07 May 2014
Banyak diantara kita terutama para OPS sering bertanya : “Kalau sudah melakukan sinkronisasi dapodik, apakah perlu mengirim BSD ? atau kalau sudah mengirim BSD apakah perlu melakukan sinkronisasi ?”
Bila dilihat dari pertanyaan tersebut, dapat kita lihat bahwa pemahaman kita terhadap dapodik belum utuh. Artinya kita belum bisa membedakan antara dapodik sebagai bank data dengan P2TK sebagai salah satu pengguna data, sehingga terkadang kita beranggapan bahwa pengiriman data dapodik kita baik melalui jalur sinkronisasi maupun jalur BSD alamatnya ke satu server yang sama.
Dapodik merupakan sebuah bank data yang menampung banyak sekali data-data kependidikan yang diperoleh secara riil dan langsung dari sekolah-sekolah, bahkan dikatakan bahwa Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit dan kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Sistem yang digunakan e-KTP lebih sederhana dibanding Dapodik lantaran datanya tidak bersifat relasional. Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya.
Sebagai bank data yang menampung jutaan record data pendidikan, dapodik memiliki server sendiri yaitu server dapodik yang berfungsi sebagai server utama. Data-data yang kita entri melalui aplikasi dapodik kemudian kita kirim ke server dapodik melalui jalur sinkronisasi. Data-data yang kita kirim dan tersimpan pada server dapodik itulah yang kemudian dimanfaatkan berbagai pihak untuk keperluan transaksional. Salah satu pihak yang menggunakan data tersebut adalah Direktorat P2TK untuk keperluan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Aneka Tunjangan lainnya.
Untuk keperluan transaksional tersebut maka Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi. Dari server reflikasi inilah pihak-pihak pengguna seperti P2TK mengambil data ke servernya untuk diolah sesuai kebutuhan masing-masing.
Kendala sinkronisasi pada server utama dapodik kemudian menjadi penyebab pihak pengguna seperti P2TK memberi jalur alternatif karena terdesak untuk percepatan penerbitan SK Tunjangankeperluan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014. yaitu berupa Backup Sinkron Dapodik atau BSD. BSD dikirim langsung ke server P2TK tanpa melalui server dapodik dan server replikasi.Secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :
Kesimpulannya jika sudah melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik, maka perbaikan itu harus kita kirim ke server dapodik melalui jalur sinkronisasi, begitu juga untuk keperluan percepatan penerbitan SK Tunjangan harus kita kirim ke server P2TK melalui jalur BSD. Hal ini dipertegas oleh Bp Ibnu Aditiya Karana seperti yang dishare oleh Bp Nunu Nugraha : “ Kita pertegas pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana :
Untuk bulan Mei ini, bila diaplikasi ada data perubahan maka : SINKRON ITU HUKUMNYA WAJIB, DAN KIRIM BSD ITU HUKUMNYA LEBIH WAJIB LAGI. Jadi silahkan pahami mandiri dan ga usah lagi kita bertanya tentang bila sudah synch harus kirim lagi BSD atau tidak ya...!!!
Mesti diingat juga SYNCH itu masuknya ke server dapodik berguna sbg data dasar utk kelanjutan pendataan sekolah kita dimasa depan, sedang kirim BSD itu masuknya ke server P2TK berguna untuk kepentingan transaksional Aneka Tunjangan waktu sekarang, seperti sama tapi tetap berbeda.
Terimakasih atas pemahamannya.
Untuk bulan Mei ini, bila diaplikasi ada data perubahan maka : SINKRON ITU HUKUMNYA WAJIB, DAN KIRIM BSD ITU HUKUMNYA LEBIH WAJIB LAGI. Jadi silahkan pahami mandiri dan ga usah lagi kita bertanya tentang bila sudah synch harus kirim lagi BSD atau tidak ya...!!!
Mesti diingat juga SYNCH itu masuknya ke server dapodik berguna sbg data dasar utk kelanjutan pendataan sekolah kita dimasa depan, sedang kirim BSD itu masuknya ke server P2TK berguna untuk kepentingan transaksional Aneka Tunjangan waktu sekarang, seperti sama tapi tetap berbeda.
Terimakasih atas pemahamannya.
SINKRONISASI HUKUMNYA WAJIB, KIRIM BSD LEBIH WAJIB LAGI
Banyak diantara kita terutama para OPS sering bertanya : “Kalau sudah melakukan sinkronisasi dapodik, apakah perlu mengirim BSD ? atau kalau sudah mengirim BSD apakah perlu melakukan sinkronisasi ?”
Bila dilihat dari pertanyaan tersebut, dapat kita lihat bahwa pemahaman kita terhadap dapodik belum utuh. Artinya kita belum bisa membedakan antara dapodik sebagai bank data dengan P2TK sebagai salah satu pengguna data, sehingga terkadang kita beranggapan bahwa pengiriman data dapodik kita baik melalui jalur sinkronisasi maupun jalur BSD alamatnya ke satu server yang sama.
Dapodik merupakan sebuah bank data yang menampung banyak sekali data-data kependidikan yang diperoleh secara riil dan langsung dari sekolah-sekolah, bahkan dikatakan bahwa Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit dan kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Sistem yang digunakan e-KTP lebih sederhana dibanding Dapodik lantaran datanya tidak bersifat relasional. Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya.
Sebagai bank data yang menampung jutaan record data pendidikan, dapodik memiliki server sendiri yaitu server dapodik yang berfungsi sebagai server utama. Data-data yang kita entri melalui aplikasi dapodik kemudian kita kirim ke server dapodik melalui jalur sinkronisasi. Data-data yang kita kirim dan tersimpan pada server dapodik itulah yang kemudian dimanfaatkan berbagai pihak untuk keperluan transaksional. Salah satu pihak yang menggunakan data tersebut adalah Direktorat P2TK untuk keperluan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Aneka Tunjangan lainnya.
Untuk keperluan transaksional tersebut maka Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi. Dari server reflikasi inilah pihak-pihak pengguna seperti P2TK mengambil data ke servernya untuk diolah sesuai kebutuhan masing-masing.
Kendala sinkronisasi pada server utama dapodik kemudian menjadi penyebab pihak pengguna seperti P2TK memberi jalur alternatif karena terdesak untuk percepatan penerbitan SK Tunjangankeperluan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014. yaitu berupa Backup Sinkron Dapodik atau BSD. BSD dikirim langsung ke server P2TK tanpa melalui server dapodik dan server replikasi.Secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :
Kesimpulannya jika sudah melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik, maka perbaikan itu harus kita kirim ke server dapodik melalui jalur sinkronisasi, begitu juga untuk keperluan percepatan penerbitan SK Tunjangan harus kita kirim ke server P2TK melalui jalur BSD. Hal ini dipertegas oleh Bp Ibnu Aditiya Karana seperti yang dishare oleh Bp Nunu Nugraha : “ Kita pertegas pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana :
Untuk bulan Mei ini, bila diaplikasi ada data perubahan maka : SINKRON ITU HUKUMNYA WAJIB, DAN KIRIM BSD ITU HUKUMNYA LEBIH WAJIB LAGI. Jadi silahkan pahami mandiri dan ga usah lagi kita bertanya tentang bila sudah synch harus kirim lagi BSD atau tidak ya...!!!
Mesti diingat juga SYNCH itu masuknya ke server dapodik berguna sbg data dasar utk kelanjutan pendataan sekolah kita dimasa depan, sedang kirim BSD itu masuknya ke server P2TK berguna untuk kepentingan transaksional Aneka Tunjangan waktu sekarang, seperti sama tapi tetap berbeda.
Terimakasih atas pemahamannya.
Untuk bulan Mei ini, bila diaplikasi ada data perubahan maka : SINKRON ITU HUKUMNYA WAJIB, DAN KIRIM BSD ITU HUKUMNYA LEBIH WAJIB LAGI. Jadi silahkan pahami mandiri dan ga usah lagi kita bertanya tentang bila sudah synch harus kirim lagi BSD atau tidak ya...!!!
Mesti diingat juga SYNCH itu masuknya ke server dapodik berguna sbg data dasar utk kelanjutan pendataan sekolah kita dimasa depan, sedang kirim BSD itu masuknya ke server P2TK berguna untuk kepentingan transaksional Aneka Tunjangan waktu sekarang, seperti sama tapi tetap berbeda.
Terimakasih atas pemahamannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.