Menyambung informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur. Disampaikan melalui surat nomor 900/1370 /DIK.V/2...
Home / All posts
24 June 2016
A. Untuk Pengawas :
- Surat Pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur tentang kebenaran data bermaterai 6.000.
- Rekap Absen bulan April sd 15 Juni 2016 disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kab. lnmbok Timur.
- Jurnal harian kegiatan pelaksanaan kepengawasan pengawas bulan April sd Juni 2016 (contoh Lamp. IV)
- Laporan PKG guru binaan tatrun sebelumnya (contoh lampiran V)
B. Untuk Sekolah :
- Surat Pemyataan Kepala Sekolah (menggunakan contoh lampiran I ) tentang kebenaran data perorangan Guru bersangkutan (bermaterai 6.000 dan Asli dikirim ke Bidang PMPTK).
- Rekap absen bulan April sd 15 Jani 2016 termasuk rekap absen di sekolah lain (bagi guru yang menambah jam mengajar di luar sekolah induk).
- Jurnal Kelas bulan April sd- 15 Juni 2016 dengan contoh format pada lampiran III surat ini (tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format berbeda);
C. Data Individu
Surat Pemyataan perorangan dari masing-masing guru bersangkutan (menggunakan contoh lampiran II) tentang kebenaran berkas dan data yang diserabkan kepada Kepala Sekolah dengan materai 6.000 ( Asli disimpan di Sekolah ).
Kecuali Surat Pernyataan Kepala Sekolah, semua berkas asli discan dan dikirim ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur melalui Unit Dikpora Kecamatan masing-masing selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2016 dengan urutan sesuai nomor urut di atas (Bidang PMPTK tidak menerima berkas per sekolah/perorangan). Untuk Rekap Absen dan jurual kelas/jurnal harian guru dan pengawas tanggal 16 sd 30 Juni 2016 dikirim menyusul dan sudah diterima di Bidang PMPTK paling lambat tanggal 2 luli 2016.
Untuk dimaklumi bahwa tidak ada toleransi terhadap semua ketentuan baik batas waktu, prosedur maupun format serta ketentuan lainnya yang sudah disampaikan dan dengan sendirinya Rekening pembayaran profesi akan terblokir jika tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberikan,
Berkas elektronik dikirim dalam bentuk CD yang berisi 2 Folder, yaitu l(satu) folder berisi file berkas individu guru, dan l(satu) folder lainnya berisi file berkas instansil sekolah, sedangkan bukti fisik selain Asli Surat Pernyataan Kepala Sekolah agar tetap disimpan di sekolah masing-masing.
Berkas elektronik yang dikirim ke Bidang PMPTK berupa l(satu) buah CD yang merupakan gabungan berkas semua Sekolah yang berada di wialayah kerja Unit Dikpora Kecamatan masing-masing dengau memberikan nama folder masing-masing sekolah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Surat resminya DI SINI
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
07 May 2016
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Sedangkan Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, naskah dinas terdiri dari peraturan, keputusan, instruksi, prosedur operasional standar, surat edaran, surat dinas, nota dinas, memo, surat undangan, surat tugas, surat pengantar, surat perjanjian, surat kuasa, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengumuman, berita acara, laporan, notulen rapat, dan telaahan staf.
peraturan;
Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur. Terdiri dari : (1) Peraturan Menteri, (2) Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan (3). Peraturan Pemimpin unit utama
keputusan;
Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan.
instruksi;
Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
prosedur operasional standar;
Prosedur operasional standar adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu
surat edaran;
Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak
surat dinas;
Surat dinas adalah naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan
nota dinas;
Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
memo;
Memo adalah naskah dinas yang bersifat internal, berisi catatan singkat tentang pokok persoalan kedinasan dari atasan kepada bawahan.
surat undangan;
Surat undangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan .Surat undangan dapat berbentuk lembaran surat atau kartu.
surat tugas;
Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
surat pengantar;
Surat pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
Surat pengantar dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
surat perjanjian;
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
surat kuasa;
Surat kuasa adalah naskah dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
surat keterangan;
Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
surat pernyataan;
Surat pernyataan adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
surat pengumuman;
Surat pengumuman adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.
berita acara;
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, ke
laporan;
Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan.
notulen rapat;
Notulen Rapat adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notulen rapat/notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat
telaahan staf.
Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan
Jenis-Jenis Naskah Dinas di lingkungan Kemdikbud RI
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tata naskah dinas adalah pengelolaan infor...
Setelah siswa lulus Ujian dari
satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal
ini berupa Ijazah dan SHUN. Kedua dokumen penting tersebut merupakan syarat
mutlak untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi berikutnya.
Kenyataan di lapangan kedua
dokumen asli tersebut sering tidak real time, artinya terbitnya dokumen yang
asli sering terlambat. Sementara itu deadline pendaftaran ke sekolah yang lebih
tinggi biasanya dibatasi dengan ketat. Bisa dimaklumi karena penerbitan kedua
dokumen asli itu membutuhkan proses yang tidak singkat. Ijazah misalnya,
dimulai dari proses laporan kilat hasil ujian yang akan dijadikan dasar
pembagian jatah blanko, penulisan, penempela foto, cap tiga jari, tanda tangan
kepala sekolah, fotokopi dan seterusnya. Prosesnya cukup panjang. Sedangkan
SHUN diterbitkan/dicetak oleh panitia UN Provinsi, juga tidak bisa langsung
diterima saat pengumuman ujian.
Kondisi tersebut bisa diatasi
dengan membuat dokumen sementara yang memiliki kekuatan hukum sama sebagai
salah satu syarat untuk mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. Dokumen pengganti
tersebut dapat berupa Surat keterangan lulus dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUN) yang dapat dibuat dan ditandatangani oleh kepala
sekolah.
Tidak ada format yang baku untuk
kedua dokumen itu, yang penting memuat keterangan dari kepala sekolah bahwa
siswa yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan tersebut dengan
nilai sekian…
Berikut ini kami coba memberikan
contoh format yang bisa dipakai :
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian :
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||
SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Yang bertanda tangan di
bawah ini Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba, menerangkan bahwa :
LULUS
dari satuan pendidikan setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk bisa digunakan mendaftar pada
jenjang selanjutnya dan berlaku sampai terbitnya ijazah yang asli.
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh fomat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Sementara
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL
SEMENTARA (SHUNS)
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Kepala SMP Negeri 2
Wanasaba, sebagai pelaksana Ujian Nasional memberikan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUNS) kepada:
yang
telah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015, dengan hasil sebagai berikut :
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian dan SHUN Sementara
Setelah siswa lulus Ujian dari satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal ini berupa Ijazah dan SHUN....
27 April 2016
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu menggelitik sebab jika kita 'gagal paham' akan menimbulkan pemahaman bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sudah bisa ditentukan setelah proses ujian sekolah selesai tanpa menunggu pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita coba buka Permendikbud No. 57 tahun 2015. Pada bab VIII pasal 24 disebutkan bahwa : Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
Selanjutnya pada pasal 27 disebutkan bahwa kelulusan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan non formal ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
Mengapa rapat penentuan kelulusan harus dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN ? Karena setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Begitu pula tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
Oleh karena itu apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
Ini artinya bahwa mengikuti Ujian Nasional wajib dilakukan oleh peserta didik, jika tidak mengikuti maka peserta didik tersebut belum bisa diluluskan.
Adapun berapa nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional itu apakah bisa mempengaruhi kelulusannya atau tidak, semua itu tergantung dari hasil rapat dewan guru berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Wallahu a’lam bish-shawab...
Ujian Nasional 2016 tidak menentukan kelulusan ? Siapa bilang ...
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu m...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...