28 May 2015
Ilustrasi |
Pasal 86 ayat 3 PP No. 19 tahun 2005 menjelaskan bahwa Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan
secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan
instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Salah satu Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah butir nomor 1 komponen Standar isi menyebutkan :
Sekolah/Madrasah melakukan Kurikulum berdasarkan muatan KTSP :
A. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 8 muatan KTSP
B. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 7 muatan KTSP
C. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 6 muatan KTSP
D. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 5 atau kurang muatan KTSP
E. Tidak melaksanakan KTSP
Butir nomor 1 pada komponen standar isi ini memiliki bobot 3 dan masing-masing option memiliki skor : A=4, B=3, C=2, D=1 dan E=0. selanjutnya dari jawaban yang berdasarkan bukti fisik yang ada, kita bisa menghitung Skor Tertimbang Perolehan untuk butir 1 dengan rumus :
Skor Tertimbang Perolehan = Skor Butir Perolehan x Bobot ButirSehingga diperoleh
JAWABAN
|
SKOR
|
BOBOT
|
SKOR TERTIMBANG
|
A
|
4
|
3
|
12
|
B
|
3
|
3
|
9
|
C
|
2
|
3
|
6
|
D
|
1
|
3
|
3
|
E
|
0
|
3
|
0
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kurikulum sekolah/madrasah (KTSP) yang memuat:
- Mata pelajaran;
- Muatan lokal;
- Kegiatan pengembangan diri;
- Pengaturan beban belajar;
- Ketuntasan belajar;
- Kenaikan kelas dan kelulusan;
- Pendidikan kecakapan hidup; dan
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Oleh karena itu jika kita ingin nilai kita bagus (maksimal) pada butir 1 komponen standar isi, di dalam KTSP yang kita susun harus memuat semua (8) muatan kurikulum.
Pada buku Panuan Penyusunan KTSP jenjang Dikmen yang diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2006 disebutkan bahwa muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan
atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus
peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.
4.
Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/ SMALB/SMK /MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada
sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7.
Penjurusan (khusus untuk SMA/MA/SMK)
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di
SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
Akreditasi Sekolah : Instrumen butir No. 1 Komponen Standar Isi
Ilustrasi |
Pasal 86 ayat 3 PP No. 19 tahun 2005 menjelaskan bahwa Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan
secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan
instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Salah satu Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah butir nomor 1 komponen Standar isi menyebutkan :
Sekolah/Madrasah melakukan Kurikulum berdasarkan muatan KTSP :
A. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 8 muatan KTSP
B. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 7 muatan KTSP
C. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 6 muatan KTSP
D. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 5 atau kurang muatan KTSP
E. Tidak melaksanakan KTSP
Butir nomor 1 pada komponen standar isi ini memiliki bobot 3 dan masing-masing option memiliki skor : A=4, B=3, C=2, D=1 dan E=0. selanjutnya dari jawaban yang berdasarkan bukti fisik yang ada, kita bisa menghitung Skor Tertimbang Perolehan untuk butir 1 dengan rumus :
Skor Tertimbang Perolehan = Skor Butir Perolehan x Bobot ButirSehingga diperoleh
JAWABAN
|
SKOR
|
BOBOT
|
SKOR TERTIMBANG
|
A
|
4
|
3
|
12
|
B
|
3
|
3
|
9
|
C
|
2
|
3
|
6
|
D
|
1
|
3
|
3
|
E
|
0
|
3
|
0
|
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kurikulum sekolah/madrasah (KTSP) yang memuat:
- Mata pelajaran;
- Muatan lokal;
- Kegiatan pengembangan diri;
- Pengaturan beban belajar;
- Ketuntasan belajar;
- Kenaikan kelas dan kelulusan;
- Pendidikan kecakapan hidup; dan
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Oleh karena itu jika kita ingin nilai kita bagus (maksimal) pada butir 1 komponen standar isi, di dalam KTSP yang kita susun harus memuat semua (8) muatan kurikulum.
Pada buku Panuan Penyusunan KTSP jenjang Dikmen yang diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2006 disebutkan bahwa muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan
atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata
pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus
peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.
4.
Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/ SMALB/ SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/ SMALB/SMK /MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada
sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing
indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7.
Penjurusan (khusus untuk SMA/MA/SMK)
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di
SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang
direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata
pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
4 komentar
sangat bermanfaat untuk kami terima ksih
Assalmualaikum..
aplikasi skor tertimbang dan bobot butir untuk visitasi SD ada Pak?
Kalau ada Tolong krm Pak ya?
Terimakasih atas bantuannya.
makasih infonya gan
Semoga bermanfaat :)
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.