Kabar gembira bagi guru-guru yang masuk nominasi sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 karena seperti diberitakan pada situs k...
Home / All posts
11 April 2016
Kabar gembira bagi guru-guru yang masuk nominasi sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 karena seperti diberitakan pada situs kemdikbud.go.id Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 13 ayat 1 dikatakan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “
Siaran Pers Mendikbud tentang Sergur 2016
Ini artinya bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membiayai proses sertifikasi ini. Hanya saja yang dibiayai oleh pemerintah adalah sertifikasi jalur portofolio dan jalur PLPG. Sedangkan Sertifikasi Guru pola PPG tetap swadaya peserta.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Kabar gembiranya adalah semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 maupun guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Jadi guru peserta sertifikasi boleh memilih jalur gratis (SF atau PLPG) atau jalur berbayar (SG-PPG). Bahkan “ Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/mendikbud-anies-baswedan-program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah
10 April 2016
Meskipun Ujian Nasiona tahun 2016 tidak ikut menjadi syarat kelulusan, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu :
- Setiap siswa wajib ikut UN, yang namanya wajib maka harus diikuti
- Hasil UN dijadikan sebagai tolok mengukur II (Indeks Integritas) baik itu indeks integritas personal maupun indeks integritas institusi
Untuk mengatur pelaksanaan Ujian tahun 2016 maka pemerintah mengeluarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015. Selanjutnya BSNP kemudian menindaklanjuti Permendikbud tersebut menjadi POS UN 2016. Berikutnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menindaklanjutinya menjadi Juknis UN/US pada jenjang masing-masing. Akhirnya satuan pendidikan harus menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian di tingkat satuan pendidikan dan kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan.
Baca juga Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun POS ujian sekolah, bahwa pada POS Ujian Sekolah minimal harus memuat :
- Kompetensi dan materi yang diuji
Matematika apa ya yang diujikan di ujian sekolah karena Matematika diujikan juga di Ujian Nasional, Jangan sampai yang diujikan di ujian sekolah sama dengan yang diujikan di ujian nasional. Pendidikan Agama perlu praktik atau tidak ? - Teknik ujian,
Bisa lisan, tulisan atau praktik - Jadwalnya pelaksanaan Ujian Sekolah
- Siapa saja penyusun soal
- Korektor, minimal 2 orang untuk masing-masing mata pelajaran.
- Bobot penilaian, antara tes tertulis
- Prosedur ujian sekolah termasuk di dalamnya tata tertib pelaksanaan ujian sekolah
- Nilai ketuntasan
Khusus untuk Ujian Nasional SKL yang dipergunakan adalah interseksi antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, oleh karena itu tidak dibedakan antara soal ujian nasional berbasis K-2006 atau K-13. Dengan kata lain soal Ujian Nasional itu sama antara kurikulum 2013 dan kurikulum 2006.
Untuk itu dalam menyusun soal Ujian Sekolah hendaknya memperhatikan kisi-kisi Ujian Nasional. Diusahakan soal ujian sekolah yang dibuat tidak muncul di Ujian Nasional.
Berikut kami berikan contoh POS Ujian Sekolah yang dapat dilihat DI SINI
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah tahun 2016
Meskipun Ujian Nasiona tahun 2016 tidak ikut menjadi syarat kelulusan, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu : ...
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebagai :
- Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
- Pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan
- Dasar pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah bagi Pemerintah Daerah.
Dengan tidak masuknya hasil Ujian Nasional sebagai salah satu penentu kelulusan maka satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kriteria kelulusan bagi peserta didiknya, termasuk dalam pembobotan nilai raport dan nilai ujian sekolah/madrasah. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus dibahas dan ditetapkan melalui sebuah rapat dewan guru bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.
Bagaimana menentukan kriteria kelulusan tersebut ?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat DAN SMA/MA/SMK pasal 24 mengatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Lulus Ujian S/M/PK.
Ini yang harus diterjemahkan disekolah menjadi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus menuyusun kriteria kelulusan yang minimal memuat :
- Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran itu apa saja.
Seberapa prosen kehadiran/absensinya di sekolah yang masih bisa ditoleransi sehingga anak tersebut memenuhi kriteria lulus. Batas toleransi ini hendaknya harus lebih besar dari 50%, sebab jika prosentase ketidakhadiran lebih besar dari prosentase kehadirannya maka sudah jelas anak tersebut tidak memenuhi kriteria pertama. - Sikap/prilaku yang disebut baik itu seperti apa.
Apakah jika peserta didik itu sudah kawin itu masih disebut baik ? Apakah misalnya anak tersebut orangnya pintar tetapi temperamental sehingga dipukul gurunya, masih dikatagorikan baik ? Apakah informasi dari masyarkat tentang pelanggaran etika di luar sekolah, sekolah masih menyebut anak itu baik ? dan lain sebagainya. Semua itu diputuskan melalui rapat dewan guru. - Lulus ujian sekolah.
Disebut lulus ujian sekolah berapa nilainya. Untuk menentukan nilai akhir berapa bobot Nilai Raport dan bobot Nilai Ujian Sekolah. Demikian juga untuk Nilai Ujian Sekolah, jika menggunakan ujian tulis dan ujian praktik berapa bobot masing-masing, harus ditentukan. Untuk kriteria ini penilaian kognitif dan psikomotor hendaknya mempertimbangkan KKM mata pelajaran, sesuai dengan prinsip "Belajar Tuntas."
Kriteria kelulusan tersebut harus dibahas secara matang dalam rapat dewan guru sebelum pelaksanaan ujian, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian. Keputusannya nanti akan dijadikan dasar pada rapat kelulusan. Jangan sampai kriteria kelulusan tersebut disusun pada saat rapat kelulusan.
Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian pada satuan pendidikan tahun 2016.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 WANASABA
Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653.
E-mail : smp2wanasaba.goinoperator@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 WANASABA LOMBOK TIMUR
Nomor : 800/26 /SMPN. 02/ 2016
TanggaL : 5 April 2016
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba:
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada SMP Negeri 2 Wanasaba perlu
ditetapkan Kriteria Kelulusan
b. bahwa
untuk menetapkan kriteria kelulusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba
|
Mengingat
|
:
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Dewan Gru SMP Negeri 2 Wanasaba tanggal 22 Februari 2016
|
Memutuskan
|
||
Menetapkan :
|
||
PERTAMA |
:
|
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik kelas IX
sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2
Wanasaba apabila:
|
KEDUA |
:
|
Hal- hal lain yang tidak diatur dalam keputusan ini
akan diatur kemudian
|
KETIGA |
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karang Baru
Pada tanggal : 5 April 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004
|
Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebag...
04 March 2016
Adanya status NUPTK ganda pada verval GTK disebabkan oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan tercatat pada lebih dari 1 sekolah, contohnya seorang guru mengampu di 2 sekolah atau lebih maka status validasinya tercantum NUPTK Ganda.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang operator sekolah (OPS) jika di sekolahnya terdapat validasi NUPTK ganda ?
Pada kasus validasi NUPTK ganda maka operator sekolah tidak berwewenang untuk mengatasinya. Penanganan kasus NUPTK ganda hanya bisa dilakukan oleh admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dirjen GTK dan PDSPK. Oleh karena itu sebaiknya admin sekolah (OPS) menunggu pengelolaan yang dilakukan oleh admin Dinas. Bisa juga untuk mempercepat proses, admin sekolah dapat melaporkannya ke Admin Dinas.
Admin Dinas dapat melakukan pengelolaan NUPTK Ganda melalui Merger PTK Duplikat agar status GTK menjadi valid. Pada menu Merger PTK Duplikat akan muncul data setiap GTK, proses merger dilakukan per GTK, dengan memilih sekolah induk tempatnya bertugas saat ini.
Admin Dinas tidak bisa login verval GTK ?
Terkadang Operator Dinas tidak bisa login pada aplikasi Verval GTK, meskipun pada aplikasi yang lain seperti verval PD, verval SP dan sdm.data bisa login. Jika operator dinas mengalami kasus ini (tidak bisa login verval GTK) maka admin Dinas tersebut dapat melakukan update Surat Tugas yang disahkan oleh Kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian Update Jabatan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id (dibagian Profil). Karena pengelolaan verval GTK ini cukup vital maka hanya diperkenankan 1 akun untuk verval GTK disetiap Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Sumber : https://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1545118532484276/
Pengelolaan NUPTK Ganda pada verval GTK
Adanya status NUPTK ganda pada verval GTK disebabkan oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan tercatat pada lebih dari 1 ...
16 February 2016
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
(http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi)
Tidak bisa disangkal jika kemudian memiliki NUPTK bagi PTK terutama Pendidik/Guru menjadi begitu sangat penting, salah satunya adalah sebagai syarat mutlak seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik (Sertifikasi).
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. kursus dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal baik PNS/CPNS maupun bukan PNS
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud Dikmas, dengan ketentuan :
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Bagi guru yang tidak aktif dalam dapodik, misalnya guru Kemenag, maka :
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Memiliki dokumen persyaratan antara lain :
- Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Maka anda termasuk kandidat guru penerima NUPTK yang datanya akan muncul pada aplikasi verval GTK, yaitu pada tabel Calon Penerima NUPTK.
Menurut Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSPK, pada tabel Calon Penerima NUPTK sendiri defaultnya kosong dan akan aktif setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai dilakukan oleh admin PDSPK. Seperti diketahui bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses verval yang nanti hasilnya antara lain :
- Jka datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum (sama saja) entri PegId masuk poin ini.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran).
- KTP
- SK GTY
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
- KTP
- SK CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Dinas
- Ijazah setara SD
- Ijazah setara SMP
- Ijazah setara SMA/SMK, dan
- Ijazah Setara S1/D4
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana. Adapun prosesnya adalah :
Kandidat >> Upload dokumen >> Aprove Dinas >> Aprove Ditjen >> NUPTK terbit
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami, terimakasih.
Proses Pengajuan NUPTK pada aplikasi Verval GTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberika...
28 January 2016
Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses yang dihajatkan adalah Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dalam K-13 dengan pendekatan saintifik.
Contoh program pengembangan standar proses diantaranya :
- Implementasi pendekatan saintifik;
- Pengembangan silabus dan RPP;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning);
- Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
- Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran;
- Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas dan sebagainya;
- Workshop pengembangan silabus;
- Workshop pengembangan RPP;
- Memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar;
- Optimalisasi pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran;
- Optimalisasi pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
- Optimalisasi PT, KMTT;
- Optimalisasi pemanfaatan waktu pembelajaran TM
- Implementasi model-model pembelajaran; Pelaksanaan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru senior dan Pengawas.
Strategi pemenuhan standar proses diantaranya :
- Memberdayakan MGMP Sekolah untuk menyusun Silabus, RPP;
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui kegiatan supervisi akademis oleh Kepala Sekolah, guru, dan Pengawas;
- Menyusun Jadwal penggunaan laboratorium dalam proses pembelajaran;
- Menyediakan alat/bahan praktekum MIPA; Membentuk TIM pemantau pelaksanaan remidial teaching dan pengayaan;
Selanjutnya : STANDAR PENILAIAN
Sebelumnya : STANDAR ISI
KONSEP, PROGRAM DAN STRATEGI PEMENUHAN STANDAR PROSES
Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembel...
Standar Nasional Pendidikan merupakan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 tahun 2005). Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan dari Standar Nasional Pendidikan adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selanjutnya Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kita mengenal ada 8 (delapan) macam Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri dari 4 SNP untuk guru dan 4 SNP untuk sekolah, yaitu :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Dalam rangka pemenuhan 8 SNP tersebut dibutuhkan Program Pengembangan, kegiatan dan strategi masing-masing standar. Berikut ini kami sajikan contoh-contoh program pengembangan, contoh kegiatan dan contoh strategi yang bisa ditempuh untuk masing-masing standar tersebut.
Baca juga JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Baca juga JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dalam K-13 meliputi KI-1,KI-2,KI-3, dan KI-4
Contoh Program Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
- Pengembangan nilai kelulusan;
- Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester;
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik;
- Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik;
- Pengembangan Pendidikan Karakter;
- Pengembangan Program Matrikulasi;
- Pengembangan pengamalan ajaran agama;
- Pengembangan kegemaran membaca dan menulis;
- Pengembangan sikap percaya diri;
- Pengembangan pemanfaatan lingkungan;
- Pengembangan karya seni dan budaya nasional;
- Pengembangan Pendidikan Hidup Bersih Sehat;
Contoh Kegiatan
- Workshop bedah SKL Ujian Nasional;
- Pendalamam materi UN/US;
- Pelaksanaan tutor sebaya;
- Uji coba Ujian Nasional;
- Membentuk Science Center;
- Membentuk Kelompok Ilmiah Remaja;
- Mengundang pelatih/pembina yang profesional;
- Pembiasaan penerapan nilai-nilai agama di sekolah;
- Pembiasaan penerapan nilai disiplin, kejujuran, kebersihan, kerindangan;
- Melaksanakan Bridging Course;
- Melaksanakan kegiatan Ibadah pagi dan siang;
- Melaksanakan lomba-lomba menbaca dan menulis;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan kegiatan ekstrakuriukuler sesuai dengan bakat dan kemampuan;
- Melaksanakan kegiatan lomba K3;
- Melaksanakan kegiatan Jumat/Sabtu Bersih;
Strategi :
- Meningkatkan nilai Imtaq melalui pengamalan ajaran agama yang dianut;
- Memberdayaan peran orangtua siswa atau lembaga terkait dalam mewujudkan lingkungan sekolah sebagai sumber belajar;
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam menerapkan pola hidup bersih, sehat;
- Efektifitas kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
- Menghadirkan tenaga ahli dari perguruan tinggi atau instansi terkait untuk kejuaraan lomba-lomba bidang akademik;
- Menghadirkan pelatih/pembina yang berpengalaman untuk meningkatkan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik;
- Melaksanakan nilai budaya dan karakter melalui keteladanan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan;
- Memberdayakan guru Bahasa dan MIPA dalam meningkatkan kemampuan membaca dan menulis karya ilmiah;
- Mengundang TIM ESQ dalam meningkatkan sikap, mental, moral, kejujuran, disiplin;
- Menumbuhkan sikap kreatif, inovatif melalui kegiatan gelar seni, olahraga, bazaar dll.
KONSEP, PROGRAM DAN STRATEGI PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan merupakan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indones...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...