09 May 2014
Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Berikut ini kami sajikan materi-materi serta contoh laporan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah dengan harapan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
- Latihan Kepemimpinan
- Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
- Pengelolaan Keuangan Sekolah
- Program Kegiatan Produksi dan Jasa
- Pengelolaan Kurikulum
- Supervisi Akademik
- Pengelolaan Peserta Didik
- Pengelolaan Sarpras
- Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah
- Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- TIK dalam Pembelajaran
- Monitoring dan Evaluasi
- Juklak Pemerolehan Sertifikat dan NUKS
LAMPIRAN LAPORAN OJL :
Contoh sertifikat Kepala Sekolah :
MATERI DAN LAPORAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH
08 May 2014
Sebagai bahan referensi untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru, berikut ini saya copas dari catatan di wallnya bp. Anto Ta yang bersumber dari keterangan bp. Nazarudin pada tanggal 26 April 2014. Semoga bermanfaat.
OPS bekerja mengetri data dan menyinkronkannya ke server dapodik,..kelihatannya sederhana,.. tapi sangat amat sulit,.. kita maklumi bersama, semua ops tahu,.. semua opk juga tahu,.. admin pusatpun pasti tahu,..Apakah ada tindakan perbaikan,..sepanjang waktu selalu diperbaharui mulai dari metode sampai ke sarana selalu diupgrade,tentunya untuk mencari yang terbaik,..
Yang bikin OPS galau adalah tekanan dari PTK yang tidak mau mengerti datanya harus valid,.. padahal OPS dibatasi dengan kewenangannya yang hanya mengentri data dan melakukan sync,.. masalah data adanya di PTK masing2..data pembelajaran yang menyusun bagian kurikulum, jadi valid tidaknya data tergantung sumbernya,.. memenuhi jam atau tidak juga tergantung sumbernya yaitu pembagian tugas mengajarnya,.. linier atau tidak juga tergantung sertifikat dan pembagian tugasnya sejalan atau tidak,... kecuali jika memang OPS melakukan kesalahan pengentrian,.. itu baru salah OPS,..
saya tidak sedang membela OPS cuma menyampaikan realita seharusnya,.. untuk tunjangan bukan lagi menjadi beban OPS,..
Tahapan KASARNYA kurang lebih begini :
- Data guru diserahkan ke ops,..
- OPS entri datanya,..
- Data mengajar diserahkan kurikulum ke OPS
- OPS entri juga datanya
- Kepsek menyerahkan data Sekolah lengkap termasuk siswa, banguna dll ke ops
- OPS entri datanya,..
- Selesai entri data sesuai dengan data yang diterima,.. ops wajib melakukan sync,.
- Sync gagal pada tahap 1
- OPS sync lagi,.. gagal lagi,..sync lagi
- Sync berhasil,.... tugas ops selesai,..
- Data yang ada diserver DAPODIK,..dimasukan keserver replikasi,..
- Data replikasi dikirim keserver P2TK,..
- Setelah masuk server p2tk data divalidasi tahap 1,.. untuk diambil dan diolah,.. validasi tahap 1 adalah untuk mengambil data sekolah yang melakukan syncnya secara lengkap,.. semua tabil minimal sudah ada,..
- Setelah lewat validasi tahap 1,.. kemudian data ditarik ke tabel sementara untuk di cros cek dengan data yang pernah masuk ke P2TK,..
- Setelah cros cek selesai kemudian data di masukan kedalam tabel utama,..
- Masuk dalam tabel utama kemudian dilakukan validasi nuptk, NRG, pembelajaran dsb,..
- Selesai validasi tahap 2, maka ditentukan nominasi tunjangan,..
- Nominasi jadi... dimasukan kedalam aplikasi tunjangan
- Setelah masuk aplikasi tunjangan OP kab/kota harus memverifikasi datanya juga,.. apakah guru tersebut adalah guru yang mengajar di kab/kotanya atau bukan,..
- Setelah yakin bahwa itu memang guru diwilayahnya maka dia akan melihat kuoata utk aneka tunjangan itu ada batasan kuota,.. kemudian mereka usulkan untuk menerima tunjangan,..
- OP tunjangan harus memveriifkasi sebab jika dia salah centang guru yang seharusnya sudah tidak ada diwilyahnya tapi masih masuk di wilayahnya, maka tunjangan guru teresebut biasanya akan terkendala dalam proses pebayaran,..terbit SK tunjangannya tapi tidak bisa dibayarkan,..
- Setelah diusulkan maka diterima admin pusat (p2tk)..
- Data yang diusulkan tadi ditarik datanya untuk di SK-kan,..
- SK jadi akan di PDF'kan untuk di distribusikan di aplikasi simtun
- SK cetak akan diambil oleh pengelola
- Dasar pembayaran pengelola adalah SK cetak
- Info SK akan masuk di info guru (LTD),.jika sudah sk maka infonya akan muncul di info PTK biasanya sehari setelah SK terbit atau selambatnya 7 hari setelah SK dibuat. tergantung kondisi server,..
- SK cetak sampai di pengelola (kabupaten/kota dan pusat) harus dibuatkan SPP sebagai dasar pembayaran,..
- Proses pembuatan SPP formnya berbeda dengan SK,.. jadi harus disalin satu persatu,..karena form spp tidak sama antar daerah,..
- Untuk yang dibayar pusat SPP harus dibuat per 700 orang, jika terbit sk 100.000 orang kira berapa spp yang harus dibuat,...silahkan hitung sendiri,.. pusat pernah sampai 300.000 orang
- Setelah ada spp harus dientri lagi untuk masuk spm,..
- SPM harus disampaikan ke KPPN yang disana tidak hanya pengelola tunjangan dan kemendikbud, tapi juga kementerian lain,.. (untuk yang dibayar daerah juga tidak jauh berbeda)
- Di KPPN akan di cek format dan kelengkapannya,..jika tidak lengkap akan dikembalikan dan harus proses ulang SPP,..
- Jika diterima juga harus antri entri SPM untuk terbit SP2D,..
- Setelah terbit SP2D baru dikirim ke bank untuk dicairkn uangnya,..
- Uang dicairkan ternyata rekeningnya mati,.. karena tahun lalu saat menerima tunjangan duitnya ditarik semua sehingga saldonya kosong,..dsb
- Jika rekening mati maka akan retur,, uang akan masuk ke kas negara, proses retur lebih sulit lagi,.. karena harus menunggu surat resmi dari KPPN rekening2 yang retur,..
- Cerita ini belum tamat,..udah keburu capek nulisnya,..
uraian diatas cuma gamabaran kasar saya,...
karena saya bukan orang keuangan,.. pada proses keungan tidak saya gambarkan secara detail,...Jika ada yang salah tolong koreksi,..
harapan saya dari gambaran di atas kita bisa tahu sampai dimana letak kewenangan dan kewajiban kita,...
------------------
NB *)
- SPP = Surat Permintaan Pembayaran
- SPM = Surat Perintah Membayar
- SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana
- KPPN=Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
MEKANISME TERBITNYA "SK ANEKA TUNJANGAN GURU"
07 May 2014
Untuk bulan Mei ini, bila diaplikasi ada data perubahan maka : SINKRON ITU HUKUMNYA WAJIB, DAN KIRIM BSD ITU HUKUMNYA LEBIH WAJIB LAGI. Jadi silahkan pahami mandiri dan ga usah lagi kita bertanya tentang bila sudah synch harus kirim lagi BSD atau tidak ya...!!!
Mesti diingat juga SYNCH itu masuknya ke server dapodik berguna sbg data dasar utk kelanjutan pendataan sekolah kita dimasa depan, sedang kirim BSD itu masuknya ke server P2TK berguna untuk kepentingan transaksional Aneka Tunjangan waktu sekarang, seperti sama tapi tetap berbeda.
Terimakasih atas pemahamannya.
SINKRONISASI HUKUMNYA WAJIB, KIRIM BSD LEBIH WAJIB LAGI
06 May 2014
IJAZAH TERAKHIR MERAH
ATASI FILE CORRUPT, P2TK DIKDAS LUNCURKAN BSD VERSI BARU
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...

