19 July 2014

Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013

Salah-satu-peran-guru-TIK-adalah-memfasilitasi-sesama-guru-dalam-menggunakan-TIK Pada struktur kurikulum 2013 mata pelajaran TIK atau KKPI tidak tercantum sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan pada jenjang Dikdas maupun Dikmen. Hal ini tidak urung menyebabkan kegalauan pada guru yang mengampu mata pelajaran tersebut, terutama yang sudah bersertifikasi di bidang tersebut.

Menjawab kegalauan tersebut, rupanya pemerintah tidak ingin merugikan guru TIK atau KKPI, sehingga pemerintah kemudian mengatur kebijakan dengan menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”

Pada Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini dijelaskan bahwa Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di dalam:
  1. membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  2. memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
  3. memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Di dalam melakukan pembimbingan, beban kerja seorang guru TIK/KKPI paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Pembimbingan tersebut dapat dilaksanakan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual.
Jika guru TIK telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja seperti yang disebutkan di atas, maka dia berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan juga dalam permendikbud ini seorang guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Apabila guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum Kurikulum 2013 tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 dapat tetap mengajar TIK atau KKPI sampai dengan 31 Desember 2016.  Setelah itu wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Oleh karena itu guru tersebut akan disertifikasi ulang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya paling lambat 31 Desember 2016.

Selengkapnya dapat dibaca pada PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014

6 komentar

tatap muka 24 jam/minggu tidak disebutkan

Beban kerja membimbing 150 orang siswa sama dengan tatap muka 24 jam/minggu. Membimbing bisa dilakukan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual, di luar ruangan maupun di dalam ruangan

Beban kerja membimbing 150 orang siswa sama dengan tatap muka 24 jam/minggu. Di permen tidak disebutkan angka 24 jam/minggu. Lampiran permen jg blm ada, juknis jg blm keliatan

Dalam kenyataannya belom sesuai, sy sdh sertifikasi TIK tahun 2014 sesuai dg ijasah tetapi hingga skg belom mendapatkan TPP sama sekali dan perhitungan tdk menghitung siswa sama sekali. Mohon pencegahannya. Kasihan Klo semua guru galau.

Di Info GTK keterangannya apa ?

BISA SHARE KAH PAK PERMEN TERBARU YANG MENGATUR TENTANG TUPOKSI GURU TIK DI JENJANG SMA. TERIMA KASIH.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.