27 February 2015
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi, hanya berbentuk stimulan sebesar Rp 3.500.000 pertahun dan penerimanya ditentukan berdasarkan kuota.
Tahun ini Pemerintah sudah menentukan kuota nasional bagi guru penerima bantuan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Adapun kriteria Penerima Bantuan biaya ini adalah :
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV
Selain itu, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP.
Pemerintah tentukan 87.500 kuota penerima bantuan kualifikasi akademik tahun 2015
Adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi, dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
Ekuivalensi sendiri dapat diartikan sebagai ‘senilai’, yang dalam konteks ini diartikan beberapa kegiatan di luar jam tatap muka diakui senilai dengan jam tatap muka di kelas, diantaranya :
No | Kegiatan | Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu |
1 | Walikelas | Satu kelas per tahun | 2 Jampel |
2 | Membina OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran |
3 | Menjadi guru piket | 1 kali dalam seminggu | 1 jam pelajaran |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan | Jam pelajaran per minggu | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan ini diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.dan hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Perlu diingat bahwa bukan mata pelajarannya yang diekuivalensi, akan tetapi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu.
Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar :
- Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK pada SMP,
- Mata pelajaran Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK pada SMA dan
- Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI pada SMK.
Dengan demikian ekuivalensi ini tidak berlaku bagi guru-guru pada Sekolah Dasar karena guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.
Adapun guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar. alokasi waktu mata pelajaran tersebut dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi.
Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.
Referensi :
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku terbatas, tidak berlaku untuk Sekolah Dasar
26 February 2015
Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a. | tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut |
| |
b. | diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A; |
Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.
Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.
Kahar Muzakkir Thursday, February 26, 2015 CB Blogger IndonesiaPERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2015
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
25 February 2015
Jika melihat jadwal Ujian Nasional yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud, maka pelaksanaannya sudah diambang pintu. Meskipun kebijakan Kemdikbud yang baru mengatakan bahwa Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa, bukan berarti siswa bisa dengan santai tanpa persiapan apa-apa.
Semangat belajar tidak boleh kendor, sebab nilai hasil ujian nasional kemungkinan besar akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Para siswa tentunya ingin dan berharap besar bisa melanjutkan pendidikannya pada lembaga pendidikan yang “bagus”. Untuk itu persiapan menghadapi ujian nasional dengan belajar keras mutlak diperlukan.
Untuk membantu para siswa dalam rangka persiapan Ujian Nasional tersebut Direktorat PSMP Kemdikbud menerbitkan buku “Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015 SMP”. Buku ini terdiri dari kisi-kisi dan 3 paket soal yang dilengkapi dengan pembahasannya.
Disamping bermanfaat bagi siswa sebagai panduan untuk belajar, buku ini juga berguna untuk guru sebagai referensi di dalam membimbing siswanya baik dalam tatap muka sehari-hari maupun pada kegiatan les pemantapan yang saat ini sebagian besar sekolah melaksanakannya.
Berikut ini kami sajikan, buku "Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015” khusus mata pelajaran IPA jenjang SMP, yang dapat didownload pada link-link berikut ini :
Semoga bermanfaat…
Kahar Muzakkir Wednesday, February 25, 2015 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD SOAL PENGAYAAN UJIAN NASIONAL IPA-SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
24 February 2015
Prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan .misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dan sebagainya.
Macam-macam sarana pendidikan :
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar yaitu :
- Bangunan dan perabot sekolah,
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
- Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah:
- Ruang kelas : tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
- Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dandari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
- Ruang laboratorium (tempat praktek): tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
- Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
- Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
- Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olah-raga.
Komponen-komponen Sarpras Pendidikan :
a. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengantanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :a Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan ,b Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
- Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaankegiatan praktek
- Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembanganbangunan dan kegiatan praktek.Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengancakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencanaalam dan lingkungan yang kurang baik.
b. Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam:
i. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
- Ruang teori sejumlah rombel
- Ruang perpustakaaan
- Ruang Laboratorium
- Ruang kesenian
- Ruang Olah raga
- Ruang keterampilan
ii. Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor, yang terdiri dari:
- Ruang kepala sekolah
- Ruang tata usaha
- Ruang guru
- Gudang
iii. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain :
- Ruang Ibadah
- Ruang serbaguna
- Ruang koperasi sekolah
- Ruang UKS
- Ruang OSIS
- Ruang WC/ kamar mandi
- Ruang BP
c. Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3 (tiga) fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1. | Perabot pendidikan |
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri | |
2. | Perabot administrasi |
Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor. Jenis perabot ini banyak sekali ragam dan jenisnya | |
3. | Perabot penunjang |
Perabot penunjang adalah perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang, seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dan sebagainya. |
d. Alat dan media pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran,sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
1. | Buku atau bahan pembelajaran |
Bahan pembelajaran adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatanproses belajar mengajar | |
2. | Buku pegangan |
Buku pegangan di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang bersifat Normatif, adaptif dan produktif | |
3. | Buku pelengkap |
Buku ini di gunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi. | |
4. | Buku sumber |
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan | |
5. | Buku bacaan |
Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi ) yang bersifat relatif. |
Semoga bisa menjadi referensi..
Kahar Muzakkir Tuesday, February 24, 2015 CB Blogger IndonesiaSARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
23 February 2015
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
22 February 2015
Tidak selamanya informasi itu berakibat baik. Tidak jarang bahkan menimbulkan kekacauan, permusuhan bahkan peperangan. Oleh karena para penyebar informasi, apakah itu blogger, netizen dan lain-lainnya ada baiknya menonton video yang diroduksi oleh Surya University bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini.
Berikut ini kami rangkumkan narasi video yang berdurasi 03:45 tersebut, semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama.
Hati-hati dengan Informasi
Berita, fakta, prasangka, gosip, fitnah bercampur aduk. Kalau tak pandai memilah, bisa bahaya. Karena itu Rasulullah SAW bersabda :
Bagaimana seharusnya kita mengolah informasi ?
1. Tabayyun (konfirmasi)
Kadang kita menerima broadcast massage, tanpa fikir panjang kita membroadcastnya lagi pada seluruh kontak kita tanpa mengecek kebenarannya. Itulah sifat dasar kita, malas mengecek informasi.
Karena itu suatu informasi bisa menyebar cepat tak terbendung. Konon ketika kabar baik baru menyebar beberapa kilometer, kabar buruk sudah melesat mengelilingi bola dunia. Ketika sebuah informasi sudah menyebar, akan sulit membendungnya.
2. ZHAN (Prasangka)
Jika kabar itu benar, maka itu ghibah, jika kabar itu salah, maka itu fitnah. Tidak ada pilihan, makanya jangan ikut-ikutan menyebarkannya.
“Sesungguhnya prasangka tak memberikanmu sedikitpun kebenaran.” (QS. An Najm ayat 28.)
Zhan (prasangka) dalam Bahasa Inggris disebut “Pre Judice” yang berasal dari kata Pre (sebelum) dan Judice (menghukum). Jadi pre judice artinya menghukum sesorang orang sebelum kita tahun informasi yang lengkap.
3. Bicara yang baik atau “Diam”
Taqwa itu seperti orang yang berjalan diantara duri-duri. Jadi selalu hati-hati agar tak terkena duri. Demikianlah sikap orang yang bertaqwa terhadap informasi. Tak asal percaya, dan berfikir seribu kali sebelum menyebarkan.
Jika kita mudah menerima dan mengirim semua informasi yang kita lihat dan benar. Menurut Rasulullah SAW, kita ini termasuk pendusta.
“Cukuplah seseorang itu dikatakan pendusta, kalau dia menceritakan semua yang dia dengar.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu sebelum menshare sebuah berita, tanyakan pada dirimu beberapa hal berikut :
- Apakah berita ini benar. Apakah saya sudah mengkormisai kebenaran berita ini
- Apakah ini fakta atau prasangka ?
- Jika berita ini benar, apakah memang perlu disebarkan ? Apakah ada orang yang akan merasa disakiti dengan berita ini ?
- Apakah berita ini akan memberikan kebaikan atau justru akan menyulut permusuhan ?
“Hati-hati dengan informasi”
Dua contoh kasus berikut ini, belakangan sedang terjadi di lingkungan kita :
Sertifikasi guru tak harus 24 jam.
Kurang lebih kalau kita kutip secara lengkap “Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015), seperti yang dilansir oleh www.solopos.com(19/02/2015).
Sebenarnya aturan tentang tidak harus 24 jam tatap muka, bukanlah aturan baru. Sejak lama aturan ini sudah berlaku bagi guru yang memiliki tugas tambahan. Hanya saja tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam pelajaran masih terbatas sesuai dengan PP No. 74 tahun 2008.
Jadi kesimpulannya adalah beban kerja guru itu tetap 24 jam. Untuk pemenuhan beban kerja tersebut, bgai guru yang tidak memiliki tugas tambahan, maka wajib memiliki jam tatap muka 24. Sedangkan bagi yang memiliki tugas tambahan yang diakui bisa dikonversikan sebagai jam pelajaran, maka jumlah jam tatap mukanya ditambah konversi jam tugas tambahan sehingga menjapai jumlah minimal 24 jam.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan oleh Pengawas.
Pemahaman di lapangan sering menjadi bias, bahwa pengawaslah yang bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Padahal sudah dijelaskan bahwa pedoman yang dilakukan untuk melakukan PKG adalah Permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan secara lebih teknis dijabarkan pada Buku 2 tentang pedoman Pelaksanaan PKG.
Pada Buku 2 dijelaskan bahwa Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Sedangkan penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Kaitannya dengan nilai yang harus dikirim yang menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP, Bp. Asha Roed Andhin memberikan klarifikasi : "Aduh....jangan salah kaprah....bukan pengawas yang menilai..pengawas hanya mengentri. PKG bukan satu satunya syarat, tapi hanya salah satu syarat. Data valid tetap yang utama (JJM, kelengkapan data, kelulusan, dll). Peran OPS masih sangat penting, mari kita fokus dengan tugas masing masing...."
MARI BIASAKAN DIRI MEMBACA INFORMASI SECARA LENGKAP
20 February 2015
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Kahar Muzakkir Friday, February 20, 2015 CB Blogger IndonesiaHore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan”
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...