30 December 2020
Tasyakkuran milad ke-4 FOPPSI Kab. Lombok Timur |
"Tugas operator sekolah merupakan tugas yang sangat mulia, tugas yang membutuhkan ketelitian karena menyangkut masalah data. Kalau datanya tidak akurat dan tidak terupdate dengan baik maka perencanaan semuanya akan rusak. Oleh karena itu saya secara pribadi sangat bangga terhadap semua anggota dan pengurus Foppsi yang sudah bekerja keras mengupdate data setiap saat sehingga apa yang dibutuhkan oleh pemerintah dengan dalam perencanaannya bisa tersaji dengan baik dan benar." demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Rumaksi dalam acara tasyakkuran Milad ke-4 Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Kabupaten Lombok Timur yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Desember 2020 di "Peraja Coffe" Ajan Desa Loyok Kec. Sikur Kab. Lombok Timur.
Ketua umum DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur Atharuddin, S.Sos. menjelaskan bahwa perayaan Ulang Tahun FOPPSI Kabupaten Lombok Timur tahun ini dirayakan tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena terkendala situasi dan kondisi terutama pandemi covid-19, sehingga dilaksanakan terbatas dan sesederhana mungkin.
Wakil Bupati Lombok Timur juga mengakui dan menyadari kurangnya perhatian pemerintah terhadap operator pendataan pendidikan ini terutama kesejahteraannya, padahal menurutnya sebaik apapun perencanaan suatu program tidak akan berjalan jika tidak didukung oleh data yang baik dan akurat. Oleh karena itu beliau memberikan satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan para operator.
"Misalkan kalian buat koperasi, saya bisa berikan sapi.." tandasnya yang disambut dengan tepuk tangan para hadirin. Sapi yang dimaksud jenisnya sapi Australia yang Insya Allah akan datang pada bulan April 2021.
Selengkapnya dapat disimak pada video berikut ini
Wakil Bupati tawarkan bantuan "Sapi" bagi FOPPSI Lombok Timur
25 August 2020
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Pada Perbup tersebut diantaranya diungkapkan tentang kewajiban dan sanksi bagi subjek pengaturan yang terdiri dari perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kewajiban
Subjek pengaturan sebagaimana disebut di atas wajib melaksanakan protokol kesehatan antara lain meliputi :
Bagi perorangan :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19;
- menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko tinggi dalam penularan dan tertularnya covid-19; dan
- fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- toko, pasar moderen, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan, penginapan lain yang sejenis;
- tempat wisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
- tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi :
- Teguran lisan atau teguran tertulis
- kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum
- denda administrasi sebesar :
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi masyarakat umum
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi PNS, TNI/Polri.
- Teguran lisan dan teguran tertulis;
- denda administratif sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
- penghentian sementara operasional usaha; dan
- pencabutan izin usaha
Kewajiban dan sanksi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lombok Timur
19 August 2020
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pendidikan Dasar dan Menengah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 35 tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus (lampirannya dapat diunduh DI SINI )
- Peraturan Bupati Lombok Timur No. 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang beberapa kali diterbitkan, terakhir Nomor : 800/1041/DIKBUD.I/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi (covid-19) di Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kerangka Dasar Penyusunan Kurikulum Sekolah Dalam Kondisi Khusus
05 August 2020
Penyusunan Kurikulum di tingkat Satuan Pendidikan |
Kedua
Ketiga
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus (lampiran Kepmen Nomor 719/P/2020)
Pengertian :
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
- Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederjat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Kurikulum pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:- usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
- capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
- tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
- mengacu pada:
- kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
- kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
- melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Pembelajaran
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
- relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
- inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
- keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
- berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
- berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
- sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
- menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
- Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
- Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
- Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Asesmen
- Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
- reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
- adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
- fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
- otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
- terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
- Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
13 March 2020
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode
12 September 2019
a. Cuti Tahunan:
b. Cuti Haji:
c. Cuti sakit:
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
g. Cuti Studi
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Ternyata Guru Bukan PNS (GTT) juga ada Cutinya ?
- Data desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
- Data Kementerian
- desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
- desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
- Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru BukanPNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkanpelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama. - Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:- bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pembatalan dan Penghentian
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:- data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
- memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan
- menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
- meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...