Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tata naskah dinas adalah pengelolaan infor...
Home / All posts
07 May 2016
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Sedangkan Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, naskah dinas terdiri dari peraturan, keputusan, instruksi, prosedur operasional standar, surat edaran, surat dinas, nota dinas, memo, surat undangan, surat tugas, surat pengantar, surat perjanjian, surat kuasa, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengumuman, berita acara, laporan, notulen rapat, dan telaahan staf.
peraturan;
Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur. Terdiri dari : (1) Peraturan Menteri, (2) Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan (3). Peraturan Pemimpin unit utama
keputusan;
Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan.
instruksi;
Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
prosedur operasional standar;
Prosedur operasional standar adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu
surat edaran;
Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak
surat dinas;
Surat dinas adalah naskah dinas yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan
nota dinas;
Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat, berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
memo;
Memo adalah naskah dinas yang bersifat internal, berisi catatan singkat tentang pokok persoalan kedinasan dari atasan kepada bawahan.
surat undangan;
Surat undangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan .Surat undangan dapat berbentuk lembaran surat atau kartu.
surat tugas;
Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
surat pengantar;
Surat pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
Surat pengantar dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
surat perjanjian;
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
surat kuasa;
Surat kuasa adalah naskah dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
surat keterangan;
Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
surat pernyataan;
Surat pernyataan adalah naskah dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
surat pengumuman;
Surat pengumuman adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.
berita acara;
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, ke
laporan;
Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan.
notulen rapat;
Notulen Rapat adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notulen rapat/notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat
telaahan staf.
Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan
Setelah siswa lulus Ujian dari
satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal
ini berupa Ijazah dan SHUN. Kedua dokumen penting tersebut merupakan syarat
mutlak untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi berikutnya.
Kenyataan di lapangan kedua
dokumen asli tersebut sering tidak real time, artinya terbitnya dokumen yang
asli sering terlambat. Sementara itu deadline pendaftaran ke sekolah yang lebih
tinggi biasanya dibatasi dengan ketat. Bisa dimaklumi karena penerbitan kedua
dokumen asli itu membutuhkan proses yang tidak singkat. Ijazah misalnya,
dimulai dari proses laporan kilat hasil ujian yang akan dijadikan dasar
pembagian jatah blanko, penulisan, penempela foto, cap tiga jari, tanda tangan
kepala sekolah, fotokopi dan seterusnya. Prosesnya cukup panjang. Sedangkan
SHUN diterbitkan/dicetak oleh panitia UN Provinsi, juga tidak bisa langsung
diterima saat pengumuman ujian.
Kondisi tersebut bisa diatasi
dengan membuat dokumen sementara yang memiliki kekuatan hukum sama sebagai
salah satu syarat untuk mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. Dokumen pengganti
tersebut dapat berupa Surat keterangan lulus dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUN) yang dapat dibuat dan ditandatangani oleh kepala
sekolah.
Tidak ada format yang baku untuk
kedua dokumen itu, yang penting memuat keterangan dari kepala sekolah bahwa
siswa yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan tersebut dengan
nilai sekian…
Berikut ini kami coba memberikan
contoh format yang bisa dipakai :
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian :
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||
SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Yang bertanda tangan di
bawah ini Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba, menerangkan bahwa :
LULUS
dari satuan pendidikan setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk bisa digunakan mendaftar pada
jenjang selanjutnya dan berlaku sampai terbitnya ijazah yang asli.
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh fomat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Sementara
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
Baca juga : MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 2 WANASABA Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL
SEMENTARA (SHUNS)
NOMOR : 421/___/SMPN.2/2016
Kepala SMP Negeri 2
Wanasaba, sebagai pelaksana Ujian Nasional memberikan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional Sementara (SHUNS) kepada:
yang
telah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2015, dengan hasil sebagai berikut :
Karang Baru, 11
Juni 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR
MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303
1 004
|
Contoh format Surat Keterangan Lulus Ujian dan SHUN Sementara
Setelah siswa lulus Ujian dari satuan pendidikan idealnya langsung menerima sertifikat kelulusannya, dalam hal ini berupa Ijazah dan SHUN....
27 April 2016
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu menggelitik sebab jika kita 'gagal paham' akan menimbulkan pemahaman bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sudah bisa ditentukan setelah proses ujian sekolah selesai tanpa menunggu pelaksanaan ujian nasional.
Mari kita coba buka Permendikbud No. 57 tahun 2015. Pada bab VIII pasal 24 disebutkan bahwa : Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
Selanjutnya pada pasal 27 disebutkan bahwa kelulusan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan non formal ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
Mengapa rapat penentuan kelulusan harus dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN ? Karena setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Begitu pula tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
Oleh karena itu apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
Ini artinya bahwa mengikuti Ujian Nasional wajib dilakukan oleh peserta didik, jika tidak mengikuti maka peserta didik tersebut belum bisa diluluskan.
Adapun berapa nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional itu apakah bisa mempengaruhi kelulusannya atau tidak, semua itu tergantung dari hasil rapat dewan guru berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.
Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.
Wallahu a’lam bish-shawab...
Ujian Nasional 2016 tidak menentukan kelulusan ? Siapa bilang ...
"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu m...
24 April 2016
Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Selain diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugas yang harus dilaksanakan, keberadaan surat tugas juga menjadi penting untuk berbagai keperluan pada sebuah instansi pendidikan. Misalnya sebagai bukti fisik pengeluaran dana (SPPD) atau bukti fisik dalam laporan pengembangan diri bagi seorang guru yang akan menyusun penetapan angka kredit. Begitu juga surat tugas berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan dengan tugasnya.
Ketetuan mengenai surat tugas di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Permendikbud RI No. 6 tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Surat tugas dapat berbentuk lembaran surat atau kolom.
Bagian-bagian surat tugas terdiri atas:
- kepala surat;
- pembuka surat;
- isi surat; dan
- penutup surat.
Kepala surat
Kepala surat tugas, baik yang berbentuk lembaran surat maupun kolom, dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 Permendikbud RI No. 6 tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembuka surat
Pembuka surat tugas terdiri atas: frasa surat tugas; dan nomor. Frasa surat tugas ditulis di bawah kepala surat dengan huruf kapital secara simetris. Kata nomor ditulis sejajar dengan frasa surat tugas, diawali dengan huruf kapital. dan sejajar dengan kata nama. Kata pangkat dan golongan ditulis di bawah dan sejajar dengan NIP. Kata jabatan ditulis di bawah dan sejajar dengan kata pangkat dan golongan. Maksud, tanggal, dan tempat penugasan, ditulis di bawah dan sejajar dengan kata jabatan, didahului dengan kata untuk.
Isi Surat
Isi surat tugas yang berbentuk kolom terdiri atas:- nama jabatan pemberi tugas;
- kolom isian surat tugas; dan
- maksud, tanggal, dan tempat penugasan.
Nama jabatan pemberi tugas ditulis di sebelah kiri di bawah kata nomor. Kolom isian surat tugas berisi nomor, nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diberi tugas ditulis di bawah dan sejajar dengan kalimat awal nama jabatan pemberi tugas. Maksud, tanggal, dan tempat penugasan ditulis di bawah kolom sejajar dengan nomor isi kolom dan didahului dengan kata untuk.
Penutup Surat Tugas
Penutup surat tugas dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut :- tanggal surat ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
- nama jabatan pejabat yang menandatangani surat ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal surat edaran dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang menandatangani surat dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
- cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
- nama pejabat yang menandatangani surat ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; dan
- singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri
- Apabila ada tembusan, kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka surat dan sebaris dengan nama pejabat yang menandatangani surat edaran
- Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan.
- Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth atau diikuti frasa sebagai laporan.
Format surat tugas berbentuk lembaran surat
Format surat tugas berbentuk kolom
Aturan Pembuatan Surat Tugas di lingkungan Kemdikbud RI
Surat tugas adalah naskah dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sela...
23 April 2016
Seorang kepala sekolah baik yang baru bertugas maupun yang sudah lama bertugas sebaiknya melakukan kajian-kajian terhadap kondisi sekolahnya sebelum melakukan tugasnya.
Kajian-kajian ini penting untuk dilakukan sebagai dasar untuk merencanakan dengan tepat apa yang harus dilakukan di sekolah tempatnya bertugas. Langkah ini mirip dengan evaluasi diri sekolah ataupun penentuan analisis SWOT
Minimal ada 9 bidang kajian yang perlu dilakukan diantaranya :
- Rencana Kerja Sekolah
- Pengelolaan Kurikukulum
- Pengelolaan PTK
- Pengelolaan Sarpras
- Pengelolaan Peserta Didik
- Pengelolaan Keuangan
- Pengelolaan Tenaga Administrasi Sekolah
- Pengelolaan TIK dalam pembelajaran, dan
- Pengelolaan Monitoring dan Evaluasi
Masing-masing bidang kajian itu disusun sebuah matriks yang paling tidak berisi
- Aspek / komponen
- Kondisi ideal
- Kondisi riil
- Kesenjangan
- Alternatif solusi mengatasi kesenjangan
- Rencana aksi (action plan)
Aspek/komponen dan kondisi ideal hendaknya mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada. Dengan kata lain kondisi ideal dari masing-masing aspek itu sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini 8 Standar Nasional Pendidikan dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) menjadi acuan utama.
Pentingnya melakukan kajian sebelum menyusun program sekolah
Seorang kepala sekolah baik yang baru bertugas maupun yang sudah lama bertugas sebaiknya melakukan kajian-kajian terhadap kondisi sekol...
15 April 2016
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional biaya penyelenggaraan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) melalui dana APBN dan pemerintah daerah melalui dana APBD. Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk membiayainya. Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Untuk level satuan pendidikan maka pembiayaan kegiatan ujian sekolah ini bersumber pada dana BOS. Pada juknis BOS jenjang Dikdas tahun 2016 dijelaskan bahwa Kegiatan Ulangan dan Ujian dapat dibiayai dari dana BOS. Pada item pembiayaan ini kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah. Sedangkan komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan adalah
- Fotocopy/penggandaan soal;
- Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
Sementara itu biasanya dalam penyelenggaraan ujian sekolah, kegiatan-kegiatan yang sering dibiayai adalah :
- Penyusunan perangkat soal
- Pengetikan, penggandaan dan pengepakan soal
- Pengawasan
- Koreksi hasil ujian
- Konsumsi pengawas, panitia dan tamu
- Kepanitiaan
- dll
Salah satu kegiatan panitia UN/US |
Lalu bagaimana mengatur pembiayaan tersebut agar tidak menyimpang dari aturan yang tertera pada juknis BOS ? Berikut ini kami coba memberikan alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
Menyelenggarakan kegiatan Workshop Penulisan Soal Ujian Sekolah
Pada komponen pembiayaan "Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan" kita diperbolehkan untuk mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan dalam kegiatan ini adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.
Jika workshop dilaksanakan di luar jam kerja, maka peserta (tim penyusun soal) boleh mendapatkan transport dan konsumsi. Disamping guru-guru peserta workshop mendapatkan tambahan wawasan dari narasumber dalam kegiatan ini juga ditargetkan menghasilkan produk final berupa perangkat ujian sekolah yang siap dicetak dan gandakan, sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya khusus untuk item penyusunan dan pengetikan soal pada kegiatan Ujian Sekolah. Bisa juga kegiatan workshop diatur penyelenggaraannya dalam dua sesi (inservis), sesi pertama kegiatannya adalah penyusunan soal dan sesi kedua dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian dengan kegiatan koreksi dan analisis hasil soal yang diujikan. Jadi koreksi hasil ujian tidak perlu dibiayai dari item penyelenggaraan ujian sekolah.
Mengadakan pengawasan dengan sistem silang penuh
Mengawas ulangan maupun ujian tidak boleh dibiayai honornya dari dana BOS, karena menyelenggarakan kegiatan peniliaian terhadap peserta didik termasuk di dalamnya kepengawasan merupakan salah satu tupoksi guru/satuan pendidikan. Akan tetapi jika kepengawasan dilakukan di luar satuan pendidikan / sekolahnya maka boleh dibayarkan transportnya dengan besaran yang berpedoman pada peraturan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu agar transport pengawas bisa dibayarkan, sebaiknya diadakan sistem pengawasan silang misalnya antar sesama subrayon (satu kecamatan). Menggunakan sistem ini disamping boleh dibiayai juga pelaksanaan kegiatan ujian lebih tertib terutama pada peserta ujian, karena diawasi oleh bukan gurunya sendiri.
Lain-lain
Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan ujian, bisa diambilkan dari komponen pembiayaan "Pembelian bahan habis pakai" item Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan.
Lalu honor panitia bagaimana ?
Pada item Larangan Penggunaan Dana BOS point ke-15 dijelaskan bahwa Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Wallahu A'lam Bishawab...
Bagaimana membiayai Ujian Sekolah dari dana BOS
Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional b...
13 April 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
- bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
- guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
- guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
- guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Dari ketentuan di atas terlihat ada perbedaan signifikan yaitu pada linieritas bidang study sertifikasi dengan bidang study pada ijazahnya. Pola PF dan PLPG agak mentolerir jika guru yang bersangkutan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya asalkan dilakukan selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sedangkan sertifikasi pola PPG mengharuskan liniearitas ijazah dengan bidang study sertifikasinya.
Aturan ini bisa menjawab pertanyaan (kegalauan) apakah harus kuliah lagi jika mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazahnya. Misalnya Guru A memiliki ijazah S1 Pendidikan Matematika, kemudian menjadi guru kelas, apakah harus kuliah S1 PGSD lagi ? Jika guru A telah menjalani tugas sebagai guru kelas selama 5 tahun berturut-turut dan dia ingin seterusnya menjadi guru kelas kemudian mengikuti sertifikasi pola PF atau PLPG maka guru A tidak perlu kuliah lagi. Akan tetapi jika dia mengikuti sertifikasi pola PPG, tentu saja harus kuliah lagi jika ingin bidang sertifikasinya adalah guru kelas, karena SG-PPG menuntut linearitas ijazah dengan bidang study sertifikasi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...