04 September 2014
Agar seluruh data yang kita kirim sampai ke server, maka harus dipastikan bahwa proses syncronisasi itu berhasil dengan sempurna. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses syncronisasi ini, diantaranya kesehatan laptop dan aplikasi, jaringan internet yang tersedia serta trafik syncronisasi ke server itu sendiri.
Kesehatan laptop meliputi kesehatan fisik (hardware) dan kesehatan sistem. Kesehatan hardware dan sistem ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan aplikasi kita. Kemudian untuk proses pengiriman dibutuhkan koneksi internet yang kuat dan stabil. Usahakan dalam proses syncronisasi, kita tidak menjalankan aplikasi yang lain terutama yang berkenaan dengan pemakaian jaringan internet. Demikian juga ramainya trafik pengiriman sangat mempengaruhi terkirimnya data kita ke server.
Seringkali proses syncronisasi gagal ketika traffik ke server padat. Hal ini sering terjadi menjelang batas deatline. Oleh karena itu para OPS hendaknya rtidak membiasakan diri menunda pekerjaan hingga menjelang batas deatline.
Salah satu indikator yang menunjukkan bahwa proses sinkronisasi dapodikdas itu adalah keterangan di log sinkronisasi terdapat waktu mulai dan selesai sinkronisasi.Sehingga para OPS biasanya merasa tenang dan yakin sinkronisasi yang dilakukan sudah berhasil. Padahal mungkin keadaannya tidak sesederhana itu.
Menanggapi hal ini Bp. Obengs Bunhaw Langlang Buana mengatakan : "Rata-rata bagi yang belum tahu atau kurang informasi biasanya setelah proses syncron itu mentang-mentang ada keterangan sudah selesai syncron dan ada waktu mulai serta selesai syncron dianggapnya udeh beres.. padahal sebaiknya."
- cek apakah tabel perubahan data lokal (di aplikasi) sukses terkirim semua.
- adakah data yg dari server masuk ke lokal
- adakah referensi dari server masuk kel lokal, kemudian cek progres cek data diri
- login ke verval pd (NISN) utk melakukan proses verval PD sampai tahap akhir/sampai tahap konfirmasi.. kalau data PD baru sudah masuk ke server PDSP pasti ada yg masuk ke menu residu.. lakukan verval disana sampai beres kemudian jangan lupa nanti konfirmasi..
- Tunggu lagi 1-2 harian kemudian syncron lagi dapodikdasnya (walaupn tdk ada data perubahan di lokal) kenapa hrus syncron lagi...? supaya data NISN di PDSP bisa masuk ke aplikasi...
PENTING UNTUK DIKETAHUI SETELAH MELAKUKAN SYNCRONISASI DAPODIKDAS
02 September 2014
A. Pengertian
B. Tujuan
- menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
C. Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejakditerbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat; - hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB; - salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Mekanisme
- Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
- Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
- Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
- Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
- Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
- Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
- GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikut ya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
- GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
- GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September 2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id - Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 - Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
26 August 2014
“username dapodikdas saya kan semuzrankrank@gmail.com tapi kenapa login di verval email yang dipakai adalah email lama saya yang ekamustika@gmail.com “
Selanjutnya bagaimana mengetahui User ID & Pasword untuk login ke vervalpd ?
- Lakukan Syncronisasi
- Ketik pada adress bar browsernya http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxx (ganti xxxxxxxx dengan NPSN sekolah anda ) tekan enter
- Klik tab kontak lihat Info Alamat Email Sekolah Anda
- Email yang terdaftar di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
- Username adalah alamat email tersebut...
Jika tidak berhasil maka lakukan langkah berikut :
- Registrasi Dapodikdas anda, Ingat baik-baik User ID dan pasword login Dapodik anda kemudian lakukan Sync hingga berhasil.
>> Coba Registrasi Dulu Di :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai%2Foperatorbaru
Disarankan mengunakan User ID (Alamat Email) yang sama dengan di Dapodik - Lampirkan Surat Penugasan Operator Sekolah Selaku Pengolah Data Pada http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Syarat Surat Penugasan yang diterima adalah :
- Harus ditandatangani Kepala Sekolah & distempel
- Discan dalam bentuk Pdf/Jpg
Contoh Surat Penugasan
Selanjutnya Lakukan Login ke http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ Jika Gagal registrasi karena Akun Operator sudah tersedia (keterangan pada tampilan pas mau login) dengan kata lain Akun sudah terdaftar tapi saat login muncul pesan user/password tidak terdaftar, maka solusinya adalah :- Konfirmasi kepada admin SDM-PDSP
- Lampiran Konfirmasi : Biodata dan surat penugasan di atas
- Kirimkan ke : registrasisdm@gmail.com
- Coba login ke vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan User ID (Email yang anda daftarkan dan password Dapodik anda. Jika bisa login artinya anda juga pasti sudah terdaftar sebagai anggota di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
SOLUSI GAGAL LOGIN PADA VERVAL PD DAN SDM DATA KEMDIKBUD
16 August 2014
Menghapus data pada tab Sarpras di aplikasi dapodikdas 2014, ternyata tidak sesederhana pada aplikasi versi sebelumnya. Bahkan ada kesan bahwa sarpras tersebut tidak bisa dihapus karena prosedurnya yang sangat panjang dan rumit. Menghapus satu jenis data berkaitan dengan banyak data lain yang pada aplikasi dapodikdas 2014 dikenal dengan nama data turunan.
Hal ini tentu saja logis karena prasarana bukanllah jenis barang habis pakai yang mudah rusak dan habis. Akan tetapi karena beberapa kasus, ternyata kita harus menghapus data tersebut misalnya kasus data berganda (zombie), kasus jenis prasarana yang sudah tidak ada dan kasus prasarana yang diallihfungsikan dari fungsi yang sebenarnya. Untuk kasus-kasus tersebut, Bp. Nunu Nugraha memberikan kiat-kiat solusi sebagai berikut :
Kasus Sarpras berganda akibat Zombie :
Istilah Zombie dicetuskan oleh Bp. Obengs Bunhaw Karuhun Jampank untuk data berganda yang turun dari server ke lokal setelah melakukan syncronisasi. Kasus zombie banyak ditemui pada OPS yang melakukan trik memundurkan waktu di system (laptopnya) untuk mengakali edit data terkunci pada versi 2.07. Jika data zombie ditemukan, maka salah satu data harus dihapus. Untuk menghapus sarpras ganda pada G3, maka prosedurnya adalah :
- klik tombol data jenis prasarana yg bergandanya
- klik tombol INPUT KONDISI
- klik tombol hapus
- klik tombol save and close,
- lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat, klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini
- klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
- klik hapus
- klik save and close.
Kasus Jenis Prasarana Yang Sudah Tidak Ada
Jenis prasarana yang sudah ada bisa jadi disebakan karena ambruk atau dirobohkan untuk kepentingan lain atau terkena bencana maka prosedurnya adalah
- klik tombol data jenis prasarananya
- klik tombol INPUT KONDISI isikan semua kolom dengan angka 100
- klik tombol save and close,
- lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat,
- klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini (lakukan data per-data)
- klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
- klik hapus
- klik save and close.
- jangan lupa bila Jenis Sarana dan Buku&Alatnya dipindahkan maka lakukan pemindahan jenis sarananya ke Jenis Prasarana yang digunakan sebagai penampungnya tersebut.
Kasus Jenis Prasarana Yang Dialihfungsikan
Untuk Data Jenis Prasarana yang bangunannya tetap ada tetapi pada tahun pelajaran ini DIALIHFUNGSIKAN karena sesuatu hal atau kepentingan, misalnya karena jumlah siswa yang terlalu banyak menyebabkan salah satu ruangan pendukung (misalnya ruang keterampilan) yang jarang dipakai dijadikan menjadi ruang belajar/teori, maka prosedurnya adalah
- pilih jenis prasarananya
- klik 2x copy dan pastekan pada kolom Nama
- kemudian klik pilihan jenis prasarana tadi dan pilih jenis prasarana yang sesuai dengan fungsinya yang sekarang.
- Jangan lupa pengalihan fungsi bangunan akan menyebabkan perubahan isian jenis Sarana dan Buku&Alat maka silahkan ganti kolom isian Jenis Sarana dan Buku&Alatnya sesuai dengan keadaan sekarang.
Lebih jauh Bp. Nunu Nugraha menjelaskan dengan contoh, misalnya Laboratorium IPA, Ruang Keterampilan, atau Lab. Bahasa digunakan untuk "Ruang Kelas", maka pada Tab Sarpras berlaku aturan :
1. Kolom Jenis Prasarana, harus dipilih "RUANG TEORI/KELAS"
2. Kolom Nama, harus diisi sesuai fungsi ruang itu sebelumnya, misal : Lab. IPA, Lab. Bahasa, dsb.
Kenapa "kolom Nama" pada Tab Sarpras harus diisi "sesuai Jenis/Fungsi Ruangnya" dan bukan diisi dengan Ruang Kelas ... karena ini akan ada kaitan dengan pendataan sekolah kekurangan Ruang Belajar/Kelas. Jadi pengisian "Nama" sesuai jenis/fungsi ruang ini akan dapat menjadi indikasi ke pihak Kemdikbud bahwa "sekolah yang bersangkutan perlu bantuan ruang kelas baru" karena ruang kelas yang sesungguhnya tidak mencukupi sehingga Lab. IPA atau Lab. Bahasa pun digunakan untuk Ruang Belajar.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.
Ingat jauh-jauh hari Kemdikbud sudah menjelaskan bahwa untuk semua Program Pendidikan, pada Tahun 2015 nanti tidak akan ada lagi sistem Proposal Pengajuan, melainkan semuanya berdasar "Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK"
Kahar Muzakkir Saturday, August 16, 2014 CB Blogger IndonesiaCARA MENGHAPUS SARANA/PRASARANA PADA DAPODIKDAS 2014
15 August 2014
-
Apa yang dimaksud dengan kode registrasi?
Sebuah kode unik dan rahasia yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktifasi aplikasi Dapodikdas. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah memiliki koderegistrasi yang berbeda-beda Antara sekolah satu sama lain pasti berbeda.
-
Apa fungsi dari koderegistrasi?
Untuk mengaktifasi ketika sekolah akan memulai mengentri data sekolahnya. Kode ini juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progress pengiriman website dapodikdas. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.
-
Dimana sekolah saya bisa mendapatkan koderegistrasi?
Cara mendapatkannya adalah dengan menghubungi KKDATADIK di Dinas Pendidikan KKDATADIK kabupaten/kota setempat.
-
Apa syarat untuk mendapatkan koderegistrasi?
Sekolahnya memiliki NPSN dan terdaftar didalam referensi PDSP. Apabila belum terdaftar maka segera di urus ke pihak PDSP/menghubungi dinas pendidikan kabupaten kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> Pilih jenjang yang diinginkan.
-
Jika sekolah kami tidak memiliki NPSN apakah dapat mendapatkan koderegistrasi?
Tidak bisa. Solusinya adalah dengan mengurus NPSN terlebih dahulu setelah memiliki NPSN maka otomatis bisa didaftarkan agar mendapatkan kode registrasi. Hal ini dimaksud agar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di KEMDIKBUD.
-
Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan koderegnya?
Tidak bisa. Harus menggunakan NPSN yang dikeluarkan oleh PDSP untuk NPSN nya.
-
Apakah yang harus dilakukan jika lupa dengan koderegistrasi sekolah?
Solusinya bisa segera menanyakan kepada dinas pendidikan kabupaten kota setempat untuk menanyakan kode registrasi sekolahnya.
-
Apa akibatnya jika koderegistrasi diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?
Kode registrasi itu bersifat rahasia, jadi disarankan jangan sampai diberi tahukan ke sekolah lainnya karena menyangkut data masing –masing sekolah. Dikhawatirkan kalau sampai diketahui oleh sekolah/pihak lain maka data sekolahnya digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab
-
Apakah koderegistrasi tahun ajara 2014/2015 ini sama dengan tahun sebelumnya?
Jawab : ya sama, namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal, maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat
-
Fungsi lain dari koderegistrasi?
Selain untuk kode aktivasi juga koderegistrasi dapat digunakan untuk mendownload data prefill persekolahan melalui dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill , disamping itu juga untuk memeriksa data individu sekolah di progress pengiriman untuk memastikan data nya sudah sama dengan di server.
-
Sekolah baru , bagaimana prosedur mendapatkan koderegistrasi ?
Melalui Dinas Pendidikan Kab/kota Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen dokumen kelengkapan administrasi perizinana sekolah dan SK izin operational. Setelah mendapatkan NPSN maka dapat mengajukan koderegistrasi ke Ditjen Dikdas.
-
Apa akibatnya koderegistrasi dipakai oleh 2 sekolah atau lebih ?
Akibatnya akan fatal, data ke-2 sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu, dan ini sangat tidak dianjurkan, oleh karena itu pastikan koderegistrasi tersebut adalah benar-benar milik sekolah saudara dan tidak di ketahui oleh orang lain. Solusinya jika hal ini sudah terlanjur terjadi : Generate ulang prefill dan lakukan prosedur instalasi seperti semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut lalu sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas untuk dibuatkan koderegistrasi baru
-
Apakah dapat mengubah koderegistrasi ?
Dapat, melalui fasilitas ubah koderegistrasi di dinas kab/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika koderegistrasi diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab maka dapat , atau pergantian operator maka perubahan ini dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Kode registrasi apakah ini untuk keperluan adminstrasi kelembagaan?
Tidak, kode ini ini hanya untuk kebutuhan teknis operational penggunaan aplikasi DAPODIKDAS saja bukan sebagai nomor adminstratif seperti NPSN, NISN maupun NUPTK.
-
Apakah koderegistrasi bersifat permanen ?
Ya, sementara ini tetap selama Pendataan dapodikdas masih berjalan secara berkelanjutan.
Sumber :
FAQ
Frequently Asked Question
(Tanya Jawab Seputar Aplikasi Pendataan) DAPODIKDAS Tahun 2014
Versi 3.00 , ke-1
31 Juli 2014
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TANYA JAWAB SEPUTAR KODE REGISTRASI PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014
14 August 2014
Kode Registrasi Tidak Ditemukan
Eror 242
Data PD dan PTK Berganda (Zombie)
Perubahan Data PD dan PTK
Penghapusan Data Sarpras
Tugas Tambahan yang diakui :
SD
SMP
- 1 Kepala Sekolah
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah (maksimal 3, walaupun rombel lebih dari 27)
- 1 Kepala Laboratorium
- 1 Kepala Perpustakaan
Struktur kurtilas SD
- Kelas rendah (30-34 jam)
- Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Inpassing Guru Non PNS
Untuk guru TIK di SMP kurtilas 2013
Lain – lain :
- Hati-hati saat memasukkan kode bidang sertifikasi, cek dengan teliti disitu ada tulisan Pilih Halaman 1 atau halaman 2
1. S1-PGSD / Guru Kelas SD ( halaman 1 )
2. Kelas SD / MI ( halaman 2 ) - lebih baik saat memindahkan PD ke rombel dilakukan secara manual (drag and drop)
- Batas sinkronisasi adalah tanggal 20 september.... perhatikan kualitas data sebelum anda mensinkron, sebab data di dapodik digunakan NISN, TF, TP, nilai UN, dan Inpassing
MASALAH DAN SOLUSI DAPODIKDAS 2014
13 August 2014
Rekan-rekan OPS tentunya sering menemukan banyak permasalahan login, baik itu login pada aplikasi verval-pd maupun login pada SDM-PDSP. Gagal login tentu saja kadang membuat kita panik. Bagaimana tidak, sebab pentingnya NIISN menyangkut banyak keperluan, mulai dari penulisan Ijazah sampai pencairan dana BOS.
Bukan bermaksud sebagai plagiator, hanya untuk tambahan referensi untuk pengunjung blog ini, Tanya Jawab yang saya copas dari status Kang Jaya Nagara yang diupdate pada tanggal 7 Agustus 2014 berikut semoga bisa menjadi solusi.
Tanya :
Kenapa untuk melakukan vervalpd harus registrasi ke SDM-PDSP ?.
Jawab :
PDSP membangun sebuah sistem yang disbut SSO atau SINGLE SIGN ON, dimana dengan sebuah akun bisa digunakan sebagai jalan masuk ke beberapa aplikasi yang terdapat di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
Tanya :
Kenapa tidak bisa login verval, padahal sebelum tanggal 27 agustus 2014 masih bisa melakukan verval dan dapodik?.
Jawab :
Login system verval sekarang terpisah dengan login system dapodik.
Tanya :
Bagaimana caranya agar Operator Dinas atau sekolah bisa login verval?.
Jawab:
Lakukan registrasi operator ke "http://sdm.data.kemdikbud.go.id/" dengan melampirkan scan surat penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Apa yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi muncul pesan "gagal! Pendaftaran gagal, aku operator sekolah sudah tersedia dengan nama "operator1"dan email "operator1@gagallogin.com", bila ada kesalahan segera konfirmasi dengan PDSP melalui email registrasisdm@gmail.com".
Jawab :
Kirim email ke PDSP dengan melampirkan scan Surat Penugasan yang di tandatangani atasan dan dibubuhi stempel basah.
Tanya :
Bagaimana bentuknya Surat Penugasan yang di syaratkan sebagai lampiran registrasi tersebut?.
Jawab :
Di dalam Surat Penugasan disebutkan beberapa hal yaitu :
- Kop surat lembaga yang menugaskan operator.
- Data penanggung jawab yang menugaskan operator.
- Data tempat bertugas (Disdik atau sekolah).
- Data pribadi operator.
- Tanda tangan penanggung jawab dan stempel lembaga.
Tanya :
setelah melakukan registrasi atau konfirmasi, berapa lama harus menunggu sampai bisa login verval kembali ?
Jawab :
segera setelah surat penugasan diproses oleh admin SDM-PDSP jika surat penugasan tidak meragukan akan di setujui dan operator akan mendapatkan email balasan dari admin SDM-PDSP.
Tanya :
Bagaimana bila ada pergantian operator ?
Jawab :
Jika ada pergantian operator maka lakukan konfirmasi ulang sebagaimana yang dilakukan ketika gagal registrasi karena lembaga sudah terdaftar.
Tanya :
Apakah diperbolehkan jumlah jika sebuah lembaga memiliki beberapa operator ?
Dan bagaimana dengan sekolah satu atap?
Jawab :
sebuah lembaga hanya boleh mendaftarkan 1(satu) operator, dan untuk sekolah satu atap jumlah operator tergantung jumlah jenjang pendidikan. Apabila lembaga memiliki beberapa operator, maka yang diregistrasi ke sdm-pdsp hanya 1(satu) operator sebagai penanggung jawab akun.
TANYA JAWAB SEPUTAR “LOGIN VERVAL-PD" BERSAMA KANG JAYA NAGARA
10 August 2014
A. KUALIFIKASI
- Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1); b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun - Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; ataub. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah
2. KOMPETENSI
NO
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
1 | Kompetensi Manajerial | Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah | Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien |
Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien | |||
Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir | |||
Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas | |||
Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah | Merencanakan program pengembangan | ||
Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Merencanakan anggaran | |||
Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah | Melaksanakan program pengembangan | ||
Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program | |||
Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber | |||
Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah | Memantau pelaksanaan program pengembangan | ||
Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan | |||
Memantau penggunaan anggaran | |||
Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah | Mengevaluasi program pengembangan | ||
Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Mengevaluasi pemanfaatan anggaran | |||
2 | Kompetensi Pengelolaan Informasi | Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah | Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan |
Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia | |||
Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia | |||
Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan | |||
Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi | |||
Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor | |||
Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi | |||
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi | |||
Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan | |||
Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan | |||
Mengorganisasi informasi | Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional | ||
Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas | |||
Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia | |||
Menjajarkan kartu katalog | |||
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi | |||
Memberikan jasa dan sumber informasi | Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi | ||
Menyelenggarakan jasa sirkulasi | |||
Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi | |||
Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah | |||
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan | ||
Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi | |||
3 | Kompetensi Kependidikan | Memiliki wawasan kependidikan | Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional |
Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku | |||
Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar | |||
Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri | |||
Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi | Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah | ||
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran | |||
Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif | |||
Mempromosikan perpustakaan | Mengorganisasi promosi perpustakaan | ||
Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru | |||
Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan | |||
Memberikan bimbingan literasi informasi | Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna | ||
Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna | |||
Membimbing pengguna mencapai literasi informasi | |||
Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi | |||
Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah | |||
Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah | |||
4 | Kompetensi Kepribadian | Memiliki integritas yang tinggi | Disiplin, bersih, dan rapi |
Jujur dan adil | |||
Sopan, santun, sabar, dan ramah | |||
Memiliki etos kerja yang tinggi | Mengikuti prosedur kerja | ||
Mengupayakan hasil kerja yang bermutu | |||
Bertindak secara tepat | |||
Fokus pada tugas yang diberikan | |||
Meningkatkan kinerja | |||
Melakukan evaluasi diri | |||
5 | Kompetensi Sosial | Membangun Hubungan sosial | Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah |
Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah | |||
Membangun Komunikasi | Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah | ||
Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal | |||
6 | Kompetensi Pengembangan Profesi | Mengembangkan ilmu | Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi |
Meresensi dan meresume buku | |||
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi | |||
Membuat indeks | |||
Membuat bibliografi | |||
Membuat abstrak | |||
Menghayati etika profesi | Menerapkan kode etik profesi | ||
Menghormati hak atas kekayaan intelektual | |||
Menghormati privasi pengguna | |||
Menunjukkan kebiasaan membaca | Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari | ||
Gemar membaca |
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA PERPUSTAKAAN
09 August 2014
2. klik hapus >> klik ya
3. muncul keterangan data turunan
4. maka hapus dulu beberapa data yang terkait di turunan tersebut
5. hapus periodik siswa DAN ANGGOTA ROMBEL
6. login ke 2013/20132 (kecuali Peserta didik baru langsung ke periodik 20141)
7. baru eksekusi hapus
Kahar Muzakkir Saturday, August 09, 2014 CB Blogger Indonesia
PROSEDUR MENGHAPUS DATA PESERTA DIDIK PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014
31 July 2014
Salah satu poin yang dinilai pada seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah adalah penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Pengisian AKPK dengan tepat, rasional dan sesuai sangat menentukan seorang bisa lulus dalam seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah.
AKPK ini dirancang untuk membantu calon kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan peran kepemimpinannya sebagai calon kepala sekolah.
AKPK dibagi ke dalam tiga kolom, yaitu :
- Kolom CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang calon kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapatkan pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan kepemimpinan dan manajemen baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga calon kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas.
- Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Calon kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon berdasarkan 4 pilihan jawaban A B C atau D yang tersedia. Calon kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan gambaran tingkat kompetensi yang telah dimiliki.
- Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH diisi oleh calon kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi. Bukti praktik yang dilakukan calon kepala sekolah adalah sebuah pernyataan atau ungkapan atau frase dalam satu atau lebih kalimat yang menjelaskan kondisi nyata dari penerapan sebuah kompetensi /sub kompetensi yang dilakukan oleh calon kepala sekolah, sebagai refleksi diri atas apa yang senyatanya terjadi pada diri calon kepala sekolah pada saat ini ketika menerapkan sebuah kompetensi dasar/sub kompetensi. Mengandung beberapa aspek yaitu 1) kata operasional (misal, menerima saran/masukan); 2) pengisi AKPK disilahkan untuk menentukan sendiri konteksnya (penerapan bagian-bagian kompetensi yang akan dituliskan sebagai bukti praktik-praktik kegiatan di sekolah).
Berikut ini adalah instrumen ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama | : | ……………………………………………….. |
Instansi | : | ……………………………………………….. |
NUPTK | : | ……………………………………………….. |
DIMENSI KEPRIBADIAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Perkataan baik saya selaras dengan tindakan yang saya lakukan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
2. | Cara saya dalam berbicara, bersikap, dan berperilaku diteladani oleh warga sekolah dan masyarakat. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
3. | Saya melaksanakan tugas-tugas saya dengan perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
4. | Saya mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah-masalah terkait pekerjaan saya dengan baik. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
5. | Saya aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah, melalui berbagai kegiatan pengembangan diri. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
6. | Saya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada teman-teman sejawat berkaitan dengan tugas saya sehari-hari. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
7. | Saya memiliki pengalaman dalam mengarahkan dan mengerakkan rekan sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
DIMENSI MANAJERIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup Paham D. Sangat paham |
|
2. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, dan tupoksi guru. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
3. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, kualifikasi dan tupoksi tenaga kependidikan di sekolah (tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan guru konselor). | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
4. | Saya memahami cara mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional pendidikan mengenai sarana dan prasarana sekolah/Madrasah | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
5. | Saya memahami penyusunan rencana pemanfaatan sarana prasarana sesuai standar pelayanan minimal. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
6. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan perencanaan dan penerimaan peserta didik baru | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
7 | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
8. | Saya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengelolaan peserta didik dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
9. | Saya terlibat aktif dalam penyusunan dan analisa dokumen I KTSP. | A. Tidak aktif B. Kurang aktif C. Cukup aktif D. Sangat aktif |
|
10. | Saya mampu menganalisis silabus dan RPP dengan baik. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu |
|
11. | Saya memahami cara mengidentifikasi sumber-sumber, alokasi, dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan sekolah/ madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
12. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan ketatausahaan sekolah/madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
13. | Saya menggunakan media teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di kelas. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu |
|
14. | Saya memahami monitoring, evaluasi dan pelaporan program sekolah/madrasah sesuai dengan standar. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
DIMENSI KEWIRAUSAHAAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami program-program inovatif yang bisa meningkatkan keefektifan sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam meningkatkan keingintahuan warga sekolah dalam pengetahuan dan ketrampilan melalui kerja keras dan semangat pantang menyerah. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
3. | Saya mampu membuat alternatif pemecahan masalah yang relevan dan tepat, sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu | |
4. | Saya memiliki rasa optimis, pantang menyerah, dan berpikir alternatif terbaik untuk mencapai keberhasilan di sekolah. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu | |
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menyusun rencana pengelolaan kegiatan produksi dan jasa di sekolah dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
DIMENSI SUPERVISI
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami perencanaan program supervisi akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan guru yang akan disupervisi. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memahami teknik-teknik dalam melakukan supervisi akademik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
3. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan teknik yang tepat. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
4. | Saya memiliki pengalaman dalam mengkaji masalah yang terkait dengan supervisi akademik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
5. | Saya memahami cara memberikan umpan balik hasil supervisi kepada para guru secara konstruktif. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
6. | Saya memahami penyusunan program tindak lanjut supervisi di sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
DIMENSI SOSIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan program kerja sama dengan pihak lain, baik perseorangan maupun institusi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan kerja sama dengan perseorangan dan institusi lain, baik institusi pemerintah atau swasta, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah dimana saya bertugas | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
3. | Saya memahami cara melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan kerjasama dengan perseorangan dan institusi pemerintah atau swasta. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
4. | Saya terlibat aktif menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal saya. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Kadang-kadang D. Sering |
|
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menggalang bantuan dari semua warga sekolah tempat saya bertugas untuk meringankan penderitaan warga masyarakat yang sedang tertimpa bencana/ musibah atau mengalami kesulitan ekonomi. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...