16 August 2014

CARA MENGHAPUS SARANA/PRASARANA PADA DAPODIKDAS 2014

HAPUS SARPRAS Menghapus data pada tab Sarpras di aplikasi dapodikdas 2014, ternyata tidak sesederhana pada aplikasi versi sebelumnya. Bahkan ada kesan bahwa sarpras tersebut tidak bisa dihapus karena prosedurnya yang sangat panjang dan rumit. Menghapus satu jenis data berkaitan dengan banyak data lain yang pada aplikasi dapodikdas 2014 dikenal dengan nama data turunan.

Hal ini tentu saja logis karena prasarana bukanllah jenis barang habis pakai yang mudah rusak dan habis. Akan tetapi karena beberapa kasus, ternyata kita harus menghapus data tersebut misalnya kasus data berganda (zombie), kasus jenis prasarana yang sudah tidak ada dan kasus prasarana yang diallihfungsikan dari fungsi yang sebenarnya. Untuk kasus-kasus tersebut, Bp. Nunu Nugraha memberikan kiat-kiat solusi sebagai berikut :

Kasus Sarpras berganda akibat Zombie :

Istilah Zombie dicetuskan oleh Bp. Obengs Bunhaw Karuhun Jampank untuk data berganda yang turun dari server ke lokal setelah melakukan syncronisasi. Kasus zombie banyak ditemui pada OPS yang melakukan trik memundurkan waktu di system (laptopnya) untuk mengakali edit data terkunci pada versi 2.07. Jika data zombie ditemukan, maka salah satu data harus dihapus. Untuk menghapus sarpras ganda pada G3, maka prosedurnya adalah :

  1. klik tombol data jenis prasarana yg bergandanya
  2. klik tombol INPUT KONDISI
  3. klik tombol hapus
  4. klik tombol save and close,
  5. lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat, klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini
  6. klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
  7. klik hapus
  8. klik save and close.

Kasus  Jenis Prasarana Yang Sudah Tidak Ada

Jenis prasarana yang sudah ada bisa jadi disebakan karena ambruk atau dirobohkan untuk kepentingan lain atau terkena bencana maka prosedurnya adalah

  1. klik tombol data jenis prasarananya
  2. klik tombol INPUT KONDISI isikan semua kolom dengan angka 100
  3. klik tombol save and close,
  4. lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat,
  5. klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini (lakukan data per-data)
  6. klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK
  7. klik hapus
  8. klik save and close.
  9. jangan lupa bila Jenis Sarana dan Buku&Alatnya dipindahkan maka lakukan pemindahan jenis sarananya ke Jenis Prasarana yang digunakan sebagai penampungnya tersebut.

Kasus Jenis Prasarana Yang Dialihfungsikan

Untuk Data Jenis Prasarana yang bangunannya tetap ada tetapi pada tahun pelajaran ini DIALIHFUNGSIKAN karena sesuatu hal atau kepentingan, misalnya karena jumlah siswa yang terlalu banyak menyebabkan salah satu ruangan pendukung (misalnya ruang keterampilan) yang jarang dipakai dijadikan menjadi ruang belajar/teori, maka prosedurnya adalah

  1. pilih jenis prasarananya
  2. klik 2x copy dan pastekan pada kolom Nama
  3. kemudian klik pilihan jenis prasarana tadi dan pilih jenis prasarana yang sesuai dengan fungsinya yang sekarang.
  4. Jangan lupa pengalihan fungsi bangunan akan menyebabkan perubahan isian jenis Sarana dan Buku&Alat maka silahkan ganti kolom isian Jenis Sarana dan Buku&Alatnya sesuai dengan keadaan sekarang.

Lebih jauh Bp. Nunu Nugraha menjelaskan dengan contoh, misalnya Laboratorium IPA, Ruang Keterampilan, atau Lab. Bahasa digunakan untuk "Ruang Kelas", maka pada Tab Sarpras berlaku aturan :
1. Kolom Jenis Prasarana, harus dipilih "RUANG TEORI/KELAS"
2. Kolom Nama, harus diisi sesuai fungsi ruang itu sebelumnya, misal : Lab. IPA, Lab. Bahasa, dsb.

Kenapa "kolom Nama" pada Tab Sarpras harus diisi "sesuai Jenis/Fungsi Ruangnya" dan bukan diisi dengan Ruang Kelas ... karena ini akan ada kaitan dengan pendataan sekolah kekurangan Ruang Belajar/Kelas. Jadi pengisian "Nama" sesuai jenis/fungsi ruang ini akan dapat menjadi indikasi ke pihak Kemdikbud bahwa "sekolah yang bersangkutan perlu bantuan ruang kelas baru" karena ruang kelas yang sesungguhnya tidak mencukupi sehingga Lab. IPA atau Lab. Bahasa pun digunakan untuk Ruang Belajar.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.

Ingat jauh-jauh hari Kemdikbud sudah menjelaskan bahwa untuk semua Program Pendidikan, pada Tahun 2015 nanti tidak akan ada lagi sistem Proposal Pengajuan, melainkan semuanya berdasar "Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK"

3 komentar

Makasih Mas Brow, atas solusi na, salam pesahabatan dari saya,,,!!!

Makasih Mas Brow, atas solusinya, salam persahabatan

Makasih Mas Brow, atas solusinya, salam persahabatan dari saya...!!

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.