Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali akan menggelar Uji Kompetensi bagi guru PNS maupun Non PNS bai...
Home / All posts
24 September 2015
Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali akan menggelar Uji Kompetensi bagi guru PNS maupun Non PNS baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Jadi bukan dimaksudkan sebagai salah satu dasar pemotongan tunjangan profesi seperti issue yang banyak berkembang belakangan ini, bahkan menjadi salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
UKG 2015 yang akan dilakukan oleh 2.954.406 Guru di seluruh Indonesia yang terdiri dari 198 mata pelajaran dengan alokasi waktu 120 menit itu akan ditujukan untuk menguji kompetensi paedagogik dan kompetensi profesional guru. Secara terinci tujuan UKG 2015 adalah :
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pelatihan).
- Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Sedangkan kriteria peserta UKG tahun 2015 :
- Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki NUPTK atau Peg. Id
- Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Mata pelajaran yang akan diujikan pada UKG 2015 :
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi), yaitu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya serta jenjang pendidikannya, sedangkan;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata pelajaran yang akan diujikan adalah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan jenjang pendidikannya, atau mata pelajaran yang diampu dan jenjang pendidikannya.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) 2015
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruang laboratorium komputer yang dilengkapi dengan sarana yang lengkap untuk Uji Kompetensi Guru. TUK ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.
Kriteria TUK 2015 :
- Ruang laboratorium komputer pada unit kerja:
- PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP
- Sekolah
- Organisasi Profesi
- Memiliki komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN
- Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami Local Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet.
Pelaksanaan UKG 2015
Karena tidak semua TUK memiliki jaringan internet yang memadai, maka pelaksanaan UKG 2015 direncanakan akan berlangsung secara online dan offline. Terdapat 477 kab/kota akan melaksanakan UKG 2015 secara online, sedangkan 47 kab akan melaksanakannya secara offline.
Jadwal Pelaksaan UKG Online 2015
Jadwal Pelaksanaan UKG offline 2015
Waktu
|
Kegiatan
| |||||
WIT
|
WITA
|
WIB
| ||||
Sehari sebelum pelaksanaan ujian (H-1)
| ||||||
Disesuaikan dengan kedatangan Korkab/kota
|
• Penyerahan/pengamanan soal oleh Korkab/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Koordinasi pelaksanaan UKG manual antara Dinas Pendidikan Kab/Kota, Korkab/Kota, Korlok, Pengawas Ruang, dan Pembantu Korlok
• Peninjauan lokasi oleh Korkab/kot didampingi oleh Korlok
| |||||
Pelaksanaan Ujian
| ||||||
08.00
|
07.00
|
06.00
|
Pengambilan soal oleh Korlok dari Korkab/kota
| |||
09.00
|
08.00
|
07.00
|
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
| |||
09.35
|
08.35
|
07.35
|
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
| |||
09.40
|
08.40
|
07.40
|
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
| |||
09.45-10.00
|
08.45-09.00
|
07.45-08.00
|
• Pembagian LJK dan penjelasan pengisian identitas peserta
• Pembagian soal UKG
| |||
10.00-12.00
|
09.00-11.00
|
08.00-10.00
|
• Peserta mengerjakan soal UKG
• Pengawas cek identitas peserta/album dan tanda tangan daftar hadir
• Penggantian naskah soal apabila ada yang tidak lengkap, cacat, atau rusak
| |||
12.00-12.15
|
11.00-11.15
|
10.00-10.15
|
• Pengumpulan LJK dan penarikan soal
| |||
• Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK
| ||||||
12.15
|
11.15
|
10.15
|
Peserta meninggalkan ruang ujian
| |||
12.15-12.45
|
11.15-11.45
|
10.15-10.45
|
• Pengawas Ruang melaporkan LJK hasil UKG kepada Korlok
| |||
• Korlok, Pengawas Ruang, dan Pembantu Korlok memeriksa LJK hasil UKG dan menandatangani berita acara
| ||||||
12.45-14.30
|
11.45-13.30
|
10.45-12.30
|
• Penyerahan LJK hasil UKG oleh Korlok ke Korkab/kota disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
| |||
• Pemusnahan soal
| ||||||
14.30
|
13.30
|
12.30
|
• Korkab/kota membawa LJK hasil UKG kembali ke LPMP
| |||
Setelah Ujian
| ||||||
Sesuai jadwal yang disepakati
|
Pengiriman LJK hasil UKG oleh LPMP ke LPMP Jawa Tengah
|
Jadwal Persiapan dan pelaksanaan UKG 2015
No
|
Deskripsi Kegiatan
|
Jadwal
| |||||||||||||||
Sept
|
Okt
|
Nov
|
Des
| ||||||||||||||
1
|
Sosialisasi dan Koordinasi
| ||||||||||||||||
2
|
Publish Data Peserta UKG
| ||||||||||||||||
3
|
Perbaikan Data Peserta UKG
| ||||||||||||||||
4
|
Pembentukan Panitia
| ||||||||||||||||
5
|
Usulan Calon TUK
| ||||||||||||||||
6
|
Verifikasi/Survey TUK
| ||||||||||||||||
7
|
Daftar TUK Final
| ||||||||||||||||
8
|
Penetapan Admin
| ||||||||||||||||
9
|
TOT Teknisi LPMP
| ||||||||||||||||
10
|
Data Peserta UKG Final
| ||||||||||||||||
11
|
Penempatan Peserta (Plotting) ke TUK
| ||||||||||||||||
12
|
Bimbingan Teknis Admin/Teknisi Sekolah
| ||||||||||||||||
13
|
Ujicoba Aplikasi Online Thp 1
| ||||||||||||||||
14
|
Ujicoba Aplikasi Online Thp 2
| ||||||||||||||||
15
|
Pemberitahuan dan Pencetakan Kartu Peserta UKG
| ||||||||||||||||
16
|
Pelaksanaan UKG
| ||||||||||||||||
17
|
Pemantauan dan Evaluasi UKG
| ||||||||||||||||
18
|
Pelaporan Hasil UKG
| ||||||||||||||||
19
|
Analisis Hasil UKG
|
Informasi dalam format video dapat dilihat DI SINI
05 September 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara berkala selama 10 tahun sekali. Pendataan ulang pegawai negeri sipil ini terakhir dilakukan pada tahun 2013 dan waktu itu masih berlangsung secara manual. Oleh karena itu semsestinya pendataan ulang PNS ini harus dilakukan lagi pada tahun 2013. Akan tetapi karena sistemnya belum siap sebab dilakukan secara online, maka pelaksanaannya diundur sampai tahun 2015 dan dilaksanakan mulai bulan September dan berakhir pada Desember 2015.
Pelaksanaan dengan sistem online tentunya menimbulkan dinamika tersendiri sebab sampai saat ini tidak semua PNS/CPNS yang menjadi sasaran e-PUPNS mahir menggunakan IT. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang bahkan buta sama sekali (GAPTEK).
Kendala jaringan juga menjadi sisi tersendiri yang menghambat. Belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau oleh jaringan internet bagus bahkan banyak juga yang tidak ada sinyal sama sekali, ditambah lagi dengan kemampuan server e-PUPNS sendiri yang belum mampu secara maksimal menampung akses dari jutaan PNS/CPNS di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Akibatnya error 500, loading lama (lola), not found dan sejenisnya hampir menjadi keseharian yang tetap.
Menjelang awal pembukaannya pada tanggal 1 September 2015 juga tidak serempak diterapkan oleh masing-masing daerah. Sangat tergantung dari kesiapan masing-masing daerah, dalam hal ini BKD untuk membuka pendaftaran.
Terlepas dari semua hal tersebut di atas, ada baiknya kita membekali diri kita dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap e-PUPNS beserta petunjuk-petunjuk teknisnya, agar ketika kita melakukan pemutakhiran data bisa berjalan dengan lancar karena sesuai dengan prosedur yang benar. Oleh karena itu berikut ini kami share file-file yang berkaitan dengan e-PUPNS 2015 sebagai bahan referensi di dalam melaksanakannya. File-file tersebut dapat didownload pada link-link berikut ini.
Peraturan-peraturan :
- Surat Edaran Kepala BKN tentang Implementasi e-PUPNS 2015
- Perka BKN No. 19 tahun 2015
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PDF
- Materi SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015 versi PPT
Buku Petunjuk :
- Petunjuk Bagi Pengguna (User)
- Buku petunjuk bagi admin instansi
- Buku petunjuk pengguna sistem helpdesk
Formulir-formulir :
Berbagi materi lengkap e-PUPNS tahun 2015
Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan seca...
25 August 2015
Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Surat edarannya Nomor: DT.I.II/3/HM.01/1360A/2015 menginformasikan bahwa tahun ini membuka peluang bantuan beasiswa bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah untuk melajutkan studinya ke jenjang S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam.
Program bantuan tersebut dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru/pengawas PAI dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Adapun ketentuan dari program bantuan tersebut adalah :
A. Pendaftaran
Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar pada satu perguruan tinggi;
- Pendaftaran dilaksanakan tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2015;
- Tempat pendaftaran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ditunjuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
- UIN Imam Bonjol Padang dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Bengkulu dengan kuota sejumlah 23 orang
- IAIN Antasari Banjarmasin dengan kuota sebanyak 22 orang
- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan jumlah kuota sebanya 23 orang
- IAIN Purwokerto dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- IAIN Salatiga dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
- Institut Agama Islam Ibrahimy Situbondo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNSIQ Wonosobo dengan jumlah kuota sebanyak 22 orang
- UNISMA Malang dengan jumlah kuota sebanyak 23 orang, dan
- UIN Alauddin Makassar dengan jumlah kuota sebanyak 24 orang
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran (dibuat rangkap 2) dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi yang dipilih dengan melampirkan persyaratan.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung kepada Perguruan Tinggi yang dipilih, online, atau via Kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya setelah berkomunikasi dengan pascasarjana yang dituju.
B. Persyaratan
1. Persyaratan Umum- Mengisi formulir pendaftaran sebagaimana contoh terlampir;
- Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 tahun (daftar daerah 3 T terlampir);
- Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan transkrip nilai S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar;
- Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun;
- Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan) sebagaimana contoh terlampir;
- Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota atau Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi Pengawas PAI pada sekolah.
- Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya;
- Penerima beasiswa wajib memiliki Surat Tugas Belajar dari instansi terkait;
- Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,-sebagaimana contoh terlampir
C. Pengumuman Hasil Ujian
- Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana;
- Peserta yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk ditetapkan sebagai guru PAI/pengawas PAI penerima beasiswa angkatan 2015.
D. Jadwal Kegiatan
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
1
|
Penyeleksian
syarat-syarat calon peserta
|
18 September 2015
|
2
|
Pengumuman hasil
seleksi administrasi
|
21 September 2015
|
3
|
Pelaksanaan test
calon peserta
|
28 s/d 29 September
2015
|
4
|
Pendaftaran ulang (registrasi)
calon peserta
|
01 Oktober 2015
|
5
|
Kuliah perdana
|
19 s/d 24 Oktober
2015
|
Selengkapnya silahkan download dokumennya berikut ini :
- Surat Edaran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- SK DIREKTUR JENDERAL PENDIS NO. 4532 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Bantuan Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas (Baru) Tahun 2015
- Lampiran Beasiswa Kualifikasi S2 Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
- Daftar Daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T)
Info beasiswa S2 bagi Guru PAI Calon Pengawas Pada Sekolah
Kabar gembira bagi rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam karena, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Is...
23 August 2015
Semenjak berlangsungnya reformasi di bidang pendidikan dii tanah air, tak luput reformasi menyentuh pada profesi guru sebagai ujung tombak di kelas dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai salah satu pekerjaan profesi yang setara dengan dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara, musisi, akuntan dan sebagainya. Penetapan ini tentu saja membawa konsekwensi bahwa guru mempunyai kewajiban untuk meningkatkan profesionalitasnya seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang diperolehnya.
Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru yang saat ini banyak disorot adalah penyusunan Karya Tulis Ilmiah diantaranya adalah laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penyusunan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi seorang guru disamping sebagai bentuk implementasi peningkatan profesionalismenya juga merupakan salah satu komponen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.
Ironisnya ternyata sebuah laporan PTK tidak serta merta bisa lolos menjadi salah satu komponen penyusunan PAK. Oleh karena itu tulisan yang diposting oleh Dr. Imron Rosidi, M.Pd Koordinator Penilai PAK kota Pasuruan dan Penilai PAK Propinsi pada group FB "Ikatan Guru Indonesia" berikut ini patut kita simak, selengkapnya beliau menulis ...
Mungkin di antara kita pernah merasa kecewa ketika mengajukan PAK, PTK kita dinilai 0. PTK yang telah disusun dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama tiba-tiba tidak diakui. Padahal, kita sudah berusaha mengikuti beberapa teori tentang teknik membuat PTK yang baik, penggunaan bahasa ilmiah, dan sistematika yang telah ditentukan. Akan tetapi, mengapa PTK tersebut masih ditolak?
Ada beberapa syarat sebuah PTK bisa dinilai 4, yaitu sebagai berikut:
- Judul PTK harus bercirikan PTKJudul PTK Pada umumnya diawali dengan kata Penggunaaan atau kata Peningkatan, atau kelompok kata Upaya Meningkatkan. Selain itu, judul PTK harus memuat empath al, yaitu penyakit (KD apa yang tidak tuntas), obat (tindakan apa yang akan digunakan), pasien (siswa kelas berapa) dan rumah sakit (SD/SMP/SMA mana)
Contoh:
(1) Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan
(2) Penggunaan Metode Tadarus untuk meningkatkan kemampuan memahami jenis-jenis paragraf siswa kelas X SMAN 2 Surabaya - Dilakukan di kelas guru peneliti mengajarDikatakan sebagai sebuah PTK berarti penelitian dilakukan di kelas tempat guru tersebut mengajar. Dengan demikian, sebenarnya menulis PTK itu tidaklah terlalu sulit karena yang ditulis adalah pengalaman yang dilakukan saat mengajar. Dengan demikian, apabila ada guru kelas 2 melakukan penelitian di kelas 3, sudah dapat dipastikan PTK akan ditolak, begitu pula apabila ada guru mengajar di SD X melakukan penelitian di SD Y, PTK juga pasti ditolak.
- Memiliki prosedur yang benar
Sebuah PTK selalu ditandai dengan adanya siklus, bisa dua siklus, bisa juga tiga siklus. Tidak pernah ada sebuah PTK yang hanya ada satu siklus karena belum terlihat adanya peningkatannya. Kalau dibandingkan dengan prasiklus, bukanlah PTK, tetapi penelitian eksperimen. Hasil prasiklus sebagai kelompok kontrol, sedangkan hasil siklus satu merupakan kelompok eksperimen.Begitu juga tidak pernah ada PTK yang memiliki lebih dari tiga siklus karena kalau itu terjadi berarti tindakannya perlu diganti atau obatnya tidak manjur. Mengenai berapa pertemuan setiap siklusnya? Memang ada yang mengatakan bahwa setiap siklus diusahakan memiliki lebih dari satu pertemuan karena kalau hanya satu pertemuan dianggap program remidi, bukan PTK. - Lampirannya lengkap
Lampiran dalam PTK sangat dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan hasil penelitian. Lampiran akan meyakinkan TIM penilai apakah PTK tersebut benar-benar dilakukan atau sekadar laporan palsu. Hal-hal yang perlu dilampirkan antara lain surat izin penelitian, RPP masing-masing siklus, instrumen yang digunakan (lembar observasi dan tes), contoh hasil kerja siswa, dan foto kegiatan.
- Telah diseminarkan
PTK yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat harus diseminarkan di depan minimal 15 guru dan minimal 3 sekolah yang berbeda. Dalam satu kegiatan seminar, maksimal tiga guru penyaji yang berbeda. Artinya, satu guru hanya boleh satu penyajian. Selanjutnya, bukti seminar yang perlu dilampirkan dalam PAK meliputi surat undangan, daftar hadir yang memuat nama, asal sekolah dan TTD, laporan hasil seminar serta foto kegiatan seminar.
Inilah yang dapat saya berikan kepada pembaca dalam sebuah tulisan singkat ini. Intinya, menulis PTK itu kuncinya ada kemauan. Untuk kenaikan pangkat, PTK hanya diharuskan untuk kenaikan ke golongan IV ke atas, itu pun satu PTK sudah diperbolehkan. PKB lainnya bisa artikel ilmiah, artikel populer, buku pedoman guru, karya terjemahan, menulis buku, buku pedoman guru, karya seni, dan karya inovatif.
Disamping itu komentar-komentar yang langsung ditanggapi terhadap postingan tersebut juga mungkin perlu kita simak untuk memperdalam pemahaman kita terhadap tulisan tersebut, diantaranya yang berhasil kami rangkum berikut ini :
Tanya :
mohon pencerahan judul yang Bapak berikan dengan judul hasil ubahan saya:
"Peningkatan kemampuan memahami jenis bangun dengan menggunakan media PARET siswa kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
diubah menjadi:
"Peningkatan Kemampuan Pemahaman Jenis Bangun dengan Penggunaan Media PARET Siswa Kelas V B SD Negeri Petamanan Pasuruan"
Jawab :
kemampuan itu kata benda dan dilanjutkan dengan kata kerja misalnya kemampuan berlari, kemampuan mengaji, kemampuan mengiitung. Kalau diganti kemampuan pemahaman itu tdk sesuai karena pemahaman itu kata benda
Tanya :
Saya baru lulus kuliah & baru menjadi guru. Apakah saya sudah boleh melakukan PTK di Sekolah saya mengajar?
Jawab :
Boleh dan tidak wajib untuk pengambilan PAK fungsional. Setelah mempunyai PAK fungsional, 2 tahun berikutnya mengajukan kenaikan pangkat ke III b. PTK yang punyai guru golongan III a lebih baik dilombakan di LKG maupun lomba best practice tinggal mengubah bentuknya.
Tanya :
selama ini Judul sebuah karya tulis ilmiah yang saya ketahui harus menggunakan kalimat pasif, karena dalam kalimat pasif terdapat analisis....
Jawab :
Tidak. Judul karya tulis ilmiah tidak harus kalimat pasif, tergantung dari jenis karya tulisnya. Kalau karya tulis ilmiah berpentuk artikel populer harus singkat, provokatif dan sesuai dengan isi. Untuk artikel ilmiah hasil penelitian harus tampak variabel penelitiannya. Untuk PTK tampak penyakit, obat, pasien, dan rumah sakitnya. Untuk isi laporan penelitian hendaknya tidak bersifat subjektif sehingga perlu diubah menjadi kalimat pasif, misalnya Dalam penelitian ini saya merumuskan masalah sebagai berikut HARUS DIGANTI Masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut.
Tanya :
Syarat yang dibuat-buat serta meperberat. Dengan seminar mininal 3 sekolah buntutnya manipulasi. Jujur lebih terhormat. Hendaknya syarat diseminarkan itu ditiadakan diganti publikasi di perpustakaan beberapa sekolah
Jawab :
Hidup itu pilihan. Kalau mau berbohong, dipublikasikan di perpus pun bisa berbohong. Misalnya, karya orang lain diganti nama langsung ke perpus. Kalau diseminarkan, apabila bukan karya sendiri akan tampak berbohongnya. Akan tetapi ini juga tidak menjamin. Semua tergantung dari pribadi guru sebagai tenaga profesional yang digugu lan ditiru. Semoga kejujuran dimulai dari guru dan akan dipertanggungjawabkan di depan sang kaliq.
Tanya :
Yang saya ketahui, singkatnya- untuk melakukan siklus berikutnya itu kan tergantung rekomendasi dari siklus sebelumnya, dan tindakan yang dilakukan-pun tergantung rekom dari siklus sebelumnya. Jadi, melanjutkan siklus yang direncanakan atau tidak, tergantung apakah semua indikator keberhasilan itu sudah tercapai apa belum. Dan jarang ada PTK yang 1 siklus sudah selesai, karena biasanya faktor yg diselidiki itu menyangkut banyak hal. Kemudian kalau hanya 1 siklus, dikhawatrikan.... SESUATU/KEBERHASILAN YANG SUDAH DICAPAI PADA SIKLUS PERTAMA ADA KEMUNGKINAN BISA LEBIH BAIK LAGI jika treatment dilanjutkan, akan tetapi jika hasilnya sdh mentok berarti treatment sdh dihentikan di akhir siklus kedua. Itu kira2 yg saya tahu, kenapa kok diupayakan minimal dua siklus. Pada dasarnya melakukan PTK itu kan berupaya untuk memecahkan masalah yg dihadapi. Apa tidak ingin, jika masalah itu terpecahkan secara maksimal?, Seperti dokter pada saat menangani pasiennya. Tindakan yang dilakukan selanjutnya tergantung dari perkembangan sebelumnya. Dan dokter akan menghentikan treatment jika hasilnya sdh maksimal. Maaf.... itu nurut saya.
Jawab :
Inti dari PTK adala untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam sebuah KD dengan menggunakan tindakan tertentu. Untuk teori aslinya, memang PTK bisa saja satu siklus. Masalahnya sekarang, kalau hanya satu siklus, hasilnya dibandingkan dengan apa? Kalau dibandingkan dengan prasiklus, berarti bukan sebua PTK, tetapi penilitian eksperimen. Prasiklus sebagai kelompok kontrol dan siklus 1 sebagai kelompok eksperimen. Mengenai perlu dua siklus, tiga siklus atau empat siklus tergantung dari hasil releksi pada siklus sebelumnya dan ketercapaian kriteria yang sudah ditetapkan. Kalau lebih dari tiga sampai empat siklus, berarti tindakan yang kita pili tidak sesuai atau tidak tepat sama dengan obat yang tidak ampu atau tidak bisa menyembukan. Hal itu berarti obatnya perlu diganti atau tindakannya diganti.
Terima kasih, semoga bermanfaat. amin
Sumber : https://www.facebook.com/groups/igipusat/permalink/10154204387251393/?pnref=story
Ini dia Syarat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk kenaikan pangkat Guru
Semenjak berlangsungnya reformasi di bidang pendidikan dii tanah air, tak luput reformasi menyentuh pada profesi guru sebagai ujung to...
17 August 2015
Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2015 menjadi suatu momen yang cukup menarik. Ada-ada saja hal yang unik yang mengundang reaksi public. Kali ini yang menjadi perhatian adalah sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berlangsung pengibaran bendera pusaka.
Meskipun hanya sekilas tertangkap kamera siaran langsung beberapa TV swasta nasional itu, ternyata langsung menyedot perhatian public. Sikap hormat wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan itu bahkan sempat menjadi trending topic di berbagai media social terutama twitter dan facebook. Berbagai komentar dilontarkan, umumnya bernada kritik mulai dari kritik pedas maupun guyonan-guyonan ringan bernada sindiran.
Umumnya masyarakat mengenal tata cara hormat bendera dengan mengangkat tangan kanan dengan telapak tangan terbuka dan ujung telunjuk melekat di pelipis. Oleh karena itu sikap hormat Pak JK yang nota bene adalah seorang Wakil Presiden tentu saja menjadi sesuatu pemandangan yang tidak lumrah di mata masyarakat.
Akan tetapi benarkah sikap hormat pak JK tersebut salah dan tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku ?
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA menejelaskan bahwa :
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir member hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Demikian pula pada ayat 1 Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”
Jadi jelaslah bahwa sikap hormat bendera yang dicontohkan oleh Wapres Jusuf Kalla pada upacara peringatan HUT RI ke-70 itu tidak menyalahi aturan atau tidak bertentangan sama sekali dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Bahkan sikap serupa juga dilakukan oleh Wapres Muhammad Hatta ketika mendampingi Presiden Sukarno pada upacara bendera di tahun 1945 silam.
Dengan demikian kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita untuk mempelajari lebih jauh tentang peraturan-peraturan tentang tata cara hormat bendera. Sebab selama ini masyarakat luas jarang yang mengetahui bahwa ada peraturan-peraturan yang mengatur hal tersebut.
Download :
Sikap hormat bendera Jusuf Kalla, salahkah ?
Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus ...
11 August 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Baca juga : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
e-PUPNS : tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh kar...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...