11 April 2016
Kabar gembira bagi guru-guru yang masuk nominasi sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 karena seperti diberitakan pada situs kemdikbud.go.id Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 13 ayat 1 dikatakan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “
Siaran Pers Mendikbud tentang Sergur 2016
Ini artinya bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membiayai proses sertifikasi ini. Hanya saja yang dibiayai oleh pemerintah adalah sertifikasi jalur portofolio dan jalur PLPG. Sedangkan Sertifikasi Guru pola PPG tetap swadaya peserta.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Kabar gembiranya adalah semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 maupun guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Jadi guru peserta sertifikasi boleh memilih jalur gratis (SF atau PLPG) atau jalur berbayar (SG-PPG). Bahkan “ Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/mendikbud-anies-baswedan-program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah
Sertifikasi Guru 2016 "GRATIS"
Kabar gembira bagi guru-guru yang masuk nominasi sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 karena seperti diberitakan pada situs kemdikbud.go.id Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 13 ayat 1 dikatakan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “
Siaran Pers Mendikbud tentang Sergur 2016
Ini artinya bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membiayai proses sertifikasi ini. Hanya saja yang dibiayai oleh pemerintah adalah sertifikasi jalur portofolio dan jalur PLPG. Sedangkan Sertifikasi Guru pola PPG tetap swadaya peserta.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Kabar gembiranya adalah semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 maupun guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Jadi guru peserta sertifikasi boleh memilih jalur gratis (SF atau PLPG) atau jalur berbayar (SG-PPG). Bahkan “ Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/mendikbud-anies-baswedan-program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
9 komentar
kami sellu mendukung smua program Mendikbud untuk mensejahterakan guru2 honorr, trutama guru Honorer yg dibawah naungan yayasan atau madrasah swasta
Pak,,sy guru SD kelas 6(guru kelas). Masa kerja saya sdh 9 thn 5 bulan,nilai UKG 83,33. S1 saya jurusan PAI,,S2 saya manajemen pendidikan. Berhubung sy mngajar thn 2006,maka pola sertifikasi sy PPG. Dlm PPG,diharuskan guru linear. Pertnyaan sy,apakah sy bs ttp ikut sertifikasi? Jika tdk,cara apa yg hrs sy tempuh agar bs ikt PPG? Apa hrs kuliah S1 PGSD lg? Smntra sy sdh S2. Jika sy tdk kuliah lg,wlpn nilai ukg besar dan masa kerja sdh hampir 10 thn,apakah smpai nanti tdk bs ikt sertifikasi? Mohon pencerahannya
pak...bagaimana cara mutasi sertifikasi guru swasta GTY dibawah kemenag ke guru PNS dibawah diknas?
maaf pa saya mau bertanya.....saya mengabdi sebagai guru sejak 2004 di 2 sekolah yaitu MTs Swasta (dibawah kemenag) dan SMK Negeri (dibawah diknas)....pada tahun 2009 dari mts swasta saya ikut PLPG dan saya mendapatkan sertifikat pendidik....tahun 2014 saya diangkat sebagai CPNS di SMK N ....dan pada tahun 2016 saya diangkat PNS di SMK N (dibawah diknas)....mapel yang ada disertifikasi dengan yang saya ajar baik di mts maupun SMK sama....berdasarkan UU bahwa yang berhak mendapar tunjangan profesi adalah guru tetap yayasan dan PNS.....dan kalau membaca peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 62 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 berbunyi Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi......sehingga bisa disimpulkan bahwa saya berhak mendapatkan tunjangan profesi,,,,nah yang saya bingung....bagaimana prosedur mutasinya?dan apa syarat mutasi tersebut?
terimakasih atas jawabannya..........
surat diatas perlu ditinjau supaya jangan menyesatkan, apa memang begitu surat edaran kementerian?? tidak ada stempel dan tandatangan.prosedur pembayaran via LPTK saja belum di uraikan kok udah berani bilang gratisan??? tolong kasi lihat bukti yang nyata
Cek sumber resminya
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/mendikbud-anies-baswedan-program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah
KOnsultasi ke OPS Simtun Kab/Kota
Kalau pola PLPG tidak perlu kuliah lagi.Ketentuannya bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut
lahh bapak berati tidak melihat sumber utama yang di beri warna merah itu.. atau hanya membaca judulnya saja #upss
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.