05 February 2014
Bagi Guru Sertifikasi yang lulus tahun 2007-2008. Dengan kode bidang studi sertifikasi 061 maka kode konversi sertifikasinya :
- Guru tersebut sebagai Guru Kelas dengan kode sertifikasi Guru Kelas 027.
- Guru tersebut sebagai Guru Bidang Studi PJOK dengan Kode Sertifikasi PJOK 220.
Apabila setelah cek Lapor Tunjangan Dikdas (Cek Info Guru) Kode Bidang
Studi Sertifikasinya masih 061 dengan Nama Bidang Studi Sertifikasi "BIDANG STUDI LAINNYA" silahkan hubungi Dinas Pendidikan Setempat,
Seterusnya persiapkan berkas:
- Sertifikat Sertifikasi,
- SK Belajar Mengajar 3 Tahun Terakhir,
- SK CPNS 80%,
- SK PNS 100%,
- Ijazah Terakhir,
- SK KGB
- berkas lainnya yang dianggap perlu,
Semua berkas itu dilegalisir, kemudian bawa ke
LPTK/Penyelengara tempat Anda mengikuti Sertifikasi untuk diperbaiki
Kode Sertifikasinya. Setelah diperbaiki oleh LPTK/Penyelenggara,
Operator Dinas akan memperbaiki data Anda dalam Simtun, Silahkan Edit
kembali datanya sesuai data perubahan yang baru dalam Dapodikdas
kemudian Sinkron kembali.
Setelah itu, cek data khusus penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional, pada link-link berikut :
LEMBAR CEK SK>> http://223.27.144.195:8000/
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8081/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8082/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8083/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8081/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8082/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8083/info.php
Sumber : Mari belajar
SOLUSI UNTUK : KODE SERTIFIKASI 061 MUNCUL "BIDANG STUDY LAINNYA"
Bagi Guru Sertifikasi yang lulus tahun 2007-2008. Dengan kode bidang studi sertifikasi 061 maka kode konversi sertifikasinya :
- Guru tersebut sebagai Guru Kelas dengan kode sertifikasi Guru Kelas 027.
- Guru tersebut sebagai Guru Bidang Studi PJOK dengan Kode Sertifikasi PJOK 220.
Apabila setelah cek Lapor Tunjangan Dikdas (Cek Info Guru) Kode Bidang
Studi Sertifikasinya masih 061 dengan Nama Bidang Studi Sertifikasi "BIDANG STUDI LAINNYA" silahkan hubungi Dinas Pendidikan Setempat,
Seterusnya persiapkan berkas:
- Sertifikat Sertifikasi,
- SK Belajar Mengajar 3 Tahun Terakhir,
- SK CPNS 80%,
- SK PNS 100%,
- Ijazah Terakhir,
- SK KGB
- berkas lainnya yang dianggap perlu,
Semua berkas itu dilegalisir, kemudian bawa ke
LPTK/Penyelengara tempat Anda mengikuti Sertifikasi untuk diperbaiki
Kode Sertifikasinya. Setelah diperbaiki oleh LPTK/Penyelenggara,
Operator Dinas akan memperbaiki data Anda dalam Simtun, Silahkan Edit
kembali datanya sesuai data perubahan yang baru dalam Dapodikdas
kemudian Sinkron kembali.
Setelah itu, cek data khusus penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional, pada link-link berikut :
LEMBAR CEK SK>> http://223.27.144.195:8000/
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8081/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8082/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8083/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8081/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8082/info.php
LEMBAR INFO GURU>> http://223.27.144.195:8083/info.php
Sumber : Mari belajar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
2 komentar
Terimakasih informasinya..
Sama-sama, semoga bermanfaat
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.