Rencana Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sis...
Home / All posts
25 May 2015
Rencana
Pengembangan Sistem Pendayagunaan Data Kemdikbud RI
|
Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.
Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat data yaitu:
- TABULAR,
- SPASIAL,
- CITRA DAN
- VEKTOR.
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
- ENTITAS PTK
- ENTITAS LEMBAGA
- ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
- AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS).
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki tugas dan fungsi sebagai Data Warehouse (Gudang Data) Kemdikbud. Sebab berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 : Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional, PPDSP memiliki tugas dan fungsi :
- Melakukan penyimpanan hasil pengumpulan data pada masing-masing unit kerja yang melakukan pengumpulan data dan Pada Pusat Data Dan Statistik Pendidikan dengan memastikan adanya sinkronisasi data antara keduanya
- Menggunakan hasil pengumpulan data tersebut sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan (terkait entitas peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan) dalam melaksanakan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait dengan entitas pendidikan yang di data
- Menggunakan data pendidikan yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan yang mengubah nilai suatu atribut harus dilakporkan kembali ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah sistem yang mengambil dan menggabungkan data secara periodik dari berbagai unit utama pengumpul data ke penyimpanan data bentuk dimensional atau normal yang berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan penyimpanan data yang berorientasi objek, terintegrasi, mempunyai variant waktu, dan menyimpan data dalambentuk nonvolatile sebagai pendukung manejemen dalam proses pengambilan keputusan.
Data warehouse menyatukan dan menggabungkan data dalam bentuk multidimensi. Pembangunan data warehouse meliputi pembersihan data, penyatuan data dan transformasi data dan dapat dilihat sebagai praproses yang penting untuk digunakandalam data mining.
Selain itu data warehouse mendukung Online Analytical Processing (OLAP), sebuah alat yang digunakan untuk menganalisis secara interaktif dari bentuk multidimensi yang mempunyai data yang rinci. Sehingga dapat memfasilitasi secara efektif data generalization dan data mining.
Data warehouse merupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS (Decission Support System) dan EIS (Executive Information System).
Informasi
dan Data Reference Terkait Dengan Pembangunan Data Warehouse
|
Pembangunan Data Warehouse bertujuan untuk menghasilkan suatu INFORMASI, dimana informasi dapat terwujud dengan dukungan dari lima faktor, yaitu Data, Hardware, software, brainware (SDM), dan management. Data itu sendiri jika diklasifikasikan secara teknis memiliki tiga tingkatan, yaitu Data warehouse, Database dan Data Awal.
- Data Warehouse: Kumpulan DATABASE yang saling terintegrasi dengan key sistem tertentu.
- Database : Kumpulan Data yang memiliki key sistem yang terintegrasi dengan Data Referense
- Data: Spesifikasi setiap Entitas. Data Referense :
A. Data Master Referense terdiri dari:
- Identitas Siswa,
- Identitas PTK,
- Identitas Satuan Pendidikan,
- Identitas Wilayah Administrasi
- Status (N+S),
- Jenis (TK, SD, SMP……),
- Jenis Kelamin (L+P),
- Penyelenggaraan ……..dll
- Data Kompilasi
- Data Verifikasi dan Validasi Individual/Entitas
- Data Rangkuman Satuan Pendidikan
- Data Rangkuman Kab-Kota/Provinsi/Nas
- Data Indikator Pendidikan
- Data Mart untuk Analisis
- Proses Kompilasi
- Proses Verifikasi & Validasi Individual/Entitas
- Proses Verifikasi & Validasi Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan
- Proses Verifikasi & Validasi Indikator Pendidikan Kab-Kota/Provinsi/Nasional
- Proses Analisis dengan menentukan Data Mart (Indikator yang diperlukan untuk analisis)
Tes perbuatan atau tes praktik merupakan suatu tes yang penilaiannya didasarkan pada erbuatan/praktik peserta didik. Sebelum menulis butir soal untuk tes perbuatan, guru dapat mengecek dengan pertanyaan berikut. Tepatkah kompetensi (yang akan diujikan) diukur dengan tes tertulis? Jika jawabannya tepat, kompetensi yang bersangkutan tidak tepat diujikan dengan tes perbuatan/praktik.
Dalam menilai perbuatan/kegiatan/praktik peserta didik dapat digunakan beberapa jenis penilaian perbuatan di antaranya adalah penilaian kinerja (performance), penugasan (project), dan hasil karya (product).
Penilaian unjuk kerja pada mata pelajaran Penjaskes |
Kaidah Penulisan Butir Soal Tes Perbuatan
Dalam menulis butir soal untuk tes perbuatan, penulis soal harus mengetahui konsep dasar penilaian perbuatan/praktik. Maksudnya pernyataan dalam soal harus disusun dengan pernyataan yang betul-betul menilai perbuatan/praktik, bukan menilai yang lainnya.
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam konteks yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam menulis butir soal, perhatikan terlebih dahulu kompetensi dari materi yang akan ditanyakan. Penilaian penugasan merupakan penilaian tugas (meliputi: pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, dan penyajian data) yang harus diselesaikan peserta didik (individu/kelompok) dalam waktu tertentu. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi kemampuan (1) pengelolaan, (2) relevansi, dan (3) keaslian.
Penilaian hasil karya merupakan penilaian keterampilan peserta didik dalam membuat suatu produk benda tertentu seperti hasil karya seni, misal lukisan, gambar, patung, dll. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi: (1) tahap persiapan: pemilihan dan cara penggunaan alat, (2) tahap proses/produksi: prosedur kerja, dan (3) tahap akhir/hasil: kualitas serta estetika hasil karya. Di samping itu, guru dapat memberikan penilaian pada pembuatan produk rancang bangun/perekayasaan teknologi tepat guna misalnya melalui: (1) adopsi, (2) modifikasi, atau (3) difusi.
Kaidah penulisan soal tes perbuatan adalah seperti berikut.
A. Materi- Soal harus sesuai dengan indikator (menuntut tes perbuatan: kinerja, hasil karya, atau penugasan).
- Pertanyaan dan jawaban yang diharapkan harus sesuai
- Materi sesuai dengan kompetensi (urgensi, relevansi, kontinuitas, keterpakaian sehari-hari tinggi).
- Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.
B. Konstruksi
- Menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban perbuatan/praktik.
- Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
- Disusun pedoman penskorannya.
- Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca
C. Bahasa/Budaya
- Rumusan kalimat soal komunikatif
- Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku.
- Tidak menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian.
- Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
- Rumusan soal tidak mengandung kata/ungkapan yang dapat menyinggung perasaan peserta didik.
Penulisan Soal Penilaian Kinerja (Performance Assessment)
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam konteks yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam menulis butir soal,perhatikan terlebih dahulu kompetensi dari materi yang akan ditanyakan.
Contoh soal Penilaian Kinerja pada mata pelajaran Penjaskes
“Lakukan teknik dasar menendang, menghentikan bola dengan kaki bagian dalam, luar, telapak kaki dan punggung kaki dengan koordinasi yang baik !”
Keterangan:
Penilaian terhadap kualitas unjuk kerja peserta ujian, dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4
Penulisan Soal Penilaian Penugasan (Project)
Penilaian penugasan merupakan penilaian tugas (meliputi: pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, dan penyajian data) yang harus diselesaikan peserta didik (individu/kelompok) dalam waktu tertentu. Adapun aspek yang dinilai di antaranya meliputi kemampuan (1) pengelolaan, (2) relevansi, dan (3) keaslian.
Penulisan Soal Penilaian Hasil Karya (Product)
Penilaian hasil karya merupakan penilaian keterampilan peserta didik dalam membuat suatu produk benda tertentu seperti hasil karya seni, misal lukisan, gambar, patung, dll. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi: (1) tahap persiapan: pemilihan dan cara penggunaan alat, (2) tahap proses/produksi: prosedur kerja, dan (3) tahap akhir/hasil: kualitas serta estetika hasil karya.
Di samping itu, guru dapat memberikan penilaian pada pembuatan produk rancang bangun/perekayasaan teknologi tepat guna misalnya melalui: (1) adopsi, (2) modifikasi, atau (3) difusi.
Referensi : PANDUAN PENULISAN BUTIR SOAL , BSNP Kemdikbud, 2010
Penulisan Butir Soal Untuk Tes Perbuatan
Tes perbuatan atau tes praktik merupakan suatu tes yang penilaiannya didasarkan pada erbuatan/praktik peserta didik. Sebelum menulis butir...
24 May 2015
Siswa sedang menjawab soal pilihan ganda pada LJK |
Penulisan butir soal tes tertulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam penyiapan bahan ulangan/ujian. Setiap butir soal yang ditulis harus berdasarkan rumusan indikator soal yang sudah disusun dalam kisi-kisi dan berdasarkan kaidah penulisan soal bentuk obyektif dan kaidah penulisan soal uraian.
Penggunaan bentuk soal yang tepat dalam tes tertulis, sangat tergantung pada perilaku/kompetensi yang akan diukur. Ada kompetensi yang lebih tepat diukur/ditanyakan dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal uraian, ada pula kompetensi yang lebih tepat diukur dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal objektif. Bentuk tes tertulis pilihan ganda maupun uraian memiliki kelebihan dan kelemahan satu sama lain.
baca juga Menyusun kisi-kisi soal ulangan / ujian untuk mengetahui keunggulan dan keterbatasan soal pilihan ganda dan uraian.
Penulisan Soal Bentuk Uraian
Menulis soal bentuk uraian diperlukan ketepatan dan kelengkapan dalam merumuskannya. Ketepatan yang dimaksud adalah bahwa materi yang ditanyakan tepat diujikan dengan bentuk uraian, yaitu menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan secara tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri.
Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan perilaku yang diukur yang digunakan untuk menetapkan aspek yang dinilai dalam pedoman penskorannya. Hal yang paling sulit dalam penulisan soal bentuk uraian adalah menyusun pedoman penskorannya.
Penulis soal harus dapat merumuskan setepat-tepatnya pedoman penskorannya karena kelemahan bentuk soal uraian terletak pada tingkat subyektivitas penskorannya. Berdasarkan metode penskorannya, bentuk uraian diklasifikasikan menjadi 2, yaitu uraian objektif dan uraian non-objektif.
Bentuk uraian objektif adalah suatu soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif. Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar - salah atau 1 - 0).
Bentuk uraian non-objektif adalah suatu soal yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik, sehingga penskorannya sukar untuk dilakukan secara objektif.
Untuk mengurangi tingkat kesubjektifan dalam pemberian skor ini, maka dalam menentukan perilaku yang diukur dibuatkan skala. Contoh misalnya perilaku yang diukur adalah "kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan", maka skala yang disusun disesuaikan dengan tingkatan kemampuan peserta didik yang akan diuji.
Untuk tingkat SMA, misalnya dapat disusun skala seperti berikut.
Agar soal yang disusun bermutu baik, maka penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisannya. Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan pengembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal Setiap satu soal dan pedoman penskorannya ditulis di dalam satu format. Contoh format soal bentuk uraian dan format penskorannya adalah seperti berikut ini.
format Katu soal bentuk uraian dan format penskorannya |
Bentuk soalnya terdiri dari: (1) dasar pertanyaan/stimulus bila ada/diperlukan, (2) pertanyaan, dan (3) pedoman penskoran.
Kaidah penulisan soal uraian seperti berikut.
A. Materi
A. Materi
- Soal harus sesuai dengan indikator.
- Setiap pertanyaan harus diberikan batasan jawaban yang diharapkan.
- Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan tujuan peugukuran.
- Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.
- Menggunakan kata tanya/perintah yang menuntut jawaban terurai.
- Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
- etiap soal harus ada pedoman penskorannya.
- Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas, terbaca, dan berfungsi.
- Rumusan kalimat soal harus komunikatif.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku).
- Tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
- Tidak mengandung kata/ungkapan yang menyinggung perasaanpeserta didik.
Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Menulis soal bentuk pilihan ganda sangat diperlukan keterampilan dan ketelitian. Hal yang paling sulit dilakukan dalam menulis soal bentuk pilihan ganda adalah menuliskan pengecohnya. Pengecoh yang baik adalah pengecoh yang tingkat kerumitan atau tingkat kesederhanaan, serta panjangpendeknya relatif sama dengan kunci jawaban.
Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam penulisan soal bentuk pilihan ganda, maka dalam penulisannya perlu mengikuti langkah-langkah berikut, langkah pertama adalah menuliskan pokok soalnya, langkah kedua menuliskan kunci jawabannya, langkah ketiga menuliskan pengecohnya.
Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan perkembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal. Setiap satu soal ditulis di dalam satu format. Adapun formatnya seperti berikut ini.
format kartu soal bentuk pilihan ganda dan format penskorannya |
Soal bentuk pilihan ganda merupakan soal yang telah disediakan pilihan jawabannya. Peserta didik yang mengerjakan soal hanya memilih satu jawaban yang benar dari pilihan jawaban yang disediakan. Soalnya mencakup: (1) dasar pertanyaan/stimulus (bila ada), (2) pokok soal (stem), (3) pilihan jawaban yang terdiri atas: kunci jawaban dan pengecoh.
Perhatikan contoh berikut!Contoh soal pilihan ganda |
Kaidah penulisan soal pilihan ganda adalah seperti berikut ini.
A. Materi
- Soal harus sesuai dengan indikator. Artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan rumusan indikator dalam kisi-kisi.
- Pengecoh harus bertungsi
- Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar. Artinya, satu soal hanya mempunyai satu kunci jawaban.
- Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Artinya, kemampuan/ materi yang hendak diukur/ditanyakan harus jelas, tidak menimbulkan pengertian atau penafsiran yang berbeda dari
yang dimaksudkan penulis. Setiap butir soal hanya mengandung satu persoalan/gagasan - Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja. Artinya apabila terdapat rumusan atau pernyataan yang sebetulnya tidak diperlukan, maka rumusan atau pernyataan itu dihilangkan saja.
- Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban yang benar. Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat kata, kelompok kata, atau ungkapan yang dapat m emberikan petunjuk ke arah jawaban yang benar.
- Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda. Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat dua kata atau lebih yang mengandung arti negatif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran peserta didik terhadap arti pernyataan yang dimaksud. Untuk keterampilan bahasa, penggunaan negatif ganda diperbolehkan bila aspek yang akan diukur justru pengertian tentang negatif ganda itu sendiri.
- Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi. Artinya, semua pilihan jawaban harus berasal dari materi yang sama seperti yang ditanyakan oleh pokok soal, penulisannya harus setara, dan semua pilihan jawaban harus berfungsi.
- Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama. Kaidah ini diperlukan karena adanya kecenderungan peserta didik memilih jawaban yang paling panjang karena seringkali jawaban yang lebih panjang itu lebih lengkap dan merupakan kunci jawaban.
- Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas salah" atau "Semua pilihan jawaban di atas benar". Artinya dengan adanya pilihan jawaban seperti ini, maka secara materi pilihan jawaban berkurang satu karena pernyataan itu bukan merupakan materi yang ditanyakan dan pernyataan itu menjadi tidak homogen.
- Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka atau kronologis. Artinya pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun dari nilai angka paling kecil berurutan sampai nilai angka yang paling besar, dan sebaliknya. Demikian juga pilihan jawaban yang menunjukkan waktu harus disusun secara kronologis. Penyusunan secara unit dimaksudkan untuk memudahkan peserta didik melihat pilihan jawaban.
- Gambar, grafik, tabel, diagram, wacana, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi. Artinya, apa saja yang menyertai suatu soal yang ditanyakan harus jelas, terbaca, dapat
dimengerti oleh peserta didik. Apabila soal bisa dijawab tanpa melihat gambar, grafik, tabel atau sejenisnya yang terdapat pada soal, berarti gambar, grafik, atau tabel itu tidak berfungsi. - Rumusan pokok soal tidak menggunakan ungkapan atau kata yang bermakna tidak pasti seperti: sebaiknya, umumnya, kadang-kadang.
- Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya. Ketergantungan pada soal sebelumnya menyebabkan peserta didik yang tidak dapat menjawab benar soal pertama tidak akan dapat menjawab benar soal berikutnya.
- Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan soal di antaranya meliputi: a) pemakaian kalimat: (1) unsur subyek, (2) unsur predikat, (3) anak kalimat; b) pemakaian kata: (1) pilihan kata, (2) penulisan kata, dan c) pemakaian ejaan: (1) penulisan huruf, (2) penggunaan tanda baca.
- Bahasa yang digunakan harus komunikatif, sehingga pernyataannya mudah dimengerti warga belajar/peserta didik.
- Pilihan jawaban jangan yang mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian. Letakkan kata/frase pada pokok soal.
Penyusunan Butir Soal Tes Tertulis
Siswa sedang menjawab soal pilihan ganda pada LJK Penulisan butir soal tes tertulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dal...
21 May 2015
Khaeran Nur Fannani salah seorang wisudawati Program Magister UNY tahun 2014 |
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa ini.
Upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). PTK perlu diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
Melalui surat resminya Nomor : 2212/C5.3/KP/2015 yang dikeluarkan tanggal 18 Mei 2015, pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK Dikdas) akan memberikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S-2 bagi Guru SMP untuk beberapa program studi, yaitu :
- Program Studi Pendidikan Matematika
- Program Studi Pendidikan IPS;
- Program Studi Pendidikan IPA;
- Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
- Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
- Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
- Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
- Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas - Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860
Bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi administrasi, akan diundang untuk mengikuti ujian tertulis,
seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya untuk kepentingan konfirmasi kegiatan ini secara teknis lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi : Herlina Kamase, S.H (HP 08128521025) atau Kresno Manalu, S.H (081281725125).
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download surat dan panduannya pada link berikut ini :- Surat Pemberitahuan Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015
- PEDOMAN PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI S-2 BAGI GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN 2015
Sumber referensi : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Kabar Gembira….. ! Direktorat P2TK Dikdas akan memberikan beasiswa S2 bagi guru SMP TA 2015
Khaeran Nur Fannani salah seorang wisudawati Program Magister UNY tahun 2014 Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk me...
Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi:
“Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.bagi yang mendapatkan sms di bawah ini , artinya ada siswa yang di hapus di sistem karena hal diatas, kaitannya dengan dana bos silakan koordinasi dengan sekolah asalnya karena tidak mungkin siswa sama terdaftar lebih dari 1 sekolah. “
sms info dari dapodikdas |
Dari data yang diumumkan terdetektsi 111.067 data siswa berganda atau terdaftar di sekolah lain dan datanya akan dihapus salah satu. Data yang yang dihapus adalah data sekolah tujuan.
Kasus seperti ini tentu saja sangat penting untuk diatasi terutama kaitannya dengan jumlah dana BOS yang akan diterima oleh sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat menegaskan bahwa “Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali”
Oleh karena Jika sekolah anda mengalami hal tersebut di atas, Bp. Yusuf Rokhmat memberikan petunjuk untuk melakukan claim dengan langkah sbb:
- Cek di web dapo.dikdas siswanya hilang, atau cek pada file data siswa ganda yang sudah diumumkan dan dapat di download di sini
- Koordinasikan dengan Sekolah satunya Siapa "pemilik resmi" siswa tersebut kaitannya dengan Dana Bos yang sudah di tutup tanggal 15 Mei setelah cleansing, karena Tidak mungkin 1 siswa di bayar 2 kali. Minta siswanya di mutasikan dari skolah asal (jika benar mutasi).
- Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
- sekretariat.dikdas@gmail.com
- infopendataan.dikdas@gmail.com
- koderegistrasi@gmail.com
- pendataandikdas@gmail.com
- dapodikdas2014@gmail.com,
- synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)
- Nama Sekolah ,
- NPSN sekolah, yang pertama dan kedua
- Alasan,
- "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.
- Lebih afdol dan legal jika dibuatkan Surat resmi dari sekolah beserta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama dan kedua + cap. Kemudian scan dan lampirkan surat tersebut di email.
contoh format email claim yang dikirimkan |
Setelah ditindaklanjuti dari pusat (via balasan email) sekolah melakukan sync, Maka siswa yang dimaksud akan muncul dengan sendirinya.
Contoh email balasannya, bisa dilihat berikut ini
Contoh email balasannya, bisa dilihat berikut ini
Contoh email balasan dari admin pusat dapodikdas |
Oleh karena itu diharapkan Kedepan, jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar alasan mutasi.
Solusi untuk siswa yang dihapus dari dapodik
Selasa, 19 Mei 2015 melalui FP Info Pendataan DItjen Dikdas mengeluarkan pengumuman yang berbunyi: “Sistem mendeteksi siswa yang berga...
19 May 2015
Pengurus MKKS SMP Kabupaten Lombok Timur |
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam menghadapi Ulangan Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2014/2015 dipandang perlu merencanakan rangkaian kegiatan dan prosedur penyelenggaraannya agar sesuai permen Diknas nomor 20 tahun 2007 Diantara beberapa kegiatan tersebut dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pembelajaran bagi kelas VII , dan VIII yang dilanjutkan dengan penilaian yang baik dan berkelanjutan
Bahan untuk mencapai kualitas UKK yang makin baik dan terstandar dipandang perlu menyelenggarakan secara sistematis dengan kualitas yang terukur baik dari segi isi atau materi, proses maupun hasil yang diharapkan.
Secara kolaborasi SMP di Kabupaten Lombok Timur terorganisir dalam suatu Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS sebagai wadah profesi dipandang MKKS
sebagai wadah propesi dipandang patut untuk memfasilitasi terselenggaranya suatu UKK dengan kualitas yang diharapkan akan dapat mengalami peningkatan yang berkelanjutan. Peran tersebut dapat dirancang mulai dari kegiatan awal, seperti merancang instrumen bahan Uji, LJK dan sarana lain yang diperlukan hingga proses penyelenggaraan UKK dan pemetaan nilai dan hasil Ujian dapat diperoleh dengan lebih valid .
Dalam upaya mewujudkan harapan – harapan tersebut, maka disususnlah petunjuk teknis ini sebagai bahan acuandan pedoman dalam penyelenggaraan UKK Semester Genap tahun 2014 / 2015 dengan lebih bermartabat.
Ketentuan Umum
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) SMP tahun pembelajaran 2014/2015 diselenggarakan meliputi 8 Mata Pelajaran, yaitu :
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahsa Inggris
- I P A
- I P S
- T I K
Selanjutnya penyelenggaraan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Peserta UKK adalah semua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta termasuk SD - MP satu atap se Kabupaten Lombok Timur.
- Waktu penyelenggaraan UKK seragam untuk semua sekolah dan jenjang se Kabupaten Lombok Timur yakni tanggal 01 s/d 09 Juni 2015
- Pengembangan bahan Uji diselenggarakan secara terpusat oleh tim pengembang kabupaten yang terdir I dari guru – guru yang berkompeten pada bidangnya .
- Bahan uji dikembangkan melalui kisi- kisi dalam bentuk soal – soal UKK .
- Bahan uji yang telah difinalisasi tersebut kemudian digandakan oleh pihak ketiga yang ditentukan,.
- Tim Kabupaten selanjutnya menyelenggarakan distribusi bahan logistik ke Subrayon tingkat kecamatan, untuk dilanjutkan kepada sekolah penyelenggara menurut hari dan jadwal yang telah ditetapkan.
- Sekolah penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan Ulangan Kenaikan Kelas dengan proses yang baik dan terstandar dengan pengawasan silang penuh antar sekolah anggota subrayon.
- Ujian Semester Bersama (UKK) diselenggarakan dengan pengawasan silang penuh antar sekolah anggota subrayon satu kelas oleh dua orang pengawas.
- LJK hasil peserta UKK kemudian dikumpulkan oleh panitia tingkat Sekolah menurut kelas dan Mata Pelajarannya dan selanjutnya dihimpun ke subrayon untuk dilanjutkan ke panitia Kabupaten setiap hari.
- Setiap amplop LJK pengembalian selain berisikan LJK, disertai pula dengan daftar hadir peserta dan berita acara yang telah ditanda tangani oleh peserta dan pengawas ruangan.
- LJK dalam amplop pengembalian disusun secara berurutan dari nomor kecil sesuai dengan nomor dan nama yang tertera pada daftar hadir peserta UKK .
- LJK yang telah dikirim ke kabupaten akan mengalami proses pemindaian dan pengoreksian dengan system komputerisasi dan hasilnya dapat diterima pada hari berikutnya.
- Nilai UKK yang dikirim ke anggota subrayon, panitia Kabupaten akan menyelenggarakan tabulasi dan rekap nilai tingkat Kabupaten yang dilanjutka dengan perankingan dan refleksi sebagai mana mestinya.
Seluruh proses penyelenggaraan UKK menjadi tanggung jawab bersama panitia tingkat Sekolah, tingkat subrayon dan tingkat Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari unsur guru, Kepala Sekolah, MKKS dan Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur.
Struktur Pembiayaan
Penyelenggarakan UKK SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015, diselenggarakan secara gotong royong oleh semua sekolah penyelenggara dengan memperhatikan kesesuaian antara kualitas pelayanan dan besarnya biaya tiap siswa.
Adapun besaran biaya dimaksud sebagai berkut :
- Pengadaan naskah soal, LJK, penggandaan, distribusi, amplop / sampul dan pengoreksian serta tabulasi hasil untuk 8 Mata Pelajaran adalah Rp. 15.000,- tiap siswa.
- Transport pengawasan per ruang / per hari / per orang Rp. 25.000,(Potong Pajak) biaya makanan ringan per hari / per orang Rp. 5000,-.
- Transpot panitia di Sekolah Penyelenggara disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.
- Pembiayaan kegiatan di Sub Rayon Rp. 2.000 s.d. Rp. 5.000.
Jadwal
Download dokumen :
- JUKNIS PENYELENGGARAAN ULANGAN KENAIKAN KELAS SMP KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
- KISI-KISI ULANGAN KENAIKAN KELAS SMP KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Sumber : Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lombok Timur
Juknis Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) SMP Lombok Timur 2015
Pengurus MKKS SMP Kabupaten Lombok Timur Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam mengh...
workshop penyusunan perangkat penilaian di SMP Negeri 3 Pringgabaya Lombok Timur |
Penilaian hasil belajar dilakukan secara terpadu sebagaimana dijelaskan di Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, bahwa maksud terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Secara garis besar, Fungsi Penilaian hasil belajar, diantaranya adalah: - Alat untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran. Dengan fungsi ini maka penilaian harus mengacu pada rumusan tujuan pembelajaran sebagai penjabaran dari kompetensi mata pelajaran
- Umpan balik bagi perbaikan proses belajar-mengajar. Perbaikan mungkin dilakukan antara lain : dalam hal tujuan pembelajaran, kegiatan atau pengalaman belajar siswa, strategi pembelajaran yang digunakan guru, media pembelajaran.
- Dasar dalam menyusun laporan kemajuan belajar siswa kepada para orang tuanya. Dalam laporan tersebut dikemukakan kemampuan dan kecakapan pelajar siswa dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran dalam bentuk nilai-nilai prestasi yang dicapainya.
Dalam melakukan penilaian hasil belajar, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu :
- Penentuan tujuan tes,
- Penyusunan Kisi-kisi tes,
- Penulisan Soal,
- Penelaahan Soal (validasi soal),
- Perakitan soal menjadi perangkat tes,
- Uji coba soal termasuk analisisnya,
- Bank Soal
- Penyajian tes kepada siswa
- Skoring (pemeriksaan jawaban siswa)
Menyusun Kisi-Kisi Soal
Kisi-kisi adalah Suatu format berupa matriks yang memuat pedoman untuk menulis soal atau merakit soal menjadi suatu tes. Kisi-kisi berfungsi sebagai pedoman dalam penulisan soal dan atau dalam melakukan perakitan tes.
Syarat-syarat kisi-kisi yang baik :
- Mewakili isi kurikulum/kemampuan yang akan diujikan;
- Komponen-komponennya rinci, jelas, dan mudah dipahami;
- Soal-soalnya dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang ditetapkan
A.Kelompok Identitas :
- Jenis institusi
- Program/Jurusan
- Bidang studi/matapelajaran
- Tahu nelajaran
- Kurikulum yang diacu/dipergunakan
- Jumlah soal
- Bentuk soal
- Kompetensi Dasar
- Materi yang akan diberikan/dijadikan soal
- Indikator
- Nomor urut soal (jika diperlukan)
KOMPETENSI DASAR
Kompetensi Dasar:Kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa setelah mempelajari materi pelajaran tertentu. Kompetensi ini diambil dari kurikulum.
MATERI
Materi merupakan:bahan ajar yang harus dikuasai siswa berdasarkan kompetensi yang akan diukur. Penentuan materi (bahan ajar) yang akan diambil disesuaikan dengan indikator yang akan disusun.
Untuk pembuatan soal, kita harus bisa memilih materi esensial yang akan dikeluarkan dalam tes.
Penentuan materi yang akan diujikan sangat penting karena di dalam satu tes tidak mungkin semua materi yang telah diajarkan dapat diujikan dalam waktu yang terbatas, misalnya satu atau dua jam. Oleh karena itu, setiap guru harus menentukan materi mana yang sangat penting dan penunjang, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas, materi yang diujikan hanya menanyakan materi-materi yang sangat penting saja. Materi yang telah ditentukan harus dapat diukur sesuai dengan alat ukur yang akan digunakan yaitu tes atau non-tes.
Untuk memilih materi esensial kita dapat berpatokan pada kriteria-kriteria berikut ini :
- Merupakan materi lanjutan
- Pendalaman dari satu materi yang sudah dipelajari sebelumnya
- Merupakan materi penting yang harus dikuasai oleh siswa
- Merupakan materi yang sering diperlukan
- Untuk mempelajari bidang studi lain
- Merupakan materi yang berkesinambungan yang terdapat pada semua jenjang kelas
- Merupakan materi yang memiliki nilai terapan dalam kehidupan sehari-hari
INDIKATOR
Indikator:berisi ciri-ciri perilaku yang dapat diukur sebagai petunjuk untuk membuat soal. Indikator dikembangkan sesuai dg karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dg kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Syarat-syarat indikator yang baik adalah : - Memuat ciri-ciri kompetensi dasar yang akan diukur.
- Memuat kata kerja operasional yang dapat diukur.
- Berkaitan dengan materi (bahan ajar) yang dipilih.
- Dapat dibuatkan soalnya.
- Bila Soal Terdapat Stimulus, maka rumusan indikatornya: “Disajikan …, siswa dapat menjelaskan ….”
- Bila Soal Tidak Terdapat Stimulus, maka rumusan indikatornya: “Siswa dapat membedakan ….”
Contoh indikator soal :
Disajikan sebuah teks report tentang hewan, siswa menentukan gambaran umum teks tersebut dengan tepat. |
Keterangan :
Teks berwarna kuning = condition
Teks berwarna hitam = audience
Teks berwarna merah = behavior
Teks berwarna ungu = degree
SOAL
Soal disusun berdasarkan indikator. Untuk di sekolah, biasanya kita sering memakai 3 jenis soal yaitu soal pilihan ganda, dan soal uraian, masing-masing memiliki keunggulan dan keterbatasan.
Soal pilihan ganda
Keunggulan- mengukur berbagai jenjang kognitif
- penskorannya mudah, cepat, objektif, dan dapat mencakup ruang lingkup bahan/materi/kdyang luas
- bentuk ini sangat tepat untuk ujian yang pesertanya sangat banyak atau yang sifatnya massal
- memerlukan waktu yang relatif lama untuk menulis soalnya
- sulit membuat pengecoh yang homogen dan berfungsi
- terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban
Soal uraian :
Soal uraian merupakan Soal bentuk uraian adalah suatu soal yang jawabannya menuntut siswa untuk mengingat dan mengorganisasikan gagasan-gagasan atau hal-hal yang telah dipelajarinya dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis. Soal uraian terdiri dari soal uraian objektif dan soal uraian non objektif.
Soal uraian objektif merupakan rumusan soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif). Sedangkan soal uraian non objektif merupakan rumusan soal yang menuntut sehimpunan jawaban berupa pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing siswa, sehingga penskorannya sukar dilakukan secara objektif).
Keunggulan
- Dapat mengukur kemampuan siswa dalam hal mengorganisasikan pikiran, mengemukakan pendapat, dan mengekspresikan gagasan-gagasan dengan menggunakan kata-kata atau kalimat siswa sendiri
- Meningkatkan kemampuan siswa dalam menyatakan gagasan/pendapat
- Penyusunan tes lebih mudah.
- Faktor menebak jawaban dapat dikurangi
Keterbatasan :
- Jumlah materi yang ditanyakan terbatas
- Waktu penskoran lama
- Penskoran hanya dapat dilakukan oleh orang yang menguasai bidang studi tersebut.
- Penskoran relatif subjektif
- Reliabilitas relatif lebih rendah daripada bentuk soal Pilihan Ganda
Contoh format kisi-kisi soal :
- Satuan Pendidikan : ……………………………………………
- Program/Jurusan : ……………………………………………
- Bidang studi/matapelajaran : ……………………………………………
- Tahun nelajaran : ……………………………………………
- Kurikulum yang diacu/dipergunakan: ……………………………………………
- Jumlah soal : ……………………………………………
- Bentuk soal : ……………………………………………
No. Urut
|
Kompetensi Dasar
|
Materi
|
Indikator Soal
|
No. Soal
|
Menyusun kisi-kisi soal ulangan / ujian
workshop penyusunan perangkat penilaian di SMP Negeri 3 Pringgabaya Lombok Timur Penilaian hasil belajar dilakukan secara terpadu seba...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...