Pengantar Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tah...
Home / All posts
25 April 2018
Pengantar
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara pada tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), pada tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan pada tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration), kemampuan untuk mencipta atau daya cipta (Creativity), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication).
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS.
Untuk menjamin bahwa pelatihan pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.
Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.
Materi pelatihan ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.
Akhirnya Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana pelatihan implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan- masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta pelatihan.
Jakarta, Januari 2018
Direktur Pembinaan SMP
Dr. Supriano, M.Ed.
NIP. 19620816 199103 1 001
Download Filenya DI SINI
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu misalnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja masuk mengajar di kelas. Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas tentang Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, karena hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.
Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.
Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
- Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
- Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
- Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
b. memiliki prestasi yang istimewa. - Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
- Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun.
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12(dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Download file : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dina...
10 April 2018
Jika anda Warga Negara Indonesia yang punya cita-cita menjadi birokrat, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2018 serta memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita, mengapa tidak mencoba untuk ikut seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ?
Praja IPDN |
IPDN yang salah satu persyaratannya adalah "bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini, pada tahun 2018 menyediakan kuota sebanyak 2000 orang calon praja.
Selain syarat-syarat umum di atas, jika anda berminat maka secara administrasi anda harus :
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan :
- ) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan 2015 sampai dengan 2018.
- ) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan tahun 2015 sampai dengan 2016
- KTP elektronik bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau KK menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada website https://sscndikdin.bkn.go.id
- surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA kelas 3 tahun ajaran 2017-2018 surat elektronik atau email yang masih aktif
- pas foto
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana Karena melakukan kejahatan
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato atau bekas tato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka pendaftar :
- Bersedia untuk tidak menikah/kawin selama Mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai pelajar IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada website http://spcp.ipdn.ac.id
- Seleksi administrasi
- Tes Kompetensi Dasar
- Tes Kesehatan Daerah
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Penentuan akhir ;
- ) Verifikasi faktual Dokumen
- ) Tes Kesehatan Pusat
- ) Tes Kesamaptaan
- ) Tes Wawancara
Perlu diingat bahwa Pelaksanaan seleksi ini "Tidak Dipungut Biaya", kecuali tahap TKD (Tes Kemampuan Dasar) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 perorang. Karena biaya SPCP IPDN tahun 2018 dibebankan kepada APBN Kementrian Dalam Negeri Tahun 2018. Jika terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2018 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk delik penipuan.
Bagimana cara pendaftaran serta kapan jadwalnya ...? silahkan pelajari selengkapnya pada Pengumuman IPDN yang dapat didownload DI SINI
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018
Jika anda Warga Negara Indonesia yang punya cita-cita menjadi birokrat, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Sept...
05 April 2018
Dari komentar-komentar pada tulisan tentang Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) baik pada blog ini maupun yang tersebar di beranda medsos Facebook admin tunjangan pusat dan rekan-rekan OPS serta di group-group dapodik, ternyata masih banyak sekali permasalahan yang terkait dengan aplikasi tersebut. Mulai dari permasalahan server yang susah diakses, gagal login, susah cetak SPTJM sampai penguncian absen secara tidak sengaja pada bulan yang seharusnya belum waktunya dikunci. Bahkan permasalahan setelah penguncian ternyata baru ketahuan bahwa datanya belum benar sehingga perlu diperbaiki.
Banyak diantara permasalahan itu belum menemukan solusi yang tepat. Tetapi banyak juga permasalahan yang mendapatkan solusi tepat dan jitu, baik yang diperoleh langsung dari adminnya maupun hasil sharing dengan sesama OPS.
Salah satu masalah yang mendapatkan solusi tepat adalah bagi yang terkunci DHGTK nya kemudian karena sesuatu hal ingin membuka kunciannya.
Permasalahan ini langsung diberikan petunjuk oleh admin DHGTK sendiri yaitu Bp. Nazarudin pada update status facebooknya pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018.
Menurut Bp. Nazarduin untuk membuka DHGTK yang terkunci bisa menghubungi OP simtun. Untuk jenjang PAUD dan Dikdas bisa ke op simtun di kabupaten/kota, sedangkan untuk jenjang Dikmen bisa ke OP simtun Provinsi. Sekali lagi kita tegaskan “Hubungi OP Simtun Prov/Kab/Kota”
Langkah-langkah pembukaan kuncian DHGTK bagi OP Sim Tunjangan :
- OP simtun login di hadir GTK menggunakan userid dan password simtun.
- Pilih kecamatan dimana sekolah berada
- Pilih Semester Aktif
- click nama sekolah
- Click kolom kuncian yang akan dibuka (kolom kuncian akan berwarna merah saat statusnya sudah di kunci)
- Kalau buka kuncian berhasil maka akan ada notifikasi..
- Buka kuncian tidak bisa dibatalkan.
Semoga bermanfaat
Cara Membuka DHGTK yang terkunci
Dari komentar-komentar pada tulisan tentang Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) baik pada blog ini maupun yang ters...
07 March 2018
Panduan Verval Statistik Pendidikan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sebagai pengelola data dan statistik pendidikan dan kebudayaan di tingkat kementerian menyajikan sistem informasi verifikasi dan validasi data statistik pendidikan dengan alamat http://vervalstat.data.kemdikbud.go.id. Tujuan dibangunnya sistem informasi ini agar setiap pengelola data baik di tingkat pusat, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota maupun sekolah dapat melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Yang membedakan tabel-tabel pada Verval Statistik dengan Statistik Publikasi adalah pada Verval Statistik terdapat kolom Residu pada beberapa tabel (data yang perlu diverifikasi-validasi di satuan pendidikan bersangkutan, untuk mengupdate data melalui mekanisme Dapodik.)
Panduan ini merupakan buku petunjuk bagi pengelola data agar mudah dalam proses verifikasi dan validasi dengan menggunakan sistem informasi yang telah dikembangkan oleh PDSPK. Data-data yang disajikan pada sistem informasi ini merupakan data berjalan (belum melalui proses cutoff) yang meliputi data sekolah, pendaftar, siswa baru, siswa, mengulang, lulusan, guru(termasuk kepala sekolah), rombongan belajar, ruang kelas, dan fasilitas sekolah. Data disajikan dalam bentuk rangkuman nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan sekolah. Tabel-tabel statistik dalam informasi ini terdiri dari 4 jenjang yaitu SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi pengelola pendidikan untuk menghasilkan data statistik yang akurat dalam mendukung kebijakan pendidikan. Saran dan perbaikan kami harapkan dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi ini.
Download Buku Panduan Verval Statistik Pendidikan DI SINI
Panduan Sistem Informasi APK dan APM
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sebagai pengelola Data Warehouse data pendidikan dan kebudayaan di tingkat kementerian menyajikan Sistem Informasi APK-APM yang merupakan salah satu indikator paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah.
Angka Partisipasi Kasar (APK) menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan, sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu.
Angka Partisipasi Kasar (APK) menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan, sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu.
Panduan ini merupakan informasi tentang data APK-APM yang disajikan berupa tabel dan grafik. Data yang disajikan meliputi jenjang PAUD dan Dikdasmen dan dikelompokkan berdasarkan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Data APK-APM untuk tahun berjalan merupakan data verifikasi yang akan berubah sebelum dilakukan cutoff dimana cutoff dilakukan pada akhir bulan November setiap tahunnya.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi pengelola pendidikan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan dalam mendukung kebijakan pendidikan. Saran dan perbaikan kami harapkan dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan sistem informasi ini.
Download Buku Panduan Sistem Informasi APK dan APM DI SINI
Download Panduan Verval Statistik dan Sistem Informasi APK & APM untuk Dinas Pendidikan
Panduan Verval Statistik Pendidikan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sebagai pengelola data dan statistik pend...
04 March 2018
Pengertian
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Tugas Komite Sekolah
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Komite Sekolah bertugas untuk:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- ) kebijakan dan program Sekolah;
- ) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
- ) kriteria kinerja Sekolah;
- ) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
- ) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Upaya kreatif dan inovatif tersebut harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Anggota dan Pengurus
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
- orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain :
- ) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
- ) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- ) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
- ) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Persentase tersebut di atas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Ketua Komite diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Kemudian Pengurus Komite Sekolah tersebut ditetapkan melalui sebuah SK yang diterbitkan oleh kepala Sekolah.
Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
- Pengembangan sarana/prasarana; dan
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
- Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
- Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pengertian Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masya...
24 February 2018
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetis), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
DIMENSI PENGOLAHAN KARAKTER
- Olah Hati (Etik); Individu yang memiliki kerohanian mendalam, beriman dan bertakwa
- Olah Rasa (Estetis); Individu yang memiliki integritas moral, rasa berkesenian dan berkebudayaan
- Olah Pikir (Literasi) ; Individu yang memiliki keunggulan akademis sebagai hasil pembelajaran dan pembelajar sepanjang hayat
- Olah Raga (Kinestetik); Individu yang sehat dan mampu berpartisipasi aktif sebagai warga Negara
5 NILAI UTAMA KARAKTER PRIORITAS PPK
- RELIGIUS : Mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- NASIONALIS;Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya
- INTEGRITAS; Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan Pekerjaan
- GOTONG ROYONG ; Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama
- MANDIRI ; Tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita
MANFAAT PPK
- Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi)
- Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
- Revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK
- Revitalisasi Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
- Penguatan Peran Keluarga melalui kebijakan pembelajaran lima hari
- Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, pegiat pendidikan, pegiat kebudayaan, dan sumber-sumber belajar lainnya
FOKUS GERAKAN PPK
STRUKTUR PROGRAM
Difokuskan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan yang ada di lingkungan sekolah serta penguatan kapasitas kepala sekolah, guru, orang tua, komite sekolah dan pemangku kepentingan lain yang relevan
STRUKTUR KURIKULUM
Tidak mengubah kurikulum yang sudah ada melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta nonkurikuler di lingkungan sekolah
STRUKTUR KEGIATAN
Mengajak masing-masing sekolah untuk menemukan ciri khasnya sehingga sekolah menjadi sangat kaya dan unik serta mewujudkan kegiatan pembentukan karakter empat dimensi pengolahan karakter yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara meliputi olah rasa, olah hati, olah
Gerakan PPK mendorong siswa memiliki karakter dan kompetensi abad ke-21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi)
STRUKTUR KURIKULUM
Tidak mengubah kurikulum yang sudah ada melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta nonkurikuler di lingkungan sekolah
STRUKTUR KEGIATAN
Mengajak masing-masing sekolah untuk menemukan ciri khasnya sehingga sekolah menjadi sangat kaya dan unik serta mewujudkan kegiatan pembentukan karakter empat dimensi pengolahan karakter yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara meliputi olah rasa, olah hati, olah
Gerakan PPK mendorong siswa memiliki karakter dan kompetensi abad ke-21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi)
BASIS GERAKAN PPK
Berbasis kelas
- Integrasi proses pembelajaran di dalam kelas melalui isi kurikulum dalam mata pelajaran, baik secara tematik maupun terintegrasi
- Memperkuat manajemen kelas dan pilihan metodologi dan evaluasi pengajaran
- Mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah
Berbasis budaya sekolah
- Pembiasaan nilai-nilai dalam keseharian sekolah Keteladanan orang dewasa di lingkungan pendidikan
- Melibatkan ekosistem sekolah Ruang yang luas pada segenap potensi siswa melalui kegiatan ko-kurikuler & ekstra-kurikuler
- Memberdayakan manajemen sekolah
- Mempertimbangkan norma, peraturan & tradisi sekolah
Berbasis Masyarakat
- Potensi lingkungan sebagai sumber pembelajaran seperti keberadaan serta dukungan pegiat seni & budaya, tokoh masyarakat, dunia usaha dan dunia industri
- Sinergi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan dan LSM
- Sinkronisasi program dan kegiatan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat serta orangtua siswa
INTEGRASI INTRAKURIKULER, KOKURIKULER, DAN EKSTRAKURIKULER
Intrakurikuler
mempelajari mata pelajaran umum untuk memenuhi kurikulum
Kokurikuler
Kegiatan untuk memperdalam kompetensi dasar pada kurikulum
Ekstrakurikuler
Kegiatan untuk mengasah bakat dan minat anak serta keagamaan
====================
Download referensi :
Mengenal GERAKAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati...
23 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
LEBIH DETAIL PETUNJUK PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih ...
14 February 2018
Sampul KTSP
- Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah;
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Alamat Satuan Pendidikan (Contoh : Jl. Raya ... ... ... Jakarta Timur);
- Tahun Penyusunan (Contoh : 2007);
- Halaman menggunakan angka romawi kecil (i), berhubung letaknya paling depan maka nomor halaman
Lembar Pengesahan
- Header yang berisi Kata PENETAPAN menggunakan huruf kapital.
- Diktum Penetapan. (Contoh : Berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMK ......... Jakarta ditetapkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2007/2008;
- Kota tempat penetapan;
- Tanggal penetapan;
- Pejabat yang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi.
Kata Pengantar
- Heading KATA PENGANTAR menggunakan huruf kapital;
- Jumlah halaman cukup satu halaman;
- a. menyebut dan sedikit mengurai mengenai UUSPN,
b. menyebut dan sedikit mengurai mengenai PP No. 19 tahun 2005,
c. menyebut dan sedikit mengurai Permen 22, 23, dan 24; - Uraian tentang pentingnya KTSP bagi proses pembelajaran di SMK;
- Ucapan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK;
- Kota tempat Kurikulum SMK disusun, bulan, tahun.
Daftar Isi
- Heading kalimat DAFTAR ISI dengan huruf kapital;
- Tulisan cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, glosarium disertai halaman menggunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst);
- Tulisan bab, subbab yang dilengkapi dengan nomor halaman yang menggunakan angka Arab;
- Tulisan lampiran-lampiran disertai nomor halaman lampiran menggunakan angka Arab.
Glosarium
Pengertian-pengertian dalam KTSP merujuk kepada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, PP No. 19 tahun 2003, Permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006, Renstra Diknas, Perda Propinsi serta Perda Kota dan Kabupaten yang relevan, dan Peraturan Yayasan (bagi sekolah swasta), disusun secara alfabetis.
BAGIAN PENDAHULUAN
Rasional
Latar belakang penyusunan kurikulum SMK menguraikan mengenai alasan yang melatarbelakangi penyusunan kurikulum SMK: tuntutan era global, kebijakan pusat, kebijakan daerah dalam bidang pendidikan serta kebutuhan sekolah untuk beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK.
Landasan Filosofis
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
Landasan Yuridis
1. Landasan yuridis dikembangkan dari UUD 45 dan amandemennya.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
Muatan Lokal
Prosedur penetapan Mulok dilakukan dengan;
- Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
- Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
- Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal.
- Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
- Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Pengembangan Diri
Bentuk pelaksanaan pengembangan diri adalah terprogram dan tidak terprogram. Pelaksanaan terprogram terdiri atas layanan konseling dan ekstra kurikuler. Pelaksanaan tidak terprogram terdiri atas rutin, spontan, dan keteladanan.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Satuan pendidikan yang melakukan pendidikan berbasis muatan lokal dan global melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pelaksanaan program kecakapan hidup (life skill) dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
- Tidak berupa mata pelajaran tersendiri,
- Topik pembelajaran yang diajarkan atau dilatihkan kepada peserta didik, menyatu dan dipadukan dengan topik dan pokok bahasan / materi lain yang ada, dan
- Pembelajaran kecakapan hidup diposisikan sebagai tujuan tidak langsung dari kurikulum.
Silabus dan RPP
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Mengkaji SK/KD
- Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran
- Mengembangkan kegiatan pembelajaran
- Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
- Penentuan jenis penilaian
- Menentukan alokasi waktu
- Menentukan sumber belajar
Profil lulusan
Berisi tentang :
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Strategi pembelajaran
1. Pengaturan beban belajar
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan memuat; alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur dan kegiatan lainnya serta Kalender akademik sekolah
Tempat pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran dirancang dan diselenggarakan di Sekolah, dunia usaha atau masyarakat. Pembelajaran di sekolah (kelas, laboratorium, bengkel/workshop dan di luar sekolah).
Kalender Pendidikan
Berisi uraian tentang pengertian 1 jam pelajaran, hari belajar, termasuk beban di luar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pengertian di atas merujuk kepada standar isi di dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 serta panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
Hari Belajar Efektif
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.
PENILAIAN
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar N/P setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan urgensi masing-masing kompetensi, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan belajar kompetensi kejuruan ditetapkan mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Penilaian Ujian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
- Hasil penilaian dianalisis uintuk menentukan tindak lanjut.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
Mutu kompetensi
Ada ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat PMK dan/atau ditentukan oleh sekolah.
Project Work dan Uji Produktif
Mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan Direktorat SMK
Kenaikan Kelas dan Lulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetikan, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
BAGIAN PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan meliputin uraian tentang :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh masing masing satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi;
- Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan di daerah masing masing; harapan, saran dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun.
Saran
Saran meliputi : Harapan dan saran terhadap stakeholders, masyarakat dan dunia Usaha Industri dan unsur-unsur lain yang mendukung keterlaksanaan KTSP, dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Standar Kelulusan (SKL)
- Standar Isi (SK/KD)
- Silabus Program Normatif
- Silabus Program Adaptif
- Silabus Program Produktif
- Silabus Muatan Lokal
- Program Pengembangan Diri
- Panduan Akademik
- Model RRP
Catatan : Lampiran disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Dikutip dari buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017
Kahar Muzakkir
Wednesday, February 14, 2018
CB Blogger
IndonesiaContoh Sistematika Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sampul KTSP Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah; Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa); Judul...
05 February 2018
Ketentuan Umum
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
- Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana
- Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama.
b. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima BOS tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima BOS tiap semester), atau 20% (dua puluh persen) dari alokasi sekolah dalam satu tahun, direkening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
c. Dana 20% (dua puluh persen) yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dengan seluruh dana tersebut. Pembelian buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai ketentuan sebagai berikut. - ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
- ) Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20% (dua puluh persen) dana BOS yang telah dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan/komponen belanja lainnya.
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya/berwenang.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN DANA BOS SESUAI JUKNIS BOS TAHUN 2018
Ketentuan Umum Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...