AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya...
Home / All posts
17 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.
Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.
Permendikbud No. 17 Tahun 2017
Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10
Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap |
Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.
Perhatikan contoh berikut :
- Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel ) - Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )Contoh lainnya :Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.
Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
Contoh :
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
Pembagiannya
A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel
13 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (13/10/2017) - Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek:yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut :
Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek:yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut :
- Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
- Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pndidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut :
- Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya. - Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat. - Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah. - Menentukan KKM setiap KD dengan rumus KKM per KD = Jumlah total per aspek / jumlah total aspek
- Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus: KKM mata pelajaran = Jumlah total KKM per KD / Jumlah total KD
Model KKM
Jika sebelumnya kita mengenal model KKM yang diterapkan pada satuan pendidikan terdiri dari lebih dari satu model, dengan kata lain masing-masing mata pelajaran memiliki KKM sendiri yang berbeda dengan mata pelajaran lainnya karena dianalisis sesuai dengan ketiga unsur tadi yaitu intake, kompleksitas dan daya dukung, maka sesuai petunjuk yang baru satuan pendidikan dapat memilih untuk menerapkan model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM atau dengan model satu KKM.
Lebih dari satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (65), Matematika (63), Bahasa Indonesia (70), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda, Misalnya saja KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 75, KKM mata pelajaran Matematika adalah 60. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 60, KKM mata pelajaran IPA adalah 64. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 64.
Jika siswa memiliki nilai yang sama, misalnya 70 untuk ketiga mata pelajaran tersebut, maka predikatnya bisa berbeda-beda seperti tabel berikut ini.
Mata
Pelajaran
|
Nilai
KKM
|
Nilai
Perolehan
|
Predikat
|
Keterangan
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
70
|
Kurang
|
Tidak tuntas
|
Matematika
|
60
|
70
|
Cukup
|
Tuntas
|
IPA
|
64
|
70
|
Cukup
|
tuntas
|
Kasus seperti ini sering menimbulkan masalah. Peserta didik, orang tua, masyarakat luas, dan pengguna hasil penilaian seringkali belum bisa memahaminya secara utuh. Mereka hanya tahu jika nilai 70 merupakan nilai yang cukup baik dan dianggap tuntas (bukan nilai merah), mereka jarang yang memahami bahwa penentuan kriteria itu didasarkan atas nilai KKM pada masing-masing mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran bisa jadi memiliki nilai KKM sendiri dan kriteria sendiri.
Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar berdasarkan
hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran (KKM 78).Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, maka interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran.
Misalnya, KKM menggunakan ukuran yang sudah lazim, yaitu 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, misalnya ditunjukkan di bawah ini.
Interval
|
Predikat
|
Keterangan
|
> 87 – 100
|
A
|
Sangat baik
|
> 73 – 87
|
B
|
Baik
|
≥ 60 - 73
|
C
|
Cukup
|
< 60
|
D
|
Kurang
|
Akhirnya di awal tahun pelajaran setiap satuan pendidikan sebaiknya mengadakan rapat penentuan, model KKM mana yang akan diterapkan. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat pemahaman peserta didik dan orang tua/masyarakat terhadap model KKM yang dipilih.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah hasil keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan Kepala Sekolah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah dan stake holder yang ada.
Disarikan dari buku : “Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Pertama” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama - Tahun 2016
Cara menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Satuan Pendidikan terbaru
AL-MAUDUDY.COM (13/10/2017) - Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang p...
12 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017) - Penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, diantaranya adalah dengan menggunakan teknik tes tertulis. Salah satu bagian yang sangat vital agar soal yang disusun sesuai dengan tujuan pembelajaran adalah menyusun kisi-kisi soal.
Kisi-kisi (test blue print atau table of specification) merupakan deskripsi mengenai ruang lingkup dan isi materi yang akan diujikan. Kisi-kisi merupakan spesifikasi yang memuat kriteria soal yang akan ditulis yang meliputi antara lain KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan jumlah soal.
Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dengan kecakapan berfikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.
Syarat-syarat kisi-kisi yang baik adalah :
- Mewakili isi kurikulum yang akan diujikan
- Komponen-komponennya rinci, jelas, dan mudah dipahami
- Soal-soalnya dapat dibuat sesuai dengan Indikator dan bentuk yang yang ditetapkan
Tujuan penyusunan kisi-kisi adalah untuk menentukan ruang lingkup dan tekanan tes yang setepat-tepatnya, sehingga dapat menjadi petunjuk dalam menulis soal. Adapun wujudnya dapat berbentuk format atau matriks.
Berikut ini contoh format kisi-kisi soal tes pengetahuan yang kami kutip dari Buku "Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP" yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Dikdasmen Kemdikbud tahun 2016.
No
|
Kompetensi Dasar
|
Materi
|
Indikator Soal
|
Bentuk Soal
|
Jumlah soal
|
Agar soal yang kita buat sebarannya merata, tidak bertumpuk pada satu atau beberapa KD sedangkan KD yang lain tidak terwakili, sebaiknya kita membuat peta Penentuan dan Penyebaran Soal, seperti contoh format berikut ini
Indikator soal
Indikator merupakan rumusan pernyataan sebagai bentuk ukuran spesifik yang menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional (KKO). Dalam praktiknya, penggunaan kata kerja operasional untuk setiap indikator harus disesuaikan dengan domain dan jenjang kemampuan yang diukur.
Ranah kognitif yang dikembangkan Benjamin S. Bloom adalah:
- Ingatan di antaranya seperti: menyebutkan, menentukan, menunjukkan, mengingat kembali, mendefinisikan;
- Pemahaman di antaranya seperti:membedakan, mengubah, memberi contoh, memperkirakan, mengambil kesimpulan;
- Penerapan di antaranya seperti: menggunakan, menerapkan;
- Analisis di antaranya seperti: membandingkan, mengklasifikasikan, mengkategorikan, menganalisis;
- Sintesis antaranya seperti: menghubungkan, mengembangkan, mengorganisasikan, menyusun;
- Evaluasi di antaranya seperti: menafsirkan, menilai, memutuskan.
Jenis perilaku yang dikembangkan Robert M. Gagne
- kemampuan intelektual: diskriminasi, identifikasi/konsep yang nyata, klasifikasi, demonstrasi, generalisasi/menghasilkan sesuatu;
- strategi kognitif: menghasilkan suatu pemecahan;
- informasi verbal: menyatakan sesuatu secara oral;
- keterampilan motorist melaksanakan/menjalankan sesuatu;
- sikap: kemampuan untuk memilih sesuatu
- Membandingkan
o Apa persamaan dan perbedaan antara ... dan...
o Bandingkan dua cara berikut tentang .... - Hubungan sebab-akibat
o Apa penyebab utama ...
o Apa akibat … - Memberi alasan (justifying)
o Manakah pilihan berikut yang kamu pilih, mengapa?
o Jelaskan mengapa kamu setuju/tidak setuju dengan pernyataan tentang .... - Meringkas
o Tuliskan pernyataan penting yang termasuk ...
o Ringkaslah dengan tepat isi … - Menyimpulkan
o Susunlah beberapa kesimpulan yang berasal dari data ....
o Tulislah sebuah pernyataan yang dapat menjelaskan peristiwa berikut .... - Berpendapat (inferring)
o Berdasarkan ..., apa yang akan terjadi bila
o Apa reaksi A terhadap … - Mengelompokkan
o Kelompokkan hal berikut berdasarkan ....
o Apakah hal berikut memiliki ... - Menciptakan
o Tuliskan beberapa cara sesuai dengan ide Anda tentang ....
o Lengkapilah cerita ... tentang apa yang akan terjadi bila .... - Menerapkan
o Selesaikan hal berikut dengan menggunakan kaidah ....
o Tuliskan ... dengan menggunakan pedoman.... - Analisis
o Manakah penulisan yang salah pada paragraf ....
o Daftar dan beri alasan singkat tentang ciri utama .... - Sintesis
o Tuliskan satu rencana untuk pembuktian ...
o Tuliskan sebuah laporan ... - Evaluasi
o Apakah kelebihan dan kelemahan ....
o Berdasarkan kriteria ..., tuliskanlah evaluasi tentang...
- menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus) yang tepat,
- menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif, dan satu atau lebih kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan,
- dapat dibuatkan soal atau pengecohnya (untuk soal pilihan ganda).
Selanjutnya Penulisan indikator yang lengkap, harus memenuhi komponen-komponen sebagai berikut :
A = audience (peserta didik) ,B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan),
C = condition (kondisi yang diberikan),
D = degree (tingkatan yang diharapkan).
Model penulisan indikator
- menempatkan kondisinya di awal kalimat
Contoh model pertama untuk soal menyimak pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Indikator: Diperdengarkan sebuah pernyataan pendek dengan topik "belajar mandiri", peserta didik dapat menentukan dengan tepat pernyataan yang sama artinya.
Soal : (Soal dibacakan atau diperdengarkan hanya satu kali, kemudian peserta didik memilih dengan tepat satu pernyataan yang sama artinya.
Soalnya adalah: "Hari harus masuk kelas pukul 7.00., tetapi dia datang pukul 8.00 pagi hari.") Lembar tes hanya berisi pilihan seperti berikut:
a. Hari masuk kelas tepat waktu pagi ini.
b. Hari masuk kelas terlambat dua jam pagi ini
c. Hari masuk Kelas terlambat siang hari ini,
d. Hari masuk Kelas terlambat satu jam hari ini
Kunci: d - menempatkan peserta didik dan perilaku yang harus ditampilkan di awal kalimat
Contoh model kedua
Indikator: Peserta didik dapat menentukan dengan tepat penulisan tanda baca pada nilai uang.
Soal : Penulisan nilai uang yang benar adalah ....
a. Rp 125,-
b. RP 125,00
c. Rp125
d. Rp125.
Kunci: b
TEKNIK PEMBUATAN KISI-KISI SOAL ULANGAN / UJIAN
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017) - Penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, diantaranya adalah dengan menggunakan tekni...
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network error, atau dsuruh bersihkan cache browsernya seperti gambar di bawah ini. Sudah melakukan apa yang disarankan dengan membersihkan cache browser secara manual maupun menggunakan aplikasi, tetap saja tidak bisa terbuka.
Saya juga mengalami hal yang serupa dengan rekan-rekan. Melakukan berbagai cara dan trik supaya bisa membuka laman info GTK tersebut, tetap saja kesulitan, sampai akhirnya bisa membukanya dengan lancar. Dengan catatan laman info GTK tersebut tidak sedang mengalami maintenes atau server down akibat banyaknya akses masuk.
Berikut saya ingin berbagi kisah yang berisi trik-trik atau jurus-jurus yang saya lakukan hingga menemukan cara untuk mengakses laman Info GTK tersebut. Masing-masing orang tentunya punya pengalaman masing-masng, dan saya tidak memberikan jaminan bahwa jurus yang saya gunakan akan efektif untuk anda lakukan. Tetapi tidak ada salahnya untuk mencoba kan ... ?
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
Ketika ada informasi yang menjadi viral di media sosial facebook bahwa Info GTK semester 2 tahun anggaran 2017, semua berlomba-lomba mengakses laman tersebut yang hanya bisa diakses melalui aplikasi SIM PKB, termasuk juga saya.
Laman SIM PKB memang lancar diakses, tetapi ketika menekan tombol "Layanan Info GTK" yang akan mengarahkan kita ke laman lembar Info GTK, kondisi seperti pada gambar di atas yang muncul. Terdapat notifikasi "Jika anda masih bisa membaca tulisan ini, bersihkan chace pada browser anda,... segera,..."
Karena saya menggunakan browser google chrome saya coba dengan cara manual yang disarankan, yaitu :
- Di komputer, buka Chrome.
- Di toolbar browser, klik Lainnya Fitur Lainnya Hapus Data Browsing.
- Di kotak "Hapus data browsing", klik kotak centang Cookie dan data situs lainnya serta Gambar dan file yang disimpan dalam cache.
- Gunakan menu di bagian atas untuk memilih jumlah data yang ingin dihapus. Pilih awal waktu untuk menghapus semua.
- Klik Hapus data browsing.
Setelah itu saya coba lagi untuk mengakses. Hasilnya masih tetap sama. Coba lagi bersihkan menggunakan aplikasi pembersih yaitu C-Cleaner dan Clean Master. Hasilnya juga sama. Coba ganti browser dengan mozilla firefox, baidu spark. Masih tetap sama. Jadi bingung kan ? karena kita juga penasaran mau cepat-cepat mengecek kevalidan data kita.
Coba browsing di media sosial facebook terutama akun teman-teman pengelola data, ternyata umumnya mereka juga mengalami hal yang sama.
Butuh koneksi internet yang cepat dan stabil, katanya. Oh ya ... saya di menggunakan koneksi internet dari layanan "Telkom Speedy", ternyata kesulitan juga. Bahkan teman-teman yang menggunakan layanan internet dari Indiehome juga mengalami hal yang sama.
Cari waktu-waktu tertentu dimana sedikit orang yang akses misalnya habis subuh, ada yang bilang begitu. Saya coba... masih sama.
Coba buka pakai hp. Ada yang menyarankan begitu, akhirnya bisa.. Koneksi internet menggunakan layanan telkom speedy dibuka menggunakan hp, bisa. Cuma buka pakai laptop masih tidak bisa.
Kalau sudah bisa dibuka menggunakan hp, kenapa mesti repot-repot buka pakai laptop ? tentu anda mungkin bertanya begitu. Kita kan juga butuh untuk mencetak lembar info GTK tersebut. Sementara saya sendiri belum bisa menggunakan hp untuk mencetak lembar Info GTK itu dan menyimpan filenya dalam bentuk PDF. Kalau pakai laptop/PC kan bisa.
Coba-coba pakai jurus lain, saya ganti koneksi internetnya dari Telkom Speedy dengan Tethering Mobile Hotspot dari hp saya. Oya .. saya pakai kartu SIM dari telkomsel juga, dan akhirnya... Taraaaa..... berhasil. Laman Info GTK berhasil diakses dengan lancar.
Sedikit kita singgung tentang Tethering, Tethering atau penambatan adalah fungsi yang digunakan untuk berbagi jaringan wifi dengan orang lain, dengan pengertian berbagi jaringan. Fungsi ini bisa dilakukan jika masing-masing perangkat memiliki WiFi. Dengan kata lain kita berbagi koneksi internet dari hp ke perangkat lainnya dengan menggunakan wifi. Caranya bagaimana ? kita tidak akan membahasnya di sini, karena saya yakin anda semua sudah bisa dan biasa menggunakannya.
Mungkin anda punya jurus yang lain dan berhasil, tetapi jika belum berhasil, coba deh pakai jurus yang saya ceritakan ini, sebab beberapa orang teman saya sarankan pakai jurus ini juga berhasil. ***
Jurus ampuh membuka Info GTK dengan lancar
AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, entah itu network ...
06 October 2017
"Bagi yang punya Siswa pindahan (mutasi masuk) jangan dibiarkan saja di vervalPD, tetapi ajukan mutasi” demikian diungkapkan oleh Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSP Kemdikbud pada statusnya di media sosial facebook.
Bagaimana caranya ?
Langkah pertama tentu saja kita harus menakses laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ Isikan username (email) dan password sesuai dengan akun yang didaftarkan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (SDM)
Setelah login, maka tampilan pertama yang akan muncul adalah HOME. Menu HOME di bagian kiri menampilkan Perbandingan data Peserta Didik pada diagram pie. Bila krusor kita arahkan ke diagram pie tersebut maka akan terlihat data jumlah peserta didik yang sudah valid dalam referensi yang di gambarkan dengan warna biru, Data Invalid warna merah , Data Belum memiliki NISN warna ungu dan Data Tidak memeiliki NISN warna orange di sertai dengan angka dan presentasenya. Sedangkan di bagian kanan menampilkan grafik progres harian verval per tanggal.
Klik Menu BELUM MEMILIKI NISN , tampil daftar data Peserta Didik Mutasi masuk dari sekolah lain yang merupakan data siswa hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik dengan proses registrasi masuk ke rombel sebagai MUTASI
Langkah 1
Klik tombol MUTASI SISWA Tampil pencarian data siswa mutasi di sekolah asal. (syaratnya siswa harus sudah diregistrasikan keluar/mutasi keluar dari sekolah asal)
Cara mencari data siswa mutasi di sekolah asal :
- Pilih nama PROPINSI dari sekolah asal,
- Pilih nama KABUPATEN/KOTA dari sekolah asal, dan
- Pilih sekolah asal dengan mengetikkan NPSN Pilih Nama Siswa ,
- Klik PILIH SISWA.
Setelah proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> BERDASAR MUTASI. Setelah di Approve data siswa akan kembali ke Menu Referensi Aktif
LANGKAH 2
Keterangan :
- B1 --- Jika data sekolah ditemukan, namun data siswa yang dimaksud tidak ditemukan, cukup klik PILIH SEKOLAH
- B2 --- Jika data sekolah asal dan data siswa (kedua datanya) tidak ditemukan sama sekali, klik TIDAK DITEMUKAN
Setelah salah satu proses tersebut, maka data siswa akan masuk ke daftar antrian Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota, pada menu PENGAJUAN NISN >>> PERMINTAAN SEKOLAH.
Setelah di Approve oleh Dinas maka data akan mengalir ke Vervalpd Pusat (PDSPK) . Hasil Approval akan kembali ke Menu Referensi Aktif.
Klik Menu STATUS PENGAJUAN MUTASI , tampil daftar Kemajuan Progres Data Peserta Didik pengajuan Mutasi. Menu ini adalah hasil dari proses Klik Mutasi di menu BELUM MEMILIKI NISN. Data Mutasi yang sudah di setujui berada pada Menu Referensi Aktif.
-------
Beberapa permasalahan mungkin akan timbul, silahkan ikuti FAQ berikut ini, mungkin anda akan menemukan jawabannya.
- Kenapa data siswa hilang setelah Operator Sekolah menyelesaikan proses pengajuan mutasi?
Jawab:
Data siswa memang akan hilang sementara saat dalam antrian proses persetujuan/approval di Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PDSPK. Sejauh mana proses pengajuan mutasi tersebut bisa Operator Sekolah kroscek di menu Status Pengajuan Mutasi. - Apa yang harus dilakukan Operator Sekolah setelah proses mutasi sudah selesai diajukan dan data siswa sudah hilang dari menu Belum Memiliki NISN?
Jawab :
Cek menu Status Pengajuan Mutasi untuk mengetahui pengajuan mutasi sudah disetujui atau belum. Jika belum, segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kab/Kota (Operator Dinas), bawa serta dokumen mutasi siswa untuk proses verifikasi ulang oleh Operator Dinas (verifikasi dokumen secara langsung atau via media lainnya tergantung kebijakan Dinas masing-masing). - Bagaimana jika NISN siswa mutasi hasil persetujuan mutasi (approve) oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PDSPK tidak sesuai dengan NISN siswa tersebut di ijazah sebelumnya?
Jawab:
jika NISN hasil approval Dinas Pendidikan/PDSPK tidak sesuai dengan NISN siswa di ijazah sebelumnya, silakan Operator Sekolah mengajukan edit NISN melalui menu EDIT DATA / PENGAJUAN >> NISN. - Apa yang harus dilakukan oleh Operator Sekolah jika ada data siswa yang masuk ke menu Belum Memiliki NISN, tetapi status validasinya bukan “Mutasi Siswa” melainkan “Belum Memiliki NISN” padahal siswa tersebut adalah siswa mutasi?
Jawab:
Perbaiki data siswa melalui aplikasi Dapodik terlebih dahulu. Keluarkan data siswa tersebut dari rombel lalu masukkan lagi kedalam rombelnya, dengan memilih registrasi masuk : MUTASI. Simpan perbaikan lalu sinkronisasi ulang Dapodiknya. Tunggu 1 hari hingga status validasi siswa di aplikasi VervalPD berubah menjadi “Mutasi Siswa”. Setelah status validasi berubah, silakan Operator Sekolah memproses pengajuan mutasinya mulai dari Langkah 1 s/d 3.
Sumber :
Cara melakukan Mutasi Siswa pada aplikasi Verval PD
"Bagi yang punya Siswa pindahan (mutasi masuk) jangan dibiarkan saja di vervalPD, tetapi ajukan mutasi” demikian diungkapkan oleh Ary...
04 October 2017
Pertama-tama mari kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah Dokumen Kurikulum Sekolah kita (KTSP) sudah disusun melalui mekanisme dan prosedur yang benar atau tidak, ataukah hanya sekedar kopi paste dokumen tahun lalu dengan hanya mengganti tanggal dan tahunnya saja ? Dengan demikian cukup dilakukan oleh satu orang saja, entah itu wakasek kurikulum atau bahkan operator sekolah.
Jujur saja mungkin masih banyak diantara kita yang menyusun dokumen kurikulum sekolah yang terdiri dari dokumen 1, dokumen 2 (Silabus) dan dokumen 3 (RPP) cukup dilakukan oleh salah seorang saja. Alasannya bisa bermacam-macam mulai dari tidak sempatlah karena banyaknya kegiatan sekolah yang lain sampai ketidakpahaman kepada mekanisme dan prosedur yang benar.
Padahal dokumen kurikulum itu sesuatu yang vital bagi sekolah, yang akan menentukan arah perjalanan pengelolaan kurikulum di sekolah selama satu tahun pelajaran. Begitu pula penyusunan dokumen kurikulum sekolah itu memiliki skor yang besar pada penilaian akreditasi sekolah jika disusun dengan prosedur dan mekanisme yang benar.
Tidak ada yang sulit, tidak ada yang ribet jika kita mau berusaha untuk melakukannya. Lalu bagaimana prosedur dan mekanisme yang benar ? Paparan berikut mungkin bisa memberikan sedikit pencerahan bagi kita semua.
Kegiatan review KTSP oleh Tim Pengembang Kurikulum |
Berdasarkan buku panduan penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP dikatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Mekanisme penyusunan kurikulum sekolah secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu pembentukan tim penyusun, tahap kegiatan penyusunan dan tahap pemberlakuan.
Sedangkan menurut buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH yang diterbitkan oleh Ditjen GTK tahun 2017, tahapan pengembangan KTSP terdiri dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan:
Tahap perencanaan :
Kegiatan yang harus dilakukan pada tahap perencanaan ini adalah :
- Membentuk Tim pengembang KTSP untuk setiap satuan pendidikan (TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB) sebelum tahun ajaran.
SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1. Kepala Sekolah,
2. Guru kelas
3. Guru mapel/mulok
4. Guru program khusus
5. komite Sekolah
6. Dinas Pendidikan
7. DUDI (Dunia Usan dan Industri)
Pada buku panduan Penyusunan KTSP dari BSNP disebutkan bahwa Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait - Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP, dan KTSP tahun lalu). KTSP yang disusun memuat peraturan-peraturan:
1. Peraturan tentang SI
2. Peraturan tentang SKL
3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4. Peraturan tentang Standar Penilaian
5. Peraturan daerah tentang muatan lokal
6. Pedoman tentang Program Kekhususan
7. Pedoman penyusunan KTSP
Tahap pelaksanaan
- Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang KTSP. Dokumen yang dibutuhkan pada tahapan ini adalah
1. Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4. Dokumentasi (foto kegiatan) - Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang pendidikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum.
Pada kegiatan ini perangkat yang harus ada adalah :
1. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL,
Standar Penilaian.
2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum. - Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. sehingga dihasilkan Dokumen final buku 1 (KTSP), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).
- Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. - Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah
Dokumen yang harus ada pada tahapan ini adalah
1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik.
Pengawasan:
Agar pelaksanaan pemberlakuan kurikulum sekolah yang sudah disusun dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu diawasi dan dimonitoring. Adapun kegiatan pengawasan ini meliputi :
- Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya
- Jurnal harian KS. yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan kurikulum
di sekolah
- Laporan hasil pengawasan. - Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada dinas pendidikan provinsi. Oleh karena itu harus ada dokumen :
a. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
b Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan
Komite Sekolah.
Pembiayaan
Kegiatan pelaksanaan penyusunan kurikulum sekolah dapat dilaksanakan dengan mengadakan kegiatan workshop atau lokakarya sehingga dapat dialokasikan dananya melalui dana BOS. Item yang bisa dibiayai untuk kegiatan ini menurut Jukni BOS tahun 2017 meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
Kahar Muzakkir
Wednesday, October 04, 2017
CB Blogger
IndonesiaMekanisme penyusunan KTSP di Sekolah
Pertama-tama mari kita bertanya pada diri kita sendiri, apakah Dokumen Kurikulum Sekolah kita (KTSP) sudah disusun melalui mekanisme dan pr...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...