25 August 2020

Kewajiban dan sanksi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lombok Timur

Kewajiban dan sanksi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lombok Timur

Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Pada Perbup tersebut diantaranya diungkapkan tentang kewajiban dan sanksi bagi subjek pengaturan yang terdiri dari perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kewajiban

Subjek pengaturan sebagaimana disebut di atas wajib melaksanakan protokol kesehatan antara lain meliputi :

Bagi perorangan :

  1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
  3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
  4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum :
  1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19;
  2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
  4. upaya pengaturan jaga jarak;
  5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
  6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko tinggi dalam penularan dan tertularnya covid-19; dan
  7. fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Tempat dan fasilitas umum, meliputi :
  1. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  2. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. tempat ibadah;
  4. terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
  5. transportasi umum;
  6. toko, pasar moderen, dan pasar tradisional;
  7. apotek dan toko obat;
  8. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
  9. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  10. perhotelan, penginapan lain yang sejenis;
  11. tempat wisata;
  12. fasilitas pelayanan kesehatan;
  13. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
  14. tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi :

Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar kewajiban di atas, akan dikenakan sanksi.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dan pencegahan dan pengendalian covid-19, berupa :
Bagi perorangan :
  1. Teguran lisan atau teguran tertulis
  2. kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum
  3. denda administrasi sebesar :
    • Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi masyarakat umum
    • Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi PNS, TNI/Polri.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum :
  1. Teguran lisan dan teguran tertulis;
  2. denda administratif sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
  3. penghentian sementara operasional usaha; dan
  4. pencabutan izin usaha

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.