08 May 2014
Sebagai bahan referensi untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru, berikut ini saya copas dari catatan di wallnya bp. Anto Ta yang bersumber dari keterangan bp. Nazarudin pada tanggal 26 April 2014. Semoga bermanfaat.
OPS bekerja mengetri data dan menyinkronkannya ke server dapodik,..kelihatannya sederhana,.. tapi sangat amat sulit,.. kita maklumi bersama, semua ops tahu,.. semua opk juga tahu,.. admin pusatpun pasti tahu,..Apakah ada tindakan perbaikan,..sepanjang waktu selalu diperbaharui mulai dari metode sampai ke sarana selalu diupgrade,tentunya untuk mencari yang terbaik,..
Yang bikin OPS galau adalah tekanan dari PTK yang tidak mau mengerti datanya harus valid,.. padahal OPS dibatasi dengan kewenangannya yang hanya mengentri data dan melakukan sync,.. masalah data adanya di PTK masing2..data pembelajaran yang menyusun bagian kurikulum, jadi valid tidaknya data tergantung sumbernya,.. memenuhi jam atau tidak juga tergantung sumbernya yaitu pembagian tugas mengajarnya,.. linier atau tidak juga tergantung sertifikat dan pembagian tugasnya sejalan atau tidak,... kecuali jika memang OPS melakukan kesalahan pengentrian,.. itu baru salah OPS,..
saya tidak sedang membela OPS cuma menyampaikan realita seharusnya,.. untuk tunjangan bukan lagi menjadi beban OPS,..
Tahapan KASARNYA kurang lebih begini :
- Data guru diserahkan ke ops,..
- OPS entri datanya,..
- Data mengajar diserahkan kurikulum ke OPS
- OPS entri juga datanya
- Kepsek menyerahkan data Sekolah lengkap termasuk siswa, banguna dll ke ops
- OPS entri datanya,..
- Selesai entri data sesuai dengan data yang diterima,.. ops wajib melakukan sync,.
- Sync gagal pada tahap 1
- OPS sync lagi,.. gagal lagi,..sync lagi
- Sync berhasil,.... tugas ops selesai,..
- Data yang ada diserver DAPODIK,..dimasukan keserver replikasi,..
- Data replikasi dikirim keserver P2TK,..
- Setelah masuk server p2tk data divalidasi tahap 1,.. untuk diambil dan diolah,.. validasi tahap 1 adalah untuk mengambil data sekolah yang melakukan syncnya secara lengkap,.. semua tabil minimal sudah ada,..
- Setelah lewat validasi tahap 1,.. kemudian data ditarik ke tabel sementara untuk di cros cek dengan data yang pernah masuk ke P2TK,..
- Setelah cros cek selesai kemudian data di masukan kedalam tabel utama,..
- Masuk dalam tabel utama kemudian dilakukan validasi nuptk, NRG, pembelajaran dsb,..
- Selesai validasi tahap 2, maka ditentukan nominasi tunjangan,..
- Nominasi jadi... dimasukan kedalam aplikasi tunjangan
- Setelah masuk aplikasi tunjangan OP kab/kota harus memverifikasi datanya juga,.. apakah guru tersebut adalah guru yang mengajar di kab/kotanya atau bukan,..
- Setelah yakin bahwa itu memang guru diwilayahnya maka dia akan melihat kuoata utk aneka tunjangan itu ada batasan kuota,.. kemudian mereka usulkan untuk menerima tunjangan,..
- OP tunjangan harus memveriifkasi sebab jika dia salah centang guru yang seharusnya sudah tidak ada diwilyahnya tapi masih masuk di wilayahnya, maka tunjangan guru teresebut biasanya akan terkendala dalam proses pebayaran,..terbit SK tunjangannya tapi tidak bisa dibayarkan,..
- Setelah diusulkan maka diterima admin pusat (p2tk)..
- Data yang diusulkan tadi ditarik datanya untuk di SK-kan,..
- SK jadi akan di PDF'kan untuk di distribusikan di aplikasi simtun
- SK cetak akan diambil oleh pengelola
- Dasar pembayaran pengelola adalah SK cetak
- Info SK akan masuk di info guru (LTD),.jika sudah sk maka infonya akan muncul di info PTK biasanya sehari setelah SK terbit atau selambatnya 7 hari setelah SK dibuat. tergantung kondisi server,..
- SK cetak sampai di pengelola (kabupaten/kota dan pusat) harus dibuatkan SPP sebagai dasar pembayaran,..
- Proses pembuatan SPP formnya berbeda dengan SK,.. jadi harus disalin satu persatu,..karena form spp tidak sama antar daerah,..
- Untuk yang dibayar pusat SPP harus dibuat per 700 orang, jika terbit sk 100.000 orang kira berapa spp yang harus dibuat,...silahkan hitung sendiri,.. pusat pernah sampai 300.000 orang
- Setelah ada spp harus dientri lagi untuk masuk spm,..
- SPM harus disampaikan ke KPPN yang disana tidak hanya pengelola tunjangan dan kemendikbud, tapi juga kementerian lain,.. (untuk yang dibayar daerah juga tidak jauh berbeda)
- Di KPPN akan di cek format dan kelengkapannya,..jika tidak lengkap akan dikembalikan dan harus proses ulang SPP,..
- Jika diterima juga harus antri entri SPM untuk terbit SP2D,..
- Setelah terbit SP2D baru dikirim ke bank untuk dicairkn uangnya,..
- Uang dicairkan ternyata rekeningnya mati,.. karena tahun lalu saat menerima tunjangan duitnya ditarik semua sehingga saldonya kosong,..dsb
- Jika rekening mati maka akan retur,, uang akan masuk ke kas negara, proses retur lebih sulit lagi,.. karena harus menunggu surat resmi dari KPPN rekening2 yang retur,..
- Cerita ini belum tamat,..udah keburu capek nulisnya,..
uraian diatas cuma gamabaran kasar saya,...
karena saya bukan orang keuangan,.. pada proses keungan tidak saya gambarkan secara detail,...Jika ada yang salah tolong koreksi,..
harapan saya dari gambaran di atas kita bisa tahu sampai dimana letak kewenangan dan kewajiban kita,...
------------------
NB *)
- SPP = Surat Permintaan Pembayaran
- SPM = Surat Perintah Membayar
- SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana
- KPPN=Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
MEKANISME TERBITNYA "SK ANEKA TUNJANGAN GURU"
Sebagai bahan referensi untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru, berikut ini saya copas dari catatan di wallnya bp. Anto Ta yang bersumber dari keterangan bp. Nazarudin pada tanggal 26 April 2014. Semoga bermanfaat.
OPS bekerja mengetri data dan menyinkronkannya ke server dapodik,..kelihatannya sederhana,.. tapi sangat amat sulit,.. kita maklumi bersama, semua ops tahu,.. semua opk juga tahu,.. admin pusatpun pasti tahu,..Apakah ada tindakan perbaikan,..sepanjang waktu selalu diperbaharui mulai dari metode sampai ke sarana selalu diupgrade,tentunya untuk mencari yang terbaik,..
Yang bikin OPS galau adalah tekanan dari PTK yang tidak mau mengerti datanya harus valid,.. padahal OPS dibatasi dengan kewenangannya yang hanya mengentri data dan melakukan sync,.. masalah data adanya di PTK masing2..data pembelajaran yang menyusun bagian kurikulum, jadi valid tidaknya data tergantung sumbernya,.. memenuhi jam atau tidak juga tergantung sumbernya yaitu pembagian tugas mengajarnya,.. linier atau tidak juga tergantung sertifikat dan pembagian tugasnya sejalan atau tidak,... kecuali jika memang OPS melakukan kesalahan pengentrian,.. itu baru salah OPS,..
saya tidak sedang membela OPS cuma menyampaikan realita seharusnya,.. untuk tunjangan bukan lagi menjadi beban OPS,..
Tahapan KASARNYA kurang lebih begini :
- Data guru diserahkan ke ops,..
- OPS entri datanya,..
- Data mengajar diserahkan kurikulum ke OPS
- OPS entri juga datanya
- Kepsek menyerahkan data Sekolah lengkap termasuk siswa, banguna dll ke ops
- OPS entri datanya,..
- Selesai entri data sesuai dengan data yang diterima,.. ops wajib melakukan sync,.
- Sync gagal pada tahap 1
- OPS sync lagi,.. gagal lagi,..sync lagi
- Sync berhasil,.... tugas ops selesai,..
- Data yang ada diserver DAPODIK,..dimasukan keserver replikasi,..
- Data replikasi dikirim keserver P2TK,..
- Setelah masuk server p2tk data divalidasi tahap 1,.. untuk diambil dan diolah,.. validasi tahap 1 adalah untuk mengambil data sekolah yang melakukan syncnya secara lengkap,.. semua tabil minimal sudah ada,..
- Setelah lewat validasi tahap 1,.. kemudian data ditarik ke tabel sementara untuk di cros cek dengan data yang pernah masuk ke P2TK,..
- Setelah cros cek selesai kemudian data di masukan kedalam tabel utama,..
- Masuk dalam tabel utama kemudian dilakukan validasi nuptk, NRG, pembelajaran dsb,..
- Selesai validasi tahap 2, maka ditentukan nominasi tunjangan,..
- Nominasi jadi... dimasukan kedalam aplikasi tunjangan
- Setelah masuk aplikasi tunjangan OP kab/kota harus memverifikasi datanya juga,.. apakah guru tersebut adalah guru yang mengajar di kab/kotanya atau bukan,..
- Setelah yakin bahwa itu memang guru diwilayahnya maka dia akan melihat kuoata utk aneka tunjangan itu ada batasan kuota,.. kemudian mereka usulkan untuk menerima tunjangan,..
- OP tunjangan harus memveriifkasi sebab jika dia salah centang guru yang seharusnya sudah tidak ada diwilyahnya tapi masih masuk di wilayahnya, maka tunjangan guru teresebut biasanya akan terkendala dalam proses pebayaran,..terbit SK tunjangannya tapi tidak bisa dibayarkan,..
- Setelah diusulkan maka diterima admin pusat (p2tk)..
- Data yang diusulkan tadi ditarik datanya untuk di SK-kan,..
- SK jadi akan di PDF'kan untuk di distribusikan di aplikasi simtun
- SK cetak akan diambil oleh pengelola
- Dasar pembayaran pengelola adalah SK cetak
- Info SK akan masuk di info guru (LTD),.jika sudah sk maka infonya akan muncul di info PTK biasanya sehari setelah SK terbit atau selambatnya 7 hari setelah SK dibuat. tergantung kondisi server,..
- SK cetak sampai di pengelola (kabupaten/kota dan pusat) harus dibuatkan SPP sebagai dasar pembayaran,..
- Proses pembuatan SPP formnya berbeda dengan SK,.. jadi harus disalin satu persatu,..karena form spp tidak sama antar daerah,..
- Untuk yang dibayar pusat SPP harus dibuat per 700 orang, jika terbit sk 100.000 orang kira berapa spp yang harus dibuat,...silahkan hitung sendiri,.. pusat pernah sampai 300.000 orang
- Setelah ada spp harus dientri lagi untuk masuk spm,..
- SPM harus disampaikan ke KPPN yang disana tidak hanya pengelola tunjangan dan kemendikbud, tapi juga kementerian lain,.. (untuk yang dibayar daerah juga tidak jauh berbeda)
- Di KPPN akan di cek format dan kelengkapannya,..jika tidak lengkap akan dikembalikan dan harus proses ulang SPP,..
- Jika diterima juga harus antri entri SPM untuk terbit SP2D,..
- Setelah terbit SP2D baru dikirim ke bank untuk dicairkn uangnya,..
- Uang dicairkan ternyata rekeningnya mati,.. karena tahun lalu saat menerima tunjangan duitnya ditarik semua sehingga saldonya kosong,..dsb
- Jika rekening mati maka akan retur,, uang akan masuk ke kas negara, proses retur lebih sulit lagi,.. karena harus menunggu surat resmi dari KPPN rekening2 yang retur,..
- Cerita ini belum tamat,..udah keburu capek nulisnya,..
uraian diatas cuma gamabaran kasar saya,...
karena saya bukan orang keuangan,.. pada proses keungan tidak saya gambarkan secara detail,...Jika ada yang salah tolong koreksi,..
harapan saya dari gambaran di atas kita bisa tahu sampai dimana letak kewenangan dan kewajiban kita,...
------------------
NB *)
- SPP = Surat Permintaan Pembayaran
- SPM = Surat Perintah Membayar
- SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana
- KPPN=Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.