mengingat tenaga administrasi sangat terbatas, urusan admnistrasi kurikulum dapat dilaksanakan oleh Kaur Kurikulum/Waka Kurikulum.
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.
- Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.
- Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.
3. Program /Pelayanan Semesteran
- Membuat jadwal kegiatan.
- Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat buku jurnal pembelajaran.
- Membuat buku agenda mengajar.
- Membuat laporan
I. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus
1. Penjaga Sekolah
a. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian .
- Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
- Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.
- Mencatat identitas tamu sekolah.
- Mengatur parkir kendaraan.
- Mengontrol keamanan ketertiban
- Keliling sekolah secara rutin.
- Mengantar tamu sekolah ke tujuan.
- Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.
- Membuat minuman guru dan karyawan.
- Membuat program kerja
- Membuat laporan
2. Tukang Kebun
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.
- Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.
- Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
3. Tenaga kebersihan
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
- Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.
- Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
- Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
d. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
4. Pesuruh
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
5. Pengemudi
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
6. Satpam
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
7. Operator Dapodik
Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Melakukan entri data siswa.
b. Program/Pelayanan bulanan
1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).
c. Program /Pelayanan Semesteran
1) Melakukan entri data GTK.
2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat formulir isian untuk siswa.
3) Membuat laporan.
Contoh Deskripsi Tugas (Job Description) Tenaga Administrasi Sekolah
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM ...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...
















