AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak...
Home / All posts
01 October 2017
AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak lulusan/alumni yang dilakukan kepada alumni minimal 2 tahun setelah lulus.
Kahar Muzakkir
Sunday, October 01, 2017
CB Blogger
Indonesia
Bagi perguruan tinggi kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui outcome pendidikan dalam bentuk transisi dari dunia pendidikan tinggi ke dunia kerja, output pendidikan yaitu penilaian diri terhadap penguasaan dan pemerolehan kompetensi, proses pendidikan berupa evaluasi proses pembelajaran dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap pemerolehan kompetensi serta input pendidikan berupa penggalian lebih lanjut terhadap informasi sosiobiografis lulusan.
Sedangkan bagi sekolah kegiatan penelusuran alumni ini bermanfaat disamping untuk mengetahui prosentase lulusan yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, juga bermanfaat untuk mengetahui penyebaran lulusan yang melanjutkan pendidikannya pada lembaga-lembaga pendidikan pavorit.
Dengan demikian hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan refleksi bagi sekolah terhadap 'Tata Kelola' sistem pendidikan yang telah dilakukannya, apakah sudah mampu mempersiapkan siswanya untuk dapat bersaing pada sekolah/Perguruan Tinggi yang diinginkan atau tidak.
Sekolah yang memiliki lulusan yang banyak diterima di Sekolah lanjutan atau perguruan tinggi ternama tentu saja dapat memberikan kita gambaran bahwa tata kelola sekolah tersebut sudah baik sehingga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah tersebut. Bagi SMK semakin banyak alumninya diterima di dunia kerja merupakan refleksi bahwa SMK tersebut memiliki tata kelola dalam mendidik siswa-siswinya sudah baik.
Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka sudah wajar bahwa hasil ini merupakan sebuah 'warning' bagi sekolah tersebut untuk memperbaiki tata kelolanya ke arah yang lebih baik.
Kegiatan penelusuran alumni merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah karena merupakan salah satu kegiatan dari 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu pada Standar Pengelolaan. Salah satu kegiatan Sekolah/madrasah pada standar pengeloaan adalah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menelusuri jejak alumni, mulai dari cara manual dengan mencari informasi langsung kepada alumni maupun dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internet seperti yang berkembang pesat saat ini.
Khusus bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang SD dan SMP, saat ini penelusuran alumni sudah bisa dilakukan melalui aplikasi verval PD yang disediakan oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Data diambil dari dapodik, sehingga dapat kita katakan datanya memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Jejak alumni pada aplikasi verval PD dapat kita peroleh dengan syarat: (!) siswa tersebut sudah diluluskan oleh sekolah asalnya, (2) siswa tersebut datanya sudah ditarik oleh sekolah tujuannya. Perlu diingat bahwa penelusuran alumni dengan cara ini untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh jenjang SD dan SMP saja, untuk jenjang TK/PAUD tampaknya sudah mulai dikembangkan. Untuk jenjang SMA/SMK karena data yang ada pada verval PD hanya untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK saja sepertinya penelusuran alumni menggunkan cara ini belum bisa dilakukan.
Bagiamana caranya ? Caranya mudah saja, yaitu :
Cara Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD |
- Buka webnya dengan alamat : https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan SSO sdm.data
- Klik tab "Referensi" kemudian pilih sub tab "lulusan"
- Pilih Tahun Ajaran Kelulusan. Pada saat tulisan ini dibuat sudah tersedia data sejak tahun ajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017.
- Data siswa lulusan akan tampil dan terbaca di mana dia melanjutkan sekolah (Sekolah saat ini)
Kolom "Sekolah saat ini" menampilkan dua jenis data yaitu 'tempat siswa lulusan sekolah saat ini' dan 'lulus dan belum ditarik online'. Untuk data "Lulus dan belum ditarik online" ada banyak kemungkinan, diantaranya :
- siswa tersebut sudah lulus tetapi melanjutkan ke sekolah di luar Kemdikbud,
- siswa tersebut sudah melanjutkan ke sekolah naungan Kemdikbud tetapi memang belum ditarik datanya secara online, atau
- memang siswa tersebut tidak melanjutkan sekolahnya. ***
30 September 2017
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Karana (baca : SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid). Dengan demikian guru dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.
Menurut Bp. Ibnu ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.
Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.
Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?
Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.
Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :
- Masuk ke link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (copy tulisan biru dan pastekan pada address bar browser anda)
- Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
- Cek data anda
Perhatikan gambar berikut :
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN |
semoga bermanfaat...
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN
Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Aditiya Ka...
29 September 2017
Hampir umum kita temui di berbagai media sosial utamanya komunitas-komunitas OPS di facebook, keluhan-keluhan para pejuang data tentang berbagai kendala yang mereka alami. Beban kerja yang berat serta tanggung jawab yang besar terkadang tidak sepadan dengan fasilitas dan kesejahteraan yang mereka dapatkan.
OPS Lombok Timur sedang Nge-Blog |
Ironisnya terkadang tidak bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Kondisi masing-masing sekolah berbeda-beda. Bagi sebagian sekolah jangankan mampu menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, bahkan untuk memperhatikan kesejahteraan operatornya saja masih kesulitan. Padahal karena system kerjanya berbasis internet yang sangat tergantung sekali dengan jaringan internet dan kapasitas server yang penerima pengiriman data mengakibatkan OPS harus rela bekerja hampir 24 jam, mencari celah-celah trafik pengiriman agak sepi.
Akan tetapi seorang OPS sebenarnya dikarunia kemampuan yang agak lebih dibandingkan orang lain, terutama kemampuannya di bidang IT (Information Technology), begitu juga penguasaan mereka terhadap data. Kemampuan ini jika kita bisa kreatif bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna bagi orang banyak, bahkan bisa menghasilkan uang. Salah satunya dengan nge-Blog.
Saat ini sudah banyak para OPS di tanah air yang sudah mulai menjadi blogger di sela-sela aktifitasnya sebagai pejuang data. Pengalaman sebagai operator, kendala-kendala dalam mengerjakan berbagai aplikasi pendataan bahkan menjadi bahan yang bisa ditulis dan dibagikan ke dalam blog sehingga bisa bermanfaat bagi teman-teman OPS yang lain.
Tidak hanya untuk berbagi ilmu dan pengalaman, mereka bahkan sudah bisa menghasilkan uang dari blog mereka. Entah sebagai internet marketer atau sebagai publisher. Tidak sedikit dari mereka yang bahkan memiliki penghasilan puluhan juta rupiah hanya sebagai publisher di blog.
Nah… tunggu apalagi teman-teman OPS se-nusantara… Ayo nge-blog
Sebab berbagi itu indah…
Rekan-rekan OPS ... ayo nge-BLOG
Hampir umum kita temui di berbagai media sosial utamanya komunitas-komunitas OPS di facebook, keluhan-keluhan para pejuang data tentang be...
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang admin Tunjangan Ditjen GTK Bp. Ibnu Aditiya Karana pada status facebooknya yang diposting pada dini hari Jum’at, 29 September 2017.
Ini artinya kevalidan data yang sudah dientri pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah, sebentar lagi dapat dilihat pada laman info GTK 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/). Informasi ini juga diperkuat dengan peringatan pada laman tersebut yang berbunyi :
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
Jika data guru sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan segera diterbitkan SKTP nya dan dibayarkan tunjangan profesinya untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Jika data belum valid segera perbaiki melalui mekanisme yang ada, melalui aplikasi dapodik, verval PTK, BKD/BKN atau mekanisme lainnya tergantung di mana letak ketidakvalidannya.
Ada beberapa penekanan penting yang diungkapkan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana terkait perbaikan data GTK ini khususnya bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, yaitu :
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
Ketika info GTK sudah dipublis, maka kewajiban gurulah yang mengecek datanya sendiri. Jangan semua diserahkan ke OPS, karena yang tahu persis datanya adalah guru itu sendiri. Jika pada laman info GTK ditemukan data yang belum valid segera berkoordinasi untuk memperbaikinya. Beritahukan ke operatornya untuk segera diperbaiki pada aplikasi dapodik atau verval PTK jika memang bisa diperbaiki di sana, atau segera menghubungi BKD setempat jika permasalahannya pada status keaktifan kepegawaian. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kevalidan data sesuai fakta integritas yang sudah ditandatanganinya, sebaiknya ikut mengontrol data yang terkirim melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan meminta username dan password dari OPS.
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidi...
28 September 2017
Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital karena sudah banyak alat-alat manual yang berubah menjadi digital. Sebut saja surat yang dulu kita buat secara manual baik dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik kemudian dikirim melalui pos atau kurir saat ini sudah bisa dilakukan dengan menggunakan email, kamera analog yang sudah berubah menjadi kamera digital, surat, Koran buku dan sejenisnya yang berbasis kertas sekarang sudah bisa dilakukan dengan menggunakan website. Masih banyak lagi contoh lainnya.
Kehadiran internet pada era digital saat ini membuat dunia seakan tidak dibatasi dengan ruang dan waktu. Informasi menjadi sangat mengglobal, cepat dan mudah diperoleh, terjangkau, informasi tanpa batas, konten tanpa filter dan dapat diakses di manapun. Semuanya mempermudah kita di dalam mengaksesnya, selanjutnya tergantung kita sebagai pengguna mau diapakan informasi itu.
Internet itu bisa diibaratkan pisau bermata dua, bisa menjadi sesuatu hal yang bermanfaat, sebaliknya bisa juga menjadi benda yang sangat membahayakan tergantung siapa yang memegangnya. Di tangan seorang chef pisau itu bisa sangat bermanfaat untuk memotong bahan-bahan makanan yang akan dimasaknya, tetapi di tangan seorang penjahat bisa saja pisau tersebut menjadi alat untuk berbuat kejahatan.
Seminar dan Workshop Internet BAIK di Universitas Hamzanwadi Selong Lombok Timur |
Oleh karena untuk menyikapi hadirnya internet saat ini, kita perlu menerapkan internet “BAIK”. Bagaimanakah internet “BAIK” itu ? Internet BAIK berdasarkan materi Roadshow Seminar dan Workshop internet BAIK yang diselenggarakan oleh PT. Telkomsel bekerjasama dengan Universitas Hamzanwadi Selong pada tanggal 28-29 September 2017 di Pancor – Selong adalah internet yang Bertanggung Jawab, Aman, Inspiratif dan Kreatif.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam memanfaatkan internet dan media sosial secara tepat, sesuai dengan norma dan etika. Bertanggung jawab pula dengan segala resiko dampak negatif internet yang dapat membahayakan diri sendiri apalagi orang lain.
Aman
Aman dari segala potensi kejahatan dan dampak buruk dari internet, baik berupa kecanduan, pornografi, judi, dan aman dari potensi kejahatan yang terjadi di internet, dengan mampu mengenali berbagai bentuk bahaya tersebut dan mengidentifikasinya serta mengambil tindakan dalam melindungi diri.
Inspiratif
Mendorong pemanfaatan internet sebagai cara baru yang menjadikan hidup lebih mudah, produktif dan menyenangkan serta memberikan inspirasi dari orang-orang yang sudah menggunakan internet dengan baik.
Kreatif
Menciptakan ekosistem digital yang produktif sebagai wadah dan pengembangan daya cipta serta kreasi, seperti membuat konten positif yang memiliki nilai manfaat bagi orang lain melalui kegiatan online mereka.
#internetBAIK
#internetBAIK
Menyikapi era digital dengan Internet BAIK
Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital kare...
02 January 2017
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang jatuh pada hari Minggu, sempat menjadi polemik di dunia pendidikan. Polemik ini muncul karena mempengaruhi waktu hari pertama masuk sekolah di semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Beragam pemahaman muncul apakah hari pertama masuk sekolah jatuh pada tanggal 2 Januari 2017 ataukah tanggal 3 Januari 2017. Oleh karena itu pertanyaan pada judul tulisan ini menjadi begitu menggelitik penulis untuk membedah berbagai referensi untuk memperoleh pemahaman yang utuh.
Asal mula munculnya istilah Cuti Bersama
Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).
Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari“kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (yang secara informal dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) diantaranya Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.
Pada butir ke-1 SE tersebut dijelaskan bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang sejumlah hari cuti bersama yang diambil.”
Berdasarkan penjelasan ini bisa kita pahami berarti cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan PNS, oleh karena itu tidak berlaku bagi guru dan dosen sesuai dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 24 tahu 1976 yang berbunyi : “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.”
Beberapa tanggapan tentang pelaksanaan Cuti Bersama di bidang pendidikan
Bupati Ciamis menerbitkan Surat Edaran No. 02 tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang pada salah satu butir penjelasannya menyebutkan “Ketentuan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.”
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur, L. Suandi, S.Sos mengomentari salah satu status admin Al-Maududy di facebook “Hari kerja setiap satuan pendidikan untuk satu tahun pelajaran telah diatur dalam kalender pendidikan. Pengaturan Libur atau Cuti bersama bagi ASN yang lain tidak otomatis berlaku bagi ASN pada satuan pendidikan. Untuk itu Sekolah tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan.”
Komentar tersebut bahkan ditegaskan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 800/715/Dik 1/2016 tentang Cuti Bersama.
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017 |
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan 3 (tiga) menteri tidak otomatis menyebabkan sekolah libur. Dan perlu diingat bahwa cuti bersama itu bersifat fakultatif/pilihan, untuk kalangan swasta bahkan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Semoga bermanfaat ... !
Sumber bacaan :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl243/cuti-massal-karyawan-(cuti-bersama)
- http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/NakerTrans/1190826144b456a888e3bd.pdf
- http://bkdd.ciamiskab.go.id/phocadownloadpap/kepegawaian/libur%20nasional%20dan%20cuti%20bersama%20tahun%202017.pdf
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10208285370993493&set=a.1784620016854.2088958.1280118872&type=3&theater
PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...