Ginjal merupakan organ ekskresi yang utama, berjumlah sepasang, dan terdapat dalam rongga perut di dekat tulang-tulang pinggang. Berben...
Home / All posts
22 August 2013
Ginjal merupakan organ ekskresi yang utama, berjumlah sepasang, dan terdapat dalam rongga perut di dekat tulang-tulang pinggang. Berbentuk seperti kacang ercis dengan panjangnya lebih kurang 10 cm. Fungsi ginjal yang utama adalah menyaring darah sehingga menghasilkan urine. Di dalam urine terdapat zat sisa/zat berlebih yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh, misalnya:
- protein-protein asing yang masuk ke dalam tubuh.
- zat-zat hasil katabolisme seperti urea, asam urat
- bermacam-macam garam
- gula darah yang melebihi batas normal
Selain itu ginjal juga berfungsi sebagai organ homeostasis, yaitu organ yang berfungsi menjaga keseimbangan berlangsungnya proses fisiologi dalam tubuh, misalkan dengan cara mempertahankan tekanan osmosis cairan ekstraselular dan mempertahankan keseimbangan asam dan basa.
Kelainan atau penyakit yang terjadi pada sistem ekskresi bermacam-macam, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Albuminuria
Albuminuria adalah kelainan pada ginjal karena terdapat albumin dan protein di dalam urine. Hal ini merupakan suatu gejala kerusakan alat filtrasi pada ginjal. Penyakit ini menyebabkan terlalu banyak albumin yang lolos dari saringan ginjal dan terbuang bersama urine. Albumin merupakan protein yang bermanfaat bagi manusia karena berfungsi untuk mencegah agar cairan tidak terlalu banyak keluar dari darah. Penyebab albuminuria di antaranya adalah kekurangan protein, penyakit ginjal, dan penyakit hati.
2. Diabetes Melitus
Diabetes melitus adalah kelainan pada ginjal karena adanya gula (glukosa) dalam urine yang disebabkan oleh kekurangan hormon insulin. Hal ini disebabkan karena proses perombakan glukosa menjadi glikogen terganggu sehingga glukosa darah meningkat. Ginjal tidak mampu menyerap seluruh glukosa tersebut. Akibatnya, glukosa diekskresikan bersama urine. Diabetes melitus harus dikelola dan dikendalikan dengan baik agar penderitanya dapat merasa nyaman dan sehat, serta dapat mencegah terjadinya komplikasi.
Upaya untuk mengendalikan diabetes melitus di antaranya adalah:
- Periksakan ke dokter sesuai jadwal/secara rutin.
- Minum obat sesuai petunjuk dokter.
- Mengatur diet.
- Olahraga secara teratur.
- Melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala.
3. Diabetes Insipidus
Diabetes insipidus adalah suatu kelainan pada sistem ekskresi karena kekurangan hormon antidiuretik. Kelainan ini dapat menyebabkan rasa haus yang berlebihan serta pengeluaran urine menjadi banyak dan sangat encer. Diabetes insipidus terjadi akibat penurunan pembentukan hormon antidiuretik, yaitu hormon yang secara alami mencegah pembentukan air kemih yang terlalu banyak.
Diabetes insipidus juga bisa terjadi jika kadar hormon antidiuretik normal, tetapi ginjal tidak memberikan respon yang normal terhadap hormon ini (keadaan ini disebut diabetes insipidus nefrogenik). Penyebab lain terjadinya diabetes insipidus adalah:
- Kerusakan hipotalamus atau kelenjar hipofisa akibat pembedahan.
- Cedera otak (terutama patah tulang di dasar tengkorak).
- Tumor.
- Sarkoidosis atau tuberkulosis.
- Aneurisma atau penyumbatan arteri yang menuju ke otak.
- Beberapa bentuk ensefalitis atau meningitis.
- Histiositosis X (penyakit Hand-Schüller-Christian).
Diabetes insipidus dapat diobati dengan mengatasi penyebabnya. Vasopresin atau desmopresin asetat (dimodifikasi dari hormon antidiuretik) dapat diberikan sebagai obat semprot hidung beberapa kali sehari untuk mempertahankan pengeluaran air kemih yang normal. Tetapi harus hati-hati, karena jika terlalu banyak mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan penimbunan cairan, pembengkakan, dan gangguan lainnya. Suntikan hormon antidiuretik diberikan kepada penderita yang akan menjalani pembedahan atau penderita yang tidak sadarkan diri.
Diabetes insipidus juga dapat dikendalikan oleh obat-obatan yang merangsang pembentukan hormon antidiuretik, seperti klorpropamid, karbamazepin, klofibrat, dan berbagai diuretik (tiazid). Tetapi, obat-obat ini tidak mungkin meringankan gejala secara total pada diabetes insipidus yang berat.
4. Nefritis
Nefritis adalah penyakit pada ginjal karena kerusakan pada glomerulus yang disebabkan oleh infeksi kuman. Penyakit ini dapat menyebabkan uremia (urea dan asam urin masuk kembali ke darah) sehingga kemampuan penyerapan air terganggu. Akibatnya terjadi penimbunan air pada kaki atau sering disebut oedema (kaki penderita membengkak).
Gejala ini lebih sering nampak terjadi pada masa kanak-kanak dan dewasa dibandingkan pada orang-orang setengah baya. Penderita biasanya mengeluh tentang rasa dingin, demam, sakit kepala, sakit punggung, dan udema (bengkak) pada bagian muka biasanya sekitar mata (kelopak), mual, dan muntah-muntah. Sulit buang air kecil dan air seni menjadi keruh.
5. Poliuria dan Oligouria
Poliuria adalah gangguan pada ginjal, dimana urine dikeluarkan sangat banyak dan encer. Sedangkan, oligouria adalah urine yang dihasilkan sangat sedikit.6. Anuria
Anuria adalah kegagalan ginjal sehingga tidak dapat membuat urine. Hal ini disebabkan oleh adanya kerusakan pada glomerulus. Akibatnya, proses filtrasi tidak dapat dilakukan dan tidak ada urine yang dihasilkan. Sebagai akibat terjadinya anuria, maka akan timbul gangguan keseimbangan di dalam tubuh. Misalnya, penumpukan cairan, elektrolit, dan sisa-sisa metabolisme tubuh yang seharusnya keluar bersama urine. Keadaan inilah yang akan memberikan gambaran klinis daripada anuria. Tindakan pencegahan anuria sangat penting untuk dilakukan. Misalnya, pada keadaan yang memungkinkan terjadinya anuria tinggi, pemberian cairan untuk tubuh harus selalu diusahakan sebelum anuria terjadi.
Proses cuci darah bagi penderita gagal ginjal (Sumber image : www.obat.in) |
09 August 2013
Berikut ini kami berikan beberapa langkah update aplikasi pendataan Dapodik agar muncul Tahun Pelajaran 2013/2014, seperti contoh berikut ini :
- Lakukan backup database dari aplikasi anda. Hal ini penting karena setelah update kemungkinan data pada aplikasi anda banyak yang terhapus terutama data siswa.
- Jika terlanjur belum melakukan backup database dapat didownload dari http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
- unduh scriptnya
- Extract file tersebut
- Copy and Raplace pada Folder Aplikasi Pendataan di local C (system) komputer anda
Tetapi informasi terbaru tentang dapodik 2013 adalah sbb (copas dari salah coment status di Facebook)
A. Informasi Dapodik 2013
Berdasarkan hasil ToT Sistem Aplikasi Pendataan Dikdas Tangal 22 sd 24 Juli 2013 di Bandung, ada beberapa informasi sebagai berikut :- Aplikasi Dapodik 2013 saat ini belum final dan masih dlm tahap penyelesaian oleh Tim Teknis Dapodik Pusat, rencananya akan dirilis setelah lebaran dan CD akan ditribusikan ke Kab/ Kota sekitar Agustus/ September 2013
- Database pada Aplikasi Dapodik 2012 akan dijadikan data prefill per 1 Juli 2013 dan akan otomatis di restore ke Aplikasi Dapodik 2013, operator sekolah tinggal menginput data peserta didik baru saja dan me-registrasi data PTK dan Peserta Didik tahun sebelumnya
- Dinas Pendidikan Kota Samarinda akan mensosialisasikan Aplikasi Dapodik 2013 setelah Aplikasi tsb ready dan sudah diterimanya distribusi CD dari Ditjen Dikdas ke Kab/ Kota
- Bagi sekolah yang masih mau me-revisi data semester 2 tahun ajaran 2012/2013 harap segera dilakukan paling lambat akhir Juli 2013
B. Informasi Tentang Aplikasi Dapodik 2013
Ada beberapa perbedaan dengan aplikasi 2012, diantaranya adalah :- Fokus pada kualitas data, bukan kuantitas data
- Requirement sistem lebih besar
- Aplikasi menginstall dua aplikasi server/service, yaitu service database dan service web.
- Satu komputer bisa sharing input melalui jaringan
- PC harus dedicated, karena aplikasi dan servicenya sulit/tidak bisa dipindah-pindah.
- Tidak ada backup seluruh database lokal.
- Tidak ada import data.
- Menginput harus lengkap tidak bisa separuh-separuh.
- Kirim data dengan sistem sinkronisasi (online)
C. Informasi tentang Overview Aplikasi 2013
Ada beberapa hal terkait dengan peninjauan dan kebutuhan Aplikasi Dapodik 2013 :1. Overview Aplikasi Dapodik 2013
Model: Web-based
Platform: LAMPP stack
Database: Postgresql 9.2
2. Requirement:
Komputer: PC Dedicated (aplikasi tidak bisa dipindah2)
Processor: Pentium Core Duo
OS: Windows 7
RAM: 4GB
Harddisk: 100 MB
Disarankan PC pembelian tahun 2010 ke atas
Semoga bermanfaat
Cara Update Aplikasi Dapodik
Berikut ini kami berikan beberapa langkah update aplikasi pendataan Dapodik agar muncul Tahun Pelajaran 2013/2014, seperti contoh berikut ...
05 August 2013
Pada Kurikulum 2013, beban tugas guru lebih ringan, bahwa kita tidak perlu menyusun dan membuat
silabus untuk pengembangan perangkat pembelajaran. Namun kita masih tetap menyusun dan membuat RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran).
Nah..bagi guru yang belum mengikuti diklat
implementasi kurikulum 2013 dan ingin mempunyai silabus SMP kurikulum
2013 dapat mendownload melalui link di bawah ini.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Prakarya
- IPA
- IPS
- Penjasorkes
Download Silabus Semua Mata Pelajaran SMP Kurikulum 2013
Pada Kurikulum 2013, beban tugas guru lebih ringan, bahwa kita tidak perlu menyusun dan membuat silabus untuk pengembangan perangkat pemb...
04 August 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013
wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik
pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Dulu
hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang
wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian
pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan
pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin),
III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin),
IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20
poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan
mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian
kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan
kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian
kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada
bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat
naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua
tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa
mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan
diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin
mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah
bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya
meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan
profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif
yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai
pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu
melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya
pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah
dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:- Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
- Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
- Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
- Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
- Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
- Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
- Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
- Karya hasil terjemahan
- Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)
- menemukan teknologi tepat guna;
- menemukan/menciptakan karya seni;
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia
pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah.
Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan
bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis)
menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan
linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Nah, guru sebagai agen pembelajaran harus memiliki kegiatan
keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan
keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan
guru.
Guru Wajib Punya Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif Per Oktober 2013
Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013 wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif. Kewajiban ini ...
02 August 2013
Dari hasil seleksi akademik yang berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 4 Desember 2012 terdapat 174 orang peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Lombok Timur untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik selanjutnya harus mengikuti Diklat yang berlangsung kurang lebih 3 bulan. Diklat tersebut terdiri dari 3 tahapan yaitu Inservis I, magang atau On The Job Learning (OJL) dan Inservis II untuk mempertanggungjawabkan hasil OJL-nya.
Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah tahap I untuk Kabupaten Lombok Timur terdiri dari 50 orang peserta yang terdiri dari 43 orang dari jenjang SMA dan 7 orang dari jenjang SMP.
Selanjutnya berdasarkan hasil sidang akhir tanggal 31 Juli 2013 dan penilaian terhadap semua tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah yang telah diikuti oleh peserta (daftar nama terlampir). Penilaian terhadap peserta meliputi penilaian hasil diklat In Service Learning 1, On The Job Learning, dan In Service Learning 2. Perlu kami sampaikan juga bahwa Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi peserta yang dinyatakan lulus sedang dalam proses pengajuan ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia. Adapun peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) sedangkan peserta yang tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan Mengikuti Kegiatan.
Daftar nama peserta Diklat yang dinyatakan lulus/tidak lulus dapat dilihat di sini
Berikut contoh sertifikatnya
Contoh sertifikat Kepala Sekolah |
PENGUMUMAN HASIL DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH KAB. LOMBOK TIMUR TAHUN 2013
Dari hasil seleksi akademik yang berlangsung pada tanggal 20 November sampai dengan 4 Desember 2012 terdapat 174 orang peserta yang dinyat...
27 June 2013
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) menunjukkan perlu ada penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Juli tahun ajaran 2013-2014 mencanangkan akan memberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas yang merupakan hasil dari penyempurnaan kurikulum sebelumnya. Hal ini dipertegas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui kebijakannya, bahwa Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Dengan demikian, Kurikulum 2013 diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Berikut ini beberapa produk hukum terkait dengan Kurikulum 2013, silahkan bisa diunduh pada link-link berikut ini. Semoga bermanfaat.
- Salinan-Lampiran-Permendikbud-No.-54-tahun-2013-ttg-SKL.zip
- Salinan-Lampiran-Permendikbud-No.-54-tahun-2013-ttg-SKL.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-66-th-2013-ttg-Standar-Penilaian.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-67-th-2013-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SD-MI.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-68-th-2013-ttg-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SMP-MTs.zip
- Salinan-Permendikbud-No.-69-th-2013-ttg-ttg-KD-dan-Struktur-Kurikulum-SMA-MA.zip
- Permendikbud-Nomor-70-ttg-Kerangka-Dasar-dan-Struktur-Kurikulum-SMK-MAK-dan-Lampiran-Versi-05-06-13-Aries-edit-hukor.pdf
- Permendikbud-Nomor-71-tahun-2013-ttg-Buku-Teks-Pelajaran-Layak.pdf
- Salinan Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tgl 27 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
Kumpulan Permendikbud Terkait Kurikulum 2013
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang...
04 February 2012
contoh cover administrasi pembelajaran guru mata pelajaran |
Administrasi untuk seorang yang memilih profesi sebagai seorang guru merupakan salah satu bagian dari tugas yang harus dilakukan selain actionnya berdiri di depan kelas. Membuat administrasi pembelajaran disamping bertujuan untuk membantu seorang guru kelas agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih terencana, terorganisir dengan lebih baik, administrasi juga merupakan sebuah bukti fisik yang harus ditunjukkan untuk membuktikan bahwa guru kelas tersebut telah melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu mau tidak mau membuat administrasi khususnya administrasi pembelajaran mutlak harus dilakukan.
Seorang guru dituntut untuk memiliki professionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi guru sekurang-kurangnya memiliki 27 perangkat administrasi yang terdiri dari 24 perangkat utama dan 3 perangkat tambahan yang semuanya sama-sama penting. Masing-masing perangkat itu adalah :
- Silabus
- Kalender Pendidikan
- Pogram Tahunan
- Program Semester
- RPP
- Rencana Pelaksanaan Harian
- Buku Pelaksanaan Harian
- Presensi Siswa
- Catatan Hambatan Belajar Siswa
- Daftar Buku Pegangan Guru Dan Siswa
- Analisis KKM
- Kisi-Kisi Soal
- Soal-Soal Ulangan
- Buku Informasi Penilaian
- Analisis Butir Soal
- Analisis Hasil Ulangan
- Program/Pelaksanaan Perbaikan
- Program/Pelaksanaan Pengayaan
- Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
- Buku Ulangan Bergilir
- Daftar Nilai
- Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
- Buku Tugas Terstruktur
- Buku Tugas Mandiri
- SK Pembagian Tugas
- Mengisi Buku Kemajuan Kelas dan Jurnal Kelas
- Jadwal Mengajar
Sedangkan bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah dan masing-masing kepala instalasi selain SK pengangkatan dilampiri dengan fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan yang mendukung.
PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN BAGI GURU
contoh cover administrasi pembelajaran guru mata pelajaran Administrasi untuk seorang yang memilih profesi sebagai seorang guru meru...
Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) diantaranya :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Berikut kami tampilkan tabel-tabel aturan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, semoga bisa menjadi pedoman bagi rekan-rekan guru yang mau mengajukan usulan kenaikan pangkatnya.
Tabel 1
Struktur Kepangkatan dan Jabatan Guru
Golongan Lama
|
Golongan Baru
|
Jenjang Kepangkatan
|
Jenjang Jabatan
|
-
|
IV/e
|
Pembina Utama
|
Guru Utama
|
IV/d
|
IV/d
|
Pembina Utama Madya
| |
IV/c
|
IV/c
|
Pembina Utama Muda
|
Guru Madya
|
IV/b
|
IV/b
|
Pembina Tk. I
| |
IV/a KTI
|
IV/a
|
Pembina
| |
III/d
|
III/d
|
Penata Tk. I
|
Guru Muda
|
III/c
|
III/c
|
Penata
| |
III/b
|
III/b KTI
|
Penata Muda Tk. I
|
Guru Pratama
|
III/a
|
III/a
|
Penata Muda
| |
II/d
|
-
| ||
II/c
|
-
| ||
II/b
|
-
| ||
II/a
|
-
|
Tabel 2
Jabatan Fungsional Guru
No
|
Jabatan
|
Golongan
|
1
|
Guru Pratama
|
Golongan III/a dan III/b
|
2
|
Guru Muda
|
Golongan III/c dan III/d
|
3
|
Guru Madya
|
Golongan IV/a, IV/b dan IV/c
|
4
|
Guru Utama
|
Golongan IV/d dan IV/e
|
Tabel 3
Unsur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
No
|
Unsur Kegiatan
|
Rincian
|
Bobot
|
1
|
Unsur Utama
| ||
A. Pendidikan
|
1. Ijazah sesuai bidang tugas
| ||
a. S3 Doktor
|
200
| ||
b. S2 Magister / Master
|
150
| ||
c. S1 Sarjana atau D4
|
100
| ||
d. Prajabatan Guru/Program Induksi
|
3
| ||
B. Pembelajaran/
|
1. Melaksanakan proses pembelajaran
|
Paket
| |
Bimbingan dan
|
2. Melaksanakan proses bimbingan
|
Paket
| |
Tugas Tertentu
|
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan
|
Paket
| |
a. Kepala Sekolah
|
Paket
| ||
b. Wakil Kepala Sekolah
|
Paket
| ||
c. Ketua Program
|
Paket
| ||
d. Kepala Perpustakaan
|
Paket
| ||
e. Kepala Lab, bengkel, unit produksi
|
Paket
| ||
f. Pembimbing khusus
|
Paket
| ||
g. Walikelas
|
Paket
| ||
h. Menyusun KTSP
|
Paket
| ||
i. Pengawas Penilaian dan Evaluasi
|
Paket
| ||
j. Membimbing Ekstrakurikuler
|
Paket
| ||
k. Pembimbing Publikasi Ilmiah
|
Paket
| ||
l. Bimbingan Kelas (guru kelas)
|
Paket
| ||
C. Pengembangan
|
1. Pengembangan Diri
| ||
Keprofesian
|
1.1. Diklat Fungsional
| ||
Berkelanjutan
|
a. Lama lebih dari 960 jam
|
15
| |
b. Lama 641 – 960 jam
|
9
| ||
c. Lama 481 – 640 jam
|
6
| ||
d. Lama 161 – 480 jam
|
3
| ||
e. Lama 81 – 160 jam
|
2
| ||
f. Lama 30 – 80 jam
|
1
| ||
1.2. Kegiatan Kolektif Guru
| |||
a. Lokakarya Kurikulum dan Silabus
|
0,15
| ||
b. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah
| |||
(seminar, koloqium, diskusi panel)
| |||
1) Sebagai pembahas
|
0,2
| ||
2) Sebagai peserta
|
0,1
| ||
2. Publikasi ilmiah
| |||
2.1. Presentasi pada forum ilmiah
| |||
a. Pemrasaran/narasumber seminar dan
|
0,2
| ||
lokakarya
| |||
b. Pemrasaran/narasumber pada koloqium
|
0,2
| ||
dan diskusi panel
| |||
2.2. Hasil penelitian atau gagasan ilmiah
| |||
a. KTI hasil penelitian dipublikasikan dalam
|
4
| ||
Bentuk buku ber-ISBN dan lulus penilaian
| |||
BSNP
| |||
b. KTI pada Jurnal/majalah Nasional
|
3
| ||
c. KTI pada Jurnal/majalah propinsi
|
2
| ||
d. KTI pada majalah ilmiah kab/kota
|
1
| ||
e. KTI laporan hasil penelitian yang diseminar-
|
4
| ||
kan dan didokumentasi di perpustakaan
| |||
sekolah
| |||
f. Makalah didokumentasikan di
|
2
| ||
Perpustakaan sekolah
| |||
g. Tulisan Ilmiah Populer Pendidikan
| |||
1) Artikel dimuat di media masa nasional
|
2
| ||
2) Artikel dimuat di media masa provinsi/
|
1,5
| ||
daerah
| |||
3) Artikel dimuat di Jurnal Nasional
|
2
| ||
terakreditasi
| |||
4) Artikel dimuat di Jurnal Nasional
|
1,5
| ||
tidak terakreditasi
| |||
5) Artikel dimuat di jurnal lokal
|
1
| ||
2.3. Publikasi Buku Teks dan Pedoman
| |||
a. Buku pelajaran
| |||
1) Lulus penilaian BSNP
|
6
| ||
2) Ber-ISBN
|
3
| ||
3) Belum ber-ISBN
|
1
| ||
b. Modul/Diktat per semester
| |||
1) Tingkat provinsi
|
1,5
| ||
2) Tingkat kabupaten/kota
|
1
| ||
3) Tingkat sekolah/lokal
|
0,5
| ||
c. Buku Pendidikan
| |||
1) Ber-ISBN
|
3
| ||
2) Belum ber-ISBN
|
1,5
| ||
d. Karya hasil terjemahan
|
1
| ||
e. Buku pedoman guru
|
1,5
| ||
3. Melaksanakan karya inovatif :
| |||
3.1. Menemukan teknologi tepat guna
| |||
a. Katagori kompleks
|
4
| ||
b. Katagori sederhana
|
2
| ||
3.2. Menemukan karya seni
| |||
a. Katagori kompleks
|
4
| ||
b. Katagori sederhana
|
2
| ||
3.3. Membuat alat peraga/praktikum
| |||
a. Alat pelajaran
| |||
1) Kompleks
|
2
| ||
2) Sederhana
|
1
| ||
b. Alat peraga
| |||
1) Kompleks
|
2
| ||
2) Sederhana
|
1
| ||
c. Alat praktikum
| |||
1) Kompleks
|
2
| ||
2) Sederhana
|
1
| ||
3.4. Mengikuti penyusunan standar, pedoman soal
| |||
dan sejenisnya
| |||
a. Tingkat nasional
|
1
| ||
b. Tingkat provinsi
|
1
| ||
2
|
Unsur Penunjang Tugas
|
1. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
| |
Guru
|
bidang yang diampunya
| ||
a. Doctor (S3)
|
15
| ||
b. Pascasarjana (S2)
|
10
| ||
c. Sarjana (S1 atau D4)
|
2
| ||
2. Kegiatan pendukung tugas guru :
| |||
a. Membimbing siswa praktik, ekstrakurikuler
|
0,17
| ||
b. Pengawas ujian penilaian dan evaluasi
| |||
1) Sekolah
|
0,08
| ||
2) Nasional
|
0,08
| ||
c. Anggota organisasi profesi
| |||
1) Pengurus Aktif
|
1
| ||
2) Anggota Aktif
|
0,75
| ||
d. Anggota Pramuka
| |||
1) Pengurus Aktif
|
1
| ||
2) Anggota Aktif
|
0,75
| ||
e. Tim penilai angka kredit (Dupak)
|
0,04
| ||
f. Tutor/pelatih/instruktur (2 jam pelajaran)
|
0,04
| ||
3. Perolehan penghargaan/tanda jasa
| |||
a. Satya lencana karya satya
| |||
1) 30 tahun
|
3
| ||
2) 20 tahun
|
2
| ||
3) 10 tahun
|
1
| ||
b. Penghargaan / tanda jasa
|
1
|
Tabel 4
Kategorisasi Penilaian Kinerja Guru
No
|
Rentang Skor
|
Kategorisasi
|
Konversi Kredit
|
1
|
91 – 100
|
Amat Baik
|
125 %
|
2
|
76 – 90
|
Baik
|
100 %
|
3
|
61 – 75
|
Cukup
|
75 %
|
4
|
51 – 60
|
Sedang
|
50 %
|
5
|
< 50
|
Kurang
|
25 %
|
Tabel 5
Jumlah Angka Kredit Komulatif Minimal
No
|
Unsur
|
%
|
Jenjang Jabatan / Golongan Ruang dan Angka Kredit
| ||||||||
Pratama
|
Muda
|
Madya
|
Utama
| ||||||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
| |||
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1. Memperoleh Ijazah
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
| ||
2. Diklat Prajabatan
B. Pembelajaran/Bimbing- an dan tugas relevan
C. Pengembangan Kepro – fesian berkelanjutan
|
< 90%
|
-
|
45
|
90
|
180
|
270
|
405
|
540
|
675
|
855
| |
UNSUR PENUNJANG
1. Ijazah lain
2. Kegiatan pendukung tugas
|
> 10%
|
-
|
5
|
10
|
20
|
30
|
45
|
60
|
75
|
95
| |
JUMLAH
|
100
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
850
|
1050
|
Tabel 6
Macam-macam Publikasi Guru
NO
|
PUBLIKASI ILMIAH GURU
|
SATUAN HASIL
|
1
|
Presentasi pada forum ilmiah sebagai pemrasaran/nara sumber
|
Surat keterangan dan laporan kegiatan
|
2
|
Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal yang diterbitkan
|
Buku, jurnal, majalah ilmiah
|
3
|
Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diseminarkan dan didokumentasikan di perpustakaan sekolah
|
Laporan hasil penelitian (KTI)
|
4
|
Tulisan berupa tinjauan ilmiah pendidikan dan pembelajaran tidak diterbitkan dan didokumentasikan pada perpustakaan sekolah
|
Makalah
|
5
|
Tulisan ilmiah popular bidang pendidikan yang diterbitkan pada media massa
|
Artikel ilmiah
|
6
|
Teks pelajaran, pengayaan pelajaran, pedoman guru, karya terjemahan, dan penunjang pendidikan
|
Buku
|
7
|
Tulisan bahan pelajaran yang disahkan Dinas Pendidikan setempat
|
Diktat atau modul per semester
|
Tabel 7
Statifikasi Jabatan Fungsional Guru yang Membutuhkan Kegiatan
Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah
NO
|
JABATAN GURU
|
GOL. RUANG
|
PENGEMBANGAN DIRI
|
PUBLIKASI ILMIAH
|
1
|
Guru Pratama
|
III/a
|
-
|
-
|
III/b
|
Minimal 3 kredit
|
-
| ||
2
|
Guru Muda
|
III/c
|
Minimal 3 kredit
|
4 kredit
|
III/d
|
Minimal 3 kredit
|
6 kredit
| ||
3
|
Guru Madya
|
IV/a
|
Minimal 4 kredit
|
8 kredit
|
IV/b
|
Minimal 4 kredit
|
12 kredit
| ||
IV/c
|
Minimal 4 kredit
|
12 kredit
| ||
4
|
Guru Utama
|
IV/d
|
Minimal 5 kredit
|
14 kredit
|
IV/e
|
Minimal 5 kredit
|
20 kredit
|
Tabel 8
Persyaratan Administrasi Usulan PAK
NO
|
JENIS KTI
|
BENTUK KTI
|
BUKTI FISIK
|
1
|
Karya ilmiah hasil penelitian
|
Dipublikasikan :
- Dalam bentuk buku, diterbitkan dan diedarkan secara nasional
- Dalam bentuk majalah yang diakui Kementrian Pendidikan Nasional, LIPI atau Organisasi Profesi
- Tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasi pada perpustakaan sekolah dalam bentuk buku atau majalah
|
Bukti asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah
Majalah asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah
Buku/Majalah asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah
|
2
|
Makalah atau artikel berupa tinjauan atau ulasan ilmiah populer hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan
|
Dipublikasikan :
- Dalam bentuk jurnal, diterbitkan dan diedarkan secara nasional
- Dalam bentuk majalah yang diakui Kementrian Pendidikan Nasional, LIPI atau Organisasi Profesi
- Tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasi pada perpustakaan sekolah dalam bentuk buku atau majalah
|
Jurnal atau majalah asli atau fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah
|
TABEL-TABEL ATURAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) diantaranya : Perat...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...