31 July 2014
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Kahar Muzakkir Thursday, July 31, 2014 CB Blogger IndonesiaPROSEDUR REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
MENGENAL PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH (PPCKS)
23 July 2014
Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Adapun persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, terdiri dari:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
- berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memiliki sertifikat pendidik;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
- memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
- memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unduh surat resminya : http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/surat_edaran_prodep_ppcks.pdf
BPSDMPK KEMDIKBUD bekerja sama dengan PRODEP AUSAID menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
22 July 2014
Aplikasi dapodikdas generasi ketiga sebentar lagi akan dirilis beberapa saat lagi. Aplikasi yang akan bernama dapodikdas 2014 ini tidak terlalu jauh berbeda dengan dapodikdas 2013. AKan tetapi beberapa bocoran penting tentang aplikasi dapodik G3 ini seperti yang disampaikan oleh Bp Nunu Nugraha, adalah sebagai berikut :
- Aplikasi akan mengalami masa expired setiap 6 bulan sekali.
- Sesuai dengan masa expired, maka pada Dapodik G-3 sistem patch baru akan hadir pada awal semester 2.
- Dalam APP G-3 terdapat menu ACTION MENU, yang mana OPS bisa melakukan FILTER sesuai dengan kebutuhan yang terdapat didalam menu tersebut.
- NISN hanya bisa diinput pada input pertama bila proses save sudah dilakukan, maka selanjutnya NISN akan di kunci pada APP G-3 ini.
- Untuk Semester 2, pada APP G-3 ini akan terdapat MENU penginputan Nilai RAPOT dan Nilai UN.
- Apabila terdapat kesalahan input, perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verval. Sementara untuk mekanisme hapus record seperti yang sekarang bisa dilakukan pada v2.08 harus dilakukan dengan sangat hati-hati yaitu harus dimulai dari data "turunannya" baru kemudian bisa dihapus data "induk"nya.
- KODE REGISTRASI KEMUNGKINAN TIDAK AKAN BERUBAH, jadi kode registrasi sesuai dengan kode registrasi yang kita dapatkan pertama kali.
So… Berangkat dari pengalaman mengerjakan dapodik versi 1,00 sampai versi 2.08 mari kita bekerja pada versi 3.00 ini dengan lebih baik dan berkualitas. Sehingga data yang dihasilkan bisa lebih berkuaitas.
Kahar Muzakkir Tuesday, July 22, 2014 CB Blogger IndonesiaAPLIKASI DAPODIKDAS G3 EXPIRED 6 BULAN SEKALI
19 July 2014
Untuk permohonan Perubahan NISN :
- Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
- Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :
- Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
- Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
- Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
- Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
- Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
- Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
- PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
- Field tidak boleh kosong
- Format File lampiran, JPG, PNG
- File tidak melebihi 800Kb
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
- SKHUN
- Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
- Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
- File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
- Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013
16 July 2014
-
Sekolah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kekeliruan penulisan NISN yang tertera pada Ijazah jenjang sebelumnya.
Dalam Surat Pernyataan ini juga harus mencantumkan tentang NISN yang sah yang dikeluarkan oleh PDSP untuk PD yang bersangkutan dan selanjutnya menyatakan bahwa NISN yang akan digunakan adalah NISN yang sah dari PDSP tersebut dan bukan NISN yang tertulis di ijazah. Untuk selanjutnya maka surat pernyataan tersebut, akan menjadi lampiran ijasah PD, dan bisa dipergunakan apa bila diperlukan di kemudian hari. -
Menerbitkan ijazah pengganti.
Kalau memang di mungkinkan membuat ijazah pengganti, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum PD menyelesaikan sekolahnya dijenjang yang sekarang.
SOLUSI UNTUK NISN YANG TIDAK SAMA PADA IJAZAH JENJANG SEBELUMNYA DENGAN HASIL VERVAL PD
15 July 2014
Tampilan Aplikasi Dapodikdas 2014 (G3) |
- Cek, lengkapi, perbaiki Dapodik juga lakukan sinkron dengan v2.0.8 kemudian pastikan diprogress pengiriman(login koreg) datanya sama dengan aplikasi, maksimal tanggal 25 Juli 2014;
- Selesaikan verval NISN sampai dengan Konfirmasi Data;
- BOS Triwulan 3 datanya diambil dari Dapodik semester genap 2013/2014(ingat yang hanya main BSD);
Dapodikdas G3 :
- Rencana launching resmi tanggal 1 Agustus 2014;
- Di Beranda akan ditampilkan link Info Pendataan dan link Generate Prefill;
Untuk link info pendataan : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ Untuk link Generate Prefill : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php - Database yang dipakai(prefill baru) adalah hasil sinkronisasi terakhir;
- Untuk data awal 2014/2015, OPS tidak perlu Generate Prefill, karena di generate secara massal oleh Team DAPODIKDAS, OPS tinggal unduh Prefiil;
- Koreg masih sama/tetap;
- Identitas Sekolah akan dilock(Nama, NSS, NPSN, Jenjang, Status Sekolah, Status Kepemilikan, Nomor SK + Tgl SK Izin Operasional, Kab/Kota);
- Akses Internet ada 2, misal di sekolah speedy, di rumah telkomsel;
- Siapkan SK Akreditasi(kalau belum terakreditasi tidak perlu input);
- Siapkan SK Inklusi(dari Propinsi);
- Siapkan NIS(Nomor Induk Sekolah) semua siswa;
- Siapkan data PD Kelas 1 atau Kelas 7(form resmi nanti bisa diunduh di info pendataan);
- Tambah PD dan PTK mekanismenya masih sama dengan sebelumnya;
- Penugasan PTK otomatis terisi(INDUK=SK pertama di sekolah tersebut, BUKAN INDUK=SK pembagian tugas mengajar yang dibuat tiap semester/tahun);
- Ada menu lanjutkan data periodik;
- Ada menu lanjutkan kelas;
- Jenis rombel nanti akan muncul pilihan (reguler, terbuka, dll);
- Masalah sinkronisasi Insya Alloh tidak ada pembatasan sinkronisasi, karena servernya sudah diperbaiki dan kapasitasnya naik.
INFORMASI PENTING MENJELANG DIRILISNYA APLIKASI DAPODIKDAS G3
13 July 2014
Bagaiamana caranya ?
- Selesaikan terlebih dahulu VerVal NISN sampai dengan Konfirmasi Data. Pastikan semua data sudah valid dan sesuai bukti fisik di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
- Lakukan install ulang Aplikasi Dapodikdas dengan menggunakan prefill baru hasil generate;
- Link generate prefill : http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai
- Panduan Install ulang 2.08 dengan prefill baru dapat dilihat DI SINI
- Lakukan Sinkronisasi Dapodik dengan memakai versi 208.
- Maka NISN yang belum terisi di dapodiknya akan terisi OTOMATIS
- NISN yang salah akan digantikan NISN hasil verval secara OTOMATIS
Untuk mengeluarkan NISN dapat dilakukan dengan cara :
- Login ke Progress Pengiriman ( http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport) menggunakan Kode Registrasi masing-masing, kemudian unduh file excel pada menu kiri bawah
- Klik tombol unduh pada tab Peserta Didik di aplikasi dapodikdas.
- NISN siap digunakan untuk berbagai kepentingan.
CARA PRAKTIS MENYIMPAN NISN HASIL VERVAL DI APLIKASI DAPODIKDAS (BUKAN DENGAN KETIK MANUAL)
10 July 2014
Terkait dengan pelaksanaan penjaringan data Dapodikdas tahun pelajaran 2013/2014 dan persiapan penjaringan data tahun pelajaran 2014/2015 Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui suratnya Nomor : 304.5/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
- Periode pengiriman data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014
- Penjaringan data untuk semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014 dengan menggunakan aplikasi versi 3.00
- Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan juknis BOS 2014
- Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah dan pemekaran wilayah, segera dilaporkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran data sekolahnya.
Dengan demikian segala kegiatan pendataan yang dilakukan oleh OPS akan ditutup tanggal 25 Juli 2014 dan baru dibuka kembali untuk tahun pelajaran baru dan versi aplikasi yang baru juga pada tanggal 1 Agustus 2014. Oleh karena itu bagi sekolah yang datanya sudah valid bisa istirahat dulu menunggu aplikasi generasi ketiga dirilis.
Hal yang menarik yang perlu digarisbawahi juga bahwa mulai tahun ini Dirjen Dikdas menekankan legitimasi OPS melalui SK Kepala Sekolah dengan konsekwensi biaya dibebankan melalui dana BOS sesuai juknis. Semoga dengan adanya petunjuk resmi ini nasib OPS sebagai ujung tombak pendataan menjadi lebih diperhatikan.
Akan tetapi informasi ini akan menjadi mentah jika surat ini tidak sampai ke alamatnya. Oleh karena itu kepada rekan-rekan OPS silahkan informasi surat ini disebarkan/disampaikan terutama kepada kepala sekolah masing-masing.
Kahar Muzakkir Thursday, July 10, 2014 CB Blogger IndonesiaDEADLINE PENGIRIMAN DATA DAPODIKDAS : 25 JULI 2014
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...