Ilustrasi Pasal 86 ayat 3 PP No. 19 tahun 2005 menjelaskan bahwa Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara oby...
Home / All posts
28 May 2015
Ilustrasi |
Pasal 86 ayat 3 PP No. 19 tahun 2005 menjelaskan bahwa Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan
secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan
instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Salah satu Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah butir nomor 1 komponen Standar isi menyebutkan :
Sekolah/Madrasah melakukan Kurikulum berdasarkan muatan KTSP :
A. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 8 muatan KTSP
B. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 7 muatan KTSP
C. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 6 muatan KTSP
D. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 5 atau kurang muatan KTSP
E. Tidak melaksanakan KTSP
Butir nomor 1 pada komponen standar isi ini memiliki bobot 3 dan masing-masing option memiliki skor : A=4, B=3, C=2, D=1 dan E=0. selanjutnya dari jawaban yang berdasarkan bukti fisik yang ada, kita bisa menghitung Skor Tertimbang Perolehan untuk butir 1 dengan rumus :
Skor Tertimbang Perolehan = Skor Butir Perolehan x Bobot ButirSehingga diperoleh
JAWABAN
|
SKOR
|
BOBOT
|
SKOR TERTIMBANG
|
A
|
4
|
3
|
12
|
B
|
3
|
3
|
9
|
C
|
2
|
3
|
6
|
D
|
1
|
3
|
3
|
E
|
0
|
3
|
0
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kurikulum sekolah/madrasah (KTSP) yang memuat:
- Mata pelajaran;
- Muatan lokal;
- Kegiatan pengembangan diri;
- Pengaturan beban belajar;
- Ketuntasan belajar;
- Kenaikan kelas dan kelulusan;
- Pendidikan kecakapan hidup; dan
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Oleh karena itu jika kita ingin nilai kita bagus (maksimal) pada butir 1 komponen standar isi, di dalam KTSP yang kita susun harus memuat semua (8) muatan kurikulum.
Pada buku Panuan Penyusunan KTSP jenjang Dikmen yang diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2006 disebutkan bahwa muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan
atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus
peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.
4.
Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/ SMALB/SMK /MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada
sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7.
Penjurusan (khusus untuk SMA/MA/SMK)
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di
SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
27 May 2015
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) salah satu Perguruan Tingg Penyelenggara S2 bagi PTK SD |
Setelah sebelumnya diinformasikan tentang pemberian Bantuan Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S-2 bagi Guru SMP tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar ( P2TK Dikdas), Direktorat Jendral Pendidikan dasar Kemendikbud akan memberikan bantuan serupa bagi PTK Sekolah Dasar.
Baca juga : Kabar Gembira….. ! Direktorat P2TK Dikdas akan
memberikan beasiswa S2 bagi guru SMP TA 2015
Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas Kemdikbud menyediakan dana
bantuan bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan Dasar yang bertugas di
Sekolah Dasar (SD) yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria untuk
meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2)
Pemberian bantuan ini bersifat sementara dan terbatas, yang
diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam waktu 2 (dua) tahun atau
4 (empat) semester. Apabila dalam jangka waktu tersebut mahasiswa peserta
program tidak dapat meyelesaikan studinya (belum lulus) maka mahasiswa yang
bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri.
Pemberian bantuan ini terdiri atas : biaya pendidikan, biaya
mahasiswa dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya diterimakan
langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup,
bantuan buku, dan penelitian. Untuk komponen biaya pendidikan dan
penyelenggaraan program, mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi
penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK DIkdas
dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut :
-
Guru, Kepala dan Pengawas SD yang berstatus PNS atau GTY
-
Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015
-
Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal dan terluar berusia maksimal 42 tahun per tanggal 1 September 2015
-
Lulusan S1 dari Program Studi yang relevan dan terakreditasi oelh BAN-PT
-
IPK minimal 2,75
-
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
-
Memperoleh Izin belajar dari pejabat yang berwewenang
-
Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk yaitu UPI, UNY, UNESA dan UM.
Penempatan mahasiswa untuk setiap bidang study pada PTP
(Perguruan Tinggi Penyelenggara) untuk tahun 2015 ditetapkan oleh tim yang
terdiri unsur Direktorat P2TK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yaitu
Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Malang (UM), Universitas
Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, pada
program studi:
-
Program Studi Dikdas dan PGSD untuk guru SD
-
Program Studi Manajemen Pendidikan untuk guru, kepala dan Pengawas SD
Seleksi calon peserta dilakukan melalui 3 tahap yaitu : (!)
Pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik
dengan jadwal sebagai berikut :
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Sosialisasi | 16 Mei – 16 Juni 2015 |
2
|
Pendaftaran | 16 Juni – 15 Juli 2015 |
3
|
Seleksi Administratif | 16 Juni – 23 Juli 2015 |
4
|
Seleksi Akademik | 4 Agustus 2015 |
5
|
Pengumuman Kelulusan | 7 Agustus 2015 |
6
|
Pemberkasan | 8 – 15 Agustus 2015 |
7
|
Registrasi | 9 – 15 Agustus 2015 |
8
|
Matrikulasi | 16 Agustus – 7 September 2015 |
9
|
Perkuliahan perdana | September 2015 |
10
|
Perkuliahan berikutnya sesuai kalender akademik PTP masing-masing |
Selengkapnya dapat dipelajari pada Pedoman Bantuan
Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi PTK SD tahun 2015 yang dapat didownload di sini
Kabar gembira…! ada Beasiswa S-2 dari P2TK Dikdas untuk SD tahun 2015
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) salah satu Perguruan Tingg Penyelenggara S2 bagi PTK SD Setelah sebelumnya diinformasikan tentang...
26 May 2015
Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan akreditasi adalah perangkat lunak yang berfungsi melakukan otomasi penilaian akreditasi dari pengisian instrumen akreditasi. Proses kalkulasi akreditasi dilakukan sesuai dengan menggunakan formula yang baku. Pengguna cukup melakukan pemilihan instrumen sesuai dengan program/satuan pendidikan, lalu melakukan pengisian instrumen di aplikasi dengan cara membaca instrumen dan memilih opsi sesuai fakta. Aplikasi akan menghitung nilai akreditasi dari data-data dan opsi yang dipilih oleh pengguna aplikasi.
Untuk dapat menjalankan Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi, pengguna membutuhkan spesifikasi komputer sebagai berikut:
Minimal:
Prosesor Kelas Pentium 3 |
Memori 256 MB |
Resolusi Monitor minimal 1024 x 768 |
Kapasitas Sisa Hardisk 40 MB |
Rekomendasi:
Prosesor Kelas Pentium 4 |
Memori 1 GB |
Resolusi Monitor minimal 1024 x 768 |
Kapasitas Sisa Hardisk 40 MB |
Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi berjalan di atas Java Runtime Environment (JRE). Untuk dapat menjalankan aplikasi, Java harus sudah terinstal di komputer pengguna.
Pada dasarnya, Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi dapat berjalan di berbagai sistem operasi yang telah terinstal Java, karena aplikasi Java memiliki portabilitas yang baik. Aplikasi Penskoran sudah diujikan di atas Sistem Operasi Windows XP, Windows 7 dan Linux Ubuntu.
Versi JRE yang digunakan aplikasi minimal versi 1.6.0. JRE terbaru dapat diunduh dari website Java di http://java.sun.com
Berbeda dengan aplikasi skoring versi lalu, versi terkini aplikasi skoring tidak memerlukan proses instalasi secara khusus. File aplikasi berbentuk file zip. Untuk menggunakan aplikasi, pengguna tinggal mengekstrak file tersebut ke direktory yang diinginkan. Bahkan jika diinginkan pengguna dapat mengekstrak aplikasi di media portable seperti USB Flash Disk. Dengan menggunakan metode ini aplikasi dapat dibuka di komputer mana pun sesuai keinginan pengguna tanpa perlu repot melakukan instalasi.
Proses pengekstrakan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi ekstraktor yang biasanya sudah terdapat pada komputer seperti winzip, winrar atau 7z. Setelah diekstrak, folder aplikasi dapat dipindah ke folder lain sesuai dengan keinginan pengguna. Atau folder aplikasi bisa dikopi ke USB Flash Disk seperti disebut diatas sehingga dapat dibawa-bawa. Setelah diekstrak, kini aplikasi telah siap digunakan.
Proses uninstalasi aplikasi dapat dilakukan cukup dengan menghapus folder aplikasi.
Penggunaan Aplikasi
Aplikasi dapat dimulai dengan membuka direktori menggunakan file exploler lalu mengklik ganda file run.bat bagi pengguna windows atau file run.sh bagi pengguna linux. Java harus sudah terinstal sebelum memulai aplikasi. Aplikasi tidak akan berjalan bila java belum terinstal. Untuk mempermudah pengguna memulai aplikasi di lain waktu, pengguna dapat membuat shortcut aplikasi dengan mengklik kiri file run.bat dan memilih send to à Desktop(create shortcut). Sehingga bila ingin memulai aplikasi di lain waktu, pengguna tinggal menklik ganda shortcut di desktop tanpa harus membuka file exploler.
Jendela utama aplikasi terbagi menjadi 2 bagian yang dipisahkan oleh sebuah separator yang dapat digeser-geser sesuai keperluan.
Interface Aplikasi-Skoring-ver2.4 |
Pada bagian kiri separator terdapat beberapa tombol. Tombol reset berfungsi untuk merestart aplikasi dari awal. Tombol keluar berfungsi untuk keluar dari aplikasi. Tombol about membuka panel informasi aplikasi. Tombol pengaturan untuk mengatur beberapa fitur tambahan aplikasi seperti tampilan dan send email.
Pada bagian kanan separator adalah bagian utama di mana akan tampil berbagai panel tempat pengguna berinteraksi selama proses pengisian data dan instrumen. Navigasi di jendela utama ini dilakukan dengan menekan tombol
Pilihan menu utama yang tersedia adalah Mulai Baru, Buka File, Cetak dan Bandingkan.
Mulai Baru
Sesuai dengan nama pilihan menu pertama ini dapat digunakan jika pengguna ingin memulai perhitungan skoring dari awal. Setelah menekan Mulai Baru, pengguna harus memilih apakah ia seorang asesor yang akan melakukan penilaian terhadap suatu sekolah atau apakah ia adalah pihak sekolah yang ingin memanfaatkan aplikasi untuk menghitung akreditasi sekolah sebagai bahan evaluasi diri
Buka File
Dengan fitur penyimpan data, pengguna aplikasi skoring dapat senantiasa menganalisa dan menghitung ulang hasil skoring akreditasi yang pernah dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka data yang telah disimpan sebelumnya
Cetak File
Jika pengguna hanya ingin melihat dan atau mencetak hasil kalkulasi yang pernah dilakukan dapat membuka file untuk cetak di menu cetak file di halaman muka aplikasi skoring. Urutan langkahnya adalah, membuka menu cetak, memilih file yang akan dicetak. Menyimpan atau mencetak file yang telah dibuka.
Bandingkan
Tujuan utama aplikasi skoring adalah untuk mempermudah perhitungan skoring akreditasi dan mempermudah analisa hasil perhitungan. Salah satu analisa yang mungkin akan banyak digunakan adalah membandingkan hasil isian akreditasi yang dilakukan oleh asesor dan oleh sekolah pada satu sekolah tertentu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. Pertama masuk ke halaman muka awal aplikasi. Pilih menu Bandingkan. Akan keluar jendela dialog. Pilih file isian asesor. Lalu pilih file isian sekolah. Pastikan kedua file yang dipilih adalah hasil isian skoring dari sekolah dan satuan pendidikan yang sama. Aplikasi tidak akan membandingkan hasil perhitungan skoring sekolah atau satuan pendidikan yang berbeda.
Hasil perhitungan akreditasi yang dilakukan aplikasi penskoran akan disimpan dalam sebuah file . File ini kelak akan dikirimkan ke pusat baik secara manual atau otomatis. Untuk pengguna aplikasi asesor, aplikasi dapat mengirim langsung hasil akreditasi via email ke server email propinsi. Meski fitur sepenuhnya belum diimplementasikan, untuk fitur pengiriman dapat diuji coba dengan membuka menu pengaturan dan mengisi data email milik pengguna dan data alamat email ke mana hasil akreditasi ini akan dikirim. Pengguna harus mengisi username dan password email.
Tekan tombol navigasi utama, dan pada akhirnya pengguna tiba di bagian penutup aplikasi. Tekan keluar untuk mengakhiri proses penskoran. Atau jika ingin mengulang, pengguna dapat menekan tombol mengulang di panel kiri aplikasi.
Download :
Download Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Akreditasi Sekolah ver2.4
Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan akreditasi adalah perangkat lunak yang berfungsi melakukan otomasi penilaian akreditasi dari pengisia...
25 May 2015
Rencana
Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI
|
Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.
Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat data yaitu:
- TABULAR,
- SPASIAL,
- CITRA DAN
- VEKTOR.
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
- ENTITAS PTK
- ENTITAS LEMBAGA
- ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
- AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS).
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki tugas dan fungsi sebagai Data Warehouse (Gudang Data) Kemdikbud. Sebab berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 : Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional, PPDSP memiliki tugas dan fungsi :
- Melakukan penyimpanan hasil pengumpulan data pada masing-masing unit kerja yang melakukan pengumpulan data dan Pada Pusat Data Dan Statistik Pendidikan dengan memastikan adanya sinkronisasi data antara keduanya
- Menggunakan hasil pengumpulan data tersebut sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan (terkait entitas peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan) dalam melaksanakan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait dengan entitas pendidikan yang di data
- Menggunakan data pendidikan yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan yang mengubah nilai suatu atribut harus dilakporkan kembali ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah sistem yang mengambil dan menggabungkan data secara periodik dari berbagai unit utama pengumpul data ke penyimpanan data bentuk dimensional atau normal yang berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan penyimpanan data yang berorientasi objek, terintegrasi, mempunyai variant waktu, dan menyimpan data dalambentuk nonvolatile sebagai pendukung manejemen dalam proses pengambilan keputusan.
Data warehouse menyatukan dan menggabungkan data dalam bentuk multidimensi. Pembangunan data warehouse meliputi pembersihan data, penyatuan data dan transformasi data dan dapat dilihat sebagai praproses yang penting untuk digunakandalam data mining.
Selain itu data warehouse mendukung Online Analytical Processing (OLAP), sebuah alat yang digunakan untuk menganalisis secara interaktif dari bentuk multidimensi yang mempunyai data yang rinci. Sehingga dapat memfasilitasi secara efektif data generalization dan data mining.
Data warehouse merupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS (Decission Support System) dan EIS (Executive Information System).
Informasi
dan Data Reference Terkait Dengan Pembangunan Data Warehouse
|
Pembangunan Data Warehouse bertujuan untuk menghasilkan suatu INFORMASI, dimana informasi dapat terwujud dengan dukungan dari lima faktor, yaitu Data, Hardware, software, brainware (SDM), dan management. Data itu sendiri jika diklasifikasikan secara teknis memiliki tiga tingkatan, yaitu Data warehouse, Database dan Data Awal.
- Data Warehouse: Kumpulan DATABASE yang saling terintegrasi dengan key sistem tertentu.
- Database : Kumpulan Data yang memiliki key sistem yang terintegrasi dengan Data Referense
- Data: Spesifikasi setiap Entitas. Data Referense :
A. Data Master Referense terdiri dari:
- Identitas Siswa,
- Identitas PTK,
- Identitas Satuan Pendidikan,
- Identitas Wilayah Administrasi
- Status (N+S),
- Jenis (TK, SD, SMP……),
- Jenis Kelamin (L+P),
- Penyelenggaraan ……..dll
- Data Kompilasi
- Data Verifikasi dan Validasi Individual/Entitas
- Data Rangkuman Satuan Pendidikan
- Data Rangkuman Kab-Kota/Provinsi/Nas
- Data Indikator Pendidikan
- Data Mart untuk Analisis
- Proses Kompilasi
- Proses Verifikasi & Validasi Individual/Entitas
- Proses Verifikasi & Validasi Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan
- Proses Verifikasi & Validasi Indikator Pendidikan Kab-Kota/Provinsi/Nasional
- Proses Analisis dengan menentukan Data Mart (Indikator yang diperlukan untuk analisis)
Sekilas tentang “Data Warehouse” Kemdikbud
Rencana Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sis...
Tes perbuatan atau tes praktik merupakan suatu tes yang penilaiannya didasarkan pada erbuatan/praktik peserta didik. Sebelum menulis butir soal untuk tes perbuatan, guru dapat mengecek dengan pertanyaan berikut. Tepatkah kompetensi (yang akan diujikan) diukur dengan tes tertulis? Jika jawabannya tepat, kompetensi yang bersangkutan tidak tepat diujikan dengan tes perbuatan/praktik.
Dalam menilai perbuatan/kegiatan/praktik peserta didik dapat digunakan beberapa jenis penilaian perbuatan di antaranya adalah penilaian kinerja (performance), penugasan (project), dan hasil karya (product).
Penilaian unjuk kerja pada mata pelajaran Penjaskes |
Kaidah Penulisan Butir Soal Tes Perbuatan
Dalam menulis butir soal untuk tes perbuatan, penulis soal harus mengetahui konsep dasar penilaian perbuatan/praktik. Maksudnya pernyataan dalam soal harus disusun dengan pernyataan yang betul-betul menilai perbuatan/praktik, bukan menilai yang lainnya.
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam konteks yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam menulis butir soal, perhatikan terlebih dahulu kompetensi dari materi yang akan ditanyakan. Penilaian penugasan merupakan penilaian tugas (meliputi: pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, dan penyajian data) yang harus diselesaikan peserta didik (individu/kelompok) dalam waktu tertentu. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi kemampuan (1) pengelolaan, (2) relevansi, dan (3) keaslian.
Penilaian hasil karya merupakan penilaian keterampilan peserta didik dalam membuat suatu produk benda tertentu seperti hasil karya seni, misal lukisan, gambar, patung, dll. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi: (1) tahap persiapan: pemilihan dan cara penggunaan alat, (2) tahap proses/produksi: prosedur kerja, dan (3) tahap akhir/hasil: kualitas serta estetika hasil karya. Di samping itu, guru dapat memberikan penilaian pada pembuatan produk rancang bangun/perekayasaan teknologi tepat guna misalnya melalui: (1) adopsi, (2) modifikasi, atau (3) difusi.
Kaidah penulisan soal tes perbuatan adalah seperti berikut.
A. Materi- Soal harus sesuai dengan indikator (menuntut tes perbuatan: kinerja, hasil karya, atau penugasan).
- Pertanyaan dan jawaban yang diharapkan harus sesuai
- Materi sesuai dengan kompetensi (urgensi, relevansi, kontinuitas, keterpakaian sehari-hari tinggi).
- Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.
B. Konstruksi
- Menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban perbuatan/praktik.
- Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
- Disusun pedoman penskorannya.
- Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca
C. Bahasa/Budaya
- Rumusan kalimat soal komunikatif
- Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku.
- Tidak menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian.
- Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
- Rumusan soal tidak mengandung kata/ungkapan yang dapat menyinggung perasaan peserta didik.
Penulisan Soal Penilaian Kinerja (Performance Assessment)
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam konteks yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam menulis butir soal,perhatikan terlebih dahulu kompetensi dari materi yang akan ditanyakan.
Contoh soal Penilaian Kinerja pada mata pelajaran Penjaskes
“Lakukan teknik dasar menendang, menghentikan bola dengan kaki bagian dalam, luar, telapak kaki dan punggung kaki dengan koordinasi yang baik !”
Keterangan:
Penilaian terhadap kualitas unjuk kerja peserta ujian, dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4
Penulisan Soal Penilaian Penugasan (Project)
Penilaian penugasan merupakan penilaian tugas (meliputi: pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, dan penyajian data) yang harus diselesaikan peserta didik (individu/kelompok) dalam waktu tertentu. Adapun aspek yang dinilai di antaranya meliputi kemampuan (1) pengelolaan, (2) relevansi, dan (3) keaslian.
Penulisan Soal Penilaian Hasil Karya (Product)
Penilaian hasil karya merupakan penilaian keterampilan peserta didik dalam membuat suatu produk benda tertentu seperti hasil karya seni, misal lukisan, gambar, patung, dll. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi: (1) tahap persiapan: pemilihan dan cara penggunaan alat, (2) tahap proses/produksi: prosedur kerja, dan (3) tahap akhir/hasil: kualitas serta estetika hasil karya.
Di samping itu, guru dapat memberikan penilaian pada pembuatan produk rancang bangun/perekayasaan teknologi tepat guna misalnya melalui: (1) adopsi, (2) modifikasi, atau (3) difusi.
Referensi : PANDUAN PENULISAN BUTIR SOAL , BSNP Kemdikbud, 2010
Penulisan Butir Soal Untuk Tes Perbuatan
Tes perbuatan atau tes praktik merupakan suatu tes yang penilaiannya didasarkan pada erbuatan/praktik peserta didik. Sebelum menulis butir...
24 May 2015
Siswa sedang menjawab soal pilihan ganda pada LJK |
Penulisan butir soal tes tertulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam penyiapan bahan ulangan/ujian. Setiap butir soal yang ditulis harus berdasarkan rumusan indikator soal yang sudah disusun dalam kisi-kisi dan berdasarkan kaidah penulisan soal bentuk obyektif dan kaidah penulisan soal uraian.
Penggunaan bentuk soal yang tepat dalam tes tertulis, sangat tergantung pada perilaku/kompetensi yang akan diukur. Ada kompetensi yang lebih tepat diukur/ditanyakan dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal uraian, ada pula kompetensi yang lebih tepat diukur dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal objektif. Bentuk tes tertulis pilihan ganda maupun uraian memiliki kelebihan dan kelemahan satu sama lain.
baca juga Menyusun kisi-kisi soal ulangan / ujian untuk mengetahui keunggulan dan keterbatasan soal pilihan ganda dan uraian.
Penulisan Soal Bentuk Uraian
Menulis soal bentuk uraian diperlukan ketepatan dan kelengkapan dalam merumuskannya. Ketepatan yang dimaksud adalah bahwa materi yang ditanyakan tepat diujikan dengan bentuk uraian, yaitu menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan secara tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri.
Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan perilaku yang diukur yang digunakan untuk menetapkan aspek yang dinilai dalam pedoman penskorannya. Hal yang paling sulit dalam penulisan soal bentuk uraian adalah menyusun pedoman penskorannya.
Penulis soal harus dapat merumuskan setepat-tepatnya pedoman penskorannya karena kelemahan bentuk soal uraian terletak pada tingkat subyektivitas penskorannya. Berdasarkan metode penskorannya, bentuk uraian diklasifikasikan menjadi 2, yaitu uraian objektif dan uraian non-objektif.
Bentuk uraian objektif adalah suatu soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif. Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar - salah atau 1 - 0).
Bentuk uraian non-objektif adalah suatu soal yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik, sehingga penskorannya sukar untuk dilakukan secara objektif.
Untuk mengurangi tingkat kesubjektifan dalam pemberian skor ini, maka dalam menentukan perilaku yang diukur dibuatkan skala. Contoh misalnya perilaku yang diukur adalah "kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan", maka skala yang disusun disesuaikan dengan tingkatan kemampuan peserta didik yang akan diuji.
Untuk tingkat SMA, misalnya dapat disusun skala seperti berikut.
Agar soal yang disusun bermutu baik, maka penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisannya. Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan pengembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal Setiap satu soal dan pedoman penskorannya ditulis di dalam satu format. Contoh format soal bentuk uraian dan format penskorannya adalah seperti berikut ini.
format Katu soal bentuk uraian dan format penskorannya |
Bentuk soalnya terdiri dari: (1) dasar pertanyaan/stimulus bila ada/diperlukan, (2) pertanyaan, dan (3) pedoman penskoran.
Kaidah penulisan soal uraian seperti berikut.
A. Materi
A. Materi
- Soal harus sesuai dengan indikator.
- Setiap pertanyaan harus diberikan batasan jawaban yang diharapkan.
- Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan tujuan peugukuran.
- Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.
- Menggunakan kata tanya/perintah yang menuntut jawaban terurai.
- Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
- etiap soal harus ada pedoman penskorannya.
- Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas, terbaca, dan berfungsi.
- Rumusan kalimat soal harus komunikatif.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku).
- Tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
- Tidak mengandung kata/ungkapan yang menyinggung perasaanpeserta didik.
Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Menulis soal bentuk pilihan ganda sangat diperlukan keterampilan dan ketelitian. Hal yang paling sulit dilakukan dalam menulis soal bentuk pilihan ganda adalah menuliskan pengecohnya. Pengecoh yang baik adalah pengecoh yang tingkat kerumitan atau tingkat kesederhanaan, serta panjangpendeknya relatif sama dengan kunci jawaban.
Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam penulisan soal bentuk pilihan ganda, maka dalam penulisannya perlu mengikuti langkah-langkah berikut, langkah pertama adalah menuliskan pokok soalnya, langkah kedua menuliskan kunci jawabannya, langkah ketiga menuliskan pengecohnya.
Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan perkembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal. Setiap satu soal ditulis di dalam satu format. Adapun formatnya seperti berikut ini.
format kartu soal bentuk pilihan ganda dan format penskorannya |
Soal bentuk pilihan ganda merupakan soal yang telah disediakan pilihan jawabannya. Peserta didik yang mengerjakan soal hanya memilih satu jawaban yang benar dari pilihan jawaban yang disediakan. Soalnya mencakup: (1) dasar pertanyaan/stimulus (bila ada), (2) pokok soal (stem), (3) pilihan jawaban yang terdiri atas: kunci jawaban dan pengecoh.
Perhatikan contoh berikut!Contoh soal pilihan ganda |
Kaidah penulisan soal pilihan ganda adalah seperti berikut ini.
A. Materi
- Soal harus sesuai dengan indikator. Artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan rumusan indikator dalam kisi-kisi.
- Pengecoh harus bertungsi
- Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar. Artinya, satu soal hanya mempunyai satu kunci jawaban.
- Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Artinya, kemampuan/ materi yang hendak diukur/ditanyakan harus jelas, tidak menimbulkan pengertian atau penafsiran yang berbeda dari
yang dimaksudkan penulis. Setiap butir soal hanya mengandung satu persoalan/gagasan - Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja. Artinya apabila terdapat rumusan atau pernyataan yang sebetulnya tidak diperlukan, maka rumusan atau pernyataan itu dihilangkan saja.
- Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban yang benar. Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat kata, kelompok kata, atau ungkapan yang dapat m emberikan petunjuk ke arah jawaban yang benar.
- Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda. Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat dua kata atau lebih yang mengandung arti negatif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran peserta didik terhadap arti pernyataan yang dimaksud. Untuk keterampilan bahasa, penggunaan negatif ganda diperbolehkan bila aspek yang akan diukur justru pengertian tentang negatif ganda itu sendiri.
- Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi. Artinya, semua pilihan jawaban harus berasal dari materi yang sama seperti yang ditanyakan oleh pokok soal, penulisannya harus setara, dan semua pilihan jawaban harus berfungsi.
- Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama. Kaidah ini diperlukan karena adanya kecenderungan peserta didik memilih jawaban yang paling panjang karena seringkali jawaban yang lebih panjang itu lebih lengkap dan merupakan kunci jawaban.
- Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas salah" atau "Semua pilihan jawaban di atas benar". Artinya dengan adanya pilihan jawaban seperti ini, maka secara materi pilihan jawaban berkurang satu karena pernyataan itu bukan merupakan materi yang ditanyakan dan pernyataan itu menjadi tidak homogen.
- Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka atau kronologis. Artinya pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun dari nilai angka paling kecil berurutan sampai nilai angka yang paling besar, dan sebaliknya. Demikian juga pilihan jawaban yang menunjukkan waktu harus disusun secara kronologis. Penyusunan secara unit dimaksudkan untuk memudahkan peserta didik melihat pilihan jawaban.
- Gambar, grafik, tabel, diagram, wacana, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi. Artinya, apa saja yang menyertai suatu soal yang ditanyakan harus jelas, terbaca, dapat
dimengerti oleh peserta didik. Apabila soal bisa dijawab tanpa melihat gambar, grafik, tabel atau sejenisnya yang terdapat pada soal, berarti gambar, grafik, atau tabel itu tidak berfungsi. - Rumusan pokok soal tidak menggunakan ungkapan atau kata yang bermakna tidak pasti seperti: sebaiknya, umumnya, kadang-kadang.
- Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya. Ketergantungan pada soal sebelumnya menyebabkan peserta didik yang tidak dapat menjawab benar soal pertama tidak akan dapat menjawab benar soal berikutnya.
- Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan soal di antaranya meliputi: a) pemakaian kalimat: (1) unsur subyek, (2) unsur predikat, (3) anak kalimat; b) pemakaian kata: (1) pilihan kata, (2) penulisan kata, dan c) pemakaian ejaan: (1) penulisan huruf, (2) penggunaan tanda baca.
- Bahasa yang digunakan harus komunikatif, sehingga pernyataannya mudah dimengerti warga belajar/peserta didik.
- Pilihan jawaban jangan yang mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian. Letakkan kata/frase pada pokok soal.
Penyusunan Butir Soal Tes Tertulis
Siswa sedang menjawab soal pilihan ganda pada LJK Penulisan butir soal tes tertulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dal...
21 May 2015
Khaeran Nur Fannani salah seorang wisudawati Program Magister UNY tahun 2014 |
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa ini.
Upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). PTK perlu diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
Melalui surat resminya Nomor : 2212/C5.3/KP/2015 yang dikeluarkan tanggal 18 Mei 2015, pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK Dikdas) akan memberikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S-2 bagi Guru SMP untuk beberapa program studi, yaitu :
- Program Studi Pendidikan Matematika
- Program Studi Pendidikan IPS;
- Program Studi Pendidikan IPA;
- Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
- Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
- Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
- Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
- Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas - Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860
Bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi administrasi, akan diundang untuk mengikuti ujian tertulis,
seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya untuk kepentingan konfirmasi kegiatan ini secara teknis lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi : Herlina Kamase, S.H (HP 08128521025) atau Kresno Manalu, S.H (081281725125).
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download surat dan panduannya pada link berikut ini :- Surat Pemberitahuan Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015
- PEDOMAN PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI S-2 BAGI GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN 2015
Sumber referensi : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Kabar Gembira….. ! Direktorat P2TK Dikdas akan memberikan beasiswa S2 bagi guru SMP TA 2015
Khaeran Nur Fannani salah seorang wisudawati Program Magister UNY tahun 2014 Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk me...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...