Hampir umum kita temui di berbagai media sosial utamanya komunitas-komunitas OPS di facebook, keluhan-keluhan para pejuang data tentang be...
Home / All posts
29 September 2017
Hampir umum kita temui di berbagai media sosial utamanya komunitas-komunitas OPS di facebook, keluhan-keluhan para pejuang data tentang berbagai kendala yang mereka alami. Beban kerja yang berat serta tanggung jawab yang besar terkadang tidak sepadan dengan fasilitas dan kesejahteraan yang mereka dapatkan.
OPS Lombok Timur sedang Nge-Blog |
Ironisnya terkadang tidak bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Kondisi masing-masing sekolah berbeda-beda. Bagi sebagian sekolah jangankan mampu menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, bahkan untuk memperhatikan kesejahteraan operatornya saja masih kesulitan. Padahal karena system kerjanya berbasis internet yang sangat tergantung sekali dengan jaringan internet dan kapasitas server yang penerima pengiriman data mengakibatkan OPS harus rela bekerja hampir 24 jam, mencari celah-celah trafik pengiriman agak sepi.
Akan tetapi seorang OPS sebenarnya dikarunia kemampuan yang agak lebih dibandingkan orang lain, terutama kemampuannya di bidang IT (Information Technology), begitu juga penguasaan mereka terhadap data. Kemampuan ini jika kita bisa kreatif bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna bagi orang banyak, bahkan bisa menghasilkan uang. Salah satunya dengan nge-Blog.
Saat ini sudah banyak para OPS di tanah air yang sudah mulai menjadi blogger di sela-sela aktifitasnya sebagai pejuang data. Pengalaman sebagai operator, kendala-kendala dalam mengerjakan berbagai aplikasi pendataan bahkan menjadi bahan yang bisa ditulis dan dibagikan ke dalam blog sehingga bisa bermanfaat bagi teman-teman OPS yang lain.
Tidak hanya untuk berbagi ilmu dan pengalaman, mereka bahkan sudah bisa menghasilkan uang dari blog mereka. Entah sebagai internet marketer atau sebagai publisher. Tidak sedikit dari mereka yang bahkan memiliki penghasilan puluhan juta rupiah hanya sebagai publisher di blog.
Nah… tunggu apalagi teman-teman OPS se-nusantara… Ayo nge-blog
Sebab berbagi itu indah…
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang admin Tunjangan Ditjen GTK Bp. Ibnu Aditiya Karana pada status facebooknya yang diposting pada dini hari Jum’at, 29 September 2017.
Ini artinya kevalidan data yang sudah dientri pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah, sebentar lagi dapat dilihat pada laman info GTK 2017 (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/). Informasi ini juga diperkuat dengan peringatan pada laman tersebut yang berbunyi :
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
Jika data guru sudah valid dan memenuhi syarat, maka akan segera diterbitkan SKTP nya dan dibayarkan tunjangan profesinya untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Jika data belum valid segera perbaiki melalui mekanisme yang ada, melalui aplikasi dapodik, verval PTK, BKD/BKN atau mekanisme lainnya tergantung di mana letak ketidakvalidannya.
Ada beberapa penekanan penting yang diungkapkan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana terkait perbaikan data GTK ini khususnya bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, yaitu :
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
Ketika info GTK sudah dipublis, maka kewajiban gurulah yang mengecek datanya sendiri. Jangan semua diserahkan ke OPS, karena yang tahu persis datanya adalah guru itu sendiri. Jika pada laman info GTK ditemukan data yang belum valid segera berkoordinasi untuk memperbaikinya. Beritahukan ke operatornya untuk segera diperbaiki pada aplikasi dapodik atau verval PTK jika memang bisa diperbaiki di sana, atau segera menghubungi BKD setempat jika permasalahannya pada status keaktifan kepegawaian. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kevalidan data sesuai fakta integritas yang sudah ditandatanganinya, sebaiknya ikut mengontrol data yang terkirim melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan meminta username dan password dari OPS.
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid
AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidi...
28 September 2017
Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital karena sudah banyak alat-alat manual yang berubah menjadi digital. Sebut saja surat yang dulu kita buat secara manual baik dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik kemudian dikirim melalui pos atau kurir saat ini sudah bisa dilakukan dengan menggunakan email, kamera analog yang sudah berubah menjadi kamera digital, surat, Koran buku dan sejenisnya yang berbasis kertas sekarang sudah bisa dilakukan dengan menggunakan website. Masih banyak lagi contoh lainnya.
Kehadiran internet pada era digital saat ini membuat dunia seakan tidak dibatasi dengan ruang dan waktu. Informasi menjadi sangat mengglobal, cepat dan mudah diperoleh, terjangkau, informasi tanpa batas, konten tanpa filter dan dapat diakses di manapun. Semuanya mempermudah kita di dalam mengaksesnya, selanjutnya tergantung kita sebagai pengguna mau diapakan informasi itu.
Internet itu bisa diibaratkan pisau bermata dua, bisa menjadi sesuatu hal yang bermanfaat, sebaliknya bisa juga menjadi benda yang sangat membahayakan tergantung siapa yang memegangnya. Di tangan seorang chef pisau itu bisa sangat bermanfaat untuk memotong bahan-bahan makanan yang akan dimasaknya, tetapi di tangan seorang penjahat bisa saja pisau tersebut menjadi alat untuk berbuat kejahatan.
Seminar dan Workshop Internet BAIK di Universitas Hamzanwadi Selong Lombok Timur |
Oleh karena untuk menyikapi hadirnya internet saat ini, kita perlu menerapkan internet “BAIK”. Bagaimanakah internet “BAIK” itu ? Internet BAIK berdasarkan materi Roadshow Seminar dan Workshop internet BAIK yang diselenggarakan oleh PT. Telkomsel bekerjasama dengan Universitas Hamzanwadi Selong pada tanggal 28-29 September 2017 di Pancor – Selong adalah internet yang Bertanggung Jawab, Aman, Inspiratif dan Kreatif.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam memanfaatkan internet dan media sosial secara tepat, sesuai dengan norma dan etika. Bertanggung jawab pula dengan segala resiko dampak negatif internet yang dapat membahayakan diri sendiri apalagi orang lain.
Aman
Aman dari segala potensi kejahatan dan dampak buruk dari internet, baik berupa kecanduan, pornografi, judi, dan aman dari potensi kejahatan yang terjadi di internet, dengan mampu mengenali berbagai bentuk bahaya tersebut dan mengidentifikasinya serta mengambil tindakan dalam melindungi diri.
Inspiratif
Mendorong pemanfaatan internet sebagai cara baru yang menjadikan hidup lebih mudah, produktif dan menyenangkan serta memberikan inspirasi dari orang-orang yang sudah menggunakan internet dengan baik.
Kreatif
Menciptakan ekosistem digital yang produktif sebagai wadah dan pengembangan daya cipta serta kreasi, seperti membuat konten positif yang memiliki nilai manfaat bagi orang lain melalui kegiatan online mereka.
#internetBAIK
#internetBAIK
Menyikapi era digital dengan Internet BAIK
Al-Maududy.com Saat ini era digital berkembang pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan kita dapat ditunjang melalui proses digital kare...
02 January 2017
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang jatuh pada hari Minggu, sempat menjadi polemik di dunia pendidikan. Polemik ini muncul karena mempengaruhi waktu hari pertama masuk sekolah di semester 2 tahun pelajaran 2016/2017. Beragam pemahaman muncul apakah hari pertama masuk sekolah jatuh pada tanggal 2 Januari 2017 ataukah tanggal 3 Januari 2017. Oleh karena itu pertanyaan pada judul tulisan ini menjadi begitu menggelitik penulis untuk membedah berbagai referensi untuk memperoleh pemahaman yang utuh.
Asal mula munculnya istilah Cuti Bersama
Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).
Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari“kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (yang secara informal dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) diantaranya Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.
Pada butir ke-1 SE tersebut dijelaskan bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang sejumlah hari cuti bersama yang diambil.”
Berdasarkan penjelasan ini bisa kita pahami berarti cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan PNS, oleh karena itu tidak berlaku bagi guru dan dosen sesuai dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 24 tahu 1976 yang berbunyi : “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.”
Beberapa tanggapan tentang pelaksanaan Cuti Bersama di bidang pendidikan
Bupati Ciamis menerbitkan Surat Edaran No. 02 tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang pada salah satu butir penjelasannya menyebutkan “Ketentuan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.”
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur, L. Suandi, S.Sos mengomentari salah satu status admin Al-Maududy di facebook “Hari kerja setiap satuan pendidikan untuk satu tahun pelajaran telah diatur dalam kalender pendidikan. Pengaturan Libur atau Cuti bersama bagi ASN yang lain tidak otomatis berlaku bagi ASN pada satuan pendidikan. Untuk itu Sekolah tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan.”
Komentar tersebut bahkan ditegaskan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 800/715/Dik 1/2016 tentang Cuti Bersama.
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017 |
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan 3 (tiga) menteri tidak otomatis menyebabkan sekolah libur. Dan perlu diingat bahwa cuti bersama itu bersifat fakultatif/pilihan, untuk kalangan swasta bahkan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Semoga bermanfaat ... !
Sumber bacaan :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl243/cuti-massal-karyawan-(cuti-bersama)
- http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/NakerTrans/1190826144b456a888e3bd.pdf
- http://bkdd.ciamiskab.go.id/phocadownloadpap/kepegawaian/libur%20nasional%20dan%20cuti%20bersama%20tahun%202017.pdf
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10208285370993493&set=a.1784620016854.2088958.1280118872&type=3&theater
PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?
Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 2017 yang...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...