28 April 2015

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, GURU KELAS ATAU GURU MATAPELAJARAN, DAN PEMBINA PRAMUKA PADA KURIKULUM 2013

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Kegiatan Persami bagi anggota Pramuka

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan Kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan.

Agar pelaksanaan kegiatan Keparamukaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka masing-masing pihak harus memiliki kompetensi di bidang kepramukaan, diantaranya :

A. Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi majelis pembimbingGugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD. 
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku majelis pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya. 
  3. Mengelola Gugus Depan dengan baik dan benar. 
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya. 
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psikologis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan KepramukaanGugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. 
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan. 
  7. Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Kepramukaan di sekolahnya. 
  8. Mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, Gugus Depan dan Kwartir Ranting/Cabang. 
  9. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil. 
  10. Menghadiri musyawarah Gugus Depan, Musyawarah Kwartir Ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Depan atau di tingkat Kwartir.

B. Kompetensi Guru Kelas/Guru Matapelajaran

Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan Kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik matapelajaran dengan menu ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru.
  1. Memahami pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik. 
  2. Mengintegrasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan. 
  3. Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan yang dibuktikan dengan ijasah sekurang-kurangnya KMD. 
  4. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan. 
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan Kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka. 
  6. Memerankan diri sebagai:
    • Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
    • Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    • Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
    • Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
    • Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    • Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
    • Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

C. Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina Pramuka.

  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML. 
  2. Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik. 
  3. Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik. 
  4. Memberikan pembinaan agar peserta didik :
    1. memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani
    2. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  5. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  6. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan Kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  7. Menghidupkan, membesarkan Gugus Depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
  8. Melaporkan hasil penndidikan Kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
  9. Mempunyai tanggung jawab terhadap:
  10. a
    Terselenggaranya Kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
    b
    Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
    c
    Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
    d
    Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya
    e
    Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugus Depan, dan diri pribadinya sendiri.
  11. Memerankan diri sebagai:
  12. a
    Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
    b
    Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    c
    Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya
    d
    Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
    e
    Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    f
    Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
    g
    Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

D. Pola Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan Kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan Kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
  1. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka. 
  2. Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan Kepramukaan. 
  3. Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah. 
  4. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan Kepramukaan melalui majalah, surat kabar, atau media lainnya. 
  5. Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan Gugus Depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan kebudayaan. 
  6. Membaca buku-buku Kepramukaan dan peraturan Kepramukaan
Referensi : Pedoman Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaandi Satuan Pendidikan, Balitbang Kemdikbud, 2014







Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.